Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIda Tedjo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
KEKUASAAN YUDIKATIF M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
2
PENDAHULUAN Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945 Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting dari Rule of law/rechtstaats
3
Menurut Pasal 24 UUD 1945 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
4
Kewenangan Mahkamah Agung menurut Pasal 24 A ayat (1);
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi; Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang; Kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang Kedudukan Mahkamah Agung diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU N0 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
5
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH AGUNG
PSL 5 UU No 5 tahun 2004 Susunan Mahkamah Agung terdiri atas Pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari : Seorang Ketua Dua orang wakil ketua Beberapa ketua Muda Wakil ketua dibagi atas wakil ketua bid. Yudisial dan Non Yudisial Ketua Yudisial membawahi ketua muda Pidana, Ketua Muda perdata, ketua muda militer, ketua muda TUN Wakil Ketua Bidang Non Yudisial membawahi Ketua Muda Pembinaan dan ketua muda pengawasan
6
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim agung dan diangkat oleh Presiden. Sedangkan ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden diantara hakim agung yang diajukan oleh ketua Mahkamah Agung Para Hakim Agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan DPR RI. Calon Hakim agung dipilih oleh DPR dari nama calon yang di usulkan oleh Komisi Yudisial
7
Syarat-Syarat Hakim Agung
Warga Negara Indonesia Bertakwa kepada tuhan yang maha Esa Berijzah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang Hukum Berusia sekurang-kurangnya 50 Tahun Sehat jasmani dan Rohani Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim termasuk sekurang- kurangnya 3 tahun menjadi hakim tinggi
8
Syarat Hakim Agung tidak melalui sistem karier;
WNI Bertakwa terhadap Tuhan YME Berijzah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dibidang hukum Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun Sehat jasmani dan rohani Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademis hukum sekurang-kurannya 25 thn Berijazah magister hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdsrkan putusan pengadilan yang bersifat tetap yang diancam pidana 5 tahun
9
Pemberhentian Tidak Hormat Hakim Agung
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; melakukan perbuatan tercela; terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; melanggar sumpah atau janji jabatan; atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
10
TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tetnagn kewenangan mengadili dan permohonan PK putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Pasal 20 ayat (1) UU 5 THN 2004 TENTANG MA Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingakt terakhir dari semua lingkungan peradilan ( pasal 28 ayat 1 UU No 14 thn tentang MA)
11
Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU ( Pasal 31 ayat 1 UU No 5 tahun 2004)
Menyatakan tidak sah peraturan perundang- undangan dibawah UU atas alasan Bertentagn dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku ( psl 31 ayat 2 UU No 5 thn 2004) Melakukan pengawasan tertinggi terhp penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dlm menjlnkan kekuasaan kehakiman ( psl 32 ayat 1 UU No 14 thn 1985 tentang MA) Mengawasi tingkah laku dan perbuatan hakim disemua lingkungan peradilan dlm melaksanakan tugs nya ( Psl 32 ayat (2) UU No 14 thn 1985)
12
Meminta keterangan ttg hal-hal yg bersangkutan dengn teknis peradilan
Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan Memutus pd tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili: Antara pengadilan lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan dilingkungan pengadilan yg lain Antara dua pengadilan yg ada dlm daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berkaitn dari lingkungan peradilan yg sama Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yg sama atau antara lingkungan peradilan yg berlainan
13
Memutus dlm tingkat pertama dan terkahir semua sengketa yang timhul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku Memeriksa dan memutus permohonan kasasi pd tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yg tlh memperoleh kekuataan hukum tetap berdasarkan alasan2 yang diatur dalm bab IV bagian keempat UU No 14 thn 1985 Memberikan pertimbangan hukum kpd presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi Melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris bersama-sama presiden
14
Memberikan pertimbangan-pertimbangan dlm bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain Meminta keterangan dari dan memberikan petunjuk kpd pengadilan disemua lingkungan peradilan dlm rangka pelaksanaan ketentuan pasal 25 UU No 14 thn 1970 tentang Pokok- Pokok Kekuasaan Kehakiman Memeriksa keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara tahap akhri KPUD tntang pemilihan kepala daerah dan wakil
15
MAHKAMAH KONSTITUSI Dalam Konteks ketatanegaraan Mahkamah Konstitusi;
Sebagai lembaga pengawal Konstitusi yang berfungsi untuk menegakkan Keadilan Konstitusional ditengah kehidpan masyarakat Bertugas mendorong dan menjamin agara Konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggungajwab MK berperan sbg penafsir agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat
16
Diatur dalam Pasal 24 C UUD 1945
MK dijadikan sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) dan the interpreter of constitutions (penafsir konstitusi) Mahkamah Konstitusi; Hakim Konstitusi; Sekretariat Jenderal Kepaniteraan
17
Kedudukan Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki 9 orang Hakim Konstitusi 3 Hakim MK dipilih oleh DPR, 3 Dipilih oleh Presiden dan 3 Hakim MK dipilih oleh Mahkamah Agung Hakim MK memiliki ketua, dan wakil yang merangkap anggota hakim MK
18
Syarat Hakim MK WNI Berpendidikan S-1 bidang Hukum
Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun Tidak pernah dijatuhi pidanan penjara berdasrakan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Memiliki pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun
19
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mengadili tingkt pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945 Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenagannya diberikan oleh UUD Memutus pembubaran partai politik Memutus sengketa hasil pemilu Kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Oleh Presiden/wakil presiden menurut UUD
20
KOMISI YUDISIAL PENGATURAN DALAM PASAL 24B UUD 1945
UU NO 22 TAHUN 2004 Keberadaan Komisi Yudisial mendapat pro dan kontra dari para ahli hukum tata negara, Prof Sri soemantri mengatakan bahwa Keberadaan KY dalam Bab Kekuasaan Kehakiman dianggap sebagai kecelakaan, KY bukan Peradilan Philipus M. Hadjon mengatakan bahwa Diadopsinya KY dlm UUD merupakan keputusan terburu-buru yg dpt menimbulkan permaslahn hukum
21
Tugas, Fungsi Komisi Yudisial
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR Menegakkan kehormatan dan keluhuran martbata serta menjaga prilaku hakim KY terdiri dari 1 orang ketua, 1 wakil merangkap anggota, dan 7 orang anggota Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dgn masa jabatan 5 thn
22
Tugas Komisi Yudisial Melakukan pendaftaran calon hakim agung
Melakukan seleksi thd clon hakim agung Menetapakn calon hakim agung Mengajdukan calon hakima agung kepada DPR
23
Syarat anggota Komisi Yudisial
Wni Bertakwa thd Tuhan YME Berusia 40 tahun plg tinggi 68 tahun Memiliki pengalaman dibidang hukum plg singkat 15 tahun Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela Sehat jasmani dan rohani Tidak pernah dijatuhi pidana karean melakukan kejahatan Melaporkan daftar kekayaan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.