Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN"— Transcript presentasi:

1 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015) INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

2 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
LATAR BELAKANG PMK 214/PMK.05/2014 tentang Bagan Akun Standar : Akun belanja untuk Kementerian Negara/Lembaga yang disediakan dalam pelaksanaan APBN terdiri dari : Belanja Pegawai; Belanja Barang; Belanja Modal; Belanja Bantuan Sosial. Sesuai dengan undang-undang sektoral, beberapa Kementerian Negara/Lembaga mendapat penugasan untuk melaksanakan kegiatan yang sifat dan karakteristik kegiatannya berupa bantuan kepada individu, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut, terdapat kendala bagi Kementerian Negara/Lembaga mengingat kegiatan yang akan dilaksanakan mempunyai karakteristik seperti bantuan sosial namun tidak dapat dikategorikan sebagai Belanja Bansos sedangkan untuk dilaksanakan dengan mekanisme yang ada terdapat kendala terkait dengan rentang kendali atas pelaksanaan kegiatan yang dapat berakibat pada tata kelola keuangannya. Kebutuhan peraturan untuk pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan amanat undang-undang terkait pemberian bantuan pemerintah dengan tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan APBN dan dalam rangka meningkatkan governance sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

3 PRINSIP DASAR PENGATURAN
Belanja Berdasarkan Prestasi Kerja Belanja dibayarkan ke penerima hak atau penyedia barang/jasa berdasarkan penyelesaian pekerjaan atau kemajuan prestasi kerja. Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima dalam bentuk uang, pada tahap awal diberikan sesuai dengan besaran persentase yang diatur dalam PMK, namun untuk pembayaran pada tahap berikutnya dilaksanakan sesuai dengan progress kemajuan pekerjaan. 2. Belanja tidak bersifat lumpsum Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan menyetorkan sisa dana dimaksud ke Kas Negara 3. Pemisahan Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan Menteri Keuangan Sebagai BUN Menteri/Pimpinan Lembaga mempunyai kewenangan di dalam penyusunan Pedoman Umum dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah. Pedoman Umum dimaksud selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan Pedoman Teknis oleh KPA. Menteri/Pimpinan Lembaga juga mempunyai kewenangan di dalam menentukan bentuk Bantuan Pemerintah Lainnya. 4. Transparansi dan Akuntabilitas Pengaturan mengenai bukti-bukti belanja yang harus disimpan oleh penerima bantuan, serta pernyataan dari penerima bantuan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selain itu penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan mengenai penggunaan dan sisa dana. 5. Penyusunan PMK secara lengkap PMK disusun mulai dari perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan dan pelaporan keuangan. Perlindungan bagi PPK Pelaksanaan kegiatan dan keuangan dalam Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan tanggung jawab dari penerima bantuan, oleh sebab itu semua bukti-bukti transaksi belanja disimpan oleh penerima bantuan. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

4 POKOK-POKOK PENGATURAN
DEFINISI; RUANG LINGKUP; PENGALOKASIAN ANGGARAN; PENYUSUNAN PEDUM, JUKNIS DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH; PENYALURAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH; Pemberian Penghargaan; Beasiswa; Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Lainnya; Bantuan Operasional; Bantuan Sarana/Prasarana; Bantuan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Gedung/Bangunan Bantuan Lainnya MONITORING DAN EVALUASI; PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI BANK/POS PENYALUR; INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

5 DEFINISI & RUANG LINGKUP
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

6 DEFINISI & RUANG LINGKUP
Bantuan Pemerintah : Bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah . Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian, pencairan, penyaluran dan pertanggungj awaban Anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersumber dari APBN . Bantuan Pemerintah: Pemberian penghargaan; Beasiswa; Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; Bantuan operasional; Bantuan sarana/ prasarana; Bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan; dan Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

7 PENGALOKASIAN ANGGARAN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

8 PENGALOKASIAN ANGGARAN
RKP UU/PP RENSTRA/RENJA K/L Kegiatan prioritas nasional berupa Bantuan Pemerintah Kegiatan prioritas K/L berupa Bantuan Pemerintah Mengamanatkan Pemerintah utk memberikan bantuan RKA-KL Pemberian Bantuan Pemerintah merupakan bagian dari tusi satker/K/L; Bantuan Pemerintah yang diberikan bukan kegiatan yang menjadi tanggungjawab dan seharusnya dilaksanakan sendiri oleh satker/K/L BANTUAN PEMERINTAH INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

9 PENGALOKASIAN ANGGARAN
Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan, beasiswa dan bantuan operasional dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Non Operasional. Bantuan Pemerintah dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Lainnya dialokasikan pada kelompok akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS. Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/prasarana dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda. Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda. Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga. Anggaran Bantuan Pemerintah dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/ Lembaga. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

10 PENYUSUNAN PEDUM, JUKNIS DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

11 PEDOMAN UMUM DAN JUKNIS Penetapan Penerima Bantuan
Ditetapkan PA Penetapan Penerima Bantuan PPK PETUNJUK TEKNIS Ditetapkan KPA Seleksi Kriteria sesuai juknis Petunjuk Teknis paling sedikit memuat: Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; Pemberi Bantuan Pemerintah; Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; Bentuk Bantuan Pemerintah; Alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; Penyaluran dana Bantuan Pemerintah; Pertanggungj awaban Bantuan Pemerintah; Ketentuan perpajakan; dan Sanksi . Surat Keputusan Disahkan KPA Surat Keputusan paling sedikit memuat : Identitas penerima bantuan; Jumlah barang dan/ atau nilai uang; Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

12 PENYALURAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BANTUAN PEMERINTAH INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

13 PEMBERIAN PENGHARGAAN Pengadaan Barang/Jasa
Penerima LS Bendahara Penerima Uang UP Penerima SK – PPK disahkan KPA Penghargaan Barang/Jasa Pengadaan Barang/Jasa Penerima PPK Pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan melalui mekanisme LS Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan berupa barang/jasa dapat dilakukan oleh PPK atau penyedia barang/jasa sesuai kontrak/perjanjian INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

14 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BEA SISWA Dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan PPK yang disahkan oleh KPA. Beasiswa diberikan kepada penerima yang bukan Pegawai Negeri untuk pendidikan di dalam negeri atau luar negeri. Beasiswa Uang Pembayaran Langsung Penyelenggara Pendidikan: uang pendidikan/kuliah biaya lain Penerima untuk : biaya hidup biaya buku/diktat biaya penelitian Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/ kuliah dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa. Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

15 TUNJANGAN PROFESI GURU DAN
TUNJANGAN LAINNYA Dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya diberikan secara periodik kepada guru atau penerima tunjangan lainnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya Uang Pembayaran Langsung Penerima INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

16 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN OPERASIONAL Bantuan operasional diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan. Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Pencairan bantuan operasional dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan, perjanjian kerjasama minimal memuat : hak dan kewajiban kedua belah pihak; jumlah bantuan operasional yang diberikan; tata cara dan syarat penyaluran; pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati; pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; sanksi; penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

17 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN OPERASIONAL Pencairan dana bantuan operasional dilakukan melalui mekanisme : Pembayaran Langsung (LS); atau Mekanisme Uang Persediaan. PEMBAYARAN LANGSUNG Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap; Penentuan pencairan dana bantuan operasional secara sekaligus atau bertahap ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan; Ketentuan bertahap : Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada Tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%; Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan, apabila jumlah dana pada Tahap I dan Tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%; Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila jumlah dana pada Tahap I sampai dengan Tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

18 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN OPERASIONAL MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana yang diajukan penerima bantuan operasional sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan secara sekaligus atau untuk pencairan Tahap I setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; PPK mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan Tahap II sampai dengan Tahap IV setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: Pembayaran secara sekaligus atau Tahap I dilampiri: Rencana Pengeluaran dana bantuan operasional yang akan ditarik sekaligus atau bertahap; Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri: Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya. Penerima Bantuan PPK PP-SPM Pembayaran sekaligus atau Tahap I dilampiri: Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap; Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri: Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

19 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN OPERASIONAL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA BANTUAN KEPADA PPK Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir Tahun Anggaran, dengan dilampiri: Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan; Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

20 BANTUAN OPERASIONAL MEKANISME PENCAIRAN MELALUI MEKANISME UANG PERSEDIAAN PPK PP-SPM KPPN Bendahara Pengeluaran Pimpinan Lembaga Membuat SPP berdasarkan SK penetapan penerima bantuan Mengajukan SPM UP/TUP untuk pembayaran bantuan operasional KPPN menerbitkan SP2D UP/TUP Mengajukan permintaan dana kepada KPA KPA Menguji permohonan dari Pimpinan Lembaga 1 2 3 4 5 6 SPBy 7 Mentransfer dana 8 Pimpinan Lembaga mempertanggungjawabkan belanja kepada BP/BPP beserta bukti pengeluaran untuk keperluan revolving KPA mengajukan dispensasi kepada : Dirjen Perbendaharaan dalam hal pembayaran kepada satu penerima melebihi Rp. 50 juta; Kepala Kanwil DJPB untuk penyesuaian besaran UP melampaui besaran yang telah ditentukan; Kepala KPPN untuk pertanggungjawaban TUP melampaui satu bulan. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

21 BANTUAN SARANA/PRASARANA Bantuan Sarana/Prasarana dalam bentuk Barang
Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan, Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk : Barang; atau Uang Bantuan Sarana/Prasarana dalam bentuk Barang PPK Penyedia Barang Penerima Bantuan 1 2 Pengadaan barang berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; PPK melakukan kontrak dengan penyedia barang Penyedia Barang dapat menyampaikan barang langsung kepada Penerima atau PPK yang menyampaikan kepada Penerima. Penyaluran dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk barang dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening Penyedia Barang melalui mekanisme LS INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

22 BANTUAN SARANA/PRASARANA
Dalam bentuk Uang Diberikan dengan ketentuan : Barang bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau Nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan. Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan. Perjanjian Kerjasama minimal memuat : hak dan kewajiban kedua belah pihak; jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan/dibeli; jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan/dibeli; jangka waktu penyelesaian pekerjaan; tata cara dan syarat penyaluran; pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi; pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel; pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; sanksi; penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

23 BANTUAN SARANA/PRASARANA
MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG DALAM BENTUK UANG UNTUK BARANG YANG DIHASILKAN/DIPRODUKSI SENDIRI Pencairan Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%. PPK melakukan pengujian permohonan pembayaran Tahap I dan Tahap II sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: Pembayaran Tahap I dilampiri: Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK. Pembayaran Tahap II dilampiri: Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan. Penerima Bantuan PPK PP-SPM Pengajukan permohonan pembayaran Tahap I dengan dilampiri: perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/prasarana; kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/prasarana. Pengajukan permohonan pembayaran Tahap I Idengan dilampiri: kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan sarana/prasarana. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

24 BANTUAN SARANA/PRASARANA
MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG DALAM BENTUK UANG UNTUK BARANG DENGAN NILAI PER JENIS BARANG BANTUAN DI BAWAH RP ,00 YANG DAPAT DILAKSANAKAN OLEH PENERIMA BANTUAN Penerima Bantuan PPK PP-SPM Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri: perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan PPK melakukan pengujian permohonan yang diajukan penerima bantuan sesuai Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri: perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

25 BANTUAN SARANA/PRASARANA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA BANTUAN KEPADA PPK Penerima dana bantuan sarana dan prasarana dalam bentuk uang, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran dengan dilampiri: Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan; foto/film barang yang dihasilkan/dibeli; daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan. PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban dari Penerima Bantuan dan selanjutnya mengesahkan Berita Acara Serah Terima apabila telah sesuai dengan perjanjian kerjasama. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

26 BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN
Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diberikan kepada Lembaga Pemerintah atau lembaga Non pemerintah. Bantuan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Gedung/ Bangunan dapat diberikan dalam bentuk : Uang; atau Barang Pemberian bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan kepada lembaga dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. Mekanisme Penyaluran dalam bentuk Barang PPK Penyedia Barang Penerima Bantuan 1 2 Penyedia Barang dapat menyampaikan barang langsung kepada Penerima atau PPK yang menyampaikan kepada Penerima. Pengadaan barang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; PPK melakukan kontrak dengan penyedia barang Penyaluran dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk barang dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening Penyedia Barang melalui mekanisme LS INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

27 BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN
Dalam Bentuk Uang Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penerima Bantuan Pemerintah, bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang. Bantuan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima Bantuan Pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan. Unit pengelola keuangan dan kegiatan sekurang-kurangnya terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran dan tidak saling rangkap. Penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

28 BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN
Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga penerima bantuan. Perjanjian kerjasama, paling sedikit memuat: hak dan kewajiban kedua belah pihak; jumlah dan nilai rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; jenis dan spesifikasi rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; jangka waktu penyelesaian pekerjaan; tata cara dan syarat penyaluran dana; pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang telah ditetapkan; pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; sanksi; penyampaian laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala kepada PPK; dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.3 Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan , apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

29 BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN
Mekanisme pencairan pembayaran dalam bentuk Uang Penerima Bantuan PPK PP-SPM PPK melakukan pengujian permohonan sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis. PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: Pembayaran Tahap I dilampiri: perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK. Pembayaran Tahap II dilampiri: kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan. Pimpinan lembaga penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan Tahap I dengan dilampiri: perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan. Pimpinan lembaga penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan Tahap II dengan dilampiri: kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

30 BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA BANTUAN KEPADA PPK Penerima dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan dilampiri: Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan; Foto/film pekerjaan yang telah diselesaikan; Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban. PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi telah sesuai dengan perjanjian kerjasama. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

31 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN LAINNYA Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA adalah bantuan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa yang tidak termasuk dalam Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA diberikan kepada: Perseorangan; Kelompok Masyarakat; Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah. Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa. KPA menetapkan bantuan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa dengan memperhatikan sifat dan karakteristik bantuan INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

32 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN LAINNYA Mekanisme Penyaluran dalam bentuk Barang PPK Penyedia Barang Penerima Bantuan 1 2 Penyedia Barang dapat menyampaikan barang langsung kepada Penerima atau PPK yang menyampaikan kepada Penerima. Pengadaan barang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; PPK melakukan kontrak dengan penyedia barang Penyaluran dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk barang dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening Penyedia Barang melalui mekanisme LS INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

33 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN LAINNYA Mekanisme Penyaluran dalam bentuk Uang Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap ditetapkan oleh Kuasa PA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan Surat Keputusan. Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan Surat Keputusan dan perjanjian kerjasama antara penerima bantuan dengan PPK. Perjanjian kerjasama paling sedikit memuat: hak dan kewajiban kedua belah pihak; jumlah bantuan yang diberikan; tata cara dan syarat penyaluran; pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati; pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; sanksi; penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

34 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN LAINNYA Mekanisme pencairan pembayaran dalam bentuk Uang Penerima Bantuan PPK PP-SPM PPK melakukan pengujian permohonan sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis. PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: Pembayaran Tahap I dilampiri: perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK. Pembayaran Tahap II dilampiri: kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan PPK; laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan. Pimpinan lembaga penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan Tahap I dengan dilampiri: perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan. Pimpinan lembaga penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan Tahap II dengan dilampiri: kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

35 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN LAINNYA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA BANTUAN KEPADA PPK Penerima dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan dilampiri: Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan; Foto/film pekerjaan yang telah diselesaikan; Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban. PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi telah sesuai dengan perjanjian kerjasama. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

36 MONITORING DAN EVALUASI
KPA bertanggung jawab atas: Pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; Transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; dan Akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah. Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi antara lain melakukan pengawasan terhadap: kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

37 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANK POS PENYALUR Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang dilakukan dengan mekanisme LS, pencairannya dapat dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur dalam hal jumlah penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang pada satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan. Penunjukan Ban/Pos Penyalur mengikuti prosedur pengadaan barang/jasa Pemerintah. Bank/Pos Penyalur harus yang mempunyai perjanjian kerjasama pengelolaan rekening K/L dengan Ditjen Perbendaharaan. Kontrak/perjanjian kerjasama PPK dengan Bank/Pos penyalur paling sedikit memuat : hak dan kewajiban kedua belah pihak; tata cara dan syarat penyaluran dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang kepada penenma Bantuan Pemerintah; pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyalurkan dana Bantuan Pemerintah melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak dana Bantuan Pemerintah ditransfer dari Kas Negara; pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan kepada PPK apabila dana Bantuan Pemerintah yang disalurkan melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan oleh penerima Bantuan Pemerintah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Bantuan Pemerintah ditransfer dari Rekening Bank/ Po s Penyalur; pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak cliterimanya surat perintah penyetoran dari PPK; pernyataan kewajiban Bank/ Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan penyaluran dana B antuan Pemerintah secara berkala kepada PPK; pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan bunga dan jasa giro yang timbul ke kas negara; pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan sisa dana Bantuan Pemerintah yang tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran ke Kas Negara; pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyediakan sistem informasi penyaluran Bantuan Pemerintah kepada KPA/ PPK; ketentuan mengenai sanksi INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

38 SPM untuk penerima lebih dari 100
BANK POS PENYALUR SPM untuk penerima lebih dari 100 KPPN 15 hari kalender 2 2 3 Bank/Pos Penyalur Penyaluran Penerima Bantuan 4 Bank melaporkan jika rekening penerima tidak terdapat transaksi dalam jangka waktu 30 hari sejak disalurkan 1 Buka rekening Pemberi Bantuan Bank/Pos Penyalur menyetorkan ke kas negara dana pada rekening yang tidak terdapat transaksi; Penyetoran dana tsb sebagai pengembalian belanja yang memulihkan pagu DIPA Satker; Bank/Pos Penyalur melaporkan ke PPK atas penyetoran dana tsb. 6 5 Perintah pembekuan sementara rekening PPK melakukan penelitian Perintah setor ke kas negara paling lambat 5 hari setelah hasil penelitian. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

39 E T R M I H A K S


Download ppt "INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google