Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Urusan Perusahaan A. Pengertian
Urusan perusahaan (handelszaak) adalah segala macam urusan (segala sesuatu yang berwujud benda), baik yang bersifat materiil atau immateriil yang termasuk dalam lingkungan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto).
2
Dari segi ekonomi Urusan perusahaan adalah segala harta kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan yang bulat dengan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
3
Dari segi hukum Urusan perusahaan yang berupa harta kekayaan adalah segala benda yang dapat diperalihkan kepada pihak lain, baik sendiri-sendiri terpisah dari perusahaan maupun secara bersama-sama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan.
4
Wujud Urusan Perusahaan
Menurut Purwosutjipto urusan perusahaan terdiri dari : 1. Benda Tetap (benda tidak bergerak) a. Benda tetap yang berwujud, mis: tanah, kapal, pesawat. b.Benda tetap yg tdk berwujud, mis: hipotik, hak tanggungan.
5
2.Benda Bergerak a.Benda bergerak yg berwujud, mis : peralatan kantor, mobil, barang dagangan b.Benda bergerak yg tdk berwujud, mis: merek, hak paten, piutang, goodwill, gadai, nama perusahaan. 3.Bukan Benda, mis: utang, langganan, rahasia perusahaan dan relasi.
6
B. Harta Kekayaan Perusahaan
Pengertian harta perusahaan meliputi harta berwujud maupun tidak berwujud. Karyawan bertanggungjawab memelihara dan melindungi harta perusahaan dari segala kerugian akibat kerusakan, kehilangan, kebakaran, pencurian dan penggelapan, dengan melakukan tindakan antara lain sebagai berikut :
7
a.Tidak mengambil, menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan di luar perusahaan.
b.Menggunakan material, energi dan sumber daya perusahaan secara wajar dengan memperhatikan aspek kehematan dan efisiensi. c.Melaporkan indikasi atau kejadian pencurian atau penyalahgunaan harta perusahaan kepada atasan langsung/ Security/ Human Capital/ BC &C.
8
C. Usaha Perusahaan Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. (Prof. Molengraaff)
9
Sebelum menjalankan usaha para pengusaha perlu membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebagai pengesahan usahanya. Biasanya hanya prusahaaan menengah dan besar saja yang diharuskan membuatnya.
10
Tata cara mengurus SIUP:
1) Mengisi & menandatangani surat permohonan izin serta lampiran dokumen-dokumen; 2)Penelitian permohonan dan dokumen oleh pejabat berwenang; 3)Jika tlh benar, akan ada surat perintah pembayaran uang jaminan perusahaan dan biaya administrasi; 4)Berkas permohonan izin akan diteruskan ke Departemen perdagangan; 5)Jika tlh ditandatangani, verkas akan dikirimkan ke Kepala Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
11
6) Pengiriman SIUP. SIUP dapat dibekukan / dicabut kembali apabila :
a)Tidak melaporkan tentang penghentian usaha / penutupan perusahaan / cabangnya b)Tidak melaporkan pembukaan kantor cabang / perwakilanperusahaan. c)Tidak memberikan data tentang kegiatan usaha sesuai ketentuan berlaku. d)Tidak memenuhi pajak kepada pemerintah sesuai ketentuan berlaku.
12
Peraturan Khusus Mengenai Pelaksanaan Perusahaan
1.Ps 6 KUHD mewajibkan setiap orang yg men-jalankan perusahaan membuat pembukuan yg teratur dan rapi. 2.Ps 16 KUHD menetapkan bhw persekutuan dg firma adalah perserikatan perdata yg menjalan kan perusahaan dan memakai nama bersama (firma). 3.Ps 36-(1) KUHD, nama perseroan terbatas pada pokoknya hrs menunjukkan tujuan perusahaan.
13
4.Ps 1878-(3) KUHPER menetapkan bahwa surat bukti utang sepihak dibawah tangan yang dibuat oleh seorang debitur yang menjalankan perusahaan dianggap cukup bila debitur membubuhkan tanda tangannya saja. 5.Ps 581 Rv, paksaan badan dpt dikenakan pada orang-orang yang men jalankan perusahaan, yang menandatangani surat sanggup, konosemen, dll.
14
6.Ps 92 bis KUHP, menyatakan bahwa pedagang adalah setiap orang yg menjalankan perusahaan
7.Ps 396-(3) KUHP, yang mengancam pidana 1 th 4 bulan kpd si pailit yg kurang beres menjalan kan pembukuannya (bankrut biasa). 8.Ps 397 KUHP, mengancam pidana paling banyak 7 th bila seorang debitur sebelum / pada waktu pailit telah menguntungkan krediturnya dg menyelewengkan pembukuan (bankrut tipu).
15
D. Goodwill Goodwill adalah salah satu unsur dari urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda immateriel. Goodwill itu baru ada pada perusahaan yang berkembang baik, sehingga mendapat banyak laba atau biasa disebut perusahaan yang mempunyai goodwill.
16
Mr. SJ.Fockema Andrea Goodwill adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh, yang terjadi dari hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang
17
Goodwill dapat dipindah tangankan bersama dengan urusan perusahaan dan menjelma dalam balance sebagai laba. Jadi pada hakekatnya goodwill menampakkan dirinya dalam balance sebagai laba/keuntungan dan bukan dalam bentuk kerugian. Membahas goodwill adalah membicarakan tentang kemajuan perusahaan dan bukan kemunduran perusahaan.
18
Goodwill suatu perusahaan terjadi sebagai akibat dari
adanya hubungan [relaties] baik, management baik, cara mengatur jalannya perusahaan yg sistimatis dan efisien, pemilihan tempat penjualan strategis, pemasangan iklan yg tepat dan menarik para langganan,
19
6. pemilihan bahan dasar yg tepat, baik dan murah, hasil produksi baik,
7. memenuhi selera konsumen dan harga murah, 8. pelayan perusahaan yg menarik para pembeli dll, Sedemikian rupa shg perusahaan bisa menarik laba banyak
20
Perusahaan yang memiliki goodwill dapat dipindah-tangankan dengan harga yang tinggi, memperoleh untung banyak, dan sahamnya dapat dijual dengan harga yang tinggi pula pada bursa saham. Goodwill adalah salah satu dari unsur urusan perusahaan, termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh yang bersifat immateriel, disebabkan karena :
21
Adanya hubungan timbal balik yg baik antara perusahaan dan langganan, di mana langganan selalu menghendaki barang hasil perusahaan, dan perusahaan menghendaki memberi pelayanan yg baik kpd para langganan Adanya prospek perkembangan operasionil menyenangkan pada masa mendatang, misalnya dari hasil barang perusahaan itu sangat dan selalu dibutuhkan oleh orang, dan dg bertambahnya penduduk yg semakin lama bertambah, maka kebutuhan thd barang produksi perusahaan makin bertambah pula ;
22
Adanya goodwill akan mengakibatkan laba dalam balans, meningkatnya harga saham di atas harga nominal di bursa saham. Goodwill merupakan hak subjektif yang bersenyawa dengan urusan perusahaan, jadi tidak bisa dipindahtangankan begitu saja atau secara tersendiri, terpisah dengan urusan perusahaan. Apabila seseorang mau menjual goodwill, maka urusan perusahaanya-pun harus dijual juga kepada pembeli yang sama.
23
Goodwill hanya-ada pada perusahaan yang mendapat laba
Goodwill hanya-ada pada perusahaan yang mendapat laba. Perusahaan yang baru didirikan atau perusahaan yang tidak mendapat untung [rugi], maka Goodwill-nya tidak ada pada perusahaan itu. Sejak adanya Arrest HR tanggal 9 Maret 1951.
24
E. Pembukuan Harta Kekayaan
1.Pengertian pembukuan Pembukuan adalah catatan ttg harta kekayaan pengusaha maupun perusahaan yg dari catatan tsb setiap saat dpt diketahui hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. 2. Kewajiban membuat pembukuan berlaku bagi setiap orang yg menjalankan perusahaan (Pasal 6-12 KUHD).
25
3.Waktu penyimpanan pembukuan:
-30 tahun catatan-catatan dan neraca. -10 tahun surat-surat, telegram baik yang masuk maupun yang ke luar 4.Sifat pembukuan perusahaan: Adalah rahasia, untuk kepentingan-kepentingan tertentu sifat kerahasiaan ini dapat diterobos.
26
Berdasarkan undang² ada dua cara penerobosan kerahasiaan pembukuan:
1.Dengan cara pembukaan (representation) Ps 8 WvK. 2.Dengan cara pemberitaan (comunication) Ps 12 WvK.
27
Representation: Hanya dimungkinkan dilakukan di muka pengadilan, baik atas permintaan hakim maupun pengusaha sendiri.
28
Comunication: Tdk perlu ada bantuan hakim/melalui pengadilan, tapi cukup atas permintaan pihak-pihak yg berkepentingan: 1.Orang yang wenang mengangkat pengurus. 2.Para sekutu. 3.Buruh yang berkepentingan. 4.Para ahli waris dari No. 1, 2, 3.
29
Kalau direksi menolak untuk menyerahkan pembukuan untuk keperluan pemberitaan berdasar UU dpt di hukum: a. Membayar biaya, bunga, kerugian. b. Membayar uang paksa (dwangzoom). c. Menjalani hukuman badan.
30
Sanksi bagi pengusaha yg tdk melakukan pembukuan:
a.Administratif berdasar SK Menteri Perdagangan No. 387 tahun 1963. b.Pidana, dalam hal ketiadaan pembukuan itu menimbulkan kerugian pada pihak ke tiga Pasal 396 jo. 397 KUHP
31
Wajib Daftar Perusahaan
32
Pengertian Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; (Pasal 1 huruf a UU N0. 3 Th 1982 ttg WDP)
33
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha
34
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan , berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahan. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
35
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut
36
Landasan Hukum 1. Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan 2. Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas 3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan 4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan 5. Keputusan.Menteri Perdagangan RI No. 101/KP/VI/95 tentang Pengusulan Pengangkatan, Pemberhentian Dan Mutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Perdagangan
37
Tujuan Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
38
Manfaat Daftar Perusahaan
1. Bagi Pemerintah : a. Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing. b. Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib
39
2. Bagi Dunia Usah a.Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
b.Memudahkan mencari mitra bisnis; c.Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas; d.Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.