Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Ajeng Dwi Anggraeni PLS 2013 B
PEDOMAN PENYELESAIAN TUGAS AKHIR DAN PENYELESAIAN STUDI BAB II Ajeng Dwi Anggraeni PLS 2013 B
2
TUGAS AKHIR Tugas akhir adalah tugas akademik dipenghujung masa studi yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa untuk dapat dinyatakan lulus pada pendidikan program Strata 1 (S1)
3
JENIS/ JALUR PELAKSANAAN TUGAS AKHIR
Skripsi Karya Inovatif Komprehensif skripsi adalah karya tulis ilmiah yang disusun berdasarkan hasil penelitian ilmiah, ditulis sesuai dengan aturan penulisan karya ilmiah yang telah ditetapkan. 2. Karya inovatif adalah karya atau produk unggulan yang dihasilkan oleh mahasiswa, baik melalui proses penelitian maupun bukan penelitian. Komperehensif adalah karya tulis ilmiah non penelitian 3. (berupa kajian pustaka atau dipadukan dengan pengalaman lapangan) yang ditulis sesuai dengan format karya tulis ilmiah.
4
JALUR SKRIPSI Persyaratan Mahasiswa yang akan menempuh jalur skripsi
Menyelesaikan sebagian besar perkuliahan Nilai IPK lebih dari 2,75 Lulus matakuliah metllit Lulus matakuliah statistik Telah menyelesaikan sebagian besar perkuliahan dengan beban SKS minimal 125 SKS: b. Memiliki nilai IPK lebih dari 2,75 c. Telah lulus mata kuliah metodologi penelitian: d. Telah lulus mata kuliah statistik, khusus bagi mahasiswa yang akan melakukan penelitian dengan pendekatan kuantitatif.
5
ALUR/TAHAPAN PELAKSANAAN SKRIPSI
Pengajuan judul Penetapan pembimbing Penyusunan dan pengajuan proposal Seminar proposal Pelaksanaan penelitian Penyusunan laporan hasil penelitian Seminar hasil penelitian Ujian(sidang) skripsi Seminar proposal Pelengkapan berkas Wisuda A. Pengajuan judul/topik/masalah penelitian dan calon pembimbing skripsi, (** Mahasiswa menyusun proposal penelitian dengan bimbingan dosen pembimbing I dan II yang telah ditetapkan Penulisan proposal mengikuti aturan dan sistematika penulisan karya ilmiah sebagaimana terlampir pada bab berikutnya serta mengikuti format/ sistematika terlampir. Proposal penelitian yang telah ditandatangani oleh pembimbing I dan II diajukan ke jurusan/ program studi untuk dijadwalkan mengikut seminar proposal ) B. Penyusunan dan pengajuan proposal penelitian: (** Penyusunan laporan hasil penelitian mengikuti aturan dan 1) sistematika penulisan karya ilmiah serta mengikuti format/sistematika sebagaimana terlampir pada bab berikutnya serta hasil konsultasi dengan dosen pembimbing I dan II. 2) Penyusunan laporan hasil penelitian berdasarkan pengolahan dan analisis data yang dilakukan secara jujur dan objektif dengan menggunakan metode/teknik yang benar/tepat. ) C. Seminar proposal penelitian; (** Jurusan/ program studi menetapkan jadwal seminar proposal dan mengeluarkan undangan kepada mahasiswa, dosen pembimbing dan dosen penguji. 2) seminar proposal penelitian bersifat terbuka untuk umum dan dosen penguji ahli. 3) Untuk melaksanakan seminar proposal penelitian seorang mahasiswa harus pernah menghadiri seminar proposal mahasiswa lain, minimal 2 kali(dibuktikan dengan daftar seminar). 4) seminar proposal penelian munimal dihadiri oleh seorang pimpinan seminar (kajur atau sekjur atau dosen yang ditugasi), pembimbing (pembimbing I dan/atau II), dan satu orang dosen penguji ahli.) 5) Seminar proposal penelitian berlangsung minimal 30 menit, dengan rincian 10 menit presentasi oleh mahasiswa dan 20 menit tanya jawab. 6) Penilaian seminar proposal penelitian mencakup latar belakang dan urgensi penelitian kajian teori, metodologi, dan teknis penulisan. Hasil penilaian seminar proposal penelitian terdiri atas 4 kategori, yakni: (l) lulus tanpa perbaikan, (2) lulus dengan perbaikan, (3) mengulang D. Pelaksanaan penelitian; (** 1) Sebelum penelitian ke lapangan, sudah membuat menyiapkan kelengkapan pelaksanan penelitian 2) Selama melaksanakan penelitian, mahasiswa harus terus melakukan pembimbingan dengan dosen pembimbing 3) Mahasiswa melakukan pengumpulan data dan tindakan penelitian secara jujur dan objektif sesuai dengan prinsip prinsip ilmiah.) E. Seminar hasil penelitian; (** 1) seminar hasil penelitian dilaksanakan setelah naskah laporan hasil penelitian (skripsi) dinyatakan layak oleh pembimbing untuk diseminarkan. Dibuktikan dengan lembar persetujuan seminar hasil yang ditandatangani oleh dosen pembimbing dan ketua jurusan/ program studi. 2) Untuk keperluan seminar hasil penelitian, mahasiswa harus menyerahkan naskah skripsi yang telah ditandatangani oleh kedua pembimbing, sebanyak 4 eksemplar, yaitu untuk pembimbing I dan II, pimpinan seminar, dan satu penguji 3) Seminar hasil penelitian dijadwalkan dan dikelola oleh jurusan/ program studi. 4) Seminar hasil penelitian dapat dilaksanakan sepanjang waktu efektif hingga berakhirnya masa/periode ujian sidang yang ditetapkan secara serentak untuk semua jurusan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. 5) Seminar hasil penelitian minimal dihadiri oleh seorang pimpinan seminar (kajur atau sekjur atau dosen yang ditugasi), pembimbing(pembimbing I dan/atau II), dan satu orang dosen/ penguji ahli. 6) Seminar Hasil Penelitian berlangsung minimal 60 menit, dengan rincian 15 menit presentasi oleh mahasiswa dan 45 menit tanya jawab. 7) penelitian seminar hasil penelitian mengikuti format yang telah ditetapkan .) F. Ujian(sidang) skripsi; (** 1) persyaratan untuk mengikuti ujian/ sidang skripsi adalah: a) Telah lulus saminar penelitian. b) Telah lulus semua mata kuliah yang dibuktikan dengan pra transkrip yang ditandatangani oleh penasihat akademik dan ketua jurusan/program studi c)terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester tersebut. d) skripsi yang akan diujikan merupakan hasil karya otentik yang dibuktikan dengan surat pernyataan keaslian karya yang ditandatangani di atas anaterai Rp ,00 )
6
ETIKA PENELITIAN Seorang peneliti dalam rangka melakukan penelitan selayaknya memiliki kesadaran yang tinggi terhadap nilai-nilai moral yang harus dipatuhi oleh seorang peneliti dalam melakukan penelitian. Sepert a. status dan peran sebagsi ilmuwan di masyarakat b. konteks sosial dari proses, hasil. aan produk laporan hasil Penelitian yang akan dibaca oleh komunitas atau masyarakat akademis serta c. adanya norma norma anviah yang harus dipatuhi Kesadaran tersebut membawa seorang peneliti kepada pertanggung jawabann terhadap diri sendiri, masyarakat Peneliti dan masyarakat luas. Etika penelitian memberikan patokan apa yang sah dilakukan dan apa yang tidak sah,
7
PELANGGARAN ETIKA PENELITIAN
Ada beberapa contoh pelanggaran etika dalam penelitian seperti: a. Plagiarisme, dan b. memalsukan data. a. Plagiarism: Mencuri ide orang lain(mengutip tanpa menunjukkan sumbernya) b. Memalsukan data(merubah data asli yang sesungguhnya ditemukan di Lapangan atau membuat data sendiri): c. melakukan pen berikut. a. Tidak menghasilkan kerugian pada responden/subjek penelitian; dari objek/subjek penelitian b. Harus mendapat persetujuan dalam pengumpulan data. Berbohong mergenai metodologi yang digunakan(dalam penentuan sampel, dalam penentuan randomisasi subjek dalam eksperimen, dan sebagainya); d. penelitian orang lain. Selama melakukan elitian, selayaknya peneliti
8
JALUR KARYA INOVATIF Karya inovatif adalah karya atau produk unggulan yang dihasilkan oleh mahasiswa, baik melalui proses penelitian maupun bukan penelitian.Pengembangan karya inovatif memiliki derajat atau nilai yang setara dengan skripsi. Karya inovatif bisa menjadi pilihan untuk pelaksanaan tugas akhir, Mahasiswa yang akan menempuh jalur inovatif harus memenuhi persyaratan. Persyaratan dalammenempuh jalur inovatif sebagai berikut: a. Telah menyelesaikan sebagian besar perkuliahan dengan beban SKS minimal 125 SKS. nilai lebih dari 2.75. persyaratan prosedur dan tahapan pelaksanaan pengembangan karya inovatif secara umum sama dengan ketentuan dalam jalur skripsi, baik dalam hal penentuan pembimbing proposal, pelaksanaan seminar, maupun ujian/sidang
9
JALUR KOMPREHENSIF Komperehensif adalah karya tulis ilmiah non penelitian berupa kajian pustaka atau dipadukan dengan pengalaman lapangan yang ditulis sesuai dengan format karya tulis ilmiah. Untuk melewati jalur komprehensif mahasiswa harus memenuhi kondisi yang telah ditetapkan. Kondisi yang telah ditetapkan untuk melewati jalur komprehensif 1. Seorang mahasiswa dapat puh jalur komprehensif, apabila memenuhi kondisi sebagai berikut Memiliki DPK kurang dari 2.75; Mimiliki DPK lebih dari 2,75 namun yang bersangkutan mengajukan atau diusulkan untuk menempuh jalur komprehensif karena suatu alasan tertentu dan mendapat persetujuan ketua/sekretaris jurusan/ program studi. 2. Pelaksanaan jalur komprehensif dapat dilakukan dalam bentuk: a. Pembuatan makalah ilmiah(studi pustaka) yang kemudian diikuti dengan ujian/sidang di hadapan sedikitnya 2 penguji dan 1 dosen pembimbing b. Ujian tulis untuk sejumlah mata kuliah yang ditetapkan jurusan/program studi dengan mempertimbangkan penguasaan kompetensi lulusan jurusan/proram studi yang c. yang ditetapkan oleh jurusan/program studi 3. Mahasiswa yang memilih jalur komperehensif harus dibimbing oleh seorang dosen pembimbing dengan mengikuti prosedur dan etika bimbingan sebagaimana jalur skripsi. 4. Pelaksanaan dan penjadwalan ujian komperehensif mengikuti jadwal ujian/sidang skripsi.
10
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.