Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
HUKUM MARITIM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA DR. CHANDRA MOTIK S.H., MSc.

2 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
CHARTER KAPAL Sewa-menyewa kapal dalam bentuk charter dapat dibagi atas beberapa jenis, yaitu : Charter tanpa awak (bareboat/demise charter) ; Charter menurut waktu ( time charter); Charter menurut perjalanan (voyage charter); CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

3 CHARTER TANPA AWAK (BAREBOAT CHARTER/DEMISE CHARTER)
Jenis perjanjian ini beberapa penulis sepakat menggunakan kata sewa-menyewa (bukan charter), karena kapal disewakan tanpa perlengkapan apa pun, kecuali sekoci. Jadi kapal disewa dalam keadaan kosong dan penyewa harus melengkapinya dengan awak kapal, bahan bakar, asuransi dan perlengkapan lainnya. Oleh karena itu penyewa harus bertindak seolah-olah dia pemilik kapal. Di pihak lain, ada penulis yang menyamakan kedua pengertian tersebut dengan tetap menggunakan kata charter. Akibatnya, pengaturan mengenai perjanjian ini juga terdapat perbedaan pendapat. Para penulis yang sepakat menggunakan kata sewa menyewa berpendapat bahwa ketentuan mengenai ini tunduk kepada aturan KUH Perdata (pasal 1320). Sebaliknya, para penulis yang memasukkan perjanjian ini ke dalam golongan charter menyatakan bahwa ketentuan untuk perjanjian ini sama dengan time charter, karena perjanjian ini berlangsung untuk jangka waktu seperti pada perjanjian time charter. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

4 CHARTER TANPA AWAK (BAREBOAT CHARTER/DEMISE CHARTER)
Pendapat tersebut timbul karena memang KUHD (yang dijadikan dasar pengaturan bagi perjanjian ini) tidak mengatur tentang bareboat charter. Sebagai konsekuensi dari perjanjian ini adalah pihak penyewa memiliki kewajiban-kewajiban, seperti : Mengadakan hubungan perjanjian kerja dengan awak kapal Mengembalikan kapal kepada pemilik dalam kondisi sama ketika dia mulai menyewa Dapat menyewakan kapal tersebut kepada pihak ketiga CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

5 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
CHARTER MENURUT WAKTU (TIME CHARTER) Ketentuan mengenai charter kapal (menurut waktu dan perjalanan) diatur dalam KUHD Buku II Bab V, dimulai dari pasal 453. Menurut pasal 453 KUHD charter menurut waktu adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana pemilik kapal mengikatkan diri dalam jangka waktu tertentu menyediakan sebagian, sebuah, dan beberapa kapal kepada pencharter yang dilengkapi perbekalan dan perlengkapan kapal untuk dioperasikan. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

6 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
CHARTER MENURUT WAKTU (TIME CHARTER) Pasal 453 s/d 459 mengatur kententuan umum mengenai charter, sedangkan pasal 460 s/d 465 mengatur tentang charter menurut waktu pasal 453 s/d 459 memuat tentang : Charter party (pasal 453) Perantara (pasal 455) Sifat kebendaan (pasal 456) Order kluasula (pasal 457) Penyerahan kapal terlambat (pasal 458) Penyelidikan kapal yang diserahkan pencharter (pasal 459). Sedangkan pasal 460 s/d 465 mengatur (khusus charter) yang berisikan : Kewajiban pemilik kapal (pasal 460) Upah tolong (pasal 461) Berakhirnya perjanjian charter, karena beberapa sebab (pasal 462 s/d 465). CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

7 CHARTER MENURUT PERJALANAN
(VOYAGE CHARTER) Mengenai charter perjalanan diatur juga dalam pasal 453, yaitu suatu perjanjian timbal balik dalam mana pemilik kapal mengikatkan diri untuk menyediakan sebagian ruang, sebuah, dan beberapa kapal kepada pencharter untuk mengangkut orang atau barang dalam satu perjanjian atau lebih Sedangkan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan charter ini, diatur dalam pasal 454 s/d 459 seperti halnya perjanjian charter menurut waktu. Mengenai aturan yang lebih rinci dimuat dalam pasal 466 KUHD dan seterusnya tentang pengangkutan barang, karena charter perjanjian ini digolongkan ke dalam pengangkutan laut pada umumnya. Hal-hal lain yang dapat ditemui dalam charter kapal adalah hire purchase dan Recharter. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

8 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
CHARTER KAPAL Didalam prakteknya mengenai pengangkutan dilaut, dapat dilaksanakan dalam dua jenis pengangkutan, yang mana keduanya ini mempunyai pengaturannya tersendiri yaitu: dengan menggunakan jurusan-jurusan tetap. dengan cara mencharter kapal Ad. 1: disebut juga dengan Reguler Liner Services yang mempunyai ciri-ciri sebagao berikut: adanya pengumuman tentang syarat-syarat pengangkutan. adanya penetuan tarif-tarif untuk jurusan-jurusan yang ditempuh Diatut didalam Pasal 517 KUHD: Apabila sipengangkut telah mengumumkan syarat-syarat tentang pengangkutan dan tarif-tarif maka wajiblah ia menangkut segala barang yang diterimanya kepadanya dan disebutkan dalam syarat-syarat dan tarif-tarif ini, sekedar ruangan-ruangan yang disediakan olehnya untuk trayek yang diminta itu diperkenankannya. Ad. 2: Charter Kapal adalah: Jenis pengangkutan dilaut dengan cara penyediaan dan penggunaan penyediaan kapal. (pencharteran kapal) Diatur dalam Pasal 453 KUHD. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

9 MACAM-MACAM CHARTER KAPAL
1). Time Charter (charter menurut waktu) 2). Voyage Charter (charter menurut perjalanan) 3). Bareboat Charter 4). Hire purchase ad 1: Pasal 453 (1) KUHD. Charter menurut waktu: Adalah persetujuan charter dengan mana pihak yang satu (si yang mencharter kapal) mengikat diri untuk, selama suatu waktu tertentu, kepada pihak lawannya (si pencharter) dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran dilautan guna keprluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

10 MACAM-MACAM CHARTER KAPAL
Ad 2: Pasal 453 (2) KUHD Charter menurut perjalanan: Adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu )si yang mencharter) mengikat diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu, seluruhnya atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencharter), dengan maksud untuk baginya mengangkut orang-orang atau barang-barang melalui lautan, dalam satu perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan ini Ad 3: Bareboat charter Adalah suatu bentuk perjanjian sewa menyewa kapal dimana pihak pemilik kapal (si yang mencharterkan) menyerahkan kapal kepada si penyewa tanpa awak kapal, jadi yang melengkapkan kapal yaitu bahan bakar, air tawar dll adalah si pencharter sendiri (kecuali bagian yang tetap kapal seperti sekoci dll) Ad 4: Hire Purchase Adalah jenis charter kapal dimana si penchater, menyewa kapal untuk suatu masa tertentu misalnya 3 tahun, dengan ketentuan bahwa apabila kontrak kapal yang habis, maka kapal yang bersangkutan menjadi milik si penyewa (si pencharter) CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

11 ISTILAH-ISTILAH DALAM
CHARTER KAPAL 1. Recharter: seorang pemilik kapal mempunyai hak untuk mencharterkan kembali (to sublet) kapal yang telah dicharternya/disewanya dari pemilik kapal kepada pihak lain yang ingin mencharternya. a). Recharter dengan Order Clausula. Maka yang mencharter dapat memindahkan charter party itu dengan enclosensut, yang berarti memindahkan hak dan kewajiban sipencharter pertama kepada pencharter kedua. Disini C/P merupakan surat berharga. Lihat Pasal 457 KUHD b). Recharter tanpa Order Clausula. Maka yang dipindahkan pencharter pertama kepada pencharter kedua adalah hak untuk mencharter saja, sedangkan kewajiban terhadap pemilik kapal tetap dibebankan pncharter pertama. Pencharter pertama tetap bertanggung jawab kepada Shipowner (pemilik kapal) CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

12 ISTILAH-ISTILAH DALAM
CHARTER KAPAL 2. Charter Party: Adalah akta tentang persetujuan charter didalam charter biasanya dimuat ketentuan-ketentuan antara lain: Nama-nama (alamat) dari pihak Ship owner dan charters. Nama kapal dan hal-hal yang bersangkutan dengan kapal (misal kecepatan kapal, pemakaian bahan bakar dll) Tempat dan waktu pemuatan/pembongkaran barang Jenis barang yang akan diangkut ( lawful merchandise only) Pemakaian kapal oleh pihak pencharter untuk tujuan-tujuan yang sah (lawful nades) Syarat-syarat pengangkutan dan tanggung jawab dari masing-masing pihak. pembatasan lalu lintas atau pelabuhan-pelabuhan yang akan dimasuki Prosedur pengajuan “notice of reachess” (pemberitahuan tentang kesiapan kapal untuk berlayar) dari nahkoda. Biaya charter dan syarat-syarat pembayarannya lain-lain syarat yang diinginkan masing-masing pihak. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

13 ISTILAH-ISTILAH DALAM
CHARTER KAPAL 3. Laydays Adalah waktu (hari) untuk pemuatan dan pembongkaran yang ditentukan dalam perjanjian caster dimana charterers harus memenuhi laydays yang ditentukan tersebut dalam pemuatan dan pembongkaran barangnya misal: 10 hari. Layday ini disebutkan didalam Voyage Charter 4. Demurrange dan Dispatch Jika charter tidak dapat memuat barang dalam waktu laydays, misalnya selesai muat dalam waktu 15 hari, maka untuk kelebihan waktu yang 5 hari, charterers dikenakan dan harus membayar a). Demurrage yaitu: uang yang harus dibayar karena lampaunya waktu dari yang sudah ditentukan sebagai akibat dari dilanggarnya waktu yang telah ditentukan didalam pemuatan/pembongkaran) lepada shipowner, karena kapal terpaksa lebih lama berlabuh sehingga menimbulkan kerugian. b). Dispatch yaitu: jika memuatan dapat diselesaikan lebih kurang dari waktu yang ditentukan misalnya dapat dimuat/selesai dalam waktu 8 hari maka shipowner membayar dispacth kepada charterers. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

14 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
TERIMA KASIH CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER


Download ppt "FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google