Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERLAKUAN TERHADAP ASET HASIL KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Berdasarkan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D Mari Optimalkan Aset Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia MINISTRY OF FINANCE, REPUBLIC OF INDONESIA Change With Enthusiasm

2 DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Dasar Hukum UU 17/2003 UU 1/2004 Keuangan Negara Perbendaharaan Negara PP 27/2014 Pengelolaan BMN/D PMK 78/2014 KMK/PMK Pemanfaatan BMN Peraturan Lain di bidang BMN

3 RUANG LINGKUP BMN APBN ASAL PEROLEHAN PERTANGGUNGJAWABAN Aset Lancar
Jenis belanja: - Belanja barang (52) - Belanja modal (53) - Belanja hibah (56) - Bantuan sosial (57) - Belanja Lain-lain (58) Perolehan Lain yang sah Termasuk : Dana Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (999.08) BLU PERTANGGUNGJAWABAN Aset Lancar  Persediaan Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Lain-lain Aset Tidak Berwujud Kerjasama Pihak Ketiga Aset yang tidak digunakan Hibah/sumbangan Perjanjian/kontrak Peraturan perundang-undangan Putusan pengadilan Penggunaan Pemanfaatan Sewa Pinjam pakai KSP BGS/BSG KSPI PENGELOLAAN Pemindahtanganan Penjualan Hibah Tukar-menukar PMP Penghapusan Slide 3

4 KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
PRESIDEN: PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DIKUASAKAN DISERAHKAN GUB/BUPT/WALKOTA PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD MENTERI KEUANGAN PENGELOLA BARANG MENTERI/PIMP.LBG PENGGUNA BARANG KEPALA KANTOR KUASA PENGGUNA BMN SEKRETARIS DAERAH PENGELOLA BMD KEPALA SKPD PENGGUNA BMD Slide 4

5 SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan & Wasdal

6 Konsepsi Dasar Pengelolaan Aset
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. BMN yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan. Penjualan BMN dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah. BMN yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertifikatkan atas nama Pemerintah RI yang bersangkutan. Bangunan milik negara harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. BMN dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat. BMN dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap : barang bergerak milik negara baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara; barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

7 KEKUASAAN PEMERINTAHAN (Pasal 5 UU 23 tahun 2014)
(1). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (2). Kekuasaan Pemerintahan diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. (3). Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu. (4) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.

8 Urusan Pemerintahan Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (UU No. 23 tahun 2014 Pasal 1 angka 5) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. (PP 38 tahun 2007 Pasal 2 ayat 2)

9 Desentralisasi Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

10 Dekonsentrasi Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

11 Tugas Pembantuan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

12 Bentuk Hubungan Aset Pemerintah Pusat (BMN) dan Aset Pemerintah Daerah (BMD)
Pinjam Pakai Tukar Menukar Hibah

13 Pinjam Pakai Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.

14 Jangka waktu Pinjam Pakai
Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

15 Isi Perjanjian Pinjam pakai
Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan d. hak dan kewajiban para pihak.

16 Tukar Menukar Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

17 Pertimbangan Tukar Menukar
Tukar Menukar Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah; dan c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

18 Hibah Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

19 Pertimbangan Hibah Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah.

20 Syarat Hibah Hibah harus memenuhi syarat:
a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan c. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.

21 Kesimpulan Mengembalikan tusi sesuai dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 dan PP 38 tahun 2007. Terkait dengan aset BMN dan aset BMD, mengembalikan posisi aset sesuai dengan asal muasal perolehan aset tersebut (APBN/APBD dan perolehan lain yang sah) berdasarkan UU No. 1 tahun 2004 dan PP 27 tahun 2014.

22 Kementerian Keuangan Republik Indonesia
TERIMA KASIH Mari Optimalkan Aset Negara PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Kementerian Keuangan Republik Indonesia MINISTRY OF FINANCE, REPUBLIC OF INDONESIA Change With Enthusiasm


Download ppt "Kementerian Keuangan Republik Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google