Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendra Widjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) VS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
2
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi pada suatu periode di masa yang akan datang, serta data pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di saat ini dan masa yang lalu.
3
Keuangan Negara; Semua tindakan pemerintah yang mempunyai akibat sehingga negara dibebani kewajiban untuk membayar dan negara memperoleh hak untuk menagih. Untuk menjabarkan pengertian keuangan negara secara riil diperlukan adanya proses perencanaan (planning). Proses perencanaan dalam kaitannya dengan APBN tentu berkaitan dengan perencanaan keuangan (bubgeting atau penganggaran).
4
Pengertian APBN Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. Berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Tujuan APBN Mengatur pembelanjaan negara, mewujudkan stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan/mengembangkan aktivitas ekonomi masyarakat.
5
Fungsi APBN; Fungsi Otorisasi
Dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Fungsi Perencanaan Pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Fungsi Pengawasan Pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6
Fungsi APBN ……… (Lanjutan)
Fungsi Alokasi Diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi Distribusi Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi Stabilisasi Alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Fungsi Pengorganisasian Pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat dilaksanakan dengan baik.
7
Landasan Hukum APBN: UUD 1945 pasal 23 (1), tentang APBN yang ditetapkan setiap tahun. UU No.17/2003 tentang keuangan negara. Cara penyusunan APBN: Pemerintah mengajukan RAPBN (RUU APBN) – DPR – UU APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Kesulitan dalam menyusun RAPBN, banyak faktor yang setiap saat dapat berubah dalam kurun waktu satu tahun.
8
Faktor-faktor yang belum dapat dipastikan memberikan pengaruh dalam penentuan APBN umumnya terkait dengan enam sumber: Nilai tukar rupah terhadap dollar Amerika (USD) Harga minyak bumi di pasar Internasional Kuota minyak mentah yang ditentukan oleh OPEC Suku bunga Pertumbuhan ekonomi Inflasi
9
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas. Penajaman prioritas pembangunan Menitik beratkan pada azas-azas dan undang- undang negara
10
Pelaksanaan APBN: APBN ditetapkan dengan UU – pelaksanaan APBN dituangkan dalam PP. Revisi APBN: Pemerintah mengajukan RUU Perubahan APBN kepada DPR. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN: Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
11
Struktur APBN: Anggaran Negara :
Anggaran Pendapatan (penerimaan) Negara Anggaran Belanja (pengeluaran) Negara Untuk melaksanakan tugas sehari-hari (rutin), disusun anggaran rutin: Anggaran penerimaan rutin (dalam negeri) Anggaran belanja rutin
12
Struktur APBN ……… (lanjutan):
Untuk melaksanakan tugas pembangunan (non rutin) disusun Anggaran pembangunan: Anggaran penerimaan pembangunan Anggaran belanja pembangunan
13
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun xxxx/xxxx (dalam milyar rupiah)
Penerimaan dalam negeri xxx Belanja rutin xxx Penerimaan pembangunan xxx Belanja pembangunan xxx Penerimaan Negara xxx Belanja Negara xxxx
14
Komponen APBN: Anggaran Pendapatan Negara, menurut sumbernya a. Penerimaan Dalam Negeri a1. Penerimaan pajak PPh, PPN, PBB, BPHTB, Cukai & pajak lain. a2. Penerimaan bukan (non) pajak SDA (Migas dan non Migas), bagian laba BUMN, PNBP lain. b. Penerimaan pembangunan (Hibah), bantuan dari swasta (dalam maupun luar negeri) maupun pemerintah luar negeri b1. Bantuan program b2. Bantuan proyek
15
Anggaran Belanja Negara, menurut sumbernya:
a. Belanja Rutin (pemerintah pusat), membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat baik yang dilakukan di pusat maupu di daerah. Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, subsidi daerah otonom, subsidi BBM dan non BBM, pembiayaan bunga hutang, belanja lainnya. b. Belanja Pembangunan (belanja daerah), dibagi- bagi ke pemerintah daerah – pendapatan APBD yag bersangkutan. Dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus.
16
Pembiayaan a. Pembiayaan dalam negaeri: pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang negara, serta penyertaan modal negara. b. Pembiayaan luar negeri: penarikan pinjaman luar negeri (pinjaman program & pinjaman proyek). c. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
17
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun. UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, bahwa di dalam melaksanakan pembangunan harus selalu berpedoman pada tiga asas yaitu:
18
Asas Desentralisasi Terkait dengan masalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan asas desentralisasi ini meliputi wilayah dan bukan daerah kota atau kabupaten. Asas Dekonsentrasi Memuat masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atas perangkat pusat di daerah.
19
Asas Tugas Pembantuan Memuat tentang penegasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Setelah semua tugas selesai dilaksanakan mereka berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang mengesahkannya.
20
Fungsi APBD: Fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Ditinjau dari sisi keefektifan, maka fungsi alokasi yang paling efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Alasannya karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat di daerahnya sendiri. Meski demikian pada tingkat pelaksanaannya pemerintah pusat lebih memahami adanya situasi dan kondisi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah.
21
Tujuan APBD: Pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. Cara Penyusunan APBD: Ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah.
22
Langkah-langkah Penyusunan APBD:
Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
23
Langkah-langkah Penyusunan APBD …….(lanjutan):
Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah Dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati
24
Klasifikasi Anggaran:
Klasifikasi fungsionil merinci anggaran menurut sektor (tugas/fungsi). A. Sektor pertanian dan pengairan A1. Sub sektor pertanian A2. Saub sektor pengairan B. Sektor Industri B1. Sub sektor industri C. Sektor Pertambangan dan Energi C1. Sub sektor pertambangan C2. Sub sektor energi
25
Klasifikasi Organik Merinci anggaran menurut departemen /lembaga yang akan mengelola anggaran tersebut. Departemen/Lembaga Unit Organisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Sekretariat Jenderal Majelis Dewan Perwakilan Rakyat RI Sekretariat Jenderal Dewan Dewan Pertimbangan Agung RI Badan Pemeriksa Keuangan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Pusat Perwakilan Badan Perwakilan Keuangan
26
Klasifikasi Objek Merinci anggaran menurut kelompok jenis pengeluaran. Contoh: A. Belanja Pegawai B. Belanja Barang C. Belanja Pemeliharaan D. Belanja Perjalanan Dinas E. Subsidi / Bantuan Klasifikasi Ekonomis Anggaran dikelompokkan menjadi Anggaran rutin (konsumsi/tugas rutin) dan Anggaran pembangunan (investasi/tugas pembangunan).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.