Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Reksadana Syari’ah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Reksadana Syari’ah."— Transcript presentasi:

1 Reksadana Syari’ah

2 Pengertian Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk meghitung resiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi dipasar modal. Dari segi bahasa reksadana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek ( saham, obligasi, valuta asing, atau deposito ) oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syari’ah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan dan investasinya mengacu pada syari’at islam.

3 Sejarah Reksadana Reksadana mulai dikenal sejak awal abad ke-19. Cikal bakal industri ini bisa dirunut pada tahun 1870, ketika Robert Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotlandia, dikirim ke Amerika untuk mengelola investasi milik bos nya. Di Amerika dia melihat peluang investasi baru, yang muncul meyusul berakhirnya perang saudara. Ketika pulang ke negerinya, Robert Fleming menceritakan temuannya tersebut kepada beberapa temannya. Ia berniat untuk memanfaatkan peluang tersebut, tetapi ia tidak mempunyai cukup modal. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari teman-temannya dan kemuadian membentuk the scottish American Investment Trust, perusahaan investasi pertama di Inggris, pada Perusahaan ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagai reksadana tertutup ( closed –end fund ).

4 Pengelola Reksadana Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Bapepam sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola reksadana dapat berupa : Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksadana, selain 2 divisi yang lain yakni perantara pedagang efek ( broker dealer ) dan penjaminan emisi ( underwriter ). Perusahaan secara khusus bergerak sebagai Perusahaan Manajemen Investasi (PMI).

5 Sifat-sifat Reksadana
Reksadana tertutup. Reksadana yang tidak dapat membeli saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Reksadana terbuka. Reksadana yang menawarkan dan membeli saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan.

6 Bentuk Reksadana a) Reksadana berbentuk persero, dalam bentuk ini perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang. Ciri-cirinya adalah : Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas. Pengelola kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk. Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian. b) Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyerta. Ciri-cirinya adalah : Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif. Pengelola reksadana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.

7 Jenis Reksadana berdasarkan Portofolio
Reksadana pasar uang, hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Reksadana pendapatan tetap, jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dan aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksadana saham, melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas. Reksadana campuran, jenis ini melakukan investasi dalam efek besifat ekuitas dan efek bersifat utang.

8 Proses Penerbitan Reksadana Terbuka
Proses penerbitan reksadana terbuka dimulai dengan dibuatnya kontrak antara PMI dengan Bank Kustodian. Dalam kontrak ini disebutkan bahwa PMI bertugas dan bertanggung jawab mengelola aset reksadana, baik yang berupa uang tunai maupun portofolio. Unit penyerta kemudian diluncurkan kepada publik dalam sebuah penawaran umum. Istilah untuk penawaran umum di reksadana adalah launching yang sedikit banyak mirip dengan penawaran saham perdana dalam emisi saham. Selanjutnya pengelolaan reksadana tersebut akan terus menerus menjual unit penyerta ada pemodal yang bersedia membeli.

9 Net Asset Vallue (NAV) Nilai Asset Value (NAV) atau nilai aktiva bersih (NAB) merupakan alat ukur kinerja reksadana. Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. Nilai aktiva bersih merupakan jumlah jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per unit Penyerta merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai unit Penyerta yang beredar (outstanding) yang telah beredar pada saat tertentu.

10 Manfaat dan Keuntungan Reksadana
Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Efisiensi waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional.

11 Risiko Reksadana Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyerta (NUP).
Risiko Likuiditas Risiko Wanprestasi

12 Produk reksadana syariah
Danareksa Syariah Danareksa Syariah Berimbang

13 Jenis Reksadana Reksadana Syariah Tujuan Memperoleh pertumbuhan investasi melalui investasi saham secara syariah islama Alokasi aset 80-100% ekuitas O-20% efek Uang O-20% pasar Uang Tolak Ukurn Jakarta Islamic Index (JII) Pembagian uang tunai Tidak ada pembagian uang tunai seluruh diveden akan dibagikan langsung dalam bentuk unit penyerta. Pelaporan Bulanan Kinerja/NAB Harian Minimal Investasi Rp ,00 selanjutnya Rp Selling Fee 1% Switching Feee 0.50% untuk switi NABhcing 4 kali atau lebih dalam setahun Total swithching Minimal RP , Maksimal 10% dari NAV Redemption Fee 0.50%. Untuk masa investasi 2tahun ataulebih adala 0% Total Redemption Minimal Rp , maksimal 10% dari NAB Managenemnt Fee Dormant Account Minimal kepemilikan UP dalam satu rekening adalah sebanyak 500 unit atau Rp Subcription Account Acc # a/n RD Syariah –Subs , ABN AMRO BANK Jakarta Tanggal Penawaran Perdana 3 juli 1997 Nilai Aktiva Bersih Awal Rp 1000

14 Jenis Reksadana Reksadana Syariah Risiko Investasi Risiko berkurangnya nilai invstasi , akibat fluktuasi harga pasar surat berharga. Risiko likuiditas.- yang disebabkan oleh ketidakmampuan manajer investasi untuk menyediakan uang tunaiuntuk melunasi penjualan kembali unit penyerta risiko kredit/wanprestasi.- karena ketidakmampuan penerbit efek uang untuk melunasi pokok hutang danbunganya, Risiko Politik dan ekonomi ,- karena perubahan politik, peraturan pemerintah, dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi harga surat-surat berharga. Bank Kustodian AB N Amro Bank, Jakarta Akuntan Publik KPMG, Handai Sudjendro & Rekan Konsultan Hukum Dermawa & Co Notaris Djemjem Widjaja, SH, LLM Hubungi Nasabah Informasi lanjutan hubungi pemasar atau

15 Jenis Reksadana Reksadana Syariah Tujuan Memperoleh hasil investasi yang berkelanjutan dengan tingkat diservikasi yang tinggi secara syariah islam. Alokasi aset 25-75% ekuitas 25-75% efek uang & pasar uang Tolak Ukur 50% rata-rata bonus SWBI dan 50% jakarta islamoc index Pembagian uang tunai Tidak ada pembagian uang tunai. Seluruh diveden akan dibagikan langsung dalam bentuk unit penyerta. Pelaporan Bulanan Kinerja/NAB Harian Minimal Investasi Rp ,- selanjutnya Rp ,- Selling Fee 1% Switching Feee 0,50% untuk switching 4 kali atau lebih dalam setahun Total swithching Minimal Rp ,- Maksimal 10% dari NAV Redemption Fee 0,50%. Untuk masa investasi dua tahun atau lebih 0% Total Redemption Minimal Rp ,- Maksimal 10% dari NAB Managenemnt Fee Dormant Account Minimal kepemilikan UP dalam satu rekening adalah sebanyak 500 unit atau Rp ,- Subcription Account Acc# A/n RD Syariah –Subs. ABN AMRO BANK Jakarta Tanggal Penawaran Perdana 1 Desember 2010 Nilai Aktiva Bersih Awal Rp 1.000,-

16 Jenis Reksadana Reksadana Syariah Risiko Investasi Risiko berkurangnya nilai invstasi , akibat fluktuasi harga pasar surat berharga. Risiko likuiditas.- yang disebabkan oleh ketidakmampuan manajer investasi untuk menyediakan uang tunaiuntuk melunasi penjualan kembali unit penyerta. Risiko kredit/wanprestasi.- karena ketidakmampuan penerbit efek uang untuk melunasi pokok hutang dan bunganya, Risiko Politik dan ekonomi,- karena perubahan politik, peraturan pemerintah, dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi harga surat-surat berharga. Bank Kustodian ABN Amro Bank, Jakarta Akuntan Publik Hans, Tuanakotta, mustafa Konsultan Hukum Dermawa & Co Notaris Djemjem Widjaja, SH, LLM Hubungi Nasabah Informasi lanjutan hubungi pemasar atau

17 Kendala Pengembangan Reksadana Syariah
Reksadana relatif dikenal hanya pada kalangan masyarakat tertentu terutama pada investor yang akan menanamkan modalnya dan masyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap keberadaan reksadana syariah, seperti pelaku bisnis, praktisi dan akademisi di bidang ekonomi syariah. Dualisme sistem dalam pasar modal yang menawarkan reksadana konvensional, juga reksadana syariah, kurang memberikan dukungan bagi tumbuhnya reksadana syariah dari aspek ekonomi. Untuk meningkatkan tumbuhnya reksadan perlu dukungan pengusaha, pelaku reksadana syariah sekaligus akademisi guna mendukung strategi bagi peningkatan perkembangan reksadana syariah di berbagai sektor ekonomi.

18 Strategi Pengembangan Reksadana Syariah
Memperbanyak jenis reksadana syariah guna memperbanyak alternatif bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di reksadana syariah. Selama ini perkembangan reksadana syariah dipengaruhi oleh faktor permintaan pasar dibanding karena faktor “idealisme”. Perlunya sinergi dari pemerintah, Bapepam, pengusaha, praktisi, akademisi dan ulama dalam mendorong terbangunnya sistem bisnis syariah terutama di pasar modal guna mengakomodir eksistensi reksadana syariah


Download ppt "Reksadana Syari’ah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google