Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Muljana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
2
KEBIJAKAN PENERAPAN FORMULARIUM NASIONAL DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
Bayu Teja Muliawan Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
3
LAY OUT PENUTUP LATAR BELAKANG FORMULARIUM NASIONAL
KEBIJAKAN PENERAPAN FORNAS EVALUASI PENGGUNAAN OBAT DALAM JKN PELAYANAN KEFARMASIAN DI RS PENUTUP
4
LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG
5
Pelayanan kesehatan di RS menggunakan Sistem Indonesian Case Base Groups (INA CBG’s) agar rasional, efisien, dan efektif, namun penggunaan obat tetap harus dapat dipantau. Diperlukan daftar obat yang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari INA CBG’s, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai kaidah dan standar yang berlaku. Perlu disusun suatu daftar obat yang digunakan sebagai acuan nasional penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan SJSN untuk menjamin aksesibilitas, keterjangkauan dan penggunaan obat secara rasional FORMULARIUM NASIONAL
6
KEBIJAKAN OBAT NASIONAL
UUD No. 36/2009 Kesehatan Ps 36: Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama Obat Esensial Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan UU No. 40/2004 SJSN Ps 25: Daftar dan harga obat yang dijamin BPJS, ditetapkan oleh Pemerintah Pelayanan Obat dan BMHP Promotif Preventif Kuratif Rehabilitatif Perpres No. 111/2013 Ps 32: Pelayanan obat alkes dan BMHP untuk peserta Jamkes berpedoman pada daftar dan harga obat, alkes dan BMHP yang ditetapkan oleh Menteri Daftar obat, alkes dan BMHP dituangkan dalam Fornas dan Kompendium Alkes Para hadirin yang berbahagia, Jaminan kesehatan akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan melakukan kendali mutu sekaligus kendali biaya. Sehingga diharapkan penyelenggaraan jaminan kesehatan dilakukan secara efektif dan efisien. Pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, sesuai dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Setiap peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh manfaat yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan demikian, pelayanan kefarmasian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan yang komprehensif dalam setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Dengan adanya daftar dan harga obat yang dijamin BPJS, ditetapkan oleh Menteri, diharapkan dapat meningkatkan: Aksesibilitas, karena penyediaan obat menjadi lebih mudah dan terstandar Keterjangkauan, karena harga obat ditetapkan oleh Menkes dan Penggunaan obat secara rasional, karena obat dipilih berdasarkan mutu, manfaat dan keamanan Dengan demikian dapat mencapai kendali mutu dan kendali biaya. SK Menkes 189/2006 Kebijakan Obat Nasional KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN POR JAMINAN KEAMANAN, MUTU & MANFAAT KENDALI MUTU & KENDALI BIAYA
7
Upaya Peningkatan Ketersediaan Obat Dalam Mendukung Keselamatan Pasien
RUMAH SAKIT Kebijakan dan Program Peningkatan Ketersediaan Obat dan POR Jaminan Ketersediaan Obat yang bermutu, aman dan berkhasiat Formularium Nasional E- Katalogue Standar Pelayanan Kefarmasian Keselamatan Pasien (Patient Safety)
9
Mengapa Memerlukan Fornas?
Alokasi Obat terbatas, Kebutuhan Obat semakin meningkat Peresepan obat berdasarkan pengalaman Obat yang beredar mungkin saja tergolong obat yang tidak aman dan palsu) Penggunaan obat tanpa pedoman dapat menyebabkan kendala dalam kendali mutu dan biaya Penggunaan Antibiotik yang berlebihan dapat menyebabkan resistensi Banyak obat yang belum didukung EBM Penggunaan obat bisa tidak terkendali (tambahkan lisan: harus ada jaminan obat mana yang harus disediakan)
10
DEFINISI Daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam pelaksanaan JKN. (SK Menkes No. 328/Menkes/SK/VIII/2013 tanggal 19 September 2013)
11
MANFAAT TUJUAN KHUSUS TUJUAN UMUM
Menjadi acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjamin aksesibilitas obat yang berkhasiat, bermutu, aman, dan terjangkau dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). TUJUAN KHUSUS Menjadi acuan dalam memilih obat yang aman, berkhasiat, bermutu, terjangkau dan berbasis bukti ilmiah Menjadi acuan dalam perencanaan dan penyediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan Menjadi acuan penetapan penggunaan obat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Meningkatkan penggunaan obat yang rasional Mengendalikan biaya dan mutu pengobatan Mengoptimalkan pelayanan kepada pasien Memudahkan perencanaan dan penyediaan obat Meningkatkan efisiensi anggaran pelayanan kesehatan
12
Konsep Obat Esensial Dalam JKN
OBAT BEREDAR (Safety, Efficacy, Quality) FORNAS (Benefit Risk, Cost-Effective) Hadirin yang berbahagia, Pemerintah menyiapkan konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam JKN yang berbeda dengan konsep sebelumnya, diantaranya melalui pertimbangan efficacy, safety dan economic dalam seleksi obat dalam FORNAS, mempertimbangkan usulan dari berbagai stake holder sehingga Formualrium Nasional yang dihasilkan akan memnuhi kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh peserta dan terpenuhi dengan sumber daya yang tersedia. DOEN
13
FORNAS STRATEGI PENYUSUNAN Tingkat Pelayanan kesehatan
Daftar Obat disusun oleh Komite Independen Disusun berdasarkan kelas terapi Daftar obat menyeluruh dan tersegmen Berikut ini adalah strategi dalam penyusunan FORNAS: Daftar Obat disusun oleh Komite Independen Mengakomodir usulan dari fasyankes Disusun berdasarkan kelas terapi Daftar obat FORNAS menyeluruh dan tersegmen sesuai dengan tingkat pelayanan kesehatan dan standar kompetensi dokter. Standar Kompetensi Nakes Mengakomodir usulan stakeholder
14
MEKANISME PENYUSUNAN Kajian yg dilakukan bukan hanya membahas usulan yang disampaikan oleh instansi pengusul tapi juga mengkaji ulang isi DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013 Pemilihan anggota Komnas Penyusunan Fornas 2013 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Pembahasan teknis telah melibatkan pengelola program di lingkungan Kemenkes, organisasi profesi, dan PT. Askes Prosedur perekrutan anggota Komnas serta tahap penilaian dan pembahasan didokumentasikan Transparansi proses pelaksanaan penyusunan
15
KRITERIA PEMILIHAN OBAT
Memiliki khasiat dan keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid. Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan. Memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM. Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi. Dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan.
16
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN PENERAPAN FORNAS
17
KEBIJAKAN FORNAS Fornas menjadi acuan dalam pelaksanaan JKN.
Obat yang ada dalam Fornas harus tersedia di faskes. Apabila obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam Fornas dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan Komite Medik dan Kepala/Direktur Rumah Sakit. Penambahan dan atau pengurangan daftar obat yang tercantum dalam Fornas ditetapkan oleh Menkes setelah mendapatkan rekomendasi Komnas Fornas (Adendum Fornas) 17
18
PENGOBATAN PENYAKIT KRONIS
SE MENKES NO. HK/MENKES/32/I/ 2014 Pada masa transisi, fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dapat memberikan tambahan resep obat penyakit kronis (berdasarkan Formularium Nasional) diluar paket INA CBG’s sesuai indikasi medis sampai kontrol berikutnya apabila penyakit belum stabil. Resep tersebut dapat diambil di Instalasi farmasi/depo farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Obat Penyakit kronis dapat diberikan oleh Faskes Tk. Pertama sebagai Program Rujuk Balik (PRB) melalui apotek/ Instalasi Farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diberlakukan untuk penyakit diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofren, stroke dan SLE
19
PENGOBATAN KEMOTERAPI, THALASEMIA DAN HEMOFILIA
SE MENKES NO. HK/MENKES/32/I/ 2014 Disamping dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 3, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 2 dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan. Peresepan obat sesuai dengan protokol terapi dari dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat peserta pada fasilitas kesehatan tingkat 2 dengan mengacu pada rekomendasi pengobatan sebelumnya dari dokter spesialis pada fasilitas kesehatan tingkat 3. Dalam kondisi tertentu pemberian obat thalassemia dapat dilakukan di pelayanan rawat jalan. Selama masa transisi berlaku ketentuan sebagai berikut: Pengajuan klaim pada pemberian obat kemoterapi berlaku sesuai dengan tarif INA CBG’s ditambah dengan obat kemoterapi pengajuan klaim pada pelayanan rawat jalan thalassemia dilakukan dengan input data pasien sesuai pelayanan thalassemia rawat inap dalam INA CBGs
20
PENGOBATAN KEMOTERAPI, THALASEMIA DAN HEMOFILIA
Lanjutan PENGOBATAN KEMOTERAPI, THALASEMIA DAN HEMOFILIA Disamping dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 3, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 2 dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan. Peresepan obat sesuai dengan protokol terapi dari dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat peserta pada fasilitas kesehatan tingkat 2 dengan mengacu pada rekomendasi pengobatan sebelumnya dari dokter spesialis pada fasilitas kesehatan tingkat 3. Dalam kondisi tertentu pemberian obat thalassemia dapat dilakukan di pelayanan rawat jalan. Pada pelayanan rawat inap hemophilia A dan Hemofilia B, berlaku penambahan pembayaran klaim diluar tarif INA-CBG’s yang besarannya sama untuk semua tingkat keparahan kasus serta semua kelas perawatan. Selama masa transisi berlaku ketentuan sebagai berikut: Pengajuan klaim pada pemberian obat kemoterapi berlaku sesuai dengan tarif INA CBG’s ditambah dengan obat kemoterapi pengajuan klaim pada pelayanan rawat jalan thalassemia dilakukan dengan input data pasien sesuai pelayanan thalassemia rawat inap dalam INA CBG’s
21
LATAR BELAKANG EVALUASI PENGGUNAAN OBAT DALAM JKN
22
LATAR BELAKANG Permenkes No. 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, pasal 33 Ayat 1 Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, menteri berwenang melakukan : Penilaian teknologi kesehatan (HTA) Pertimbangan klinis (clinical advisory) Perhitungan standar tarif Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan Ayat 2 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d, dimaksudkan agar tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, fasilitas kesehatan tingkat lanjutan telah sesuai dengan kewenangan dan standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh Menteri
23
TUJUAN KEGIATAN Tujuan Umum Tujuan Khusus
Memperoleh gambaran tentang obat yang digunakan dalam JKN di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan Tujuan Khusus Untuk memberikan gambaran penggunaan obat dalam JKN di fasyankes dasar dan rujukan Untuk mengevaluasi kesesuaian penggunaan obat dalam JKN dengan Formularium Nasional di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan Untuk menentukan pola penggunaan obat pada pasien penyakit tertentu Untuk mengetahui proporsi biaya obat terhadap biaya pelayanan kesehatan (biaya medis langsung)
24
PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT
25
Pelayanan Kefarmasian sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian di RS
PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI PELAYANAN FARMASI KLINIK Patient Safety Kolaborasi dgn Nakes lain Edukasi Pasien
26
KEBIJAKAN KEFARMASIAN DI RS MELALUI SISTEM SATU PINTU
Kebijakan kefarmasian satu pintu: acuan formularium, perencanaan, pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan MANFAAT SISTEM 1 PINTU pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan sediaan farmasi standardisasi sediaan farmasi penjaminan mutu sediaan farmasi pengendalian harga sediaan farmasi penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan habis pakai kemudahan akses data sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan habis pakai yang akurat
27
THANK YOU
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.