Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Salim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Aspek Hukum 1. Pendahuluan Setelah sebelumnya didiskusikan beberapa aspek utama, agar studi ke- layakan lebih sempurna, sebaiknya dilengkapi dengan analisis aspek hukum. Aspek hukum dalam studi kelayakan berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana proyek akan dibangun yang meliputi ke- tentuan hukum yang berlaku. Hukum pada pokoknya merupakan peraturan yang bersifat me- maksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadapnya berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu. Ada beberapa sumber hukum formal yaitu undang- undang, kebiasaan, keputusan hakim (yudisprudensi), perjanjian inter- nasional (traktat), pendapat para sarjana hukum (doktrin). Adapun terkait dengan proyek perlu dikaji sumber hukum dagang atau hukum perusahaan, yaitu terutama: - KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Sipil=KUHS) khususnya buku III perihal Perikatan. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Peraturan-peraturan di bidang perdagangan di luar KUHD (koperasi, paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara, dll). Antara sumber hukum dagang dan hukum perusahaan ditegaskan mempunyai hubungan erat sebagaimana terlihat dalam pasal 1 KUHPer yang berbunyi “Ketentuan-ketentuan dari KUHPerdata berlaku juga pada hal-hal yang diatur dalam KUHDagang, kecuali bila KUHDagang sendiri mengaturnya secara khusus”. Jika belum diatur dalam KUHDagang maka berlaku ketentuan praktek dagang tunduk pada KUHPerdata yaitu ten- tang perikatan atau perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban da- lam lapangan harta kekayaan. Maka hukum Dagang adalah bagian yang tak terpisahkan dari Hukum Perikatan.
2
hukum, dimana badan hukum ini disebut dengan “perseroan”. Istilah
Analisis Kelayakan Pabrik Aspek Hukum Perseroan Terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum, dimana badan hukum ini disebut dengan “perseroan”. Istilah perseroan menunjuk pada cara penentuan modal pada badan hukum itu yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Dan istilah terbatas menunjuk pada batas tanggung jawab para pesero atau pemegang sa- ham, yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham yang dimiliki. 3. Hukum Perdagangan Seseorang dikatakan menjalankan satu perusahaan, bila ia dengan tera- tur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara dimana ia menurut im- bangan lebih banyak mempergunakan modal dari mempergunakan tena- ganya sendiri. Dalam UUPT, pasal 1, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi per- syaratan yang ditetapkan UU ini serta peraturan pelaksanaannya. Sedang dari KUHD orang pada umumnya berpendapat PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (pesero) ikut serta dengan mengambil satu sa- ham atau lebih dan melakukan perbuatan hukum dibuat oleh atas nama bersama, dengan tidak bertanggungjawab sendiri untuk persetujuan perseroan itu (dengan tanggungjawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan). Ditinjau dari cara menghimpun modal perseroan, maka PT dibedakan menjadi: 1. 2. PT Terbuka (PT Tbk); masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan modal dengan membeli saham yang ditawarkan melalui bursa. Dibedakan menjadi: a. PT yang go-public. b. Perseroan publik; tidak menjual saham di bursa tapi modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang saham. PT Tertutup; tidak bisa dimiliki setiap orang sebagaimana PT Terbuka Aifrid Agustinahttp:// 116
3
Untuk mendirikan PT dilalui beberapa tahap:
Analisis Kelayakan Pabrik Aspek Hukum Untuk mendirikan PT dilalui beberapa tahap: 1. Membuat akta pendirian; untuk mendirikan PT harus dibuatkan akta pendirian yang otentik oleh notaris, sebagaimana disyaratkan oleh pasal 7 ayat (1) UUPT. Kedudukan notaris sebagai alat bukti dan syarat berdirinya PT. Dalam akta pendirian dimuat: - Nama PT; harus diambil dari obyek perusahaan atau harusnya menunjukkan perusahaan apa yang diselenggarakan. Tempat kedudukan, Maksud dan tujuan, Lamanya akan bekerja; tidak dibatasi tapi dalam prakteknya biasa ditentukan 75 tahun. Cara kerja dan bertindak terhadap pihak ketiga. Hak dan kewajiban pesero dan pengurus. Anggaran Dasar. Orang yang akan mendirikan PT harus membuat rencana akta pendirian, tapi biasanya notaris sudah membuat konsepnya. Sebelum mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sejak penanda tanganan akta pendirian hubungan antara para pendiri ada- lah hubungan kontraktual karena perseroan belum memperoleh status badan hukum. Selama berstatus kontraktual, perbuatan hukum anta- ra pihak ketiga dengan para pendiri untuk kepentingan perseroan mengikat perseroan setelah resmi menjadi badan hukum, dengan syarat: a. Perseroan secara tegas menerima semua perjanjian. b. Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan tanggung jawab yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri. c. Atau perseroan mengukuhkan secara tertulis atas semua per- buatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan. Bila ketiga hal ini tidak diterima oleh perseroan maka segala per- buatan hukum meskipun atas nama perseroan, sebelum pengesahan badan hukum menjadi tanggung jawab pribadi. Aifrid Agustina 118
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.