Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK"— Transcript presentasi:

1 IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK.05/2015 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA K/L Oleh : Hj. Meiyana, EW

2 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L stdt Permenkeu Nomor 194/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bantuan (Juknis) yang disusun oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;

3 KONSEPSI DASAR Belanja Bantuan Sosial : Tahun 2014 keatas
Belanja BOS Tahun 2015 Januari sd Agustus : Mekanisme UP belanja barang dan jasa September keluar PMK 168 : Mekanisme LS ke rekening Madrasah Penggunaan tersebut dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa sesuai Juknis yg Berlaku; Akhir tahun saldo BOS nol di rekening

4 KENDALA YANG DIHADApi Pemanfaatan dana BOS tidak akan optimal dalam meningkatkan mutu madrasah, kesulitan dalam mencapai SPM (standar pelayanan Minimal), karena penggunaan dana BOS Dibutuhkan sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan belanja yang tidak bisa dipenuhi dari Akun , sehingga kemungkinan madrasah menarik iuran bulanan pada siswa sangat tinggi Madrasah dan PPS harus memiliki dana talangan jika ingin mengajukan pencairan melalui mekanisme LS, sementara sumber dana mereka hanya dari BOS Dibutuhkan kemampuan menyusun SPP dan RAB bagi bendahara madrasah swasta dan PPS, sementara bimtek tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat ini, mengingat jumlah madrasah swasta dan PPS hampir 91% dari seluruh lembaga penerima BOS Dibutuhkan transport yang tinggi untuk proses pengajuan pencairan dana BOS dari madrasah ke provinsi atau kab/kota, terutama di daerah2 yang alat transportasinya sulit. Kalau lembaga yang jumlah santrinya kurang kurang dari 25, sehingga dana BOS akan tersedot ke biaya transport untuk proses pencairan. Dibutuhkan personil yang banyak untuk melayani proses pencairan dana BOS dari madrasah swasta dan PPS, sehingga tidak menutup kemungkinan akan mengganggu pelaksanaan program Kanwil/kankemenag kab/kota lainnya di luar BOS

5 HASIL PEMETAAN DANA BANTUAN 2015
Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Pada Kemenag untuk : Bea Siswa Berprestasi Tunjangan Guru Dana Operasional Lembaga/Adminstrasi (BOS/BOP) Pengadaan Fisik Bantuan Pemerintah sesuai PMK 168 Pengadaan Barang & Jasa 526XXX Belanja Barang Satker Pusat Mekanisme UP 521XXX Klasifikasi ke Jenis Belanja yang sesuai Mekanisme LS Dengan SK Penetapan Belanja Pegawai Satker Pusat

6 IMPLEMENTASI SURAT DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR S-8245/PB/2014
P A K P A B P PPK KHUSUS BPP KHUSUS Penerima Bantuan 6 5b Pedoman Umum Pedoman Teknis 4a 1 2 2a 3 4 3a Seleksi dan Penentuan 3b Penyedia B/J SK Penerima Bantuan PP SPM SPM

7 IMPLEMENTASI PMK No 168/PMK.05/2015
P A K P A PPK KHUSUS Penerima Bantuan Tunai di rekening Madrasah Pedoman Umum Pedoman Teknis 1 2 SK/SPTJM/SPTB 3 PP SPM SP2D SPM

8 PENGGUNAAN DANA BOS NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1.
Pengembangan perpustakaan :buku teks pelajaran 2. Kegiatan dalam rangka PPDB 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler: transport perlombaan 4. Kegiatan ulangan dan ujian 5 Pembelian bahan-bahan habis pakai 6. Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet 7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. 9. Pengembangan profesi guru 10 Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain 11. Pembiayaan pengelolaan BOS 12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer: printer, infokus, laptop 13. Peralatan UKS, meja dan kursi belajar, peralatan pendidikan.

9 Proses pencairan di KANWIL Perlu ada pembaharuan Juknis
TINDAK LANJUT AKUN pada PMK 168 Mekanisme, LS saja Proses pencairan di KANWIL Perlu ada pembaharuan Juknis BPP khusus di Kab/kota diberhentikan secara hormat Tim Pelaksana

10 MADRASAH SWASTA LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA LANGKAH KETIGA
Subdit Srana dan Prasarana Direktorat Pendidikan Madrasah MERANCANG DAN MENGUSULKAN PROGRAM (RAPBM/ DPA/SPTB) LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA MELAKSANAKAN LANGKAH KETIGA MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBUAT LPJ KEUANGAN DAN LAP KEGIATAN

11 IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan
No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 1. Pengembangan Perpustakaan Pembelian buku/perabot Perpustakaan Akses internet Pengembangan database perpustakaan Peningkatan kapasitas Pustakawan Pembelian AC perpustakaan Pengadaan barang/jasa dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Termasuk untuk konsumsi dan honor panitia dalam rangka penerimaan peserta didik baru. Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Termasuk untuk honor tambahan jam mengajar, transportasi, pembelian peralatan Penerbitan SK Honor 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian ATK Honor pengawas dan koreksi hasil ujian Transportasi 5. Pembelian bahan-bahan habis pakai Suku cadang alat kantor Alat kebersihan

12 IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan
No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 6. Langganan daya dan jasa Listrik, Air, Telepon Akses internet Pembelian genset atau panel surya Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 7. Perawatan madrasah Rehab ringan tidak lebih dari Rp 10 juta 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Guru honorer Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) Pegawai perpustakaan Penjaga Madrasah Satpam Pegawai kebersihan Penerbitan SK Honor 9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Biaya akomodasi seminar Fotocopy Transportasi 10 Membantu siswa miskin Seragam sekolah

13 IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan
No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 11. Pembiayaan pengelolaan BOS ATK Penggandaan Transportasi Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 12. Pembelian perangkat komputer Dekstop Laptop Proyektor 13. Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah Pembelian kitab kuning Peralatan sholat 14. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga pendidikan UKS Mebelair

14 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
Disimpan dalam jangka waktu lama Dipinjamkan pada pihak lain Membeli Lembar Kerja Siswa Membiayai kegiatan yg bukan prioritas Digunakan untuk rehab gedung Membangun gedung baru Membiayai kegiatan yang telah didanai oleh Pemerintah

15 PERPAJAKAN Pajak yang di pungut dan disetor :
PPN atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar 1/11 x Anggaran Belanja Barang, jika harga barang masih kotor berarti ditambah PPN 10 % PPh 21 atas Honorarium Kegiatan, sebesar 5 % utk gol III, 15 % utk gol IV, 6 % utk non PNS, Gol II 0% Jika Honorarium Guru tdk tetap/honorer tidak dikenai pajak jk dibawah PTKP PPh 23 atas Konsumsi atau sewa atau jasa lainnya sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP

16 LAMPIRAN KEUANGAN RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) format BOS K-1 RKAM format BOS K-2 SPJ Keuangan (Kuitansi, Daftar penerimaan honor dll, Daftar hadir) Pembukuan Bendahara: Buku Kas Umum (K3) Buku Pembantu Kas (K4) Buku Pembantu Bank (K5) Buku Pembantu Pajak (K6)

17 Contoh SOAL MI YAPPI melakukan kegiatan pembinaan potensi siswa didik pada tanggal 16 Februari 2015 dengan rincian: 1. Bayar konsumsi 50 org x = Rp ,- 2. fotocopy bahan pelatihan = Rp 3. Honorarium Pembicara = Rp 4. Honorarium panitia kegiatan = 5 orang Pembelian ATK pada tanggal 12 Maret 2015 berupa kertas, pensil, pulpen, kapur, spidol, dll sebesar Rp ,- Pembayaran Guru Honorer sebesar Rp ,- untuk bulan Januari sd Mei 2015

18 JAWABAN Kuitansi Rutin dilampiri Nota Pembelian dirinci tentang penggunaannya Belanja sd ,- materai 3000 Belanja diatas materai dan dikenai pajak untuk belanja bahan Belanja

19 FORMAT DAFTAR PENERIMAAN HONOR PANITIA/NARASUMBER
DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL HONORARIUM PAJAK PENERIMAAN TANDA TANGAN 1 Ketua IV Rp Rp Rp 2 Sekretaris Rp Rp Rp 3 Anggota III 4 5 JUMLAH Rp Rp Rp satu juta enam ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal Kepala Madrasah Bendahara Madrasah XXXXXXXX XXXXXX

20 FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PANITIA
KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL ASAL INSTANSI TANDA TANGAN 1 Ketua IV 2 Sekretaris 3 Anggota III 4 5 Mengetahui Kepala Madrasah

21 FORMAT DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT/UANG SAKU
DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT PESERTA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA INSTANSI ASAL GOL TRANSPORT TANDA TANGAN 1 - Rp 2 3 4 5 JUMLAH Rp lima ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal Kepala Madrasah Bendahara Madrasah

22 FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PESERTA NO GOL TANDA TANGAN 1 2 3 4 5
2 3 4 5 Ketua Panitia/Kepala Madrasah NAMA NIP

23 KUITANSI RUTIN Setuju dibayar Kepala Madrasah Bendahara Madrasah
Kepala Madrasah Tsanawiyah Muallimin, Kota Yogyakarta Setuju dibayar Kepala Madrasah Bendahara Madrasah Nama Bendaharaxxxx Namaxxxxxx

24 KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN
KUITANSI PEMBAYARAN KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN Tahun Anggaran : No Bukti Sudah Terima Dari Kepala Madrasah Madrasah Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi Jumlah Uang Terbilang Untuk Pembayaran Sumber Dana Dana BOS Periode Bulan sd Yogyakarta, Penerima Uang ttd stempel rekanan (Nama Jelas) Lunas dibayar tanggal Bendahara Madrasah ttd

25 BLANGKO SURAT SETORAN PAJAK
Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta Jl. Sukonandi No.8, Yogyakarta PPh 21 atas honorarium guru ekskul pramuka bulan juli sd agt 2015 X ,- Seratus ribu rupiah Bendahara Madrasah SSE. go.id

26 Sekian dan terima kasih

27 KESIMPULAN CP MEIYANA : / NURUDIN :


Download ppt "IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google