Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN"— Transcript presentasi:

1 TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN
10/17/2009 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN WAWANG S SUKARYA DIVISI PENDIDIKAN KONSIL KEDOKTERAN Fopki-Yogya2009

2 UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29 TAHUN 2004
TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DISAHKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 OKTOBER 2004

3 UUPK TERDIRI DARI ( 12 BAB, 88 PASAL)

4 Konsil Kedokteran Indonesia Merupakan suatu badan independen yang bertanggungjawab kepada Presiden bersifat otonom, mandiri, dan non struktural untuk menjalankan fungsi regulator, terkait dengan peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran sesuai dengan UU No.29 Tahun Tentang PRAKTIK KEDOKTERAN 4 4

5 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
FUNGSI TUGAS WEWENANG Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pengaturan Pengesahan Penetapan Pembinaan dr/drg yg jalankan prakt kedokt peningkatan mutu yan Melakukan reg dr/drg Sahkan st pend prof dr/drg M’bina penyelenggaraan praktik kedokt bersama lembaga terkait a. setuju/tolak permohonan reg dr/drg b. terbit/cabut srt td reg dr/drg c. sahkan std kompetensi dr/drg d. uji persyaratan reg dr/drg e. sahkan penerapan cabang ilmu kedokt/kedokt gigi f. melakukan binaan bersama thd dr/drg pelaksn etika profesi g. melakukan pencatatan dr/drg yg kena sanksi oleh org prof atau perangkatnya karena melanggar etika profesi KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Pasal 3 a. memberi perlindungan kepada pasien b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dr & drg c. memberi kepastian hukum kepada masyarakat , dr & drg 5

6 STRUKTUR ORGANISASI KKI
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KETUA, WAKIL KETUA I DAN II) SEKRETARIAT KETUA KONSIL KEDOKTERAN KETUA KONSIL KEDOKTERAN GIGI DIV.REGISTRASI DIV. ST. PENDIDIKAN DIV. PEMBINAAN DIV.REGISTRASI DIV. ST. PENDIDIKAN DIV. PEMBINAAN MKDKI MKDKI-PROVINSI

7 MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
UUPK NO. 29/2004 MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA PASAL 59 ANGGOTA : 3 DOKTER & 3 DRG WAKIL ORGANISASI PROFESI MASING-MASING 1 Dr & 1 Drg DARI ASOSIASI RS 3 SARJANA HUKUM

8 Divisi Standar Pendidikan
Implementasi Undang-Undang No 29/ 2004 ttg Praktik Kedokteran HULU HILIR Divisi Standar Pendidikan Divisi Registrasi Divisi Pembinaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran KONSIL KEDOK TERAN INDONESIA Disiplin Majelis Etik IDI / PDGI Etika Profesi PENDIDIKAN REGISTRASI S I P Kelalaian Pelanggaran Hukum Praktik Kompetensi ( Privilege ) Kewenangan Pembinaan etika profesi Teguran Diklat Cabut STR Perdata Pidana Pra TUN DinKes Kab/Kota AIPKI / AFDokGI FK / FKG Kolegium Profesi P2KB (IDI / PDGI) RS Pendidikan 8 8

9 PERAN KKI SEBAGAI REGULATOR
BIDANG PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT BIDANG PENDIDIKAN Menyadarkan masyarakat akan kewajiban dan haknya dalam mendapatkan pelayanan medik yang berkualitas Memelihara dan meningkatkan kualitas pendidikan dokter/dokter gigi Memelihara dan meningkatkan kualitas tenaga medik (dokter & dokter gigi)

10 Sistem Pendidikan Kedokteran (WFME,2003)
Basic Medical Education Continuing Professional Development Post Graduate Training 10 10

11 Pendidikan Kedokteran
4 yrs 2 yrs 3 – 5 yrs Academic Track Bachelor Master Doctorate 4 yrs 2 yrs 3 - 6 yrs 2 yrs 1 yrs Professional Track Bachelor MD Clinical Specialist Sub-specialist Internship 11

12 Pendidikan Spesialis di Indonesia
~ 1980 : Organisasi profesi 1980 – 2004 : Universitas + org. profesi 2004 – sekr : Universitas+Kolegium+KKI

13 Pendidikan Kedokteran
Sistem Pendidikan Nasional Sistem Kesehatan Nasional Pendidikan Kedokteran

14 ………Dahulu PENDIDIKAN TINGGI : AKADEMIK PROFESIONAL
UU Sisdiknas No 2 Tahun 1989 PP 60 Tahun 1999 tentang PT PENDIDIKAN TINGGI : AKADEMIK PROFESIONAL

15 PENDIDIKAN PROFESI DISELENGGARAKAN OLEH ORGANISASI PROFESI
UU NO. 2 TAHUN 1989 PENDIDIKAN PROFESI DISELENGGARAKAN OLEH ORGANISASI PROFESI

16 PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN
SKB: Mendiknas No. 3/U/SKB/2001 Menkessos No 232/Menkes-Kesos/SKB/III/2001 Perjanjian Kerjasama: Dirjen Dikti No. 126/DIKTI/Kep/2001 Dirjen Yanmedik No. KS PB IDI No. 469/PB/E.1/06/2001

17 PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN
SKB Mendiknas dan Menkessos No. 3/U/SKB/2001 dan No 232/Menkes-Kesos/SKB/III/2001 tentang Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti, Dirjen Yanmedik dan Ketua Umum PB IDI No. 126/DIKTI/Kep/2001, No. KS dan No. 469/PB/E.1/06/2001 tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Profesi Bidang Kedokteran

18 SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA
(UU No 2/1989, PP 60/1999) OP Perguruan Tinggi Sp2/K S3 Sp1 S2 dr S1 D4 Profesi D1 Akademik Profesional

19 Sekarang…….. PENDIDIKANTINGGI: AKADEMIK PROFESI VOKASI
UU SISDIKNAS NO 20 TAHUN 2003 PENDIDIKANTINGGI: AKADEMIK PROFESI VOKASI

20 UU-No 29 Tahun 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Lex spesialis Standar Pendidikan Profesi dr/dr.Sp Standar Kompetensi Registrasi Penyelenggaraan Praktik Pembinaan dan Pengawasan Penegakan Disiplin

21 KOLEGIUM KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI
PASAL 26 - UUPK NO. 29 / 2004 AYAT 2 (a,b),3,4 SPPK dan SPPKG PPDS / PPDSG DISUSUN : AIPKI /AFDOKGI DISUSUN : KOLEGIUM KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI BERKOORDINASI DGN : ORGANISASI PROFESI KOLEGIUM ASOSIASI RS PENDIDIKAN DEPDIKNAS, DEPKES BERKOORDINASI DGN : ORGANISASI PROFESI ASOSIASI PENDIDIKAN KEDOKTERAN/KED.GIGI ASOSIASI RS PENDIDIKAN DEPDIKNAS, DEPKES

22 PASAL 26, AYAT 1, UUPK 29/2004 SPPK dan SPPKG disahkan oleh KKI

23 Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia
PT S3 Sp S2 Profesi D4 SKed S1 D1 Profesi Akademik Vokasi (UU No 20/2003, PP 17/ 2010)

24 PENDIDIKAN PROFESI UU No 202/2003 Ps 20 Ayat 3 :
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi PP 17/2010 Ps 85 ayat 3 : PT dapat menyelenggarakan pendidikan spesialis dan/atau profesi pada jalur pendidikan profesi si

25 Penjelasan Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi SETELAH program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (Ps 15) Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi (Ps 20 ayat 1)

26 Gelar Profesi/ Spesialis (1) (Ps 21 UU 20/2003)
PT yang memenuhi syarat pendirian dan berhak menyelenggarakan program dapat memberikan gelar akademi, profesi dan vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya (Ps 21 ayat 1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang BUKAN perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi (Ps 21 ayat 2)

27 Gelar Profesi/ Spesialis (2) (Ps 21 UU 20/2003)
Penggunaan gelar akademik, profesi dan vokasi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari PT yang bersangkutan 6. Gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang BUKAN PT sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan tidak sah.

28 Gelar Profesi/ Spesialis (3) (Ps 98 PP 17/ 2010)
Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya. Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya. Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

29 Ps 67 UU 20/2003 Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (satu milyar rupiah)

30 Sistem Pendidikan Kedokteran (WFME,2003)
Basic Medical Education Continuing Professional Development Post Graduate Training

31

32

33 Seminar IDI 2011 10/4/2017 33

34 Hirarki Pendidikan Profesi Kedokteran
Jenjang Pendidikan Profesi Lama Pendidikan Beban Studi (SKS) Konsultan ? Dokter Spesialis 3,5 - 5 tahun 70 – 120 SKS Profesi Dokter 1,5 – 2 tahun 40 – 50 SKS Sarjana Kedokteran 3,5 – 4 tahun SKS

35 Bologna Consensus in Medical Education
Academic area - MoE B.Sc M.Sc 3-5 yrs Ph.D 120 CTU 60 4 7 yrs ( CTU) CME credit Basic Sciences Pre-medical CME (re-licensing) Medical Clinical Rotation Residency Specialization GP Sp Professional area - MoH

36 Sistem Pendidikan Kedokteran
Basic Medical Education Pendidikan Sarjana Kedokteran Postgraduate Training : Pendidikan Profesi Dokter Pendidikan Dokter Spesialis / Subspesialis Continuing Professional Development (CPD) Pendidikan Konsultan (Tambahan Kompetensi)

37 SISTEM PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN
Akademik Profesi S2 S3 Dokter Sp K KOLEGIUM UNIV

38 IMPLIKASI PT HANYA MENGELUARKAN IJAZAH PENDIDIKAN PROFESI (dokter/drg, dr.Sp/ drg.Sp) SERTIFIKASI KONSULTAN DILAKUKAN OLEH OP (KOLEGIUM) STR HANYA SESUAI IJAZAH YANG DIKELUARKAN PT PERLU REGULASI DALAM SERTIFIKASI BREVET KONSULTAN

39 SERTIFIKASI KONSULTAN
SERTIFIKASI KOMPETENSI TAMBAHAN DIBERIKAN KEPADA PENDIDIK PPDSp PERLU STANDARISASI : LAMA, KOMPETENSI, METODA DLL PENYELENGGARA (PERAN KOLEGIUM & RS PENDIDIKAN)

40 40

41 SISTEM PELAYANAN KESEHATAN TIDAK TERSTRUKTUR
Primary Care Secondary Care Self Care Tertiary Care FAM Moeloek 41

42 Perubahan Dari Pelayanan Medik Yang ‘Unstructured’ Ke ‘Structured’ (Praktik Kedokteran Berasaskan Kewenangan) Tertiary Care Slide Prof. FAM Secondary Care Primary Care Self Care Unstructured Self Care Primary Care Secondary Tertiary Structured Rujukan - Kewenangan Dokter Keluarga Dokter Spesialis 42

43 JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA
Patologi Anatomi Patologi Klinik Patologi Forensik Penyakit Dalam Kesehatan Anak Kardiologi & Kedokteran Vaskular Saraf Paru Kulit dan Kelamin Kedokteran Jiwa 43

44 JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA
Bedah Bedah Tulang dan Traumatologi Bedah Saraf Bedah Anak Bedah Thorax & Kardiovaskular Bedah Urologi Bedah Plastik Mata THT-KL Anestesiologi & Reanimasi 44

45 JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA
Farmakologi Klinik Mikrobiologi Klinik Parasitologi Klinik Rehabilitasi Medik Kedokteran Olah raga Kedokteran Okupasi Radiologi Onkologi Radiasi Kedokteran Nuklir Andrologi 45

46 JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA
Kedokteran Penerbangan Kedokteran Kelautan Gizi Klinik Akupunktur Medik 46

47 SUB-SPESIALISASI CABANG ILMU CABANG SPESIALISASI 47

48 CABANG ILMU Bedah (Surgery): Digesti Saraf Tumor/Onkologi Plastik
Penyakit Dalam (Medicine) Endokrinologi Gastroenterologi Nefrologi Pulmonologi Kardiologi Alergologi Hemato-Onkologi Geriatri Dermatologi Neurologi Pediatri Bedah (Surgery): Digesti Saraf Tumor/Onkologi Plastik Tulang Urologi Mata THT Mulut 48

49 CABANG SPESIALISASI Penyakit Dalam (Medicine) Bedah (Surgery): Digesti
Endokrinologi Gastroenterologi Nefrologi Alergologi Hemato-Onkologi Geriatri Pulmonologi ? Kardiologi ? Bedah (Surgery): Digesti Tumor/Onkologi 49

50 Cabang Spesialisasi Pediatri Endokrinologi Gastroenterologi Nefrologi
Pulmonologi Kardiologi Alergologi Hemato-Onkologi Geriatri Dermatologi Neurologi Kardiologi Intervensi Elektrofisiologi Nuklir Sosial dan Rehabilitasi Echokardiografi 50

51 Specialties Orthopedic surgery Otolaryngology Pathology Pediatrics
Physical medicine and rehabilitation Plastic surgery Preventive medicine Psychiatry and neurology Radiology Surgery Thoracic surgery Urology Allergy and immunology Anesthesiology Colon and rectal surgery Dermatology Emergency medicine Family practice Internal medicine Medical genetics Neurological surgery Nuclear medicine Obstetrics and gynecology Ophthalmology 51 Source: American Board of Medical Specialties 51

52 SUB-SPECIALTIES (US) – 145
ANESTESIOLOGI : Critical Care Medicine Hospice and Palliative Medicine Pain Medicine Pediatric anestesiology Sleep medicine 52

53 KERANGKA KUALIFIKASI PROFESI KEDOKTERAN

54 KKNI MERUJUK DRAFT PERPRES 9 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan capaian pembelajaran yang dapat menyetarakan, luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor Jenjang kualifikasi adalah tingkatan capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran pencapaian proses pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi I sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi IX sebagai kualifikasi tertinggi 8 7 6 5 4 3 2 1 10/4/2017

55 PERBANDINGAN JENJANG PENDIDIKAN AKADEMIK DAN PROFESI
Lama Studi Beban SKS Konsultan ? Doktor 3 – 5 tahun 36 – 40 Dr. Spesialis 3,5 – 5 thn 70 – 120 Magister 1,5 – 2 thn 36 – 44 Dokter 1,5 - 2 thn Sarjana 3,5 – 4 thn 136 – 144 (120) Sarjana Kedoketarn 3, thn

56 KKNI Depdiknas Depnakertrans FORMAL Konsultan DR 9 dr. Sp. 8 M
Jalur Akademik Jalur Profesi Sertifikat Kompetensi Kerja FORMAL Konsultan DR 9 dr. Sp. 8 M Jalur Vokasi dr – drg 7 7 S-1 6 6 D-4 5 5 D-3 4 4 NON FORMAL/ INFORMAL D-2 3 3 D-1 2 2 SMA SMK 1 1

57 KKNI Depdiknas Depnakertrans FORMAL Konsultan DR 9 M dr. Sp.
Jalur Akademik Jalur Profesi Sertifikat Kompetensi Kerja FORMAL Konsultan DR DSp – (K) 9 M dr. Sp. Apt – Ars – Ak 8 Jalur Vokasi Dokter 7 7 S-1 S.Ked 6 6 D-4 5 5 D-3 4 4 NON FORMAL/ INFORMAL D-2 3 3 D-1 2 2 SMA SMK 1 1 57

58 UPAYA KKI HARMONISASI DAN SINKRONISASI KOMPETENSI ANTAR PROFESI KEDOKTERAN KESEPAKATAN TENTANG JENJANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN BENCHMARKING DGN PROFESI KEDOKTERAN NEGARA LAIN 58

59 10/17/2009 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Terima Kasih Fopki-Yogya2009


Download ppt "TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google