Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ADMINISTRASI AKADEMIK
Materi ADMINISTRASI AKADEMIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2
REGISTRASI MAHASISWA Registrasi Administrasi
Yang dimaksud Registrasi Administrasi: adalah kegiatan untuk memperoleh status terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa FISIP Universitas Brawijaya. Kegiatan Registrasi Administrasi wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa secara tertib pada setiap awal semester sesuai dengan ketentuan kalender akademik. Registrasi calon Mahasiswa baru Registrasi Mahasiswa lama : A. Registrasi Administrasi Keuangan Syarat –syarat : 1. Menunjukan KTM 2. Tanda bukti lunas SPP 3. Sedang Bagi mahasiswa yg tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau cuti akademik pada semester sebelumnya harus mendapat ijin untuk registrasi administrasi dari rektor.
3
B. Registrasi Administrasi Akademik
Yang dimaksud dengan registrasi akademik adalah : pendaftaran untuk memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut/tertentu. Kegiatan registrasi akademik meliputi : Pemrograman/pengisian dan pengesahan Kartu Rencana Studi (KRS) secara On-line Sebelum pemrograman/pengisian KRS mhs dianjurkan konsultasi dan mendapat persetujuan/pengesahan dari dosen penasehat akademik (PA)-nya. KRS. Yang sudah disetujui dan ditanda tangani dosen PA diserahkan ke petugas daftar ulang di jurusan atau prodi. Masing-masing pada waktu registrasi pemrograman berjalan. Registrasi Akademik selesai.
4
C . Sanksi : Mahasiswa lama yang tidak melakukan registrasi pada suatu semester tertentu tanpa persetujuan Rektor (karena alasan tertentu), ia dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa untuk semester tersebut dan diperhitungkan masa studinya. Mahasiswa lama yang terlambat registrasi administrasi dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan dan pada semester tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya. Mahasiswa lama yang tidak terdaftar seperti pada butir 2 dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor. Mahasiswa lama yang tidak terdaftar lebih dari 2 semester kumulatif dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brwijaya.
5
TATA TERTIB PERKULIAHAN
Sesuai dengan Tata Tertib perkuliahan di buku Pedoman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, maka : 1. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan kurang dari 80 %, tidak diperbolehkan menempuh Ujian Akhir Semester untuk mata kuliah yang bersangkutan. Jumlah Alfa maksimum 2 x 2. Apabila mahasiswa tidak masuk kuliah, harus izin ke dosen pengampu pada waktu kuliah berlangsung baik karena sakit, tugas dari fakultas/universitas (dispensasi), atau karena sesuatu keperluan lain. Apabila tidak sempat menyampaikan ke dosennya, khusus mahasiswa yang tidak masuk karena sakit, surat keterangan dokter bisa diserahkan ke bagian akademik paling lambat 3 hari dari keterangan dokter, Sedang mahasiswa yang mendapat tugas dari Fakultas/Universitas (dispensasi) surat dispensasi bisa diserahkan sebelum kegiatan berlangsung atau paling lambat 3 hari setelah kegiatan selesai ke bagian akademik.
6
3. Yang di maksud dispensasi : adalah Mahasiswa yang diberi tugas atau diizikan Fakultas atau Universitas dalam rangka mengikuti: Lomba Karya Tulis Ilmiah, Seni, Olah raga, dll sebagai duta yang membawa nama baik Fakultas atau Universitas. 4. Yang berwenang untuk memberi tugas dan memberi izin dalam rangka seperti pada butir nomor 3 adalah : Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Kabiro, Kajur/Kaprodi. 5. Sanksi : 1. Apabila tidak memenuhi seperti pada butir 1, maka Mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester pada mata kuliah tersebut. 2. Apabila tidak sesuai dengan butir 2,3,4 di atas maka tidak akan dilayani.
7
MUTASI MAHASISWA Adalah perubahan status mahasiswa yang meliputi status akademik dan administrasi. Mutasi dikelompokkan: Cuti akademik Pindah ke perguruan tinggi lain Putus kuliah (DO) Meninggal dunia Pemberhentian sebagai mahasiswa UB. (Melanggar Aturan yg berlaku di UB.)
8
1. Cuti akademik Cuti Akademik adalah penundaan registrasi administrasi, dalam jangka waktu tertentu dengan izin Rektor atau berhenti sementara. Seorang mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik harus per semester dan dapat diperpanjang paling lama 4 semester atau 2 (dua) tahun. Jangka waktu cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi, kecuali bagi mahasiswa yang tidak daftar ulang tanpa izin Rektor tetap diperhitungkan sebagai masa studi.
9
Permohonan cuti akademik diajukan kepada Rektor disertai alasan-alasan yang kuat dan diketahui oleh Dekan dan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan, paling lambat 1 bulan sejak penutupan registrasi akademik. Apabila mengajukan cuti akademik sesudah batas yang ditentukan, maka pengajuan cuti bisa diajukan paling lambat pertengahan semester berjalan dan apabila disetujui rektor maka tetap dikenakan biaya SPP.
10
2. Pindah ke Perguruan Tinggi lain
Mahasiswa Universitas Brawijaya yang akan pindah ke Perguruan Tinggi lain, harus mengajukan permohonan kepada Rektor dengan tembusan kepada Dekan disertai alasan kepindahannya. Mahasiswa yang telah pindah ke Perguruan Tinggi lain tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa UB.
11
3. Putus Kuliah Mahasiswa putus kuliah ialah mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi keberhasilan studi pada setiap tahun akademik dan akhir studi atau mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sesuai ketentuan Fakultas/Universitas lebih dari 2 (dua) semester kumulatif. a. Jumlah Mahasiswa putus kuliah tiap semester dilaporkan Dekan kepada Rektor. b. Rektor mengeluarkan Surat Keputusan tentang putus kuliah untuk mahasiswa yang bersangkutan.
12
4. Meninggal Dunia Apabila ada Mahasiswa meninggal dunia, maka Dekan/ketua program melaporkan kepada Rektor.
13
5. Pemberhentian sebagai mahasiswa UB.
Mahasiswa dapat diberhentikan selama-lamanya atau sementara apabila melanggar Ketentuan SK Rektor Nomor : 044/sk/1985 tentang Tata Tertib Keluarga Besar Universitas Brawijaya, serta ketentuan lain yang berlaku di Universitas Brawijaya.
14
* EVALUASI KEBERHASILAN STUDI AKHIR SEMESTER
Evaluasi keberhasilan studi akhir semester dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi matakuliah yang diambil mahasiswa pada semester tersebut, hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan berikut : IP Semester yang diperoleh Beban studi dalam semester (sks yang boleh diambil) ≥ 3,00 2,50 – 2,99 2,00 – 2,49 1,50 – 1,9 ≤ 1,50 22 – 24 sks 19 – 21 sks 16 – 18 sks 12 – 15 sks ≤ 12 sks
15
* Evaluasi keberhasilan studi tahun pertama
Pada akhir tahun pertama sejak mahasiswa terdaftar pada program sarjana fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Brawijaya, diadakan evaluasi untuk menentukan apakah mahasiswa boleh melanjutkan studi atau tidak. Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 sks lulus. 2. Mencapai Indek Prestasi ( IP ) sekurang kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 20 sks dari matakuliah yang terbaik nilainya.
16
* Evaluasi keberhasilan studi tahun kedua
Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun kedua apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks lulus. 2) Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 48 sks dari nilai matakuliah yang terbaik.
17
* Evaluasi keberhasilan studi tahun ketiga
Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun ketiga, apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Mengumpulkan sekurang-kurangnya 72 sks lulus. 2) Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 72 sks dari nilai matakuliah yang terbaik.
18
* Evaluasi keberhasilan studi tahun keempat
Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun keempat, apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks lulus. 2) Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 96 sks dari nilai matakuliah terbaik.
19
Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilakukan sekurang-kurangnya tiap akhir semester, yaitu: tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, tahun keempat dan akhir studi (tahun ke-V), kalau digambarkan seperti tabel berikut : Tahun ke : Sks yang ditempuh sekurang-kurangnya Indek Prestasi sekurang-kurangnya I 20 2,00 II 48 III 72 IV 96
20
* Evaluasi keberhasilan studi pada akhir studi program sarjana.
Jumlah kredit yang harus dikumpulkan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan studi program sarjana mencapai 144 – 160 sks termasuk skripsi/tugas lain yang ditentukan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang-kurangnya sejumlah sks minimum yaitu ; 144 sks dinyatakan telah menyelesiakan program sarjana apabila memenuhi syarat-syarat : 1) Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00 2) Nilai D/D+ tidak melebihi 10 % dari beban kredit total, kecuali untuk matakuliah tertentu yang tidak diperbolehkan memperoleh nilai D/D+ yang diatur dalam buku pedoman pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya. 3) Tidak ada nilai E. 4) Lulus ujian sarjana.
21
CONTOH TRANSKRIP YANG TERKENA EVALUASI STUDI, ANGKTAN SEKARANG DI SEMESTER 8, SESUAI BUKU PEDOMAN MINIMAL LULUS 96 SKS TETAPI SAMPAI SEMESTER 8 BARU LULUS 48 SKS MAKA MAHASISWA YAANG BERSANGKUTAN TERKENA EVALUASI ATAU D0.
22
CONTOH TRANSKRIP YANG STUDINYA BAGUS TIDAK TERKENA EVALUASI STUDI, ANGKTAN 2011 SEKARANG DI SEMESTER 8, SESUAI BUKU PEDOMAN MINIMAL LULUS 96 SKS YANG BERSANGKUTAN SUDAH LULUS 139 SKS IPK : 3,97 (bagus luar biasa)
23
LULUS SARJANA Seorang Mahasiswa dapat dinyatakan lulus program Sarjana bila telah memenuhi persyaratan minimum 144 SKS lulus dan dinyatakan dengan yudisium, tidak melampaui maksimum masa studi 4 (empat) tahun atau 8 semester. Yudisium : Adalah pengumuman penetapan seorang mahasiswa bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus. Predikat kelulusan terdiri dari 4 tingkat yaitu : 1. IPK 2,00 – 2,75 Baik 2. IPK 2,76 – 3,25 Memuaskan 3. IPK 3,26 – 3,50 Sangat memuaskan 4. IPK 3,51 – 4,00 Dengan Pujian masa studi tidak lebih dari 4 tahun.
24
* Batas Masa Studi Program Sarjana harus diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa. Jika ternyata sampai batas masa studi yang ditentukan, mahasiswa belum dapat menyelesaikan studi sarjananya, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu melanjutkan studinya. Akan dikenakan DO. Masa studi 7 (tujuh) tahun tersebut tidak termasuk cuti akademik/terminal, tetapi bagi mahasiswa yang tidak mendaftar ulang tanpa seijin Rektor tetap diperhitungkan masa studinya.
25
* SPP PROGRESIF Bagi Mahasiswa angkatan 2015/2016 dan seterusnya sesuai buku pedoman pendidikan Universitas Brawijaya dikenakan SPP Progresif apabila : * Mahasiswa Program Sarjana yang melampaui masa studi empat tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun kelima, (100+30) % pada tahun keenam,dan (100+45)% pada tahun ketujuh
26
Program Semester Pendek
Program semester pendek adalah progam perkuliahan yang dilaksanakan pada saat liburan semester genap. Tujuan semester pendek yaitu : bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai matakuliah yang sudah pernah ditempuh dalam rangka meningkatkan indek prestasi kumulatif dan menghindari terjadinya putus studi. Peraturan pada semester pendek : Peraturan tentang penilaian matakuliah yang diambil pada semester pendek diatur tersendiri dalam buku pedoman FISIP.UB. : Jumlah peserta minimal 8 peserta Sudah pernah mengambil atau memprogram matakuliah yang bersangkutan dengan kategori nilai D, D+, C, C+ Nilai yang diperoleh maksimal B+, jika mahasiswa yang bersangkutan mendapat nilai kurang dari nilai sebelumnya, maka nilai yang terbaik yang akan digunakan. Program semester pendek tidak akan menambah jumlah sks kumulatif. Jumlah sks yang boleh diambil oleh mahasiswa pada semester pendek maksimal sesuai dengan Surat Keputusan Dekan. Biaya mengikuti semester pendek ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
27
Terima kasih atas perhatiannya
Selesai Terima kasih atas perhatiannya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.