Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SOSIALISASI BANTUAN SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2017 TURSIMAN, ST DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANYUMAS Purwokerto, 19 Juli 2017
2
Sekilas Tentang Kemiskinan
3
PENYEDIAAN SARANA AIR MINUM DRAINASE DAN JALAN LINGKUNGAN
KEMISKINAN Peran Dinperkim Dalam Penanggulangan kemiskinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang dan bidang pertanahan yang merupakan kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. tugas dan fungsi Dinperkim untuk penanggulangan kemiskinan PENATAAN KAWASAN KUMUH PENYEDIAAN SARANA AIR MINUM DRAINASE DAN JALAN LINGKUNGAN
4
(1). Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
KEMISKINAN (1). Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Model pembiayaan untuk Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah berupa bantuan langsung kepada penerima (Bantuan Sosial). Dalam APBD Kabupaten Banyumas Belanja untuk Kegiatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni masuk ke dalam Belanja Tidak Langsung (BTL) dan anggarannya berada di Badan Keuangan Daerah (BKD) sedangkan tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan verifikasi terhadap calon penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan. CONTOH
5
PENGERTIAN RTLH Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial
6
SASARAN PENANGANAN BANTUAN RTLH
Seluruh masayarakat yang termasuk data by name by addres yang diperoleh dari Pemutahiran Basis Data Terpadu/ PBDT 2015; Penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan; Sasaran desa/ kelurahan penerima Bansos RTLH adalah desa/ kelurahan yang masuk dalam kategori desa/ kelurahan miskin dengan prioritas tinggi; Pengecualian desa sasaran diluar desa diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti desa berdikari atau ditentukan lain;
7
KETERKAITAN STRATEGI PENANGANAN RTLH
Jumlah target sasaran RTLH di Jawa Tengah baik menurut PPLS 2011 ( unit) ataupun data PBDT 2015 ( unit) Sesuai data PBDT tahun 2015, RTLH di Kabupaten Banyumas jumlah keseluruhan terdiri prioritas 1 sebanyak , prioritas 2 sebanyak , prioritas 3 sebanyak Penanganan RTLH dilaksanakan dengan mensinergikan program dari Pusat, Pemerinatah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
8
KETERKAITAN STRATEGI PENANGANAN RTLH...Lanjutan
Pembagian tugas dan tanggung jawab penanganan tahunan diupayakan dengan perbandingan 20% Pemerintah Pusat, 30% Pemerintah Provinsi dan 50% Pemerinatah Kabupaten Kota. Penanganan Bansos RTLH Tahun dilaksanakan menyebar dan bertahap sesuai dengan tingkat kemiskinan: a) Prioritas Pertama Desa/ 3 komponen rusak b) Prioritas Kedua Desa/ 2 komponen rusak; c) Prioritas Ketiga Desa/ 1 komponen rusak
9
KRITERIA PENERIMA BANSOS RTLH
KONDISI RUMAH Bahan atap berupa daun/ rumbia dan genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk (harus dibongkar). Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak ; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek/ rotan atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak (harus dibongkar), dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar Tidak mempunyai pencahayaan yang cukup; 2. PEMILIK RUMAH Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah; Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong; Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
10
KRITERIA PENERIMA BANSOS RTLH
3. LETAK DAN STATUS RUMAH Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah; Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dsb); Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi; Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan; Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/ tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan.
11
KECUKUPAN MINIMAL RUMAH
LAYAK HUNI Lantai terbangun dari rabat beton bertekstur halus; Dinding terbangun dari batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau batako terpasang rapi tanpa plester, papan kelas tiga terserut dan pakai alur dan lidah penyambung; Atap dari bahan seng, asbes gelombang atau genteng lokal kualitas baik; Terdapat pintu dan jendela dengan ukuran standar umun kabupaten/ kota setempat; Ventilasi udara untuk kecukupan cahaya matahari serta sirkulasi udara yang masuk ke dalam rumah; Penggunaan dinding dari papan diupayakan semi permanen dengan bagian bawah dinding kurang lebih 50 cm terbuat dari bahan batu bata diupayakan terplester bagian luar atau batako tampa plester.
12
PERSYARATAN PERMOHONAN BANSOS RTLH
1. MENYERAHKAN PROPOSAL (LENGKAP DAN BENAR) Sesuai PerGub JaTeng No: 55 Th tentang Perubahan atas PerGub. JaTeng No : 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan BanSos yang bersumber dari APBD Prov. JaTeng. Dengan kelengkapan sbb. : Surat Permohonan; Daftar Calon Penerima; SK. Pembentukan Pokmas oleh Kepala Desa/ Lurah; RAB (Rencana Anggaran Biaya) Swadaya dan gotong-royong; Fotocopy KTP Ketua dan Bendahara Pokmas; Fotocopy KTP Calon Penerima; Fotocopy KK Calon Penerima; Fotocopy Kartu Gakin atau Surat Keterangan Miskin; Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau surat keterangan; Foto 0% Rumah Terpugar; Gambar Teknis Sederhana (denah rumah).
13
PERSYARATAN PERMOHONAN BANSOS RTLH
2. MENYERAHKAN PROPOSAL (LENGKAP DAN BENAR) Peraturan Bupati Banyumas No. 45 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No. 17 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Banyumas. Dengan kelengkapan sbb : Surat Permohonan; Daftar Calon Penerima; SK. Pembentukan Pokmas oleh Kepala Desa/ Lurah; RAB (Rencana Anggaran Biaya) Swadaya dan gotong-royong; Fotocopy KTP Ketua dan Bendahara Pokmas; Fotocopy KTP Calon Penerima; Fotocopy KK Calon Penerima; Fotocopy Kartu Gakin atau Surat Keterangan Miskin; Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau surat keterangan; Foto 0% Rumah Terpugar; Gambar Teknis Sederhana (denah rumah).
14
DASAR HUKUM Bantuan RTLH APBD Provinsi Jawa Tengah :
BSPS : Peraturan Menteri PU-PR no. 13/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat no.06 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Keputusan Menteri PU-PR no.28/KPTS/M/2017 Bantuan RTLH APBD Provinsi Jawa Tengah : Sesuai PerGub JaTeng No: 55 Th tentang Perubahan atas PerGub. JaTeng No : 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan BanSos yang bersumber dari APBD Prov. JaTeng. Bantuan RTLH APBD Kabupaten Banyumas: Peraturan Bupati Banyumas no 45 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No 17 tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
15
PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI SAMPAI TAHUN 2016 (Jumlah Akumulasi)
PROGRAM/KEGIATAN NO PROGRAM/KEGIATAN Realisasi 1 Bantuan Stimulan Perumahan Sehat (BSPS) Kementerian PUPR 1.026 Rumah 2 Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Provinsi Jawa Tengah 240 3 Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Kabupaten Banyumas 3.129 Jumlah 4.395 ANGGARAN/PEMBIAYAAN NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN 1 Bantuan Stimulan Perumahan Sehat (BSPS) Kementerian PUPR Rp. ,- 2 Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Provinsi Jawa Tengah ,- 3 Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Kabupaten Banyumas ,- Jumlah ,-
16
RENCANA PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PADA TAHUN 2017
NO PROGRAM/KEGIATAN Rencana 1 Bantuan Stimulan Perumahan Sehat (BSPS) Kementerian PUPR 302 Rumah 2 Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Provinsi Jawa Tengah 764 3 Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Kabupaten Banyumas 720 Jumlah 1.786 NO PROGRAM/KEGIATAN Rencana 1 Bantuan Stimulan Perumahan Sehat (BSPS) Kementerian PUPR 302 Rumah 2 Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Provinsi Jawa Tengah 764 3 Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Kabupaten Banyumas 1.500 Jumlah 2.566
17
RENCANA PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PADA TAHUN 2018-2019
Penjelasan dilakukan : Pusat (BSPS) : TNP2K usulan list dari pusat APBD Provinsi : 20/desa hari Selasa 1 Agustus s/d hari Selasa 26 September 2017 APBD Kabupaten : 10/desa proposal ke Bupati (secepatnya)
18
Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah dilaksanakan dan bisa menerima bantuan kembali sekurang – kurangnya 5 tahun (dapat mengajukan proposal kembali)
19
CONTOH KONDISI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHUN 2017
BUDI PURNOMO - SIDABOA ALI USMAN - SIDABOA HENDRI - SIDABOA NATEM - SIDABOA
20
CONTOH KONDISI PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
21
CONTOH KONDISI PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
22
SEKIAN DAN TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.