Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN KEUANGAN DESA"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

2 A. Keuangan Desa

3 KEUANGAN DESA & ASET DESA
semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset Desa : Barang Milik Desa, Yang diperoleh dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa perolehan hak lainnya yang sah.

4 HAK & KEWAJIBAN DESA Mengatur – mengurus masyarakat
Menetapkan mengelola kelembagaan desa Mendapatkan pendapatan desa Kewajiban Melindungi, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Mengembangkan demokrasi dan pemberdayaan masy Memberikan, meningkatkan pelayanan masyarakat

5

6 APB Desa APB Desa : Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan
Pembiayaan Desa. RAPB Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Ka. Desa menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

7 PENDAPATAN DESA

8 PA Desa Transfer Lain-Lain Pendapatan Desa Hasil Usaha Hasil Aset
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong PA Desa Lainnya yang sah PA Desa Dana Desa Bagian dari PDRD Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Kab/Kota Propinsi Transfer Hibah dan Sumbangan P.III yang tidak mengikat; dan KSO,bantuan perusahaan setempat dll Lain-Lain

9 BELANJA DESA Belanja Desa diprioritaskan untuk :
memenuhi kebutuhan pembangunan disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemda, Pemerintah Pusat Kebutuhan pembangunan meliputi : kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

10 Belanja Desa Klasifikasi Kegiatan Jenis Belanja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembinaan Kemasyarakat Desa Pemberdayaan Masyarakat Tak Terduga Kegiatan Kegiatan1 Kegiatan 2 Jenis Belanja Belanja Pegawai Belanja Barang Jasa Belanja Modal

11 Belanja Desa : B. Pegawai
untuk pengeluaran : penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. Klasifikasi Belanja : kelompok : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan : pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan. dibayarkan setiap bulan

12 Belanja Barang & Jasa untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. alat tulis kantor; benda pos; bahan/material; cetak/penggandaan; Pemeliharaan; sewa kantor desa; sewa perlengkapan dan peralatan kantor; makanan dan minuman rapat; pakaian dinas dan atributnya; perjalanan dinas; upah kerja; honorarium narasumber/ahli; operasional Pemerintah Desa; operasional BPD; insentif RT/RW pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

13 Belanja Modal untuk pengeluaran dalam rangka :
pembelian/pengadaan barang bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.

14 Pembiayaan Desa Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan SILPA
Pencairan Dana Cadangan Penjulan Kekayaan Desa Dipisahkan Penerimaan Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa Pengeluaran Pembiayaan

15 Azas PK Desa Transparan, Akuntabel, Partisipatif Tertib,
disiplin anggaran

16 PENGELOLA KEUANGAN DESA
Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Seksi Bendahara Desa Pemegang Kekuaaan PK Desa Koordinator PTPK Desa Pelaksana Kegiatan

17 Kewenangan PK- Desa menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD; menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa

18 Kewenangan Koordinator PTPKD
menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa; menyusun RAPERDES tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa; melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

19 Kewenangan Pelaksana Kegiatan
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan; melaksanakan kegiatan dan/atau bersama LKMD yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

20 Kewenangan Bendahara Desa
Menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, Menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa Pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

21 B. DANA DESA

22 DANA DESA Pengertian Dana Desa : Dana yang bersumber dari APBN
diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota Besarannya ditetapkan dengan pertimbangan: Penghasilan tetap Kades dan apara desa Jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan, Tingkat Kesulitan Geografis

23 Maksud dan Tujuan Dana Desa
Fungsi PemDes dlm Yan Masy Kapasitas Aparatur Desa Fungsi dan Peran BPD Penyelenggaran pemerintahan desa Infrastruktur, sarana dan prasarana desa Yang dibutuhkan masyarakat Pelaksanaan Pembangunan LKMD, Swadaya masyarakat Desa Peran serta dalam daya saing dan budaya, agama, adat istiadat Pemberdayaan Masyarakat dan Kemasyarakatan

24 Penyaluran Dana Desa Tahap 1 40 % April Tahap 2 Agustus Tahap 3 20 %
Pusat RKUN Daerah Kab/Kota RKUD Desa Rekening Desa Tahap 1 40 % April Tahap 2 Agustus Tahap 3 20 % Nipember

25 Penyaluran Dana Desa

26 Penyaluran Dana Desa

27 Penggunaan Dana Desa

28 Bupati / Walikota  Mg 4, Maret
Pelaporan Desa Smester I (Juli,mg 4) Semester II (Jan, mg-4) Bupati / Walikota  Mg 4, Maret Laporan Penyaluran Konsolidasi Penggunaan Pemerintah Pusat Menteri Menteri Desa

29 Pelaporan

30 Pemantauan & Evaluasi

31 Sanksi Administratif Kepala Desa tidak/terlambat menyampaikan laporan semester  penundaan penyaluran Dana Desasa Bupati/Walikota tidak/ terlampat menyampaikan laporan  penundaan penyaluran Dana D SILPA tidak wajar  penguranan sebesar SILPA, dalam hal: penggunaan DD tidak sesuai dengan prioritas, pedoman umum/ pedoman teknis kegiatan; atau penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.

32 C. ALOKASI DANA DESA

33 Alokasi Dana Desa (ADD)
ADD = 10% (Dana Perimbangan – DAK) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Dana ADD untuk penghasilan tetap (SilTap) Kepala Desa dan PerangkatDesa menggunakan perhitungan sebagai berikut : ADD < dari Rp. 500 juta maksimal 60%; ADD Rp.500 s.d < Rp700 juta - maksimal 50%; ADD Rp. 700 s.d < Rp900 juta - maksimal 40 % ADD > Rp.900 juta maksimal 30 %

34 D. BAGI HASIL PDRD

35 Bagi Hasil PDRD Tujuan BH-PDRD : untuk meningkatkan peran pemerintah desa dan masyarakat desa dalam membantu pemerintah daerah merealisasikan pajak dan retribusi daerah. Alokasi : 10% dari realisasi PDRD th sebelumnya Pengalokasian BH-PDRD berdasarkan ketentuan: a. 60% dibagi secara merata kepada seluruhdesa; dan b. 40% dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing- masing.

36 PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SIKLUS ANGGARAN DESA PERENCANAAN PELAKSANAAN PELAYANAN MASYARAKAT KEUANGAN DESA PENATAUSAHAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PELAPORAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERTANGGUNG JAWABAN

37 PERENCANAAN R_APBDESA SEKDES R_APBDESA KADES, SEPAKAT R_APBDESA BPD,
PELAKSANAAN APB_DESA PERDESA APB_DESA KADES_SAH R_APBDESA BUPATI/CAMAT EVALUASI

38 Setiap pungutan harus dengan PER_Desa
PELAKSANAAN REKENING KAS DESA Setelah APB-Desa ditetapkan (kecuali B.Pegawai & Operasional yang mengikat) PENGELUARAN + BUKTI-2 PENERIMAAN + BUKTI-2 Setiap pungutan harus dengan PER_Desa

39 PELAKSANAAN_PENATAUSAHAAN
PELAKSANA KEGIATAN SEKRETARIS DESA KEPALA DESA BENDAHARA DESA RAB KEGIATAN VERIFIKASI RAB PENGESAHAN RAB SPP VERIFIKASI SPP SETUJU BAYAR SPM Rp. BAYAR BKUM PELAPORAN  AKUNTANSI

40 PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN
Laporan Realisasi APBDes kepada Bupati/Walikota Laporan Realisasi APB_Desa Semester I  paling lambat Juli Laporan Realisasi APB Desa Akhir Tahun  paling lambat Januari Laporan Realisasi APB_Desa dilampiri Laporan Kekayaan Milik Desa Laporan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya yang masuk ke Desa Laporan disampaikan juga ke Masyarakat

41 TERIMA KASIH


Download ppt "PENGELOLAAN KEUANGAN DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google