Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REKRUITMEN PENGURUS LEMBAGA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REKRUITMEN PENGURUS LEMBAGA"— Transcript presentasi:

1 REKRUITMEN PENGURUS LEMBAGA
SESUAI PERMEN PUPR NO. 51 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI

2 LANDASAN HUKUM Amanat UU No 18 tahun 1999 Amanat PP No. 4 tahun 2010
Lembaga terdiri atas unsur-unsur LPJK : sebagai peran masyarakat untuk pengembangan jasa konstruksi Amanat PP No. 4 tahun 2010 Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi didirikan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi  diatur oleh Permen (pembentukan) Lembaga Tingkat Nasional di Ibukota Negara dan Propinsi di Ibukota Propinsi Terdiri dari Unsur ; asosiasi BU, asosiasi Profesi, perguruan tinggi/pakar dan pemerintah Sifatnya ; nasional, independen, mandiri dan terbuka Kepengurusan dikukuhkan oleh Menteri (tingkat Nasional) dan Gubernur (tingkat Propinsi)

3 RISALAH REGULASI TERKAIT REKRUITMEN
PERMEN No. 10 Tahun 2010 PERMEN No. 24 Tahun 2010 PERMEN No. 36 Tahun 2015 PERMEN No. 51 Tahun 2015 Tentang tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tuga spokok dan fungsi serta mekanisme kerja lembaga. Terdiri atas lampiran I dan lampiran II Menambahkan klausul terkait keterlambatan rekruitmen dalam Batang tubuh Perubahan persyaratan calon kelompok unsur Mencabut Permen No. 10 Tahun 2010 j.o Permen 36 Tahun 2015 Terdiri atas 3 Lampiran penyempurnaan lampiran I Penambahan klausul khusus untuk Menteri dapat menambah jumlah pengurus yang tertuang di lampiran III Klausul baru dalam Peraturan terkait Rekruitmen Lembaga yang sebelumnya tidak diatur dalam pengaturan terdahulu Pasal 7 dalam hal terjadi keterlambatan dalam proses rekruitmen, maka pengurus lembaga pada periode sebelumnya tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya pengurus.

4 TIMELINE REKRUITMEN PENGURUS LEMBAGA
31 MARET 19 APRIL 6 MEI 16 MEI 23 MEI 6 JUNI 13 JUNI BATAS AKHIR PENDAFTARAN DAN PENGUMPULAN DOKUMEN PENGUMUMAN REKRUITMEN DAN AWAL PENERIMAAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON KELOMPOK UNSUR AKHIR MASA SANGGAH ATAS HASIL PENILAIAN CALON KELOMPOK UNSUR PENGUMUMAN DAFTAR KELOMPOK UNSUR 24 MARET SOSIALISASI REKRUITMEN RKU DI TIAP PROVINSI PENETAPAN DAFTAR YANG MENGIKUTI FIT & PROPER VIA WEBSITE PUPR 21 JUNI AKHIR MASA PENGADUAN PENETAPAN FIT & PROPER 27 JUNI 14 hari 13 hari 5 hari 10 hari Sekretariat (pusat) Sekretariat Pokja penilai kelompok unsur Sekretariat (pusat dan provinsi (bapel dan TPJK)) Sekretariat (pusat )

5 TIMELINE REKRUITMEN PENGURUS LEMBAGA
27 JUNI - 22 AGUSTUS 31 AGUSTUS 7 SEPTEMBER SEPTEMBER 7 OKTOBER 8 OKTOBER – 15 DESEMBER PENGUMUMAN HASIL FIT & PROPER DI WEBSITE PUPR FIT & PROPER TK. NASIONAL DAN PROVINSI AKHIR MASA SANGGAH HASIL FIT & PROPER RAPAT PERDANA PENGURUS LEMBAGA PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA OLEH MENTERI PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA TK. NASIONAL OLEH MENTERI DAN TK. PROVINSI OLEH GUBERNUR LEBARAN 40 hari Lebaran + cuti bersama 5 hari 7 hari 5 hari 15 hari 48 hari Sekretariat (pusat dan provinsi (bapel dan TPJK)) Tim Psikolog Pokja Penilai Pengurus Lembaga Provinsi dan Nasional Sekretariat (pusat) Sekretariat (pusat dan provinsi (bapel dan TPJK)) Sekretariat (pusat) Sekretariat (pusat dan provinsi (bapel dan TPJK))

6 ALUR REKRUITMEN PENGURUS LEMBAGA
ASOSIASI Pengumuman Rekruitmen di Web PU dan Media Cetak Mendaftar : mengunduh formulir pendaftaran. Mengembalikan formulir pendaftaran Mengirimkan dokumen pendukung Optional : Melakukan sanggahan atas pengumuman hasil penilaian oleh POKJA PENILAI KELOMPOK UNSUR. SEKRETARIAT Menyerahkan kepada Pokja Penilai Kolompok Unsur untuk melakukan Penilaian. POKJA PENILAI KELOMPOK UNSUR Task : melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan Pengumuman Hasil Penilaian di Web PU Ada 5 hari masa sanggah Mekanisme sanggah : mengisi form sanggah, memberikan data pendukung. Pokja penilai akan melakukan melakukan verifikasi atas sanggahan tsb. Tidak Apakah terdapat Sanggahan? Keputusan Menteri tentang Daftar Kelompok Unsur Menteri PUPR

7 Alur Rekruitmen Pengurus Lembaga
RAPAT KELOMPOK UNSUR Memfasilitasi Rapat Kelompok Unsur (RKU) Output : daftar wakil dari unsur untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Sekretariat Memfasilitasi uji kelayakan untuk wakil unsur yang dicalonkan hasil RKU POKJA PENILAI CALON PENGURUS BA hasil Rapat Kelompok Unsur. BA RKU adalah daftar nama yang disepakati oleh RKU untuk mewakili unsur tsb dalam Uji kelayakan dan kepatutan TASK : Melakukan uji kepatutan dan kelayakan atas wakil unsur yang dicalonkan dalam RKU Uji kelayakan dan Kepatutan : 2 Hari (Substansi dan Psikologi) Rekomendasi Pengurus Lembaga. Jika diperlukan RKU Ulang Output : BA Rapat Pengurus Lembaga Pengukuhan Pengurus Lembaga oleh Menteri untuk tk. Nasional oleh Gubernur untuk tk. Provinsi Jika tidak terjadi kesepakatan dalam RKU maka Pokja dapat mengusulkan nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Masyarakat dapat melakukan pengaduan atas BA hasil RKU jika mengetahui terdapat nama yang terindikasi tidak memenuhi syarat umum / khusus RAPAT PENGURUS LEMBAGA Pengumuman peserta RKU di Web PU Pengumuman Rekomendasi Pengurus Lembaga di web PU

8 TAHAPAN PEMILIHAN PENGURUS LEMBAGA
PENETAPAN KELOMPOK UNSUR TINGKAT NASIONAL DAN TINGKAT PROVINSI Pengumuman Pendaftaran Proses Verifikasi dan Validasi Penilaian oleh PokJa Kelompok Unsur Pengumuman Kelompok Unsur Masa Sanggah Pengumuman Kelompok Unsur Final Penetapan oleh Menteri PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA Rapat Kelompok Unsur Perdana Evaluasi Calon Pengurus dari hasil Berita Acara Kelompok Unsur Pengumuman Calon Pengurus yang akan mengikuti Uji Pengaduan Masyarakat Uji Kelayakan dan Kepatutan Uji Substansi Uji Psikologi Pengumuman hasil Penilaian PokJa Penilai Pengurus Penetapan oleh Menteri Rapat Pengurus Lembaga Perdana PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA Nasional oleh Menteri Provinsi oleh Gubernur

9 MEKANISME PEMILIHAN PENGURUS LEMBAGA NASIONAL/PROVINSI
Kelompok Unsur Asosiasi Perusahaan yang memenuhi persyaratan Asosiasi Perusahaan RKU NAS / Prov Wakil kelompok unsur asosiasi perusahaan Kelompok Unsur Asosiasi Profesi yang memenuhi persyaratan Profesi Perguruan tinggi dan pakar yang memenuhi kriteria Perguruan tinggi dan/atau pakar Perwakilan Pemerintah yang memenuhi kriteria Pemerintah RKU Nas/Prov asosiasi profesi LPJKN/D 4/2 RKU NAS/Prov RKU NAS/ Prov Rapat Pengurus Lembaga Maksimal :Sejumlah asosiasi yang memenuhi persyaratan Minimal : 2n Maksimal :2n Minimal : n KETERANGAN : Persyaratan setiap unsur untuk masuk ke dalam daftar kelompok unsur diatur dalam ketentuan dalam PERMEN No. 51. (lihat di buku pedoman) RKU unsur menetapkan wakil unsur untuk ikut dalam Uji kelayakan dan kepatutan Jumlah Wakil unsur asosiasi BU dan Asosiasi Profesi adalah minimal 2N dan maksimal sejumlah asosiasi yang memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk wakil unsur Pemerintah dan Pakar/PT adalah maksimal 2N dan minimal N. Persyaratan untuk menjadi pengurus Lembaga terdiri atas syarat umum dan syarat khusus (lihat dibuku pedoman)

10 RAPAT KELOMPOK UNSUR

11 RAPAT KELOMPOK UNSUR Tahapan ini merupakan tahapan lanjutan setelah pendaftaran dan dinilai oleh Pokja Penilai Kelompok Unsur. Pada tahapan ini, setiap kelompok unsur yang telah lulus seleksi akan menetapkan calon-calon pengurus dengan mengusulkan nama guna masuk dalam tahapan berikutnya yakni tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Adapun dalam tahapan ini, RKU berisikan : Peserta RKU Perdana adalah asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi dan/atau pakar serta instansi pemerintah yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tentang Penetapan Kelompok Unsur dengan 1 (satu) orang perwakilannya yang dibuktikan dengan surat penugasan dari institusi pengutus. RKU Perdana dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang sekretaris yang dipillih secara demokratis; RKU Perdana asosiasi menetapkan nama-nama yang akan menjadi wakil Kelompok Unsur untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sekurang-kurangnya 8 (delapan) orang untuk Lembaga tingkat nasional dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang untuk Lembaga tingkat provinsi, dan paling banyak sesuai jumlah asosiasi yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke dalam Kelompok Unsur; RKU Perdana Pakar dan/atau Perguruan Tinggi serta Instansi Pemerintah menetapkan nama-nama yang akan menjadi wakil Kelompok Unsur untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sekurang-kurangnya sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dan paling banyak 8 (delapan) orang untuk Lembaga tingkat nasional dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang paling banyak 4 (empat) orang untuk Lembaga tingkat provinsi; Dalam hal RKU Perdana tidak dapat menyepakati nama-nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, maka Pokja Penilai Pengurus memberikan waktu kepada Kelompok Unsur tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan RKU Perdana; Apabila setelah 3 (tiga) hari kerja, Kelompok Unsur belum menyerahkan nama-nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, maka Pokja Penilai Pengurus dapat mengusulkan nama-nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan; Nama-nama yang dapat diusulkan merepresentasikan salah satu anggota Kelompok Unsur yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan asosiasi/perguruan tinggi/kartu pegawai negeri sipil;dan Dalam hal individu yang ditetapkan RKU Perdana untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, tidak memenuhi persyaratan umum dan khusus, maka Kelompok Unsur yang bersangkutan tidak dapat mengajukan nama baru untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Penetapan nama-nama dituangkan dalam Berita Acara RKU Perdana yang ditandatangani oleh seluruh peserta RKU Perdana Substansi dalam berita acara RKU Perdana meliputi: tempat dan waktu pelaksanaan RKU Perdana; nama-nama yang diajukan untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan;dan pengesahan oleh seluruh anggota RKU Perdana.

12 UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN

13 UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Tahapan ini merupakan proses yang sangat penting untuk menghasilkan calon pengurus dengan kompetensi yang mumpuni, memliki integritas dan berjiwa kepemimpinan. Uji kelayakan dan kepatutan diadakan selama 2 hari, untuk menyeleksi calon pengurus Lembaga tingkat Nasional dan Propinsi. Setiap calon pengurus akan melaui tahapan sebagai berikut : Tahapan uji kelayakan dan kepatutan yakni: asesmen psikologi; dan asesmen substansi. Asesmen psikologi dilaksanakan untuk mengukur kemampuan berfikir, kemampuan bekerja dalam tekanan, kemampuan bekerja dalam kelompok, kepribadian, perilaku kerja dan kepemimpinan. Asesmen substansi untuk calon pengurus Lembaga tingkat nasional melalui observasi langsung oleh Pokja Penilai Pengurus Lembaga tingkat nasional dalam suatu diskusi kelompok calon pengurus Lembaga meliputi penilaian terhadap: tingkat pemahaman regulasi yang terkait dengan jasa konstruksi; pokok-pokok pemikiran yang terkait dengan: pengembangan bisnis jasa konstruksi; pengembangan keprofesian jasa konstruksi; pengembangan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia konstruksi; pengembangan teknologi konstruksi; pengembangan rantai pasok kostruksi; pengembangan investasi infrastruktur; dan/atau pengembangan sistem penyelenggaraan jasa konstruksi. Asesmen substansi untuk calon pengurus Lembaga tingkat provinsi dilakukan melalui: ujian substansi secara tertulis; tulisan singkat terkait dengan: visi dan misi apabila terpilih menjadi pengurus Lembaga tingkat provinsi; pandangan terkait dengan permasalahan jasa konstruksi di provinsi yang bersangkutan beserta alternatif solusinya; dan pandangan terkait tema yang diajukan oleh Pokja Penilai Pengurus tingkat provinsi. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Sekretariat Tim Pemilihan yang merupakan hasil rekomendasi dari Pokja Penilai Pengurus. Rekomendasi nama untuk pengurus lembaga nasional dan propinsi disampaikan kepada Menteri. Lalu, Menteri atau atas nama Menteri menetapkan nama-nama yang direkomendasikan menjadi pengurus Lembaga Menteri atau atas Menteri menyampaikan rekomendasi nama-nama Pengurus LPJK Tingkat Provinsi kepada Gubernur (hanya sebagai informasi) Masa Bakti kepengurusan Lembaga terhitung sejak Ketetapan Menteri

14 RAPAT PENGURUS LEMBAGA

15 RAPAT PENGURUS LEMBAGA
Tahapan ini merupakan tahapan terakhir dari proses pemilihan pengurus lembaga. setelah Menteri menetapkan nama- nama yang direkomendasikan sebagai calon pengurus hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Pokja Penilai Pengurus. Maka penentuan formatur pengurus dilakukan pada tahapan RPL ini. Tahapan ini akan menetapkan : 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota yang berasal dari Kelompok Unsur yang berbeda dengan ketua; dan paling banyak 16 (enam belas) orang anggota termasuk ketua dan wakil ketua untuk Nasional dan paling banyak 8 (delapan) orang anggota termasuk ketua dan wakil ketua untuk Provinsi Hasil dari RPL Perdana dituangkan melalui Berita Acara Hasil RPL Perdana yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) pengurus Lembaga Ketua terpilih Lembaga tingkat nasional menyerahkan Berita Acara Hasil RPL Perdana tingkat nasional kepada Menteri, sedang Ketua terpilih Lembaga tingkat provinsi menyerahkan Berita Acara Hasil RPL Perdana tingkat provinsi kepada Menteri melalui Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi; dan Dalam hal RPL Perdana sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dapat menghasilkan susunan kepengurusan Lembaga, maka Pokja Penilai Pengurus Lembaga dapat menetapkan susunan kepengurusan Lembaga.

16 SANGGAHAN

17 SANGGAHAN Masyarakat dapat melakukan sanggahan terhadap proses pemilihan pengurus dengan cara mengunduh form yang tersedia di situs resmi pemilihan pengurus Lembaga yakni web Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. SANGGAHAN DALAM PROSES SELEKSI KELOMPOK UNSUR : Pengumuman kelompok unsur r:asosiasi perusahaan dan profesi yang lulus seleksi penilaian oleh Pokja Kelompok Unsur. Penyanggahan dilengkapi dengan dokumen pendukung dari asosiasi perusahaan atau profesi kepada Pokja penilai kelompok unsur paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diumumkan di situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pihak yang berhak menyanggah adalah asosiasi perusahaan atau profesi yang mengajukan formulir pendaftaran untuk menjadi kelompok unsur Perihal penyanggahan hanya terkait dengan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh asosiasi yang bersangkutan untuk menjadi Kelompok Unsur Pokja melakukan proses verifikasi dan validasi data atas sanggahan dan dapat meminta klarifikasi kebenaran data kepada Lembaga dan/atau kepada asosiasi yang melakukan permohonan sanggah; Setelah diverifikasi dan validasi, Pokja Penilai Kelompok Unsur menetapkan daftar asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan dan mengumumkan di situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu akhir diterimanya permohonan sanggah; Asosiasi perusahaan atau asosiasi profesi tidak dapat mengajukan permohonan sanggah kembali terhadap daftar asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan hasil verifikasi dan validasi ulang. Pokja Penilai Kelompok Unsur memberikan rekomendasi daftar asosiasi kepada Menteri untuk ditetapkan. Keputusan Menteri adalah final. SANGGAHAN DALAM PROSES SELEKSI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN : Sebelum dilakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengurus hasil dari rapat kelompok unsur yang ditayangkan oleh secretariat tim pemilihan di situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Masyarakat dapat memberikan pengaduan beserta dokumen pendukung kepada Pokja Penilai Pengurus dalam hal mengetahui adanya nama yang diajukan oleh Kelompok Unsur untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diindikasikan tidak memenuhi persyaratan umum dan khusus Pengurus Lembaga, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diumumkannya nama-nama tersebut. Sekretariat Tim Pemilihan melakukan verifikasi dan validasi data dan menyampaikannya kepada Pokja Penilai Pengurus. Selanjutnya, Pokja Penilai Pengurus menetapkan nama-nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang bersifat final dan dimuat di situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

18 KEBIJAKAN-KEBIJAKAN KHUSUS

19 SELEKSI KELOMPOK UNSUR
Dalam hal gugurnya wakil kelompok unsur yang mengakibatkan jumlah calon kelompok unsur yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tidak memenuhi kuota minimal, maka uji kelayakan dan kepatutan dilakukan sesuai dengan jumlah nama yang diusulkan Dalam hal calon wakil kelompok unsur kurang dari 8 (nasional) dan 4 (provinsi) maka : Untuk Nasional Jika yang lolos 1 asosiasi maka asosiasi tersebut dapat mencalonkan wakil yang di uji kelayakan maximal 8 nama Jika yang lolos 2 asosiasi maka asosiasi tersebut dapat mencalonkan wakil yang di uji kelayakan maximal 4 nama Jika yang lolos 3 asosiasi maka asosiasi tersebut dapat mencalonkan wakil yang di uji kelayakan maximal 3 nama Jika yang lolos 4 sampai 7 asosiasi maka asosiasi tersebut dapat mencalonkan wakil yang di uji kelayakan maximal 2 nama Dalam hal a, b, c, d masih tidak memenuhi kuota minimal maka uji kelayakan dan kepatutan dilakukan sesuai dengan jumlah nama yang diusulkan. Untuk Provinsi Jika yang lolos 1 asosiasi maka asosiasi tersebut dapat mencalonkan wakil yang di uji kelayakan maximal 4 nama Jika yang lolos 2 asosiasi maka asosiasi tersebut dapat mencalonkan wakil yang di uji kelayakan maximal 2 nama Jika yang lolos 3 asosiasi maka asosiasi tersebut dapat mencalonkan wakil yang di uji kelayakan maximal 2 nama Dalam hal a, b, c masih tidak memenuhi kuota minimal maka uji kelayakan dan kepatutan dilakukan sesuai dengan jumlah nama yang diusulkan.

20 RAPAT KELOMPOK UNSUR Rapat Kelompok Unsur dapat diulang jika :
apabila tidak ada sama sekali wakil kelompok unsur yang direkomendasikan oleh PokJa Penilai Pengurus yang lolos uji kelayakan dan kepatutan. apabila jumlah calon anggota Lembaga dari Kelompok Unsur yang direkomendasikan oleh Pokja Penilai Pengurus lebih dari 4 (empat) orang untuk Nasional Lebih dari 2 (dua) orang untuk Provinsi Untuk menetapkan calon pengurus sesuai kuota paling lambat 5 hari kerja setelah ditetapkannya nama-nama yang direkomendasikan oleh Pokja Penilai Pengurus Apabila RKU ulang tidak dapat memilih maka PokJa Penilai Pengurus memilih 4 orang untuk nasional dan 2 orang untuk Provinsi untuk jadi pengurus

21 UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Jika hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan lebih dari 4 orang untuk nasional dan 2 orang untuk provinsi tiap unsur maka akan dilakukan RKU ulang. Kalau RKU ulang mengalami deadlock maka Pokja Penilai Pengurus menetapkan nama pengurus dengan memperhatikan: Keterwakilan kelompok unsur tersebut Nilai tertinggi

22 TERIMA

23 TUGAS DAN PERAN TIM PEMILIH : TIM SEKRETARIAT

24 TUGAS TIM SEKRETARIAT - PUSAT
mengumumkan proses seleksi asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi dan/atau pakar dan pemerintah untuk menjadi Kelompok Unsur tingkat nasional dan provinsi melalui media cetak nasional dan situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. menfasilitasi penyelenggaraan RKU Perdana; menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan RKU Perdana mengirimkan surat pemberitahuan kepada anggota masing-masing Kelompok Unsur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang penetapan anggota Kelompok Unsur paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan RKU Perdana; memberikan dukungan administrasi, teknis dan keahlian kepada Pokja Penilai Pengurus; melakukan koordinasi dengan Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi dalam persiapan dan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon pengurus Lembaga tingkat provinsi. mengusulkan lembaga psikologi independen pada PokJa penilai Pengurus memfasilitasi penyelenggaraan uji psikologi dan uji substansi; mengumpulkan dan mengklarifikasi dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang meliputi: formulir isian riwayat hidup; rekaman berita acara RKU Perdana; rekaman Kartu Identitas yang masih berlaku; rekaman terlegalisir ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki; Surat Keterangan kesehatan dari dokter; Surat Keterangan Kelakuan Baik (tidak sedang dalam proses hukum) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku;

25 LANJUTAN… mengumpulkan dan mengklarifikasi dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang meliputi: kesanggupan untuk mencurahkan pikiran bagi pengembangan jasa konstruksi; kesanggupan untuk memprioritaskan kepentingan pengembangan jasa konstruksi di atas kepentingan Kelompok Unsur atau asosiasi; kesanggupan untuk berpikir, bersikap dan bertindak secara mandiri dan profesional; Pernyataan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam kepengurusan Lembagadi tingkat yang sama yang sama tidak lebih satu setengah kali masa bakti atau tidak lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut; dan Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjabat sebagai ketua asosiasi yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Serta Surat Pernyataan bermaterai yang berisikan kesiapan untuk mengundurkan diri atau dilakukan pergantian antar waktu sebagai pengurus Lembaga, apabila: dikemudian hari yang bersangkutan menjabat sebagai ketua asosiasi dalam hal calon pengurus Lembaga adalah wakil dari Kelompok Unsur asosiasi perusahaan atau profesi; dikemudian hari yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota dari asosiasi perusahaan atau profesi yang masuk dalam Kelompok Unsur; dikemudian hari dapat dibuktikan bahwa dokumen pendukung atau surat pernyataan yang telah dibuat adalah tidak benar atau tidak dilaksanakan; dan dikemudian hari yang bersangkutan menjadi tersangka suatu tindak pidana. melakukan evaluasi calon peserta berdasarkan dokumen pendukung yang telah diterima; mengumumkan daftar nama-nama yang diajukan oleh seluruh Kelompok Unsur untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta situs web tim Pembina jasa konstruksi daerah provinsi. melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran pengaduan dengan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendukung yang disampaikan; menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pokja Penilai Pengurus; merangkum hasil asesmen substansi dan hasil asessment psikologi; memfasilitasi RPL Perdana dalam rangka pemilihan pengurus Lembaga.

26 TUGAS TIM SEKRETARIAT - PROVINSI
Dalam menjalankan setiap tahapan proses pemilihan, Seketariat Pusat dibantu sekretariat provinsi di daerah. Adapun pihak yang berhak untuk masuk dalam anggota kesekretariatan provinsi adalah Tim Pembina Jasa Konstruksi di Propinsi dan Badan Pelaksana Lembaga. adapun tugasnya adalah melakukan fasilitasi dan administrasi dari setiap proses tahapan pemilihan di provinsi dengan rincian sebagai berikut : Tugas: Berkoordinasi dengan Tim sekretariat pusat dalam setiap proses tahapan pemilihan pengurus lembaga Memfasilitasi proses pemilihan pengurus lembaga di provinsi Melakukan fasilitasi dan administrasi untuk pemilihan pengurus lembaga tingkat provinsi Memfasilitasi ketersediaan prasarana dan sarana dalam rangka proses pemilihan pengurus pada tahapan rapat kelompok unsur perdana di provinsi Memfasilitasi ketersediaan prasarana dan sarana dalam rangka proses pemilihan pengurus pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan di provinsi Memfasilitasi ketersediaan prasarana dan sarana dalam rangka proses pemilihan pengurus pada tahapan rapat pengurus lembaga perdana di provinsi Memfasilitasi ketersediaan prasarana dan sarana dalam rangka proses pemilihan pengurus pada tahapan pengukuhan pengurus lembaga di provinsi Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Tim Sekretariat Pusat (DitJen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR dan tembusan Gubernur)

27 TUGAS DAN PERAN TIM PEMILIH : POKJA PENILAI KELOMPOK UNSUR

28 TUGAS POKJA PENILAI KELOMPOK UNSUR
Pokja Penilai Kelompok Unsur adalah Penanggung jawab tahapan penetapan Kelompok Unsur tingkat nasional dan tingkat provinsi. memberikan rekomendasi daftar asosiasi kepada Menteri menetapkan Perguruan Tinggi/Pakar yang memenuhi kriteria Tugas: menetapkan baseline waktu status akreditasi perguruan tinggi menetapkan baseline waktu dari data yang akan diverifikasi sebagai pemenuhan persyaratan membuat permintaan daftar nama pakar dari Kementerian/Institusi Pemerintahan yang terkait dengan jasa konstruksi untuk nasional dan dari Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi untuk provinsi menetapkan Asosiasi yang memenuhi persyaratan menyusun daftar pakar, Pokja Penilai Kelompok Unsur dapat meminta dokumen pendukung kepada calon daftar pakar sebagai pembuktian pemenuhan kriteria oleh calon pakar yang akan menjadi Kelompok Unsur melakukan verifikasi dan validasi data dalam formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung (verifikasi data dengan basis data yang dimiliki oleh Lembaga dan validasi data dengan memohon klarifikasi kepada asosiasi) mengajukan daftar pakar dan perguruan tinggi yang memenuhi kriteria menjadi Kelompok Unsur tingkat nasional dan provinsi kepada Menteri; membuat daftar asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Kelompok Unsur tingkat nasional dan tingkat provinsi; menetapkan daftar pakar dan perguruan tinggi yang memenuhi kriteria menjadi Kelompok Unsur tingkat nasional dan provinsi mengumumkan daftar asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Kelompok Unsur tingkat nasional dan tingkat provinsi di situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; menetapkan unsur Pemerintah yang memenuhi criteria membuat daftar kementerian dan lembaga pemerintah pusat dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga menerima permohonan sanggah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman yang memenuhi persyaratan di situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat permohonan daftar dinas/lembaga daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait jasa konstruksi kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi provinsi; melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap pemenuhan persyaratan asosiasi yang mengajukan permohonan sanggah; membuat daftar kementerian/lembaga yang memenuhi kriteria untuk menjadi Kelompok Unsur tingkat nasional. menetapkan daftar asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan hasil verifikasi dan validasi ulang seluruh permohonan sanggah di situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu akhir diterimanya permohonan sanggah membuat daftar dinas/lembaga daerah provinsi yang memenuhi kriteria untuk menjadi Kelompok Unsur tingkat provinsi.

29 Persyaratan Asosiasi masuk Kelompok Unsur Tk. Nasional
BENTUK DAN KUALIFIKASI USAHA Umum Cabang Umum Tidak Cabang Khusus Cabang Khusus Tidak Cabang Jumlah Cabang (min.) Jumlah Anggota per Cabang (min.) Jumlah anggota Jumlah Anggota/ Cabang Jumlah Cabang min. PERMEN 51 Asosiasi Perusahaan 10 100 40 - Konsultan 17 15 Asosiasi Profesi *2000 *300 Persyaratan Lain: (SBU/SKA/SKT/IUJK) (anggota K,M,B), (AD/ART), (MUNAS/MUSDA), (Pembinaan) , (domisili), (terdaftar) * = total jumlah anggota (tidak per cabang)

30 Persyaratan Asosiasi masuk Kelompok Unsur Tk. Provinsi
UMUM CABANG/KHUSUS CABANG Jumlah Anggota/ kab/kota (min.) Sebaran anggota (min.) PERMEN 51 Asosiasi Kontraktor 100* ½ jumlah kab/kota Asosiasi Konsultan 20* Tidak Dipersyaratkan Asosiasi Profesi Tidak dipersyaratkan Persyaratan Lain: (SBU/SKA/SKT/IUJK) (anggota K,M,B), (AD/ART), (MUNAS/MUSDA), (Pembinaan) , (domisili), (terdaftar) * = total jumlah anggota (tidak per cabang)

31 TUGAS DAN PERAN TIM PEMILIH : POKJA PENILAI PENGURUS

32 TUGAS POKJA PENILAI PENGURUS
POKJA PENILAI PENGURUS NASIONAL POKJA PENILAI PENGURUS PROVINSI Pokja Penilai Pengurus Nasional adalah Penanggung jawab penetapan pengurus Lembaga tingkat nasional Pokja Penilai Pengurus Provinsi adalah Penanggung jawab penetapan pengurus Lembaga tingkat provinsi Tugas mengusulkan nama-nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan apabila setelah 3 (tiga) hari kerja, Kelompok Unsur belum menyerahkan nama-nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan menetapkan nama-nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang bersifat final dan dimuat di situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan lembaga psikologi independen untuk melaksanakan asesmen psikologi berdasarkan usulan Sekretariat Tim Pemilihan. merumuskan kriteria kelayakan hasil uji substansi dan kriteria kepatutan hasil uji psikologi sebagai dasar dalam memberikan rekomendas kepada Gubernur untuk calon pengurus Lembaga tingkat provinsi merumuskan kriteria kelayakan hasil uji substansi dan kriteria kepatutan hasil uji psikologi sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk calon pengurus Lembaga tingkat nasional melakukan koordinasi dengan Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi. membuat ujian tertulis substansi melakukan asesmen substansi calon pengurus Lembaga tingkat nasional melalui observasi langsung dalam suatu diskusi kelompok calon pengurus Lembaga menentukan tema tulisan pandangan calon pengurus yang diuji menyerahkan nama-nama yang direkomendasikan menjadi pengurus Lembaga tingkat provinsi kepada Menteri melalui Sekretariat Tim Pemilihan menyerahkan nama-nama yang direkomendasikan menjadi pengurus Lembaga tingkat nasional kepada Menteri melalui Sekretariat Tim Pemilihan merekomendasikan daftar nama-nama untuk dapat dikukuhkan menjadi pengurus Lembaga tingkat provinsi kepada Gubernur. merekomendasikan daftar nama-nama untuk dapat dikukuhkan menjadi pengurus Lembaga kepada Menteri.

33 SYARAT UMUM MENJADI PENGURUS LEMBAGA
PERSYARATAN UMUM UNTUK MENJADI PENGURUS LEMBAGA: Warga Negara Indonesia Pendidikan minimal D3 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Sehat Jasmani dan Rohani tidak merangkap sebagai ketua asosiasi yang bergerak dibidang jasa konstruksi; dan tidak sedang dalam menjalani hukuman pidana

34 SYARAT KHUSUS PENGURUS LEMBAGA
PENGURUS LPJKN PENGURUS LPJKP domisili di wilayah Negara Republik Indonesia domisili di wilayah provinsi belum pernah menjabat dalam kepengurusan Lembaga tingkat nasional lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut belum pernah menjabat dalam kepengurusan Lembaga tingkat propinsi lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut Pengurus dari wakil asosiasi memiliki pengalaman: Direksi BU Jasa Konstruksi Nasional Pengurus asosiasi tingkat nasional Pengurus lembaga tingkat nasional dan/atau tingkat propinsi

35 KRITERIA PENILAIAN PENGURUS
Penilaian Substansi Lembaga tingkat nasional melalui observasi langsung oleh Pokja Penilai Pengurus Lembaga tingkat nasional dalam diskusi kelompok penilaian terhadap: tingkat pemahaman regulasi yang terkait dengan jasa konstruksi; pokok-pokok pemikiran yang terkait dengan: pengembangan bisnis jasa konstruksi; pengembangan keprofesian jasa konstruksi; pengembangan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia konstruksi; pengembangan teknologi konstruksi; pengembangan rantai pasok kostruksi; pengembangan investasi infrastruktur; dan/atau pengembangan sistem penyelenggaraan jasa konstruksi. Lembaga tingkat provinsi dilakukan melalui: ujian substansi secara tertulis; tulisan singkat terkait dengan: Berisikan : visi dan misi apabila terpilih menjadi pengurus; pandangan terkait dengan permasalahan jasa konstruksi di provinsi yang bersangkutan beserta alternatif solusinya; pandangan terkait tema yang diajukan oleh Pokja Penilai Pengurustingkat provinsi.

36 HAL YANG HARUS DITETAPKAN

37 POKJA PENILAI KELOMPOK UNSUR
Perlu segera menetapkan baseline waktu dari data yang akan diverifikasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk unsur asosiasi badan usaha dan unsur asosiasi profesi baseline waktu status akreditasi perguruan tinggi di BAN PT untuk unsur Perguruan tinggi membuat surat permintaan daftar nama pakar dari Kementerian/Institusi Pemerintahan yang terkait dengan jasa konstruksi sebagai calon wakil unsur pakar nasional membuat surat permintaan daftar nama pakar dari TPJK Provinsi sebagai calon wakil unsur pakar provinsi membuat daftar kementerian dan lembaga pemerintah pusat dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga membuat surat permohonan daftar dinas/lembaga daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait jasa konstruksi kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi provinsi sebagai calon unsur pemerintah untuk provinsi;

38 POKJA PENILAI PENGURUS
POKJA PENILAI PENGURUS - PUSAT menetapkan lembaga psikologi independen untuk melaksanakan asesmen psikologi berdasarkan usulan Sekretariat Tim Pemilihan. merumuskan kriteria kelayakan hasil uji substansi dan kriteria kepatutan hasil uji psikologi sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk calon pengurus Lembaga tingkat nasional POKJA PENILAI PENGURUS - PROVINSI merumuskan kriteria kelayakan hasil uji substansi dan kriteria kepatutan hasil uji psikologi sebagai dasar dalam memberikan rekomendas kepada Gubernur untuk calon pengurus Lembaga tingkat provinsi menentukan tema tulisan pandangan calon pengurus yang diuji

39 TERIMA


Download ppt "REKRUITMEN PENGURUS LEMBAGA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google