Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN
Jakarta, 21 Mei 2015 OTORITAS JASA KEUANGAN INDUSTRI KEUANGAN NON BANK

2 Pokok Bahasan Investasi Dana Pensiun Latar Belakang Jenis Investasi
Pembatasan Investasi Pengelola Investasi Arahan Investasi DPPK Kewajiban Pengurus dalam Mengelola Investasi DPPK Pengalihan Pengelolaan Investasi DPPK Laporan Investasi Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun Pelaporan Sanksi

3 Investasi Dana Pensiun
Portfolio Investasi Pertumbuhan Aset Netto Dalam Triliun Rupiah Lain-lain : DIRE dan KIK EBA *Data per Maret 2015

4 LATAR BELAKANG Peraturan investasi Dana Pensiun yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.199 Tahun 2008 tentang investasi Dana Pensiun sudah cukup lama umurnya dan perlu dilakukan pembaharuan sehingga sesuai dengan perkembangan terkini dan dapat mengantisipasi kebutuhan di masa mendatang. Aset Dana Pensiun yang terus meningkat namun pertumbuhannya dirasakan belum optimal. Berdasarkan data per akhir Maret 2015, total aset netto industri Dana Pensiun mencapai kurang lebih Rp.193,8 Triliun atau meningkat 4,04% dibandingkan posisi per Desember Sementara itu, dalam jangka waktu tahun 2010 s.d. 2014, pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar kurang lebih 10,71%. Dari sisi investasi, komposisi portfolio investasi per Maret 2015 masih didominasi oleh Deposito Berjangka sebesar (29,82%), Obligasi Korporasi (20,81%), Surat Berharga Negara (16,65%), Saham (15,86%), Reksa Dana (6,44%), Tanah dan atau Bangunan (5,31%), Penyertaan Langsung (3,58%) dan aset lainnya (0,91%). Pertumbuhan dan komposisi aset dan investasi Dana Pensiun tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang optimal bagi Dana Pensiun. Adanya masukan dari berbagai pihak mengenai jenis-jenis investasi yang belum masuk dalam PMK 199 atau jenis investasi tersebut belum diperkenankan untuk Dana Pensiun namun sebenarnya jenis investasi tersebut mampu memberikan return yang cukup baik bagi Dana Pensiun. Adanya tuntutan bagi industri Dana Pensiun untuk lebih berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Industri Dana Pensiun memiliki peran strategis dalam pembiayaan kegiatan pembangunan nasional, terutama dalam penyediaan dana yang bersifat jangka panjang. Peran tersebut semakin penting dikaitkan dengan fokus pemerintahan saat ini yang akan mendorong pembangunan di bidang infrastruktur.

5 Jenis Investasi tabungan pada Bank; deposito on call pada Bank;
deposito berjangka pada Bank; sertifikat deposito pada Bank; surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; Surat Berharga Negara; saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia; obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia; Reksa Dana yang terdiri dari: Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham; Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan dan Reksa Dana indeks; Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia; MTN; efek beragun aset; dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif; kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia; REPO; penyertaan langsung baik di Indonesia maupun di luar negeri; tanah di Indonesia; dan/atau bangunan di Indonesia. Pasal 2 ayat(1) Jenis Investasi dimaksud termasuk jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah Pasal 2 ayat(2)

6 Pembatasan Investasi (1)
No Jenis Investasi Batasan Kualitatif Batasan Kuantitatif a tabungan 100% dari Jumlah Investasi b deposito on call c deposito berjangka d sertifikat deposito e surat berharga Bank Indonesia f Surat Berharga Negara g saham yang tercatat di BEI h obligasi korporasi yang tercatat di BEI Rating Investment Grade (Pasal 3 ayat (1)) i Reksa Dana: Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Saham, dan Campuran; Terproteksi, dengan Penjaminan, dan Indeks; Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas; Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia; Syarat Dana Pensiun untuk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT): Dana Pensiun dengan jumlah investasi paling sedikit Rp200 Miliar tingkat risiko berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh OJK adalah sedang rendah atau rendah. Memiliki manajemen risiko yang memadai menggunakan jasa penasihat investasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK (Pasal 6 ayat (1)) Investasi dalam bentuk RDPT maksimal 10% dari jumlah investasi - Pasal 8 Ayat (1)

7 Pembatasan Investasi (2)
No Jenis Investasi Batasan Kualitatif Batasan Kuantitatif j MTN Syarat untuk Dana Pensiun: (Sama dengan RDPT) (Pasal 6 ayat (1)) Syarat MTN: Pasal 9 Ayat (6) Terdaftar di KSEI MTN memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali amanat dari OJK; dan MTN memiliki peringkat Investment Grade Per jenis maksimal 10% dari jumlah investasi. Pasal 8 Ayat (1) Per pihak maksimal 10% dari jumlah investasi. Pasal 9 Ayat (3) Per MTN maksimal 10% dari jumlah emisi MTN. Pasal 9 Ayat (5) k Efek Beragun Aset Rating Investment Grade (Pasal 3 ayat (1)) Melalui Penawaran Umum (Pasal 3 ayat (2)) l DIRE m kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia dilarang untuk tujuan spekulasi wajib ditempatkan pada posisi jual dalam rangka lindung nilai atas investasi yang telah dimiliki Dana Pensiun. (Pasal 4 ayat (1)) Dana Pensiun wajib menyusun dokumen strategi lindung nilai sebelum melakukan investasi. (Pasal 4 ayat (2))

8 Pembatasan Investasi (3)
No Jenis Investasi Batasan Kualitatif Batasan Kuantitatif n REPO Syarat untuk Dana Pensiun: (sama dengan Syarat pada RDPT) (Pasal 6 ayat (1)) Syarat REPO : (Pasal 6 ayat (2)) menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh OJK; jenis jaminan terbatas pada SBN, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade; jangka waktu tidak melebihi 90 hari; nilai REPO paling banyak 80% dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan transaksi terdaftar di KSEI atau Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-S4). Per Counterparty maks 2% dari jumlah investasi. Semua REPO maks 5% dari jumlah investasi -Pasal 9 Ayat (8) o Penyertaan Langsung Di Indonesia Hanya boleh saham yang diterbitkan PT yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia dan tidak tercatat di BEI maupun Bursa Luar Negeri (Pasal 5 ayat(1)) maksimal 15% dari jumlah investasi. Pasal 8 Ayat (2) Dapat melebihi 15% yang ditujukan untuk penyertaan langsung pada PT yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan wajib memperoleh persetujuan OJK Pasal 8 Ayat (3) Di Luar Negeri Wajib memperoleh persetujuan OJK Pasal 8 Ayat (5) Maksimal 5% dari jumlah investasi. Pasal 8 Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penyertaan langsung di luar negeri diatur dalam Surat Edaran OJK (Pasal 8 ayat(7)) Per pihak maksimal 10% dari jumlah investasi Pasal 9 Ayat (3)

9 Pembatasan Investasi (4)
No Jenis Investasi Batasan Kualitatif Batasan Kuantitatif p Tanah di Indonesia dilengkapi sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Dana Pensiun; dan memberikan penghasilan ke Dana Pensiun atau bertambah nilainya karena pembangunan, penggunaan, dan/atau pengelolaan oleh pihak lain yang dilakukan melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku. Transaksi didasarkan pada pernjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris. Dilarang pada tanah dan/atau bangunan yg sedang diagunkan, dlm sengketa, atau diblokir pihak lain. (Pasal 7) maksimal 20% dari jumlah investasi. Pasal 8 Ayat (8) q Bangunan di Indonesia Jumlah penempatan pada semua jenis investasi pada satu pihak kecuali pada SBN maksimal 20% dari jumlah investasi Dana Pensiun. Pasal 9 Ayat (1) Batasan per pihak pada investasi Reksa Dana, EBA, dan/atau DIRE berlaku pada Manajer Investasi yang sama. Pasal 9 Ayat (7) Jumlah penempatan semua Pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya, penyertaan langsung baik di Indonesia maupun di luar negeri,dan tanah dan/atau bangunan dilarang melebihi 40% dari jumlah investasi. Pasal 10 Ayat (1)

10 Pembatasan Investasi (5)
Dana Pensiun dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia instrumen derivatif tersebut diperoleh Dana Pensiun sebagai instrumen yang melekat pada SBN, saham atau obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia Transaksi derivatif dalam rangka lindung nilai investasi dalam bentuk SBN yang berdenominasi mata uang asing. Pasal 11 ayat (1) Dana Pensiun dapat menjual instrumen derivatif yang melekat secara terpisah dari instrumen bersangkutan. Pasal 11 ayat (2) Transaksi derivatif (Pasal 11 ayat(1) huruf c) dilakukan dengan counterparty yang paling rendah memiliki peringkat investment grade. Pasal 11 ayat (3) Transaksi derivatif (Pasal 11 ayat(1) huruf c) wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi. Pasal 11 ayat (4) Lampiran wajib dilampiri paling sedikit dengan : Pasal 11 ayat (5) Hasil kajian tentang perlunya lindung nilai Perjanjian transaksi derivatif; dan Bukti peringkat pihak lain

11 Pembatasan Investasi (6)
Kesesuaian mengenai batasan investasi juga berlaku untuk jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. Pasal 13 ayat (1) Kesesuaian dengan batasan investasi ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi. Pasal 13 ayat (2) Jumlah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan pada penilaian investasi. Pasal 13 ayat (3) Pembuktian kesesuaian dengan batasan investasi merupakan tanggung jawab Pengurus. Pasal 13 ayat (4)

12 Pengelola Investasi Pengurus DPPK, pegawai DPPK yang membidangi investasi, Pelaksana Tugas Pengurus dan pegawai DPLK yang membidangi investasi wajib memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko serta wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 14 ayat (1). Kemampuan ditunjukkan dengan bukti kelulusan ujian sertifikasi bidang investasi dan/atau manajemen risiko yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi kompetensi kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 ayat (2). Pemenuhan syarat keberlanjutan dilakukan dengan cara: Pasal 14 ayat (3). mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis; mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis; menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; atau menjadi pembicara dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi pengajar atau menjadi instruktur dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b. Kegiatan harus diselenggarakan oleh: Pasal 14 ayat (4). lembaga pengawas jasa keuangan di dalam dan luar negeri; asosiasi lembaga jasa keuangan di dalam dan luar negeri; perguruan tinggi di dalam dan luar negeri; atau lembaga pelatihan yang memperoleh izin dari instansi berwenang. Dana Pensiun wajib menyampaikan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan Pengurus atau pegawai Dana Pensiun Pemberi Kerja yang membidangi investasi dan Pelaksana Tugas Pengurus paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. Pasal 14 ayat (5) dan (6).

13 Arahan Investasi Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas wajib menetapkan Arahan Investasi. Pasal 15 ayat(1). Dalam Arahan Investasi harus dimuat hal-hal sebagai berikut:Pasal 15 ayat(2) sasaran hasil investasi dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh Pengurus DPPK; batas maksimum proporsi kekayaan DPPK yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis investasi; batas maksimum proporsi kekayaan DPPK yang dapat ditempatkan pada satu Pihak; obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan DPPK; ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi DPPK untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun dan biaya operasional DPPK; ketentuan yang memuat kewajiban memiliki prosedur operasional standar Investasi dan adanya kajian yang memadai untuk penempatan dan pelepasan investasi; sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi; ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat lembaga keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi; strategi alokasi aset yang disesuaikan dengan profil liabilitas DPPK; dan sanksi yang akan diterapkan DPPK kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. Dalam hal DPPK melakukan perubahan atas Arahan Investasi, DPPK wajib melaporkan perubahan dimaksud kepada OJK paling lambat 30 hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan atas Arahan Investasi. Pasal 15 ayat(3) Dalam hal OJK meminta DPPK untuk melakukan revisi atas Arahan Investasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, DPPK wajib menyampaikan laporan mengenai revisi dimaksud kepada OJK paling lambat paling lambat 30 hari sejak tanggal ditetapkannya revisi atas Arahan Investasi. Pasal 15 ayat(4)

14 Kewajiban Pengurus dalam Mengelola Investasi DPPK
Pengurus wajib melaksanakan pengelolaan investasi sesuai dengan Arahan Investasi. Pasal 16 ayat(1). Pengurus wajib bertindak profesional dan berhati-hati sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang obyektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, DPPK, dan/atau Pemberi Kerja. Pasal 16 ayat(2). Pengurus DPPK wajib menyusun rencana investasi tahunan yang paling sedikit memuat: Pasal 17 ayat(1) rencana komposisi jenis investasi; perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi; dan pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi. Rencana investasi tahunan harus merupakan penjabaran Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang obyektif Pasal 17 ayat(2) Penggunaan jasa dalam pengelolaan investasi DPPK atau pemanfaatan nasihat, saran, pendapat, dan hal-hal lain dari pihak ketiga selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan yang dapat mempengaruhi Pengurus DPPK dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi kewajiban Pengurus DPPK untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam investasi DPPK dan tidak menghilangkan tanggung jawab Pengurus DPPK atas pelaksanaan investasi dimaksud. Pasal 18

15 Pengalihan Pengelolaan Investasi DPPK
Pengelolaan investasi DPPK dapat dialihkan kepada lembaga keuangan yang ahli di bidang investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang tentang Dana Pensiun. Pasal 19 ayat(1) Pengelolaan investasi DPPK oleh lembaga keuangan dilarang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun. Pasal 19 ayat(2) Lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 19 ayat(3) memiliki izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi dari OJK; tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha oleh OJK; mampu mengelola portofolio investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang investasi Dana Pensiun; dan memiliki pengalaman melakukan pengelolaan Reksa Dana paling singkat 3(tiga)tahun dan memiliki rata- rata kinerja positif atas Reksa Dana yang dikelolanya; memiliki fungsi-fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Pengalihan pengelolaan investasi DPPK kepada lembaga keuangan harus dibuat dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris dan mengacu pada peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Pasal 19 ayat(4) DPPK yang mengalihkan pengelolaan kekayaan kepada lembaga keuangan wajib menitipkan kekayaan yang dialihkan tersebut kepada Penerima Titipan yang ditunjuk Pendiri dan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan lembaga keuangan tersebut. Pasal 19 ayat(5). Pengalihan pengelolaan kekayaan tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus DPPK. Pasal 19 ayat(6)

16 Pengendalian atas Investasi Dana Pensiun (1)
Dana Pensiun wajib menyampaikan kepada OJK: laporan investasi tahunan; dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan. Pasal 20 ayat(1) Kewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut: selama tahun buku, investasi Dana Pensiun hanya berupa deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, sertifikat deposito pada Bank, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau SBN; dan pada akhir tahun buku, jumlah investasi Dana Pensiun kurang dari Rp ,00 (seratus miliar rupiah). Pasal 20 ayat(2)

17 Pengendalian atas Investasi Dana Pensiun (2)
Laporan investasi tahunan paling sedikit harus memuat: Pasal 21 ayat(1) pernyataan Pengurus tentang kesesuaian portofolio investasi dengan: ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur investasi Dana Pensiun; Arahan Investasi, bagi DPPK; dan pilihan jenis investasi oleh Peserta, bagi DPLK; laporan perkembangan portofolio serta hasil investasi Dana Pensiun; dan analisis mengenai kegiatan investasi. Analisis mengenai kegiatan investasi paling sedikit harus mencakup evaluasi atas: pelaksanaan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang obyektif; pelaksanaan tanggung jawab Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); kesesuaian investasi dengan ketentuan Arahan Investasi; jumlah dan komposisi portofolio investasi untuk tiap-tiap paket investasi atau jenis investasi yang ditawarkan DPLK; dan jumlah dan karakteristik investasi pada para Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Dana Pensiun. Pasal 21 ayat(2) Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan harus memuat: Pasal 21 ayat(3) pendapat akuntan atas pernyataan Pengurus; dan laporan investasi tahunan. Dana Pensiun yang menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan dinyatakan telah menyampaikan laporan investasi tahunan. Pasal 21 ayat(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan investasi tahunan diatur dalam Surat Edaran OJK. Pasal 21 ayat(5)

18 Pengendalian atas Investasi Dana Pensiun (3)
Bagi Dana Pensiun yang disahkan OJK dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum akhir tahun buku, pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan atas laporan investasi tahun buku berikutnya. (Pasal 22) Pengurus harus menyampaikan laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan kepada Pendiri dan Dewan Pengawas (Pasal 23)

19 Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun
Dewan Pengawas wajib mengevaluasi kinerja investasi Dana Pensiun paling sedikit 2 (dua) kali untuk 1 (satu) tahun buku. Pasal 24 ayat(1) Evaluasi kinerja investasi Dana Pensiun didasarkan antara lain pada: laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan; dan pendapat dan saran Peserta kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun. Pasal 24 ayat(2) Evaluasi kinerja investasi Dana Pensiun paling sedikit mencakup kewajaran alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan. Pasal 24 ayat(3) Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan evaluasi kinerja investasi Dana Pensiun semesteran dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir semester. Pasal 24 ayat(4) Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada Pengurus apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud menunjukkan bahwa alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan tidak dapat diterima. Pasal 24 ayat(5)

20 Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun
Pengurus wajib mengumumkan kepada Peserta: Pasal 25 ayat(1) ringkasan dari laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan paling lambat 1 (satu) bulan setelah disampaikan kepada OJK; dan ringkasan hasil evaluasi Dewan Pengawas. Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran. Pasal 25 ayat(2)

21 PELAPORAN Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan wajib disampaikan kepada OJK bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan audit. Pasal 26 ayat(1) Dana Pensiun yang tidak diwajibkan menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan wajib menyampaikan laporan investasi tahunan paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir tahun buku Dana Pensiun. Pasal 26 ayat(2) Penyampaian laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan wajib dilakukan dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan dokumen elektronik yang disampaikan melalui atau sistem jaringan komunikasi data OJK. Pasal 27 ayat(1)

22 Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pasal 28 ayat(1) Pelanggaran terhadap ketentuan terkait : Pasal 28 ayat(2) Jenis Investasi, Batasan Investasi Kewajiban Pengurus dalam Mengelola Investasi DPPK Pengalihan Pengelolaan Investasi DPPK , Laporan Investasi diberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu dengan jangka waktu 40 hari. Apabila jangka waktu telah berakhir dan tidak dapat memenuhi ketentuan maka Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pasal 28 ayat (3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk setiap jenis pelanggaran dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. Pasal 28 ayat(4) Dalam hal Dana Pensiun telah dikenakan sanksi administratif sampai dengan teguran tertulis ketiga dan belum menyelesaikan penyebab dikenakannya sanksi tersebut, OJK dapat memberikan sanksi tambahan berupa : Pasal 28 ayat(6) penghentian pengelolaan investasi oleh lembaga keuangan; penurunan hasil penilaian tingkat risiko; penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Dewan Pengawas, Pengurus dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus; dan/atau pemberian perintah tertulis kepada Pendiri untuk mengganti Dewan Pengawas, Pengurus dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus.

23 Selesai Terima Kasih

24 Pertanyaan ?


Download ppt "PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google