Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDATAAN KJP TAHAP II TAHUN 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDATAAN KJP TAHAP II TAHUN 2016"— Transcript presentasi:

1 PENDATAAN KJP TAHAP II TAHUN 2016
UPT P6O DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA

2 Kartu Jakarta Pintar (KJP)
TUJUAN KJP Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan Meningkatkan kualitas hasil pendidikan

3 KRITERIA WARGA PROVINSI DKI JAKARTA
TERDAFTAR DI SATUAN PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)TAHUN 2016

4 KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI) DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
KJP Tidak ada KJP tidak tepat pembiayaan Tidak ada KJP tidak tepat sasaran Tidak ada Peserta Didik tidak mampu yang tertinggal

5 Lorem ipsum dolor sit amet, ei mel iudico contentiones.
Data Penerima KJP Lorem ipsum dolor sit amet, ei mel iudico contentiones. 2014 2015 2016 Negeri Swasta 73,7% 26,3% Negeri Swasta 58,3% 41,7% * Negeri Swasta 58,5% 41,5%

6 Sebaran per jenjang pendidikan KJP 2016 (Tahap I)
No Jenjang Pendidikan Gabungan Status Sekolah Negeri Sekolah Swasta Jumlah % Negeri Swasta 1 SD 47,50% 26,58 28.453 5,47 2 SMP 19,97% 57.670 8,48 48.375 11,76 3 SMA 17.662 3,33% 7.818 1,66 9.844 3,7 4 SMK 80.210 15,11% 12.446 2,75 67.764 24,14 5 MI 46.407 8,74% 1.907 0,23 44.500 8,56 6 MTS 23.652 4,45% 4.456 0,66 19.196 4,67 7 MA 4.238 0,80% 1.857 0,39 2.381 0,9 8 PKBM A 248 0,05% 70 0,01 178 0,02 9 PKBM B 87 0,02% 43 44 10 PKBM C 229 0,04% 75 154 Total 40,76 59,24

7 Besaran dana KJP Tingkatan Total Alokasi Dana Per-Bulan
Pencairan Dana Rutin per-Bulan Pencairan Dana Berkala I Tambahan SPP untuk Swasta Per-Bulan SD/MI/SDLB Rp Rp Rp Rp SMP/MTs/SMPLB Rp Rp Rp SMA/MA/SMALB Rp Rp Rp Rp SMK Rp Rp PKBM -

8 Peruntukan Dana KJP Buku Tulis 11. Buku Pelajaran Penunjang
Buku Gambar Buku Pelajaran Alat Tulis Alat Gambar Alat/Bahan praktek Seragam Sekolah & kelengkapannya Sepatu & Kaos Kaki Sekolah Tas Sekolah Pakaian Olahraga Sekolah Buku Pelajaran Penunjang 12. Makanan Bergizi 13. Kacamata sebagai Alat Bantu Penglihatan 14. Alat Bantu Pendengaran 15. Kalkulator Scientific 16. Alat Simpan Data Elektronik 17. Seragam Pramuka 18. Obat-Obatan 19. Sepeda untuk Sekolah 20. Komputer untuk Menunjang Pendidikan

9 Ketentuan Penggunaan Kartu Jakarta Pintar
Transaksi Non Tunai Dana KJP tidak dapat ditarik tunai baik di teller maupun ATM Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa Siswa pemegang KJP mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah, hari Senin-Sabtu, pk. 05:00-07:00 dan 13:00-18:00

10 Sanksi Berupa Pencabutan KJP
Penyimpangan KJP 2015 Sanksi Berupa Pencabutan KJP Tawuran Penyimpangan Penggunaan Dana KJP 3 Orang 19 Orang Kerusuhan Antar Supporter di Piala Presiden 2015 Tindakan Asusila 1 Orang 8 Orang

11 Potensi Penyalahgunaan
Takut Dana KJP hangus Gaya hidup konsumtif Pola “Ikut-Ikutan” Perilaku masyarakat yang masih bermental tunai

12 LARANGAN Peserta Didik & Mahasiswa penerima bantuan KJP dilarang :
menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

13 Larangan Peserta Didik Penerima KJP
mengambil secara tunai; merokok; menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang; melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual; terlibat dalam kekerasan/bullying; terlibat tawuran; terlibat geng motor/geng sekolah; minum minuman keras/minuman beralkohol; terlibat pencurian; melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan; terlibat perkelahian; terlibat penipuan; terlibat nyontek massal; membocorkan soal/kunci jawaban; terlibat pornoaksi/pornografi; menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online; membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan; sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan; sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan; meminjamkan penggunaan KJP; menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun; menghabiskan dana bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan; meminjamkan dana bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui KJP kepada pihak manapun; dan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

14 EVALUASI PENDATAAN TAHAP I TAHUN 2016
Pengisian data siswa yang tidak lengkap sehingga meghambat pembuatan rekening baru Masih ada orangtua yang melakukan transaksi dengan gesek tunai Masih banyak transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan pendidikan Kurangnya sosialisasi penggunaan KJP yang tepat guna . Kurangnya sosialisasi merchant yang bisa digunakan KJP . Pengumpulan berkas persyaratan oleh orang tua terlambat Masih banyak peserta didik yang tertinggal Proses pengerjaan mendekati akhir waktu pendataan .

15 Target Pendataan 5. Untuk Siswa yang naik jejang, jika
sudah terdaftar di Tahap 1 tidak melalui proses verifikasi, langsung ke proses Persetujuan Kepala Sekolah. Regrouping, Ganti NPSN, Mutasi sama jenjang harap hubungi P6O dengan membawa surat keterangan dari Sekolah. Siswa yang telah di verifikasi dan telah dinyatakan layak, orang tua siswa harus mengurus dan menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW ke sekolah. melengkapi data sekolah secara akurat, seperti alamat sekolah (sampai tingkat kelurahan harus tepat), data kepala sekolah, nama, nip dan lainnya Seluruh Siswa, baik penerima Tahap 1 maupun calon penerima Tahap 2 dilakukan penginputan ke dalam Sistem KJP. Untuk Siswa Penerima Tahap 1, tidak perlu lagi melakukan proses verifikasi/tinjauan lapangan ke rumah dan tidak perlu mengupload berkas. Untuk calon penerima baru Tahap 2, harus melalui proses verifikasi/tinjauan lapangan ke rumah dan harus mengupload berkas. Untuk Siswa penerima Tahap 1, tidak melalui proses verifikasi, langsung ke proses Disetujui.

16 Mekanisme Pendaftaran
Penginputan visitasi Rekomendasi KJP Pencairan Pembuatan SKTM Upload Berkas Persetujuan Kepala Sekolah Keputusan Gubernur

17 Orang Tua murid mendaftarkan anaknya ke wali kelas
TimeLine Pendataan 01 s.d. 12 Agustus 2016 08 s.d. 19 Agustus 2016 15 Agustus s.d 2 September 2016 5 s.d 16 September 2016 19 s,d 21 September 2016 Pendaftaran Penginputan Visitasi Rekomendasi Persetujuan Orang Tua murid mendaftarkan anaknya ke wali kelas Operator sekolah melakukan penginputan data calon penerima KJP Tahap II ke dalam sistem KJP Wali kelas/Sekolah melakukan verifikasi kelayakan/ visitasi ke tempat tinggal calon penerima Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk pembuatan SKTM oleh PTSP Kelurahan Kepala Sekolah menyetujui daftar penerima KJP Tahap II yang ada di sekolahnya masing-masing

18 Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Tujuan Meningkatkan akses dan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan tinggi negeri bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik Sesuai dengan amanah Pasal 11 Undang - Undang Nomor 20 Tahun tentang Sistem Pendidikan Nasional Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi

19 Kriteria Penerima KJMU
Warga DKI yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Pemegang Kartu Jakarta Pintar. Lulus SMA/SMK/MA Tahun 2016. Lulus seleksi masuk PTN diseluruh Indonesia. Tidak menerima beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber lain yang sah. Untuk Tahun 2017 : 1. Peserta Didik Penerima KJP dan Non KJP 2. Peserta Didik Baru Lulus & Alumni Maksimal 1 Tahun

20 MEKANISME KJMU 2016 Siswa diterima PTN dan lulus UN
Migrasi data oleh SMA/MA/SMK ke P6O Penjaminan uang pangkal PTN Penggunaan KJMU untuk UP/SPP & kebutuhan pendidikan lain Diterima KJMU PTN & penandatanganan

21 BAGAN ALUR PENDAFTARAN KJMU TAHUN 2017
Kasie Pendidikan Kecamatan Suku Dinas Pendidikan Wilayah Dinas Pendidikan/UPT P6O Penerima KJMU Lulus PTN Daftar KJMU Verifikasi Kelengkapan Berkas Rekapitulasi Calon Penerima Surat Permohonan Bansos KJMU Bukti Diterima di PTN Bukti Lulus UN SKTM Surat Pernyataan Buku Tabungan/No Rekening KJP

22 Laporan Penerima KJP Diterima di PTN
JENJANG Penerima KJP diterima di PTN Melapor Ke SMA 704 Bidang SMA SMK 45 Bidang SMK MA 13 Kemenag TOTAL 762* *Data yang masuk s.d *Data bergerak

23 Info Lebih Lanjut TERIMA KASIH Website: HUBUNGI KAMI SMS Pengaduan :
Telp: POSKO PENDATAAN KJP 2016 TAHAP 2 : Aula Masjid Baitul Ilmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Jl. Gatot Subroto Kav Website: kjp.jakarta.go.id TERIMA KASIH


Download ppt "PENDATAAN KJP TAHAP II TAHUN 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google