Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM PERPRES RENCANA TATA RUANG PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

2 LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 21 Ayat (1) UUPR dan Pasal 123 ayat (4) PP RTRWN menetapkan bahwa Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan KSN diatur dengan Perpres. Pasal 4 ayat (1) PP Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan rencana tata ruang Pulau/Kepulauan dan KSN yang selanjutnya ditetapkan dengan Perpres

3 PP RTRWN menetapkan 7 RTR Pulau/Kepulauan dan 76 RTR Kawasan Strategis Nasional ditetapkan dengan Perpres. RTR KSN dan RTR Pulau/Kepulauan yang telah ditetapkan oleh Presiden: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) ditetapkan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) ditetapkan dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2011 Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata) ditetapkan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2011 Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) ditetapkan dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2011 Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) ditetapkan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2011 Pulau Sulawesi ditetapkan dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2011 Pulau Kalimantan ditetapkan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera saat ini telah diajukan kepada Presiden guna penetapannya dan RTR Pulau Jawa Bali sedang dimintakan paraf persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua BKPRN sebelum diajukan kepada Presiden guna penetapannya.

4 Rencana Umum Tata Ruang
KEDUDUKAN RTR PULAU/ KEPULAUAN DAN KSN RTRWN RTRW PROVINSI KABUPATEN/KOTA RTR PULAU/KEPULAUAN RTR KSN Rencana Rinci Rencana Umum Tata Ruang

5 FUNGSI RENCANA TATA RUANG PULAU/ KEPULAUAN
PEDOMAN penyusunan rencana pembangunan daerah PEDOMAN penataan ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota PEDOMAN pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang PEDOMAN perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor Perpres tentang Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan

6 FUNGSI RENCANA TATA RUANG KSN Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN
PEDOMAN penyusunan rencana pembangunan daerah PEDOMAN penataan ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota PEDOMAN pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang PEDOMAN perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN

7 2. MATERI POKOK PERPRES RTR PULAU/ KEPULAUAN DAN KSN :
Perencanaan Tata Ruang yang memuat struktur ruang dan pola ruang Arahan Pemanfaatan Ruang yang memuat penyusunan dan pelaksanaan indikasi program Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Arahan peraturan zonasi Arahan perizinan Arahan insentif dan disinsentif Arahan sanksi

8 PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERPRES RTR KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Pembahasan RPerpres dalam Panitia Antar Kementerian/LPNK, Pemda Permohonan Pertimbangan dan Paraf Persetujuan kepada Menteri/Kepala LPNK Anggota BKPRN, dan Pemda Penyampaian RPerpres kepada Presiden melalui Setkab BKPRN dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 4 Tahun 2009 Tugas: koordinasi penyusunan PUU bidang penataan ruang Penyiapan materi RPerpres oleh Instansi Pemrakarsa Penetapan oleh PRESIDEN Penyebarluasan oleh SEKRETARIAT KABINET Pengundangan oleh MENTERI HUKUM DAN HAM BKPRN Menko Bid. Perekonomian Kementerian PU FORUM BKPRN

9 Selain itu, dalam penyusunan Perpres RTR kawasan Pulau/Kepulauan dan KSN telah pula memperhatikan:
- UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN); - Perpres Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) - Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia ; - PUU terkait Penataan Ruang (kehutanan, transportasi, telekomunikasi. Lingkungan hidup, energi); - Peraturan menteri terkait lainnya.

10 Materi Perpres Pulau/ Kepulauan dan KSN yang perlu mendapat perhatian
Arahan Pemanfaatan Ruang Penetapan arahan pemanfaatan ruang berupa indikasi program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan perwujudan struktur ruang dan pola ruang dalam periode 20 tahun dengan tahapan: - tahap pertama periode ; - tahap kedua periode ; - tahap ketiga periode ; - tahap keempat periode Konsekuensi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merealisasikan program-program yang tercantum dalam matrik Indikasi Program Utama sesuai dengan waktu pelaksanaan.

11 Penutup RTR Pulau/Kepulauan
Berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan daerah Berfungsi sebagai pedoman: penyusunan rencana pembangunan daerah penataan ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor

12 Lanjutan … RTRKSN Berperan sebagai alat operasional RTRWN dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan daerah Berfungsi sebagai pedoman: penyusunan rencana pembangunan daerah penataan ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor 3. Perlu komitmen Pemerintah, pemda, dan masyarakat dalam merealisasikan kegiatan indikasi program utama sesuai waktu pelaksanaan

13 INDIKASI PROGRAM UTAMA STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN
Indikasi Program Utama Lima Tahunan RTR Pulau Kalimantan NO. INDIKASI PROGRAM UTAMA LOKASI STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA WAKTU PELAKSANAAN I II III IV 2011- 2014 2015- 2019 2020- 2024 2025- 2027 1.1.4. Jaringan Jalan Bebas Hambatan 1.1.4.a. Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan Jaringan jalan bebas hambatan Simpang Penajam-Balikpapan Lampiran IV Strategi Operasionalisasi Perwujudan Jaringan Jalan Nasional di Pulau Kalimantan (V.1.) APBN, APBD, dan/atau Sumber lain yang sah Kemen PU, Pemda, dan/atau Swasta Jaringan Jalan Bebas Hambatan Balikpapan-Samarinda Lampiran IV Strategi Operasionalisasi Perwujudan Jaringan Jalan Nasional di Pulau Kalimantan (V.2.) Jaringan Jalan Bebas Hambatan Samarinda-Tenggarong Lampiran IV Strategi Operasionalisasi Perwujudan Jaringan Jalan Nasional di Pulau Kalimantan (V.3.)

14 INDIKASI PROGRAM UTAMA STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN
Lanjutan … NO. INDIKASI PROGRAM UTAMA LOKASI STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA WAKTU PELAKSANAAN I II III IV 2011- 2014 2015- 2019 2020- 2024 2025- 2027 2. Pembangkit Tenaga Listrik 2.1. Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru PLTU Tanah Grogot, PLTU Kota Bangun, PLTU Muara Jawa/Teluk Balikpapan, PLTU Kaltim Baru, PLTU Petung, PLTU Melak, PLTU Nunukan, PLTU Berau, PLTU Tanjung Selor, PLTU Kaltim, PLTU Parit Baru, PLTU Pontianak, PLTU Pantai Kura-kura Singkawang, PLTU Asam-asam, PLTU Singkawang Baru, PLTU I Kalteng, PLTU Sampit, dan PLTU Gambut Lampiran IX Strategi Operasionalisasi Perwujudan Sistem Jaringan Energi Nasional di Pulau Kalimantan (II.1.) APBN, APBD, dan/atau Sumber lain yang sah Kemen ESDM, Pemda, dan/atau Swasta

15 TERIMA KASIH


Download ppt "LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google