Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
RESUME PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA

2 STATUS DOSEN Pendidik profesional dan ilmuwan yang mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Tidak harus PNS (Sebagaimana dalam NOMOR: 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)

3 PERSYARATAN ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Yang Harus Dipenuhi: Paling rendah 90% (sembilan puh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan Paling tinggi 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang Persentase Yang Harus Dipenuhi Oleh Dosen Untuk Masing-masing Kegiatan Adalah:  Asisten Ahli: Bidang A. >55% + Bidang B. >25%+ Bidang C.<10%+ Bidang D. <10% Lektor: Bidang A. >45% + Bidang B. >35%+ Bidang C. <10%+ Bidang D. <10% Lektor Kepala: Bidang A. >40% + Bidang B. >40%+ Bidang C. <10%+ Bidang D. <10% Profesor: Bidang A. >35% + Bidang B. >45%+ Bidang C. <10%+ Bidang D. <10%

4 Pembagian Angka Kredit Asisten Ahli

5 Pembagian Angka Kredit Lektor

6 PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA
Mencapai angka kredit yang disyaratkan; Paling kurang 4 (empat) tahun dalam jabatan terakhir; DP3 baik; Integritas dalam menjalankan tugas; Memiliki ijazah Doktor (S3); Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi; A. >40% +B. >40%+C. <10%+D. <10%.

7 Pembagian Angka Kredit Lektor Kepala

8 Profesor/Guru Besar Paling kurang 4 (empat) tahun dalam jabatan terakhir Paling kurang 3 (tiga) tahun setelah memperoleh gelar Doktor (S3) kecualikan apabila dosen yang bersangkutan memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi. A. >35% +B. >45%+C. <10%+D. <10% dengan tabel sbb:

9 Pembagian Angka kredit Profesor

10 Pyramida Pengajaran Asisten Ahli 55% Lektor 45% Lektor Kepala 40%
Profesor 35%

11 Pyramida Penelitian Asisten Ahli 25% Lektor 35% Lektor Kepala 40%
Profesor 45%

12 standar penilaiaan angka kredit
BIDANG A. PENDIDIKAN FORMAL (IJAZAH) : SARJANA (SI) = 100 KUM MAGISTER (S2) = 150 KUM DOKTOR (S3) = 200 KUM DIKLAT PRA JABATAN: Golongan III = KUM

13 BIDANG B. UNSUR TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
a. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran: Asisten Ahli : 10 SKS Pertama = 0,50 KUM 2 SKS berikutnya = 0,25 KUM 10 X 0,5 = KUM 2 X 0,25 = 0,5 KUM JUMLAH = 5,5 KUM /Per semester Lektor, Lektor Kepala & Guru Besar 10 SKS Pertama = KUM 2 SKS Berikutnya = 0,50 KUM 10 X = KUM 2 X 0,5 = KUM JUMLAH = KUM /Per semester

14 Membimbing Mahasiswa 1 Semester = 1 KUM
Tidak Dihitung Jumlah Mahasiswa Membimbing KKN/PPL 1 Semester = 2 KUM Membimbing Disertasi/Tesis/Skripsi/Laporan Akhir Studi Disertasi Pembimbinga Utama = KUM Paling Banyak 4 Lulusan Per Semester Pembimbing Pembantu = KUM Tesis Pembimbing Utama = KUM Paling Banyak 6 Lulusan Per Semester Pembimbing Pembantu = KUM

15 SKRIPSI : Pembimbing Utama = 1 KUM Paling Banyak 8 Lulusan Per Semester Pembimbing Pembantu = 0,5 KUM LAPORAN AKHIR STUDI = 1 KUM Paling Banyak10 Lulusan Per Semester BERTUGAS SEBAGAI PENGUJI PADA UJIAN AKHIR : Ketua Penguji = 1 KUM Paling Banyak 4 Lulusan Per Semester Anggota Penguji = 0,5 KUM Paling Banyak 8 Lulusan Per emester

16 MEMBIMBING MHS DIBIDANG AKADEMIK
PERSEMESTER = 2 KUM Tidak dihitung jumlah mahasiswa MENGEMBANGKAN PROGRAM KULIAH : Pengembangan kuliah = 2 KUM/1 silabus/setiap mata kuliah Buku = 20 KUM/1 buku Diktat = 5 KUM/1 Karya Per semester Menyampaikan Orasi Ilmiah = 5 KUM Paling Banyak 2 Perguruan Tinggi Per Semester

17 Menduduki Jabatan Perguruan Tinggi
Menduduki Jabatan Rektor = 6 KUM Purek/Dekan/Direktur PPS = 5 KUM Pudek/Ketua PT/Asdir PPS Ketua Senat = 4 KUM Pembantu Ketua = 4 KUM Pembantu Direktur/Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan = 3 KUM Per Semester Membimbing Dosen Junior = 2 KUM

18 b. Melaksanakan Penelitian
Jurnal : Internasional = 40 KUM 1 Artikel Per Semester Nasional Terakreditasi = 25 KUM Nasional Tidak Terakreditasi = 10 KUM 2 Artikel Per Semester Buku Referensi Dterbitkan = 40 KUM 1 Buku Per Tahun

19 Makalah Proseding : 1 Makalah Per Semester Nasional = 10 KUM
Internasional = 15 KUM 1 Makalah Per Semester Nasional = 10 KUM 2 Makalah Per Semester Penelitian Individual = 2 KUM Editor Buku = 10 KUM Terjemahan/Saduran = 15 KUM Diedarkan Secara Nasional Artikel Dalam Koran = KUM

20 1. Menduduki Jabatan Pimpinan pada lembaga pemerintah
c. Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat 1. Menduduki Jabatan Pimpinan pada lembaga pemerintah 2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat 3. Memberi latihan, penyuluhan/penataran/ceramah kepada masyarakat 4. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan 5. Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat

21 C. UNSUR PENUNJANG Menjadi anggota kepanitiaan Menjadi anggota profesi
Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah Penghargaan/tanda jasa satya lancana karya satya 30= 3 / 20= 2 / 10=1 Penghargaan lainnya Mempunyai prestasi di bidang olahraga dan humaniora Keanggotaan dalam tim penilai = 0,5

22 Tim Penilai Angka Kredit
Penunjukan pejabat penilai yang disebut Tim Penilai Pusat/Instansi pusat Tim penilai terdiri dari: Unsur teknis; Unsur kepegawaian; dan Unsur dosen. Tim penilai berjumlah ganjil sebanyak 7 orang yang terdiri dari Seorang Ketua merangkap anggota; Seorang Wakil ketua merangkap anggota; Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan Anggota paling sedikit 4 (empat) orang

23 Lanjutan… Syarat tim penilai:
Jabatan terendah sama dengan jabatan/pangkat dosen yang dinilai Memiliki keahlian dan kemampuan menilai Dapat melakukan penilaian Tim penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai (STAF KETENAGAAN DIKTIS BISA DISERTAKAN) Masa jabatan tim penilai selama 3 (tiga) tahun Dapat diangkat 2 (dua) masa jabatan berturut- turut Memiliki nilai kum untuk unsur penunjang = 0.5 kum

24 SELAMAT NAIK PANGKAT TERIMA KASIH
sekian SELAMAT NAIK PANGKAT TERIMA KASIH


Download ppt "DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google