Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Pranoto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
2
VISI DAN MISI KEPEGAWAIAN NEGARA DI ERA UU ASN
Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera MISI Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone
3
PRINSIP DASAR MERIT SYSTEM DALAM UU ASN
4
KRITERIA IMPLEMENTASI MERIT SISTEM
a. seluruh Jabatan sudah memiliki standar kompetensi Jabatan; b. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka; d.memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta; e.memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan; f. menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; g. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja; h.memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
5
MANAJEMEN PNS Manajemen PNS Perencanaan Kebutuhan Rekruitment
Pangkat Jabatan Pola Karier Pengembangan Karier Penilaian Kinerja Kenaikan Pangkat & Mutasi Disiplin Pegawai Penggajian & Tunjangan Pensiun, Jaminan Hari Tua & Perlindungan Penghargaan Sistem Informasi Manajemen PNS
6
PERENCANAAN KEBUTUHAN PNS
Instansi diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan jangka waktu 5 tahun dan diperinci per tahun disertai dokumen rencana strategis Dilaksanakan dengan Anjab & ABK yang menghasilkan peta jabatan dan kebutuhan jabatan Penyusunan kebutuhan harus dilakukan satu tahun sebelumnya atau bulan maret sudah diajukan kepada Menpan dan Kepala BKN. Pertimbangan Kepala BKN paling lambat diajukan bulan Juli dan pertimbangan Kementerian Keuangan paling lambat akhir mei. Penetapan formasi oleh Menpan Mei tahun berjalan Penerapan prinsip grey open untuk tahun berikutny
7
Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil
PENGADAAN Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil 1 PERENCANAAN PENGUMUMAN LOWONGAN PELAMARAN SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGANGKATAN DAN MASA PERCOBAAN CPNS PNS mengucapkan sumpah berdasarkan agama sesuai kepercayaan masing-masing SUMPAH PNS Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon PNS Ketua Kepala BKN 2 Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran Harus memenuhi persyaratan administrasi Pendaftaran dengan online Batas usia melamar untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden adalah 40 tahun 3 Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan CAT Pengumuman hasil seleksi secara terbuka 4 Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun Harus ikut diklat prajabatan 1x, apabila tidak lulus diberhentikan sebagai CPNS Apabila mengundurkan diri dimasa percobaan ybs dikenakan punishment tidak boleh ikut test CPNS untuk waktu tertentu 5 6
8
PANGKAT & JABATAN Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Nomenklatur jabatan & pangkat JPT Maya & Utama oleh Presiden, JPT Pratama dan Jabatan Administrator oleh PPK dengan pertimbangan Menpan Pengangkatan dalam jabatan Administrator dilaksanakan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian (inpassing), dan promosi. Pengangkatan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari kalangan non-PNS (JPT utama dan Madya) kecuali Instansi yang sudah melaksanakan merit sistem. PPK dilarang mengisi jabatan yang lowong dari calon JPT yang lulus dari JPT lain. Presiden dapat mengangkat JPT Utama melalui penugasan dan penunjukan langsung. Penataan jabatan karena reorganisasi melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, apabila tidak ada kompetensi yang sesuai baru dilaksanakan seleksi terbuka Mutasi antar JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari pejabat yang ada dengan syarat 1 klasifikasi jabatan, memenuhi standart kompetensi & menduduki jabatan min 2 tahun maksimal 5 tahun Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri. Presiden memiliki kewenangan mutasi JPT secara nasional JPT hanya dapat diduduki maksimal 5 tahun Instansi maksimal 2 tahun sejak ditetapkan PP ini harus sudah menetapkan nama jabatan, kompetensi jabatan dan persyaratan jabatan
9
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Administrator
a. berstatus PNS; b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d.memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; e.setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan g. sehat jasmani dan rohani.
10
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Pengawas
berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan sehat jasmani dan rohani.
11
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Pelaksana
berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan sehat jasmani dan rohani.
12
Pengecualian Persyaratan Kualifikasi & Pendidikan
1. PNS di daerah tertinggal 2. PNS di daerah perbatasan 3. PNS di daerah terpencil
13
Jabatan Fungsional 1. Jenjang Utama 2. Jenjang Ketrampilan
JF Utama : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi JF Madya : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi JF Muda : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan JF Pertama : mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar 2. Jenjang Ketrampilan JF Penyelia : melaksanakan tugas & fungsi koordinasi dalam JF Ketrampilan JF Mahir : melaksanakan tugas & fungsi utama dalam JF keterampilan. JF Terampil : melaksanakan tugas & fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan. JF Pemula : melaksanakan tugas & fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
14
Batas Usia Jabatan Fungsional
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. * Kecuali yang ditentukan Undang-Undang tersendiri
15
Persyaratan JPT dari PNS
No JPT Utama JPT Madya Pratama 1 memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2 memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3 memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4 sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6 usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7 sehat jasmani dan rohani.
16
Persyaratan dari Non PNS
JPT Utama JPT Madya 1 warga negara Indonesia; 2 memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; 3 memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan; 4 memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun; 5 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; 6 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; 7 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 8 usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 9 sehat jasmani dan rohani; dan 10 tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
17
4. Tes kesehatan dan tes kejiwaan
Tahapan Seleksi JPT 1. Seleksi Administrasi & penelusuran rekam jejak jabatan, integritas & moralitas 2. Seleksi kompetensi 3. Wawancara akhir 4. Tes kesehatan dan tes kejiwaan 5. Panitia seleksi JPT dibantu oleh Tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian melakukan seleksi kompetensi
18
MEKANISME SELEKSI JPT PUSAT
PRESIDEN 9 Laporan 6 MENYAMPAIKAN 3 CALON KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 8 KASN MENDAGRI MEMASTIKAN SISTEM MERIT 7 PENGAWASAN DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT PPK PUSAT MEMBENTUK MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT 5 1 KOORDINASI PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
19
MEKANISME SELEKSI JPT DAERAH
PRESIDEN 8 7 LAPORAN Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT 6 Gub/Bupati/ Walikota MENETAPKAN JPT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB/sekda KOORDINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
20
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN Setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi PENGEMBANGAN KARIER kejelasan dan kepastian karier kepada PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah Dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi PENGEMBANGAN KOMPETENSI Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang paling kurang 20 jam pelajaran dalam 1 tahun Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi Diklat Pim (Madya, pratama, Administrator, Pengawas) Diklat tingkat nasional POLA KARIER Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan Pola karier nasional dan Instansional. Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya PROMOSI DAN MUTASI Instansi menyusun perencanaan mutasi Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Mutasi antar kota/kab dalam provinsi oleh Gubernur dengan pertimbangan BKN Mutasi kab/kota antar provinsi oleh Mendagri dengan pertimbangan BKN Mutasi proc/kab/kota ke pusat dan antar instansi pusat oleh BKN
21
PENILAIAN KINERJA (1) Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja PNS dilakukan oleh atasan langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh PyB.
22
Disiplin PNS Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin Hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum
23
PENGHARGAAN Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya Penghargaan berupa : a. Tanda Kehormatan b. Kenaikan pangkat istimewa c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai prestasi kerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi
24
PEMBERHENTIAN Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun 3. Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah 4. tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani 5. Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang 6. Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan 7. Pelanggaran Disiplin 8. Menjadi anggota/pengurus parpol 9. tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara 10. selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara 11. menggunakan ijazah palsu
25
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
1 DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA 2 DIANGKAT MENJADI KOMISIONER/ANGGOTA LNS 3 DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA
26
diberikan on top dari program jaminan sosial nasional
PERLINDUNGAN Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Bantuan hukum diberikan on top dari program jaminan sosial nasional dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya
27
CUTI KARENA ALASAN PENTING
CUTI TAHUNAN Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan lebih dari 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan CUTI BESAR PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan CUTI SAKIT PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit Hak atas cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun & dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan CUTI MELAHIRKAN Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan CUTI KARENA ALASAN PENTING Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan CUTI BERSAMA Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan CLTN PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) bulan Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Bersama berlaku pula untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diatur dalam peraturan tersendiri.
28
KETENTUAN PERALIHAN Calon PNS dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti pelatihan prajabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat PP ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan PP mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan UU ASN Pejabat administrator yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum PP ini mulai berlaku BUPnya ditetapkan 65 tahun, BUPnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
29
PNS yang diangkat dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF penyelia setelah PP 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional 58 tahun. PNS yang menduduki JA dan JPT yang telah melaksanakan tugas-tugas JF sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat diangkat dalam JF melalui penyesuaian yang dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional untuk paling lama: a. 2 (dua) tahun untuk masa persiapan; dan b. 2 (dua) tahun untuk masa pelaksanaan, terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kualifikasi, dan kompetensi serta dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. PNS yang telah menduduki JPT tetapi belum memenuhi persyaratan Jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan Jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara. PNS yang sedang menjalankan cuti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil sisa masa cutinya berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
30
PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Psl 362)
PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan PNS PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan PNS PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota POLRI Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional
31
Peraturan Kepala BKN No Pasal Nama Perka 1 Pasal 11
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan PNS 2 Pasal 45 Petunjuk Teknis Pengadaan PNS 3 Pasal 63 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas 4 Pasal 93 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji JF 5 Pasal 141 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi 6 Pasal 197 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 7 Pasal 260 ayat (5) Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun 8 Pasal 341 Tata Cara Pemberian Cuti 9 Pasal 350 ayat (5) Tata Cara Masa Persiapan Pensiun 10 Kewenangan Atribusi Tata Cara Pemberhentian PNS 11 Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi 12 Sistem Informasi ASN
32
Peraturan Menpan No Nama Aturan 1 Anjab ABK 2
Tata cara penyusunan kebutuhan secara elektronik 3 Susunan & mekanisme Panselnas 4 Pedoman penyusunan kompetensi 5 Tata cara pemberian kuasa pengangkatan Jabatan Administrator 6 Tata cara pemberian kuasa pemberhentian Jabatan Administrator 7 Klasifikasi Jabatan 8 Tata cara pengusulan dan penetapan JF 9 Tata cara pemberian kuasa pengangkatan Jabatan Fungsional 10 Tata cara pemberhentian JF 11 Penyelenggaraan uji kompetensi JF 12 Syarat & tata cara pembentukan organisasi profesi JF 13 Pedoman penyusunan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultur 14 Seleksi pengisian JPT 15 Tata cara pemberhentian JPT 16 Pembentukan dan mekanisme kerja Tim Penilai Kinerja 17 Kelompok Rencana Suksesi 18 PNS dengan penugasan khusus 19 Kriteria & penetapan kelebihan PNS
33
Perpres/Kepres Kepres jabatan yang bisa diisi non PNS
Perpers Sekolah Leader Perpres JPT Utama & Madya Perpres Mutasi JPT Nasional Perpres Tugas Belajar Perpres Pemberian Penghargaan
34
Perka LAN Peraturan Diklat Prajabatan
Peraturan Perencanaan & Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Kompetensi
35
Peraturan Lainnya NO URAIAN KET 1
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi jabatan pimpinan tingi tertentu pada instansi Oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 160
36
Perka/Kepka BKN yg masih berlaku
(berdasarkan Ps 363 PP 11/2017) NO. Nama Perka/Kepka BKN TENTANG KET 1 Kepka 26 Th 2004 Perka 19 Th 2011 Ketentuan Pelaksanaan PP 97/2000 tentang Formasi PNS jo. PP 54/2003 Pedoman Umum Penyusunana Kebutuhan PNS Masih berlaku sepanjang belum ditetapkannya Perka BKN yg mengatur Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan PNS 2 Perka 9 Th 2012 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon PNS Masih berlaku sepanjang belum ditetapkannya Perka BKN yang mengatur Petunjuk Teknis Pengadaan PNS 3 Kepka 12 Th 2002 Perka 33 Th 2011 Perka 25 Th 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS jo. PP 12/2002 Kenaikan Pangkat bagi PNS yg memperoleh STTB/Ijazah Pedoman Pemberian Pertek KP Reguler PNS untuk menjadi pembina tk I gol ru IV/b ke bawah Ketentuan mengenai Kenaikan pangkat Masih berlaku, sepanjang belum ditetapkannya PP yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan UU 5 Th 2014
37
NO. Nama Perka/Kepka BKN TENTANG KET 4 Kepka 13 Th 2003 Ketentuan Pelaksanaan PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dlm Jab. Struktural jo. PP 13/2002 Ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan dlm jab sturktural Masih berlaku, sepanjang bukan ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan dlm jabatan dan belum ditetapkannya PP yang mengatur mengenai Tim Penilai Kinerja sebagai pelaksanaan UU 5 Th 2014 5 Perka 13 Th 2003 Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemndahan, dan Pemberhentian PNS jo. PP 63/2009 Masih berlaku sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Prosedur sebagaimana dimaksud dalam angka IV Lampiran Perka dimaksud dan belum ditetapkannya Perka BKN mengenai Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 6 Kepka 14 Th 2003 Perka 26 Th 2013 Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya sebagai Pelaksanaan PP 9 Th 2003 Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai BUP yg akan diberhentiakn dlm pangkat Pembina Tk I golru IV b ke bawah Masih berlaku sepanjang belum ditetapkannya Perka BKN tentang Tata Cara Pemberhentian PNS dan Perka tentang Tata Cara MPP
38
T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.