Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017
KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI KEMENTERIAN KESEHATAN

2 sistematika 1. DASAR HUKUM. 2. PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI 4. PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI DI INDONESIA DAN ARAB SAUDI 5. TANTANGAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI 2017 Sistematika paparan yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut : Dasar Hukum Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Penyelenggaraan Kesehatan Haji Tahun 2016 Prinsip Penyelenggaraan Kesehatan Haji Penyelenggaraan Kesehatan Jemaah Haji di Indonesia dan Arab Saudi Integrasi dan Koordinasi Program Kesehatan Haji. 6. 17 POINT UNTUK PETUGAS KESEHATAN HAJI

3 1. Dasar hukum Undang-undang Nomor 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara; Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah; Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Ibadah Haji; Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji; Permenkes Nomor 62 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Dasar hukum dalam penyelenggaraan kesehatan haji adalah sebagai berikut; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ibadah Haji; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang istithaah kesehatan Jemaah haji; Permenkes nomor 62 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan haji.

4 Penyelenggaraan Kesehatan Haji
2 Penyelenggaraan kesehatan haji merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dalam mendukung penyelenggaraan haji pada masa persiapan di Indonesia dan pada masa operasional di Arab Saudi.

5 Penyelenggaraan Kesehatan Haji Tahun 2016
PMK No.15 th 2016 ttg Istithaah Kes Jemaah Haji & PMK No.62 th 2016 ttg Penyelenggaraan Kes Haji Kriteria Istithaah Kesehatan di Kab/Kota Embarkasi Haji: Penilaian laik dan tidak laik Angka Kesakitan dan kematian menurun Pelayanan Preventif, promotif dan kuratif oleh petugas kesehatan INDONESIA ARAB SAUDI The Ambasador of Health Awareness in Hajj season 2016 Jml wafat thn 2015 (629 org) Jml wafat thn 2016 (342 org) Penyelenggaraan Kesehatan Haji Tahun 2016 Sebagai ringkasan, penyelenggaraan kesehatan haji 2016 adalah sebagai berikut: Tahun 2016 ditandai dengan penetapan Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji yang membagi kriteria menjadi: Memenuhi Syarat, Memenuhi syarat dengan Pendampingan, Tidak Memenuhi syarat sementara, Tidak Memenuhi Syarat. Kriteria istithaah tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan kesehatan Jemaah haji yang dilakukan di Kabupaten/kota. Selain itu juga telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. penerbitan dua peraturan ini sebagai upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia. Peraturan ini telah diperkuat dengan MoU Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Agama, serta dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Polri. Kami harapkan juga dukungan dari Legislatif dan pihak lainnya untuk implementasi yang lebih baik. Jemaah Haji selama menjalankan ibadah haji mendapat pendampingan petugas kesehatan yang menyertai dikloter terdiri dari petugas 1 dokter dan dua para medis serta petugas Non Kloter Kesehatan atau PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi. Pada Tahun 2016 ini, Petugas Kesehatan Haji Indonesia di Arab Saudi dibagi atas Tim Promotif dan Preventif (TPP), TGC (Tim Gerak Cepat), TKR (Tim Kuratif & Rehabilitatif) dan TPK(Tenaga Pendamping Kesehatan). Kalau kita melihat hasil yang dicapai pada tahun 2016 berhasil menurunkan angka kematian Jemaah haji di Arab Saudi Pada Tahun 2015 sebanyak 629 orang dan pada tahun 2016 angka kematian Jemaah haji sebanyak 342 orang dan berhasil menurunkan angka serangan yang disebabkan sengatan panas atau heatstroke pada tahun 2015 sebanyak 125 orang dan pada tahun 2016 sebanyak 2 orang. Upaya Promotif dan Preventif terhadap Jemaah haji telah dilaksanakan sejak di Indonesia sampai Arab Saudi diapresiasi Kementerian Kesehatan Arab Saudi dengan memberikan penghargaan The Ambasador of Health Awareness in Hajj season 2016 kepada Misi Kesehatan Haji Indonesia.

6 JEMAAH HAJI TAHUN 2017 Total Jemaah Haji 17.000 orang Jemaah Reguler
Jemaah PIHK

7 PROFIL JEMAAH HAJI TAHUN 2017

8 PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI
PEMBINAAN PELAYANAN PERLINDUNGAN Pembinaan kesehatan haji diselenggarakan secara terpadu, terencana, terstruktur, dan terukur melalui serangkaian kegiatan promotif dan preventif yang dimulai pada saat jemaah haji mendaftar sampai kembali ke indonesia. Pelayanan kesehatan haji adalah upaya kesehatan dalam bentuk kuratif dan rehabilitatif, dilakukan kepada jemaah haji pada seluruh tahap penyelenggaraan ibadah haji. Perlindungan kesehatan haji adalah upaya kesehatan dalam bentuk tanggap cepat dan perlindungan spesifik untuk melindungi keselamatan jemaah haji pada seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

9 PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI
indonesia perjalanan Arab saudi Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota. Dilaksanakan oleh Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), PPIH Arab Saudi dan PPIH Embarkasi Dilaksanakan oleh TKHI, PPIH dan Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK) PEMBINAAN KESEHATAN PELAYANAN KESEHATAN PERLINDUNGAN KESEHATAN SISKOHATKES/SURVEILANS KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

10 PRINSIP PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI (1)
3 TERBITNYA KEBIJAKAN DAN REGULASI TERKAIT PEMBINAAN & PEMERIKSAAN KES PMK No 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan dan PMK No.62 Tahun 2016 Surat Edaran Mendagri No. 450/1861/SJ. Surat Edaran KAPOLRI Nota Diplomatik Arab Saudi No. 8/8/ Tujuan yang ingin dicapai oleh setiap jemaah haji adalah menjadi haji yang mabrur. Syarat berhaji adalah istithaah (memiliki kemampuan), yaitu Jasmaniyah, amaliyah dan ubudiyah (jasmani, rohani, ekonomi dan keamanan). Istithaah dari aspek kesehatan adalah bebas Cedera, Sehat dan Bugar. Penetapan Istithaah sebagai indikator pencapaian pembinaan kesehatan, sehingga setiap jemaah mempunyai kemampuan fisik dan mental untuk menjalankan ibadah haji dengan lengkap. Oleh karena itu, faktor-faktor determinan harus dapat diidentifikasi dan diantisipasi dari awal. Hasil pemeriksaan kesehatan akan menjadi dasar pembinaan kesehatan dengan pendekatan five level prevention yaitu : Health Promotion, Specific Protection, Early Diagnostic and Prompt Treatment, Disability Limitation, Rehabilitation. Pendekatan five level prevention ini dilakukan baik pada masa tunggu, keberangkatan, perjalanan udara/darat, masa ibadah (Makkah, Madinah dan Armina), kepulangan ke rumah. Pembinaan untuk penguatan pelayanan di Arab Saudi, upaya promotif dan preventif tidak sebatas pada acara ceremonial.

11 4. PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI DI INDONESIA DAN ARAB SAUDI (1)
Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kab/Kota Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kab/Kota PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan Nomor Porsi Pembinaan Masa Keberangkatan Pembinaan Masa Tunggu Pemeriksaan Kesehatan I Pemeriksaan Kesehatan II REGISTRASI Pemeriksaan Kesehatan III Risiko Kesehatan: Risti Non Risti Penentuan Istitha’ah: Memenuhi Syarat. Memenuhi Syarat dengan Pendampingan Tidak Memenuhi Syarat untuk Sementara Tidak Memenuhi Syarat. Status Laik Terbang: Laik Terbang Tidak Laik Terbang SISKOHAT KESEHATAN/SURVEILANS JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

12 4. PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI DI INDONESIA DAN ARAB SAUDI (2)
PPIH ARAB SAUDI BIDANG KESEHATAN (TPP, TGC, TKR) PETUGAS KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN DINAS KESEHATAN TKHI (DOKTER DAN PERAWAT) PPIH EMBARKASI BIDANG KESEHATAN SAUDI ARABIA (JEDDAH, MAKKAH, MADINAH DAN ARMINA PEMANTAUAN PASCA KEPULANGAN PERJALANAN KEPULANGAN PEMBINAAN KESEHATAN PELAYANAN KESEHATAN PERLINDUNGAN KESEHATAN SISKOHAT KESEHATAN/SURVEILANS JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

13 PRINSIP PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI (2)
Indonesia merupakan negara dg. jemaah haji terbesar di dunia. Pada 2017 kuota haji Indonesia berjumlah 221,000 jemaah. Pemerintah memiliki tanggungjawab dalam penyediaan akomodasi, transportasi, konsumsi dan pelayanan kesehatan (UU no.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji). Penyelenggaraan kesehatan haji terdiri dari Penyelenggaraan kesehatan haji di indonesia. Dalam perjalanan. Penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi. (PMK No. 62/2016 dan PMK No. 15/2016) Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan untuk: Mencapai kondisi istithaah kesehatan jemaah haji. Mengendalikan faktor risiko kesehatan. Menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama di indonesia, selama perjalanan dan arab saudi. Mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan/atau masuk oleh jemaah haji; Memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji. (PMK No. 62/2016 )

14 5. Tantangan penyelenggaraan kesehatan haji
Peningkatan kuota jemaah haji menjadi 221,000. Peningkatan ini akan berpotensi meningkatnya jumlah jemaah haji dengan risiko kesehatan yang dapat mengancam keselamatan jemaah haji. Penerapan Permenkes Nomor 15 tahun 2016 Tentang istitha’ah kesehatan Jemaah haji. Penetapan istithaah kesehatan dilakukan di kabupaten/kota. Perlu sinergi dengan bagian pendaftaran haji di kantor Kementerian Agama setempat. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji sehingga dapat membantu penyiapan jemaah haji sehat Berkurangnya kuota petugas kesehatan haji (PPIH bid kesehatan) dari 306 menjadi 268 orang akan berpotensi menurunnya jenis dan distribusi tenaga kesehatan di berbagai tempat seperti di KKHI, Airport Jeddah, sektor2 dan Sektor Khusus di Mekkah, dan Madinah, Armina serta tempat2 umum yang dapat memperberat kondisi keselamatan jemaah seperti terminal bus Syb Amir Mekkah. Penerapan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, sehingga jemaah haji diharapkan menjadi peserta JKN. Penyiapan KKHI Mekkah yang baru di Aziziyah.

15 6. 17 Point Untuk Petugas Kesehatan Haji

16 STRUKTUR ORGANISASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
DI ARAB SAUDI BIDANG KESEHATAN DAKER DAKER DAKER SEKTOR SEKTOR SEKTOR TKHI

17 Sistem Kerja PPIH dan TKHI
1. Sistem Kerja PPIH dan TKHI PERKUAT Preventif Promotif TANPA Mengabaikan Kuratif dan Rehabilitatif

18 2. TKHI dan PPIH harus melakukan Pembinaan Kesehatan. Semua TKHI terpilih harus melakukan Pembinaan kesehatan kepada jemaah haji sebelum keberangkatan, Jika tidak maka akan dibatalkan penugasannya

19 Bentuk Pembinaan Pembimbingan kesehatan pada manasik kesehatan haji.
Partisipasi pada posbindu. Prolanis di puskesmas. Pembinaan kebugaran jasmani. Penyuluhan di embarkasi.

20 Obat2an Selama di Arab Saudi.
3. Obat2an Selama di Arab Saudi.  Karena banyak Jemaah yang lupa bawa obat Pastikan pasien2 membawa obat2an selama di Arab Saudi. Melalui Penyuluhan selama masa tunggu dan masa keberangkatan.

21 4. Mobilisasi Petugas Petugas akan di mobilisasi oleh Koordinator Kesehatan Haji sesuai Situasi Kondisi. Mengikuti POLA pergerakkan Jemaah Penguatan Promosi Kesehatan untuk cegah Dehidrasi, HeatStroke & Penyakit Menular (termasuk MerscoV), Exersebasi Akut Penyakit Kronis.

22 Poin-poin Kegiatan Proaktif PPIH & TKHI
Saat kedatangan di Madinah. Menjelang keberangkatan ke Makkah. Menjelang Wukuf. Saat di Armina.

23 5. Himbauan Kepada Jemaah Haji terhadap Cuaca Panas
Memberikan Himbauan Kepada Jemaah Haji dari Cuaca Panas ; Pakai Payung Pakai alas kaki dan Gunakan water spray. HIMBAUAN disampaikan di Embarkasi / pesawat / pondokan dan tenda

24 Pertolongan Pertama di kloter
6. Pertolongan Pertama di kloter Pertolongan Pertama dan Infus bisa dilakukan di Kloter, atau Tenda saat Wukuf dan Mabith Selanjutnya di Rujuk.  Semua petugas TKHI harus memberikan no telp nya kepada jemaah melalui pengumuman. ditempel di lift berikut nomor kamar petugas

25 7. TKHI wajib memahami obat Jantung yang sangat penting. Agar TKHI memahami obat Jantung yang sangat penting yaitu; “fantastic four” Ada fantastic four yang punya bukti klinis kuat yang harus diminum pasien jantung (terutama pasien peny. jantung koroner): antiplatelet, ace inhibitor atau ARB, beta blocker, statin.

26 Kasus Perburukan terhadap Penyakit jantung.
8. Kasus Perburukan terhadap Penyakit jantung.  Jika ada kasus perburukan terhadap penyakit jantung Seperti ; Bengkak kaki, Urine semakin sedikit dan sesak. STOP Jemaah tsb untuk beraktifitas.

27 Jantung, Penyakit dalam & Penyakit Syaraf.
9. Jantung, Penyakit dalam & Penyakit Syaraf. Tim PPIH akan menyediakan dokter konsulen untuk jantung, penyakit dalam dan penyakit syaraf.

28 10. Pasien yang dirujuk  Catat dan foto paspor pasien yang dirujuk, Baik ke Sektor maupun ke RSAS Termasuk foto gelangnya.

29 Himbauan Jangan Dekat Unta.
11. Himbauan Jangan Dekat Unta.  Pesan Menteri Kesehatan ; Pakai masker Jangan dekat Unta Jika masker kurang disediakan oleh PPIH

30 Tim krisis 12. Perjalanan antar kota.
Tim Krisis bergerak di sekitar Mina Jadid dan Jumrah.

31 13. Perhatikan Jemaah Haji Risti yang tergantung dengan insulin, kelainan Jantung dan usia lanjut. Jemaah haji risti terutama penyakit jantung dan DM tergantung insulin perlu perlakuan khusus : Tim PPIH bersama konsulen, Tim Promotif/ preventif melakukan penguatan kesehatan untuk jemaah risti di pondokan.

32 14. Rukun dan Wajib Haji. PPIH dan TKHI harus membaca tentang Rukun dan Wajib Haji. Agar memahami Rukun dan Wajib Haji.

33 15. Melontar Jumrah. Yang berangkat saat melontar jumrah sebaiknya dikoordinasikan sesuai waktu yang ditetapkan. Bergerak bersama-sama dengan tim. Upayakan yang sehat saja. Jemaah sakit dan yg memiliki kelainan bisa dititipkan.

34 Kunjungan ke Tenda Jemaah di Arafah dan Mina Jadid.
16. Kunjungan ke Tenda Jemaah di Arafah dan Mina Jadid. Petugas PPIH mendatangi tenda jemaah haji di Arafah untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Petugas TKHI dan PPIH mendatangi tenda di Mina jadid untuk menyarankan agar jemaah yang sakit dapat diwakili pelemparan jumrahnya kepada semua petugas dan jemaah yang sehat.

35 17. Tanazul di Perkuat Jika ada jemaah yang Berat Kondisinya untuk dibawa ke Madinah “Setelah Berhaji” di sarankan di Tanazulkan, tentunya melalui komunikasi yang baik kepada Jemaah.

36 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google