Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIrwan Sasmita Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009) Kiswanto, SE, M.Si Jurusan Akuntansi FE Unnes
2
PENGERTIAN KUP Ketentuan yang hanya berisikan hukum pajak formal, yang semata-mata memuat peraturan-peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Tata cara yang diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2009 tentang KUP merupakan ketentuan umum yang berlaku bagi semua jenis pajak. Pemungutan pajak akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut kecuali undang-undang pajak yang lain secara khusus menentukan sendiri tata cara pelaksanaan pemungutannya.
3
Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase timbulnya hak dan kewajiban
Fase self assessment Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak Ber-NPWP & PKP Pemeriksaan Berlakunya UU Keberatan S E L A I BANDING Pembukuan Surat Kep. Keberatan Ketetapan Pajak Menyampai- kan SPT Hak dan kewajiban PUTUSAN BANDING Setuju? Diperiksa ? Setuju? Tidak Tidak 5 Th Ya Ya Ya Tidak
4
I NPWP dan PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
5
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 5 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. – Kode WP Kode KPP Kode cbg
6
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI dan MELAPORKAN USAHA
Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (Pasal 2 angka 1 UU KUP) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 2 angka 2 UU KUP)
7
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
WAJIB PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: Kep-161/PJ/2001 BADAN kepadanya diberikan NPWP wajib mendaftarkan diri Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Orang pribadi yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila s/d suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun kepadanya diberikan NPWP wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya kepadanya diberikan NPWP wajib mendaftarkan diri WP sebagai pemungut/ pemotong pajak sebelum memungut/memotong
8
NPWP dan PKP JABATAN Pasal 2 angka 4 UU KUP Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri dan atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya. Dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Dirjen Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
9
(Pasal 39 angka 1 huruf a UU KUP)
SANKSI BERKAITAN DENGAN KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN KEGIATAN USAHA Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 angka 1 huruf a UU KUP)
10
PENGHAPUSAN NPWP Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak Kep-161/PJ./2001
11
II PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
12
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur, untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. (Pasal 1 angka 26 UU KUP) Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final. (Pasal 28 angka 9 UU KUP)
13
Wajib Pajak Badan YANG WAJIB PEMBUKUAN
Pasal 28 angka 1 dan 2 UU KUP Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
14
Ibu kota propinsi lainnya
Contoh besarnya norma Jenis Usaha Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, & Pontianak Ibu kota propinsi lainnya Daerah lainnya Industri kecap, tauco, tempe, oncom, tahu, dan tempe, oncom, tahu, dan pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya. 15 12,5 10 Perdagangan eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung 30 25 20 Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik. Rumah makan dan minum. Notaris 55 50 Dokter. 45 42,5 40 KEP- 536 /PJ./2000
15
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan
( Wajib Pajak Orang Pribadi) Penghasilan Netto= Tarif NPP x Peredaran Bruto =Rp. xx Penghasilan di luar usaha Rp xx Biaya di Luar Usaha (Rp. xx) Rp. xx PTKP (Rp. xx) Penghasilan Kena Pajak Rp. xx
16
YANG TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MENYELENGGARAKAN PENCATATAN
Pasal 28 angka 2 UU KUP) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp ,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 14 ayat 2 UU PPh) Mulai tahun pajak 2007 diubah menjadi kurang dari Rp1,8 milyar dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007. ( per tahun 2010 menjadi 4,8 M) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
17
WP Orang Pribadi yang tidak memilih menyelenggarakan pembukuan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan jangka waktu tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan SE-02/PJ.43/2001
18
KETENTUAN MENGENAI PEMBUKUAN
Pasal 28 UU KUP harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
19
KETENTUAN MENGENAI PENCATATAN
Pasal 28 UU KUP harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan Pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final
20
PENYIMPANAN DOKUMEN Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan Pasal 28 angka 11 UU KUP
21
SANKSI BERKAITAN DENGAN KEWAJIBAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PIDANA ADMINISTRASI Setiap orang yang dengan sengaja:memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (Pembukuan) dan Pasal 29 (Pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang berupa kenaikan sebesar :50 % dari PPh yang tidak atau kurang dibayar;100 % dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar penjara paling lama 6 thn dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar Pasal 13 (1) d jo Pasal 13 (3) UU KUP Pasal 39 (1) e dan f UU KUP
22
III SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
23
Definisi SPT SPT SPT Masa SPT Tahunan
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 10 UU KUP) SPT Masa SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari: yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak meliputi: PPh Pasal 21 dan Pasal 26 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 dan Pasal 26 PPh Pasal 25 PPh Pasal 4 ayat 2 PPh Pasal 15 PPN PPN bagi Pemungut PPn BM SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771 dan SPT 1771$) SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770 dan 1770S, 1770SS) SPT Tahunan Pembetulan
24
Kewajiban penyampaian SPT
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. (Pasal 3 ayat 1 UU KUP) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menkeu. (Pasal 3 ayat 1a UU KUP) Wajib Pajak harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat 2 UU tentang KUP)
25
LAMPIRAN YANG DISYARATKAN
SPT LAMPIRAN YANG DISYARATKAN Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk dan atau lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Keputusan Dirjen Pajak Nomor:214/PJ./2001 tentang KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN
26
SPT CARA PENYAMPAIAN SPT Disampaikan Secara langsung
diberi bukti penerimaan oleh petugas yang ditunjuk bukti/resi serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan Disampaikan melalui pos tercatat tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT Disampaikan melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir kepada WP diberikan Bukti Penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah induk SPT yang telah diterima Ditjen Pajak Disampaikan secara elektronik
27
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT
SPT MASA PPh Pasal 21, yang menyampaikan Pemotong PPh Pasal 21, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. PPh Pasal 23/26, yang menyampaikan Pemotong PPh Pasal 23/26, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. PPN dan PPnBM, yang menyampaikan Pengusaha Kena Pajak, disampaikan paling lambat hari tereakhir setelah akhir masa pajak. SPT TAHUNAN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak -OP paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak -Badan Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian SPT bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian SPT dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja setelah tanggal jatuh tempo.
28
Sanksi karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT
PIDANA ADMISNISTRASI menimbulkan kerugian negara SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp ,00 untuk SPT Masa, Rp untuk SPT masa PPN, sebesar Rp ,00 untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp untuk WP Badan. (Pasal 7 UU KUP) Karena kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, dipidana dgn pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 38) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; maka jumlah pajak yang kurang dibayar ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% untuk PPh, 100% untuk PPh PotPut, 100% untuk PPN dan PPnBM (Pasal 13 ayat 3 UU KUP) Karena sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (pasal 39)
29
Hak WP berkaitan dengan penyampaian SPT
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Pembetulan SPT Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT
30
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh Pasal 25. Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak KMK NO.535/KMK.04/2000
31
Wajib Pajak Non Efektif
WP TERTENTU YG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SPT DALAM JANGKA WAKTU YG DITENTUKAN Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia yang belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya sehingga masih terdaftar dalam administrasi Dirjen Pajak; Wajib Pajak badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya. Wajib Pajak Non Efektif KMK No. 537/KMK.04/2000
32
IV PEMBAYARAN PAJAK
33
SARANA PEMBAYARAN/PENYETORAN PAJAK
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Surat Setoran Pajak Standar Surat Setoran Pajak Khusus SSP khusus dicetak oleh kantor penerima pembayaran yang telah mengadakan kerjasama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
34
JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.(Pasal 9 ayat 1 UU KUP) Keputusan Menteri Keuangan No. 541/KMK.04/2000 Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling sebelum SPT Tahunan Disampaikan. (Pasal 9 ayat 2 UU KUP) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat 3 UU KUP)
35
SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT MENYETOR ATAU MEMBAYAR
Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 9 ayat 2a UU KUP) Contoh: Angsuran masa PPh Pasal 25 Tahun 2002 sejumlah Rp10juta sebulan. Angsuran Masa Pajak Mei Tahun 2002 dibayar tanggal 18 Juni 2002 dan dilaporkan tanggal 19 Juni Tanggal 15 Juli diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Sanksi bunga dalam STP dihitung 1 (satu) bulan = 1x 2% x Rp ,00 = Rp ,00
36
SANKSI ADMINISTRASI KARENA TIDAK/KURANG DIBAYAR
Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 1 UU KUP)
37
Bunga dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp40.000,00 = Rp800,00.
CONTOH Pajak terutang atau ditagih (dianggap tidak ada jumlah pajak yang dikreditkan) Rp ,00. SKP diterbitkan tanggal 10 Oktober Harus dilunasi paling lambat tanggal 9 November 2002, tetapi baru dibayar sejumlah Rp60.000,00 pada tanggal 1 November Sampai pada tanggal batas waktu pembayaran terakhir (9 November 2002) sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh WP. Pada tanggal 18 November 2002 diterbitkan STP oleh Direktur Jenderal Pajak dengan penghitungan sebagai berikut: Pajak terutang Rp ,00 Dibayar pada waktunya Rp ,00 Kurang dibayar Rp ,00 Bunga dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp40.000,00 = Rp800,00.
38
V PEMERIKSAAN PAJAK
39
Definisi Pemeriksaan Pasal 1 angka 24 UU KUP adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
40
KEWENANGAN dan TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 29 ayat 1 UU KUP) Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. (Pasal 29 ayat 1 UU KUP) Keputusan Menkeu Nomor: 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 dan diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011
41
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Tujuan Pemeriksaan PMK-82/2011 menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Dapat dilakukan dalam hal: SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi; SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan; SPT yang memenuhi analisa resiko yang ditentukan oleh Dirjen Pajak; ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada huruf c tidak dipenuhi.
42
Tujuan Pemeriksaan KMK:545/2000 untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai dengan huruf h.
43
Sebab dilakukan Pemeriksaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor:82/PMK.03/2011 Surat Edaran Nomor: SE-85/PJ/2011 Kebijakan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Khusus Pemeriksaan Bukti Permulaan
44
WP OP atau Badan yang menyampaikan:
PEMERIKSAAN RUTIN SE-85/PJ./2011 PEMERIKSAAN YANG BERSIFAT RUTIN YG DILAKUKAN TERHADAP WP SEHUBUNGAN DGN PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA Dapat dilaksanakan dalam hal: WP OP atau Badan yang menyampaikan: -SPT Tahunan/Masa yang menyatakan Lebih Bayar -SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar -SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sbg akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau penilaian kembali aktiva tetap WP melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi, penutupan usaha, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya WP OP atau Badan tidak menyampaikan SPT Tahunan/Masa dalam jangka waktu yg ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak menyampaikan SPT pada waktunya sbgmana dalam surat teguran WP OP atau Badan melakukan kegiatan membangun sendiri yg kewajiban PPNnya diduga tidak dilaksanakan
45
PEMERIKSAAN KHUSUS SE-85/PJ./2011 PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN TERHADAP WP SEHUBUNGAN DGN ADANYA INFORMASI, DATA, LAPORAN KEMUNGKINAN TERJADINYA PENYIMPANGAN PAJAK ATAU PENGADUAN YG BERKAITAN DENGANNYA SERTA UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI ATAU DATA UNTUK TUJUAN TERTENTU DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG2AN PERPAJAKAN, termasuk KARENA PERMINTAAN WP Dapat dilaksanakan dalam hal: terdapat dugaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; Pengaduan masyarakat, termasuk melalui Kotak Pos 5000; Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, termasuk pemeriksaan ulang yang dilakukan apabila terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap serta dalam rangka memperoleh informasi atau data tertentu dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan; Permintaan Wajib Pajak.
46
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
SE-85/PJ./2011 PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN UNTUK MENDAPATKAN BUKTI PERMULAAN TENTANG ADANYA DUGAAN TELAH TERJADI TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Dapat dilaksanakan apabila: Ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasil analisis data, informasi, laporan, pengaduan, laporan pengamatan atau laporan pemeriksaan pajak.
47
JENIS PEMERIKSAAN PAJAK
PEMERIKSAAN LAPANGAN PEMERIKSAAN KANTOR yang meliputi suatu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak dan di kantor Direktorat Jenderal Pajak; yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksaan Kantor hanya dapat dilaksanakan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor PMK:82/2011
48
Jangka Waktu Pemeriksaan Lapangan
Max 5x perpanjangan (max 24 bln) 4 Bulan 4 Bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal LHP indikasi terjadinya transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain rekayasa transaksi keuangan Alasan tertentu Jangka waktu Perpanjangan Perpanjangan ALASAN TERTENTU: diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga terdapat indikasi transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan terdapat permintaan Pemeriksaan oleh UP2 Domisili kepada UP2 Lokasi berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan
49
Jangka Waktu Pemeriksaan Kantor
3 Bulan 3 Bulan sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal LHP Alasan tertentu Jangka waktu Perpanjangan ALASAN TERTENTU: diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Apabila dalam pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, Pemeriksaan Kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan
50
PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK
Pokok Pajak > Kredit Pajak SKPKB KETETAPAN Pokok Pajak < Kredit Pajak SKPLB PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak = Kredit Pajak SKPN Ada data baru & utang pajak SKPKBT STP Sanksi adm. BUKTI PERMULAAN
51
VI PENETAPAN DAN KETETAPAN
52
PENETAPAN Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (Pasal 12 ayat 1 UU KUP) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 12 ayat 2 UU KUP)
53
SURAT KETETAPAN PAJAK Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil. (Pasal 1 angka 14 UU KUP)
54
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. (Pasal 1 angkq 15 UU KUP) JUMLAH POKOK PAJAK Rp ,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp ,00 JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK Rp ,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp ,00 JUMLAH YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp ,00
55
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) UU KUP
Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen); d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yg terutang.
56
DALUWARSA PENERBITAN SKPKB
Pasal 13 UU KUP (1) Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…” (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. (5) Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 % dari jumlah pajak yg tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu sepuluh tahun tersebut dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
57
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 16 UU KUP) JUMLAH PAJAK Rp ,00 JUMLAH PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN Rp ,00 TAMBAHAN JUMLAH PAJAK Rp ,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp ,00 JUMLAH YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp ,00
58
PENERBITAN SKPKBT Pasal 15 UU KUP Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang set.
59
(Penjelasan Pasal 15 UU KUP)
DATA BARU Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. (Penjelasan Pasal 15 UU KUP)
60
PENERBITAN SKPKBT Pasal 15 UU KUP
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
61
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. (Pasal 1 angka 17 UU KUP) PAJAK YANG TERUTANG Rp ,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp ,00 JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Rp ,00
62
PENERBITAN SKPLB Pasal 17 UU KUP
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. untuk PPh, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; untuk PPN, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. untuk PPnBM, jumlah pajak yg dibayar lebih besar dari jumlah pajak yg terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yg tidak seharusnya terutang. SKPLB tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).
63
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. (Pasal 1 angka 18 UU KUP) POKOK PAJAK Rp ,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp ,00 PAJAK NIHIL Rp -- POKOK PAJAK Rp -- JUMLAH KREDIT PAJAK Rp -- PAJAK NIHIL Rp --
64
PENERBITAN SKPN Pasal 17A UU KUP
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. untuk PPnBM, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
65
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. (Pasal 1 angka 19 UU KUP) Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. (Pasal 14 angka 2 UU KUP) sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
66
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga; Pengusaha yg dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
67
VIII PENAGIHAN PAJAK
68
OBJEK PENAGIHAN PAJAK berdasarkan UU KUP
Pasal 20 angka 1 UU KUP Jumlah pajak yang terutang yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu ditagih dengan Surat Paksa STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan SK Keberatan Putusan Banding tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran Tambahan jumlah pajak yang harus dibayar tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak
69
BUNGA PENAGIHAN Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 angka 1 UU KUP)
70
PENGANGSURAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 9 angka 4 UU KUP jo Kep. Menkeu No: 541/KMK.04/2000 Direktur Jenderal Pajak atas permohonan WP dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran atas : Pajak yang terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Kekurangan pembayaran PPh yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU PPh. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 angka 2 UU KUP) Permohonan pengangsuran atau penundaan ini dapat dilakukan apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya.
71
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 20 ayat 3 UU KUP) UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000
72
DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali (Pasal 22 angka 1 UU KUP)
73
TERTANGGUHNYA DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila Diterbitkan Surat Paksa ada pengakuan utang pajak dari WP diterbitkan SKPKB atau SKPKBT thd WP yg melakukan tindak pidana fiskal sesuai putusan hakim WP mengajukan permohonan angsuran & penundaan pembayaran utang pajak sebelum tgl jatuh tempo pembayaran. Maka daluwarsa penagihan dihitung sejak tgl surat permohonan diterima oleh Dirjen Pajak. WP mengajukan permohonan pengajuan keberatan. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat keberatan WP diterima Dirjen Pajak. Official Assessment ?? WP melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pembayaran sebagian utang pajak tersebut. Pasal 22 angka 2 UU KUP dan penjelasannya
74
PIUTANG PAJAK HAPUS tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi
WP ORANG PRIBADI WP BADAN tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; WP bubar, likuidasi, atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan; tidak mempunyai harta kekayaan lagi; tidak mempunyai harta kekayaan lagi; penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat; penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat; hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau sebab lain sesuai hasil penelitian. sebab lain sesuai hasil penelitian. Kep. Menkeu No: 565/KMK.04/2000 jo No: 539/KMK.03/2002
75
IX SENGKETA PAJAK
76
SENGKETA PAJAK Penyelesaian di Direktorat Jenderal Pajak
Pembetulan ketetapan pajak Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penyelesaian di Direktorat Jenderal Pajak Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak Keberatan Gugatan Penyelesaian di Pengadilan Pajak Banding Penyelesaian di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali (PK)
77
PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK
Pasal 16 UU KUP ayat (1) PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. yaitu antara lain kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak dan tanggal jatuh tempo. yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan. yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, kekeliruan pengkreditan pajak.
78
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima.
79
CONTOH Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui jasa ekspedisi/kurir. Kemudian KPP menerima SPT tersebut setelah batas waktu penyampaian SPT lewat sehingga kemudian diterbitkan STP untuk menagih denda keterlambatan penyampaian SPT yang sebenarnya bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa denda yang telah ditetapkan dapat dihapuskan oleh KPP. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat diterbitkan keputusan keberatan atau putusan banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
80
CONTOH Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2003 atas nama PT ABC, pada tanggal 20 Oktober 2004 diterbitkan SKPKB dengan perincian sbb: Pajak kurang bayar Rp ,00 Bunga 10 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp ,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp ,00 SKPKB tersebut harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 19 November 2003. Misalkan WP melunasi SKPKB tersebut tanggal 25 November Dan atas keterlambatan tersebut oleh KPP diterbitkan STP atas bunga penagihan sebesar 2% x 1 x Rp ,00 = Rp ,00 Selanjutnya terhadap SKPKB, WP mengajukan keberatan dan oleh KPP diterbitkan SK Keberatan yang mengabulkan sebagian keberatan WP dengan rincian sbb: Pajak kurang bayar Rp ,00 Bunga 10 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp ,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp ,00 Sanksi dalam STP terlalu besar, seharusnya: 2% x 1 x Rp7,2juta = Rp ,00 Diterbitkan SK Pengurangan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar Rp96.000,00
81
PENGURANGAN / PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak berlandaskan unsur keadilan Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima. Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini dapat mengurangkan, menghapus atau bahkan menguatkan ketetapan pajak yang disengketakan.
82
CONTOH Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2003 atas nama PT ABC, pada tanggal 20 Oktober 2004 diterbitkan SKPKB dengan perincian sbb: Pajak kurang bayar Rp ,00 Bunga 10 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp ,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp ,00 Atas SKPKB tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan pada tanggal 2 Februari 2005. Oleh DJP pengajuan keberatan tersebut tidak dipertimbangkan (ditolak pengajuan keberatannya) karena diajukan tidak memenuhi persyaratan formal yaitu terlambat disampaikan (lewat 3 bulan). Karena DJP tidak menerbitkan SK Keberatan maka upaya WP untuk mengajukan banding tertutup. WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
83
KEBERATAN Pasal 25 ayat 1 UU KUP
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. DALAM HAL Penjelasan UU KUP satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun/masa pajak Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
84
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN
Keberatan diajukan atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(Pasal 25 ayat 1 UU KUP) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (Pasal 25 ayat 2 UU KUP) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (Pasal 25 ayat 3 UU KUP) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
85
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (Pasal 25 ayat 2 UU KUP) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak. (Pasal 25 ayat 6 UU KUP)
86
SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN
Pasal 26 UU KUP SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 1) Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. 2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. 3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang. 4) Dalam hal WP mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b (SPT tidak disampaikan) dan huruf d (melanggar ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan), WP yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tsb. 5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
87
SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN
BANDING Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 27 ayat 1 UU KUP) SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN PENGADILAN PAJAK UU No: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
88
SYARAT BANDING Pasal 35 UU Pengadilan Pajak
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
89
PUTUSAN BANDING Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 31 UU KUP) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara. (Pasal 27 ayat 2 UU KUP) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 77 ayat 1 UU Pengadilan Pajak) Sebagai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan berupa "tidak dapat diterima" yang menyangkut kewenangan/kompetensi.
90
Pasal 23 UU KUP GUGATAN Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak Selain keputusan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan SK Keberatan SK Pembetulan yang berkaitan dengan STP SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang berkaitan dengan STP
91
Pasal 40 UU Pengadilan Pajak
SYARAT GUGATAN Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain pelaksanaan penagihan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktu adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.