Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian"— Transcript presentasi:

1 Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
Alia Ariesanti, M.Si, Ak UAD, 13 Juli 2013

2 Alur Dana Hibah Dikti UAD Peneliti

3 Pajak yang terkait PPN (Pajak Penambahan Nilai) PPh pasal 21
Pajak Penghasilan: Materai

4 Pajak Penambahan Nilai
Pajak yang terkait dengan penyerahan barang/jasa kena pajak Misal: Pembelian bahan habis pakai (kertas, tinta) Pembelian/pembuatan software Pembelian peralalatan

5 Pajak Penambahan Nilai
Perlukah memungut PPN? UAD bukan pengusaha kena pajak UAD bukan instansi pemerintah UAD bukan pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN Kita tidak perlu memungut PPN, karena yang memungut PPN adalah pemasok/toko

6 Pajak Penambahan Nilai
Administrasi? Setiap pembelian barang atau penggunaan jasa yang nilainya Rp ke atas, maka dibutuhkan Nota/kuitansi  faktur pajak Faktur pajak: memuat identitas Pengusaha Kena Pajak

7 Pajak Penghasilan Pajak yang terkait dengan penghasilan
Objek Pajak: Penghasilan Wajib Pajak: Penerima penghasilan Pemotong pajak: pemberi kerja/pemberi penghasilan

8 Pajak Penghasilan PPh pasal 21: Penghasilan yang berupa gaji, upah, honor, yang diterima oleh WP orang pribadi PPh pasal 23: Penghasilan berupa sewa

9 PPh pasal 21 Setiap penyerahan honorarium, akan dikenakan pajak dengan ketentuan: Sampai dengan Rp , dikenakan tarif 5% Diatas Rp – Rp , dikenakan tarif 15% Diatas Rp – Rp , dikenakan tarif 25% Diatas Rp , dikenakan tarif 30% Pajak disetorkan ke kas negara melalui bank/kantor pos dengan menggunakan SSP, dengan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP milik UAD Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka besar pajaknya 20% lebih tinggi

10 PPh pasal 21 Administrasi?
Bukti bisa berupa kuitansi untuk setiap penerima atau dalam bentuk daftar penerima honorarium Di dalamnya tercantum nama penerima, honor bruto, PPh pasal 21 dan honor neto, serta tanda tangan penerima dan mengetahui/menyetujui ketua Peneliti

11 Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Kwitansi)
NO BUKTI KWITANSI / BUKTI PEMBAYARAN Harus sama Sudah Terima dari Banyaknya Uang Untuk Pembayaran : Nama Peneliti : : Honorarium Ketua Peneliti kegiatan Penelitian (Hibah Bersaing/fundamental/ Hibah Pascasarjana) dengan judul ……...……. untuk bulan …….. 2012, dalam rangka kegiatan Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Kode :2013) Jumlah Kotor : 1,500,000 Pajak PPh 5 a5%u 15% : 75,000 berdasarkan golongan Jumlah bersih yang diterima : 1,425,000 Yogyakarta, 31 Mei 2013 Yang menerima, JUMLAH : Rp …………………………………………. Setuju dibayar Lunas dibayar Ketua Peneliti Pemegang Uang Sediaan (PUS) ………………………………………………….. NIP. …………………………………………. ………………………………………………. NIP. ……………………………………….

12 Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Daftar)
NO. BUKTI Daftar : Pembayaran honorarium tim peneliti kegiatan penelitian (Hibah Bersaing/Fundamental/Hibah Pascasarjana/PPM Mono tahun/PPM Multi tahun ) dengan judul ……………………… untuk bulan …..2011, dalam rangka kegiatan Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (2013) Jml Kotor Pajak PPh Jml Bersih No Nama Gol Tanda tangan (Rp.) (Rp.) 1 Dr.Ir. Nama Jelas Ketua Peneliti IV 400,000 20.000 1……………… 2 Dr.Ir. No name Asisten peneliti IV 350,000 17.500 2……………… 3 Ir. Identitas Asisten peneliti III 300,000 15.000 3……………… 4 Saha wae Anggota peneliti II 250,000 12.500 4……………… 5 Siapa aja Anggota peneliti I 100,000 5.000 95,000 5……………… Jumlah 1,400,000 70.000 Terbilang = #### Harus sama Setuju dibayar , Ketua Peneliti Pembuat daftar,

13

14 PPh pasal 23 Sewa yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, dikenakan pajak dengan tarif 10%  PPh final Sewa yang terkait selain dari tanah dan/atau bangunan, dikenakan pajak dengan tarif 2% Pajak disetorkan ke kas negara melalui bank/kantor pos dengan menggunakan SSP, dengan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP milik UAD Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka besaran pajaknya 100% lebih tinggi

15 Materai Terutang atas dokumen Dokumen: kuitansi, kontrak perjanjian
Dokumen yang memuat nilai <Rp  tidak terutang materai Dokumen yang memuat nilai >Rp <Rp  terutang materai Rp3.000 Dokumen yang memuat nilai >Rp  terutang materai Rp6.000

16 Kuitansi sewa dan pembelian
1. Kuitansi pembelian barang/jasa sewa dibubuhi meterai Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai), tanggal pembelian, alamat lengkap dan tanda tangan penerima, serta diberi distempel toko/tempat pembelian/sewa 2. pembelian barang/jasa sewa : < Rp ,‐ tanpa dibubuhi Meterai. 3. pembelian barang/jasa sewa : ≥Rp ,‐ dan <  ,‐ dibubuhi Meterai Rp. 3.000,‐ 4. pembelian barang: >  ,‐ dibubuhi Meterai Rp. 6.000,‐ dan dikenakan PPN sebesar 10% (dilampiri SSP PPN; dan Faktur Pajak Standar dari Toko).


Download ppt "Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google