Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH"— Transcript presentasi:

1 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
AKUN 52 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

2 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
NARASUMBER Nama : Akhmad Su’aidi NIP : Jabatan : Kasi Kesiswaan Intansi : Kanwil Kemenag Prov Jateng Alamat K : Jl Sisingamangaraja 5 Semarang Alamat R : Jl Sidomukti XI/18 Tlogosari Semarang HP. : / TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

3 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

4 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
Kabupaten Demak TAHAP 2,3,4 (MI,MTs) TAHAP 2 (MA) KEKURANGAN TAHAP 1 JUMLAH SISWA ANGGARAN MI 21.139 525 MTs 29.407 1.187 MA 12.670 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

5 Alasan Pemerintah Merubah Penyaluran BOS Dari Akun 57 (Bansos)
Ke Akun 52 (Belanja Barang dan Jasa) TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

6 HASIL REVIU BELANJA BANTUAN SOSIAL OLEH BPKP
Tidak Tepat Sasaran : Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan yang penerimanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial. Hal ini terjadi karena kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Belanja Modal maupun Belanja Barang sehingga oleh K/L dimasukkan dalam Belanja Bantuan Sosial. Tumpang Tindih: Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan yang memiliki kesamaan baik substansi maupun penerimanya diantara Eselon I pada K/L (dalam satu K/L) yang bersangkutan atau diantara K/L yang direviu (antar K/L). Tidak Transparan dan Tidak Akuntabel: Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan : Rencana pelaksanaannya tidak didukung dengan Pedoman Penyaluran yang jelas; Program, Kegiatan dan Pedoman nya tidak dipublikasikan secara luas; Daftar penerima dan jumlahnya tidak ditetapkan secara jelas dan diumumkan secara terbuka. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

7 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
Kajian KPK, bahwa BOS Dijadikan alat politik dan menumbuh suburkan manipulasi penggunaan uang negara Tidak ada kontrol dari pemerintah terhadap penggunaan uang negara. Dirjen Pendis mengevaluasi, keberadaan BOS membuat perkembangan madrasah tumbuh subur (ditunjang juga dengan kemudahan memperoleh ijin operasional) tetapi menjauhkan madrasah dari lingkungan (menurunnya partisipasi masyarakat). TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

8 Penyaluran/ Pencairan Dana BOS 2015
Mekanisme Penyaluran/ Pencairan Dana BOS 2015 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

9 PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN Kepala Kanwil Kemenag/KPA
Menetapkan PPK eselon III/IV dan BPP PNS pada Kanwil Kemenag Provinsi Menetapkan PPK eselon IV dan BPP PNS pada Kantor Kemenag Kab./Kota Kepala Kantor Kemenag/KPA

10 SYARAT PENYALURAN DANA BOS
KPA dapat membuka rekening pengeluaran atas nama BPP dengan persetujuan kuasa BUN. PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) BOS yang diajukan oleh setiap Madrasah. PPK dapat mengklasifikasikan kategori belanja barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos dan perjalanan dinas dari rekapi- tulasi RKAM setiap madrasah sebagai pedoman dalam mekanisme pembayaran dana BOS.

11 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
Madrasah harus menyampaikan SPPB dan RKAM setiap pengajuan pencairan dana BOS. Madrasah dapat menyampaikan RKAM dalam satu tahun anggaran. BPP merekapitulasi RKAM setiap madrasah, kemudian PPK dan BPP mengajukan rekapitulasi RKAM tersebut ke Bendahara Pengeluaran (BP) sebagai pedoman kebutuhan Pembayaran Langsung (LS) belanja barang/jasa, Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) khusus pencairan dana BOS. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

12 MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG (LS)
Pembayaran di atas Rp ,- kepada satu penyedia barang/jasa menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) belanja barang/jasa oleh PPK, namun di bawah Rp ,- juga dapat dilakukan mekanisme LS. PPK membuat Surat Perjanjian/Kontrak terhadap pihak penyedia barang/jasa.

13 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
PPK dapat menerbitkan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) apabila per- syaratan pembayaran tagihan sudah terpenuhi dan sudah diuji secara materil. KPA dapat mengeluarkan SPM-LS sebagai pengajuan pencairan terhadap pihak penyedia barang/jasa kepada KPPN. Pembayaran LS selain ditujukan kepada pihak penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/ kontrak, ditujukan pula ke Bendahara Penge- luaran untuk keperluan pembayaran honora- rium dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

14 MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN UP/TUP
Pembayaran sampai dengan Rp ,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa dapat menggunakan mekanisme UP/TUP melalui PPK dan BPP. KPA mengajukan permintaan UP/TUP kepada Kepala KPPN setempat. KPA dapat mengajukan persetujuan besaran UP melampaui besaran yang ditetapkan sesuai pagu DIPA kepada Kepala Kanwil DJPB berdasarkan pengajuan rekapitulasi RKAM dari BPP kepada BP.

15 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
KPA dapat mengajukan persetujuan besaran UP melampaui besaran yang ditetapkan sesuai pagu DIPA kepada Kepala Kanwil DJPB berdasarkan pengajuan rekapitulasi RKAM dari BPP kepada BP. Pembayaran melebihi Rp ,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan UP oleh PPK setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA. BP dapat mentransfer dana UP/TUP kepada BPP melalui rekening sesuai kebutuhan mengacu pada RKAM. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

16 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
Jika diperlukan dapat dilakukan mekanisme uang muka dengan menyalurkan dana UP oleh BPP kepada pihak madrasah swasta berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh BPP, Kepala Madrasah, dan PPK atas nama KPA dengan memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban. Madrasah dapat membelanjakan sendiri atas uang muka tersebut sesuai RKAM yang telah diajukan dengan memperhatikan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

17 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
Setiap BPP dapat mengajukan penggantian UP melalui BP apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) sehingga BP dapat melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Pengajuan pembayaran UP/TUP tahap berikutnya, BPP harus menyiapkan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban kepada BP terhadap UP/TUP yang telah dibayarkan sebelumnya. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

18 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
Pemanfaatan dana BOS Madrasah berpedoman pada Petunjuk Teknis tahun 2015 yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Penerima bantuan harus melampirkan bukti-bukti laporan pertanggung-jawaban berupa bukti pembelian, kuitansi, perjanjian/kontrak, penetapan keputusan ketika mengajukan dana Bantuan Operasional tahap berikutnya; Proses pencairan dana BOS MI dan MTs dapat dilakukan dua tahap dengan menggabungkan dua triwulan dalam satu semester, semester satu (triwulan 1+2) dan semester 2 (triwulan 3+4); TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

19 MEKANISME PENCAIRAN DANA NON-BANSOS
(PMK No. 190/PMK.05/2012) LS UP Pejabat Perbendaharaan: KPA, PPK, PPSPM KPA, PPK, BP/BPP, PPSPM Pembuatan Komitmen antara PPK dengan Pihak Ketiga : (Perjanjian/Surat Keputusan) Pengajuan tagihan disertai kontrak/ kuitansi/bukti pengeluaran Permintaan besaran UP untuk BP/BPP Dispensasi besaran UP (Kanwil DJPB) Dispensasi pembayaran dengan UP melebihi Rp 50 juta (Dirjen PB) BP/BPP membayarkan dana UP berdasarkan SPBy yang diterbitkan oleh PPK berdasarkan bukti pemngeluaran/Surat Keputusan Penggantian UP/Revolving setelah UP dipergunakan minimal 50% oleh BP/ masing-masing BPP TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

20 Mekanisme pengambilan dana BOS
1 Sudah menyerahkan SPJ tahap sebelumnya 2 Menyerahkan RKAM yang disetujui PPK 3 Menyerahkan DRPP yang disetujui PPK 4 Menyerahkan SPPB Menyerahkan daftar PTK Honorer disertai nominatifnya 5 Menyerahkan daftar panitia kegiatan disertai nominatifnya 6 7 Setelah menerima dana, Madrasah WAJIB serahkan SPJ sesuai SPPB TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

21 PENGGUNAAN DANA BOS BAGI MI, MTS DAN MA
Dasar Penggunaan dana BOS Kesepakatan dan keputusan Kepala Madrasah / Dewan Guru dan Komite Madrasah, Salah satu sumber penerimaan dalam RAKM/RAPBM, Disetujui oleh PPK TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

22 Komponen Penggunaan Pembelian /Penggandaan buku teks pelajaran dan peng. perpus Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik Kegiatan ulangan dan ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Layanan daya dan jasa Pemeliharaan,Perawatan dan penguatan madrasah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pengembangan profesi guru Membantu pesertadidik miskin Pembiayaan pengelolaan BOS Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya jika seluruh komponen 1-12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

23 KOMPONEN LPJ BOS 2015 Tahap 1 Pengantar dari Kepala Madrasah
RAKM Triwulan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Kepala Madrasah dengan PPK Kwitansi pembayaran langsung sesuai PMK 190 Rekapitulasi Bukti Pengeluaran yang diketahui PPK Bukti Pengeluaran (Nota/kwitansi belanja) Bukti Pengembalian Kelebihan dana BOS Lampiran-lampiran sesuai juknis BOS 2015 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

24 JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN
KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN BUKTI LPJ BOS MADRASAH TAHAP 1 (Dj.l/Dt.l.l/PP.OO.ll/125/2015 Tgl 1 April 2015) JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN BUKTI LPJ 1. Belanja Barang/Jasa/ Bahan Habis Pakai : Pengembangan Perpustakaan Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan Madrasah Pembiayaan Pengelolaan BOS Kuitansi/Bukti Pembayaran/Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang Bukti lainnya (foto fisik) untuk perawatan gedung TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

25 JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN
BUKTI LPJ 2. Belanja Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Siswa Ulangan dan Ujian Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya yang bersifat pembelian barang Kuitansi/Bukti Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang/jasa dan bukti lainnya (foto fisik) Surat Keputusan Kepala Madrasah/Yayasan tentang panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya Daftar tanda terima pembayaran panitia/petugas dan bukti foto kegiatan Biaya transport/akomodasi dibuktikan dengan tiket/ karcis/bukti riil dan bukti pembayaran Daftar hadir peserta TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

26 JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN
BUKTI LPJ 2. Honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Surat Keputusan Kepala Madrasah/Yayasan dan disertakan lampiran nama-nama guru/tenaga kependidikan honorer dan besaran nominatifnya Bukti pembayaran 4. Bantuan siswa miskin Kuitansi Bukti Pembelian 5. Pembiayaan pengelolaan BOS Surat Keputusan Kepala Madrasah/ Yayasan dan disertakan lampiran nama dan besaran nominatifnya TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

27 JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN
KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN BUKTI LPJ BOS MADRASAH TAHAP 2 DST (Dj.I/PP.04/1374/2015 Tgl 8 Mei 2015) JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN BUKTI LPJ 1. Belanja Barang/Jasa/ Bahan Habis Pakai : Pengembangan Perpustakaan Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan Madrasah Pembiayaan Pengelolaan BOS Biaya lain yg sifatnya pembelian barang Surat Perjanjian/Kontrak Kuitansi/Bukti Pembayaran/Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang Bukti lainnya (foto fisik) untuk rehab/perawatan gedung

28 JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN
BUKTI LPJ 2. Belanja Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Siswa Ulangan dan Ujian Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Kuitansi/Bukti Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang/jasa dan bukti lainnya (foto fisik) SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatif yg ditandatangani PPK Daftar tanda terima pembayaran panitia/petugas dan bukti foto kegiatan Biaya akomodasi dibuktikan dengan bukti pembayaran Daftar hadir peserta

29 JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN
BUKTI LPJ 3. Belanja Pegawai Honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Honorarium panitia/ petugas kegiatan SK honor PTK honorer beserta lampiran nama-nama guru/tenaga kependidikan honorer dan besaran nominatif yg ditandatangi PPK SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama-nama guru/tenaga kependidikan honorer dan besaran nominatif yg ditandatangi PPK Bukti pembayaran

30 JENIS KOMPONEN PEMBIAYAAN
BUKTI LPJ 4. Belanja Bansos Bantuan siswa miskin Kuitansi Bukti pembayaran Bukti Pembelian 5. Perjalanan Dinas Transportasi pengelolaan BOS Transportasi kegiatan pengembangan profesi PTK Transportasi kegiatan ulangan dan ujian Transportasi kegiatan pembelajaran dan ekskul siswa Biaya transport/akomodasi dibuktikan dengan tiket/karcis/bukti riil dan bukti pembayaran

31 TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
HARUS DIPERHATIKAN Prioritas kegiatan operasional madrasah/PPs Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS dengan peruntukan. Jika dana BOS tidak mencukupi (13 item pembelanjaan) dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang sah Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS di luar jam mengajar, mengikuti batas kewajaran sesuai ketentuan TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

32 Larangan Penggunaan Dana BOS
Disimpan lama dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membeli lembar kerja siswa (LKS) Membiayai kegiatan tidak prioritas madrasah dan biaya besar, Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli bukan inventaris madrasah, kecuali untuk siswa miskin penerima BSM; Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru; Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Dobel anggaran SEPERTI memberikan honor kepada tenaga guru yang sudah menerima TPG, honor diberikan pada jam kelebihan dari 24 jam mengajar 12.Membiayai kegiatan tidak berkaitan operasional madrasah, 13.Membiayai kegiatan diselenggarakan lembaga di luar Kemenag TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

33 Pembatalan BOS 2015 Apabila Madrasah penerima BOS :
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima BOS*) atau tutup/bubar, maka bantuan dibatalkan dan dana BOS harus disetorkan kembali ke Kas Negara. Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung- jawab dan berwenang untuk membatalkan madrasah tersebut sebagai penerima BOS. Tidak menyerahkan LPJ tahap sebelumnya Menyerahkan LPJ tidak sesuai komponen Pembiayaan BOS TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

34 PENDATAAN SISWA PENERIMA BOS
MI/MTS/PPS DATA DIDASARKAN DATA ONLINE & OFFLINE MELALUI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BOS(EMIS) MA DATA DILENGKAPI NAMA,TEMPAT TGL LAHIR, ALAMAT DAN DATA LAINNYA SESUAI EMIS Berdasarkan Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : SE/DJ- I/PP.00.P/63/2013 tgl tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu melalui Education Management Information System (EMIS) Mulai TP 2013/2014, Ditjen Pendis akan menerapkan kebijakan satu pintu di dalam pelaksanaan pendataan pendidikan Islam, melalui Sistem Pendataan EMIS yang merupakan satu-satunya instrumen penjaringan data pokok pendidikan Islam resmi di lingkup Ditjen Pendis. TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

35 Bagi madrasah swasta yang memperoleh ijin operasional pada tahun 2015 tidak mendapatkan dana BOS karena tidak tersedia dana buffer (cadangan) TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH

36 KESIMPULAN BOS 2014 (AKUN 57) BOS 2015 (AKUN 52) PENYALURAN
Secara LS di depan Secara LS di belakang UP danTUP PELAPORAN (LPJ) Sesuai Juknis Sesuai Juknis ditambah dengan : Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Ka Mad dengan PPK Kwitansi pembayaran langsung sesuai PMK 190 Rekapitulasi Bukti Pengeluaran yang diketahui PPK Tersedia Buffer Tidak tersedia Buffer TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH


Download ppt "TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google