Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM KARTU KREDIT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM KARTU KREDIT"— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM KARTU KREDIT

2 Kartu kredit merupakan salah satu jenis produk jasa perbankan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengaturan dan pengawasannya berada di tangan Bank Indonesia. Baik KUHPerdata maupun KUHD tidak menyinggung mengenai kartu kredit ini.

3 Black’s Law Dictionary memberikan pengertian kartu kredit (credit card) sebagai : “an identificationcard used to obtain items non credit, usually on a revolving basis”. Bryan A.Garner, Black’s Law Dictionary, 7th Edition, (St. Paul, Minn: West Group, 1999), hal. 375

4 Bank Indonesia sendiri memberikan pengertian kartu kredit sebagai berikut :
“Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/ atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Lihat Pasal 1 ayat 2 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

5 Pasal 1 PerPres nomor 9 tahun 2009
8. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit;

6 Pertanyaan apakah kartu kredit termasuk jenis surat berharga seperti yang diatur dalam KUHD ?

7 (Abdulkadir Muhammad (1998) menyatakan, untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu diketahui fngsi utama surat berharga. Ada 3 fungsi utama surat berharga, yaitu sebagai alat pembayaran, alat pemindahan hak tagih, dan surat bukti hak tagih. Kartu kredit hanya memenuhi fungsi pertama, yaitu sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Fungsi kedua tidak dipenuhi sama sekali karena kartu kredit tidak boleh dipindahkan kepada pihak lain. Fungsi ketiga juga tidak dipenuhi karena yang berfungsi sebagai surat bukti hak tagih itu bukan kartu kredit, melainkan tanda pembayaran yang telah ditanda tangani oleh pemegang kartu.


Download ppt "ASPEK HUKUM KARTU KREDIT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google