Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang"— Transcript presentasi:

1 Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang
HUKUM DAGANG Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang STMIK GICI BATAM

2 LATAR BELAKANG Istilah “hukum bisnis” sebagai terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik dikalangan akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak istilah lain yang mirip tidak persis sama artinya, tetapi mempunyai ruang lingkup yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut : a) Hukum dagang (sebagai terjemahan dari “trade law”) b) hukum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial law”) c) hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic law”)

3 DASAR HUKUM Dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut : KUH dagang yang belum banyak diubah Masih ada ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya belu berubah yag mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barng tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut : Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner) Suarat berharga (wesel, cek dan askep) c) Asuransi d) Pengangkutan laut

4 DASAR HUKUM 2. KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah
Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut : Pembukuan dagang Asuransi KUH dagang yang sudah diganti dengan perundang-perundangan yang baru. Ada juga ketentuan dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi, Yakni kentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis.

5 PEMBAHASAN “hukum dagang” atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik-topik yag terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum dagang. Contohnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual, perpajakan, bisnis internasional,dan masih banyak lagi. Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

6 PEMBAHASAN Jenis pemberian perantaraan (media transaksi) kepada produsen dan konsumen : 1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya. 2. Pembentukan badan-badan usaha, seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (Fa) Perseroan Komanditer (CV), dan Usaha Dagang (UD) yang tujuannya guna memajukan perdagangan. 3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara. 4. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, agar pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi. 5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan. 6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

7 TUGAS POKOK Perdagangan mempunyai tugas untuk : 1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus). 2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen. 3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan hingga mengancam/menghindari bahaya kekurangan.

8 JENIS PERDAGANGAN Adapun pembagian jenis perdagangan, yaitu :
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang. a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen–tengkulak–pedagang besar–eksportir) b. Perdagangan menyebutkan (Importir–pedagang besar-pedagang menengah – konsumen) Menurut jenis barang yang diperdagangkan a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik); b. Perdagangan buku, musik dan kesenian; Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek). Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan a. Perdagangan dalam negeri. b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : - Perdagangan Ekspor; - Perdagangan Impor. c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).

9 USAHA PERNIAGAAN Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

10 JENIS USAHA PERNIAGAAN
Usaha perniagaan meliputi : 1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti : a. Gedung/ kantor perusahaan. b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya. c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya. d. Penagihan-penagihan e. Hutang-hutang 2. Para pelanggan 3. Rahasia-rahasia perusahaan.

11 Kekayaan pribadi vs kekayaan usaha perniagaan
Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Pasal 1131 dan KUHS Pasal 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi. Pasal 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur Menurut Prof. Sukardono, sesuai Pasal 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

12 Sumber hukum dagang Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
Hukum tertulis yang dikodifikasikan : a. KUHD. b. KUHS. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang- undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.

13 Sumber hukum dagang 4. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata- mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan; b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu. Yurisprudensi. Traktat. Doktrin.

14 Sumber hukum dagang KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUH Perdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

15 Sumber hukum dagang Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Pasal 6 KUHD) 1. Sebagai catatan mengenai : a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu. 2. Dari sudut hukum pembuktian (Pasal 7 KUHD Junto Pasal 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.

16 ASAs asas hukum dagang Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen. Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri. Pentingnya pengertian perusahaan : 1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan. 2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan. 3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.

17 Asas asas hukum dagang 4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD. 5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak. 6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.

18 KESIMPULAN Hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran- pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.


Download ppt "Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google