Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SERTIFIKASI LAHAN USAHA PERTANIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SERTIFIKASI LAHAN USAHA PERTANIAN"— Transcript presentasi:

1 SERTIFIKASI LAHAN USAHA PERTANIAN
DISAMPAIKAN OLEH : SITI SUGIYANTI, SE, M.Si BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

2 DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

3 Sertifikasi Lahan Usaha Pertanian ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam rangka untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah/lahan pertanian, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, mengurangi sengketa dan konflik pertanahan/lahan dan diharapkan dapat mengoptimalisasi pemanfaatan tanah/lahan yang tadinya belum memiliki hak atas tanah yang ada di kabupaten. Program Sertifikasi Lahan Usaha Pertanian di daerah dilaksanakan sejak tahun 2010 di 10 Kabupaten (Kab. Nunukan, Kab. Tana Tidung, Kab. Malinau, Kab. Bulungan, Kab. Berau, Kab. Kutai Timur, Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Paser, Kab. Penajam Paser Utara). Program/Kegiatan ini berlangsung sampai dengan tahun 2012.

4 KRITERIA SERTIFIKASI LAHAN
Tanah tidak dalam sengketa dan jelas batas-batasnya Luas tanah terdiri dari : - Tanah pertanian, luas maksimal 2Ha - Tanah non pertanian, luas maksimal 2000 m2 Bukan tanah warisan yang belum dibagi Tanah sudah dikuasai secara fisik oleh pengusaha mikro/kecil (PMK) Lokasi tanah berada dalam wilayah Kab/Kota domisili peserta sertifikasi yang dibuktikan dengan KTP Mempunyai alas hak (bukti kepemilikan) Khusus nelayan ditambahkan Kartu Nelayan

5 KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

6 Pada hari Kamis, 11 Juli 2013 Rapat Koordinasi Program Agraria Daerah.
Pemprov Kaltim dan Kab/Kota telah menyepakati : Mendukung pelaksanaan Program Nasional (PRONAS) dan Program Agraria Daerah (PRODA) Mendukung rencana identifikasi awal lahan pertanian mengenai target dan jumlah bidang yang akan disertifikasi Menyepakati pelaksanaan kegiatan Pra Sertifikasi Lahan Usaha Pertanian di Kab/Kota dialokasikan pada APBD Kab/Kota tahun 2014 Pada tahun 2015 akan dialokasikan dana melalui bantuan keuangan APBD Prov. Kaltim untuk pelaksanaan program dan kegiatan Sertifikasi Lahan Usaha Pertanian dan Legalisasi Aset di Kab/Kota Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PRODA, kepada Bupati/Walikota agar mengalokasikan melalui dana APBD Kab/Kota pada tahun 2014 untuk pelaksanaan kegiatan Pra Sertifikasi Lahan Usaha Pertanian di Kab/Kota dan mengidentifikasi secara rinci Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) sampai pada status clean and clear

7 Pada hari Kamis, 18 Juli 2013 Pembahasan Tentang Sertifikasi Lahan Usaha Pertanian atau Legalisasi Aset di Kalimantan Timur. Disimpulkan : Mendukung pelaksanaan Program Nasional dan Program Agraria Daerah Kaltim Mendukung rencana identifikasi awal lahan pertanian tentang target dan jumlah bidang yang akan disertifikasi Untuk agenda tahun 2014 : Mengidentifikasi secara rinci Calon Pemilik dan Calon Lahan (CPCL) sampai dengan status clean and clear Menyepakati pelaksanaan kegiatan Pra Sertifikasi Lahan Usaha Pertanian di Kab/Kota dialokasikan pada APBD Kab/Kota tahun 2014 Menyepakati pelaksanaan Program Agraria Daerah (PRODA) yang dilaksanakan pada tahun 2014 melalui APBD tahun Kab/Kota Menyepakati rencana kegiatan tahun 2015 : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengalokasikan bantuan keuangan untuk kegiatan Sertifikasi Lahan Pertanian melalui APBD Kalimantan Timur tahun 2015 Pemerintah Kab/Kota mengidentifikasi secara rinci Calon Pemilik dan Calon Lahan (CPCL) untuk tahun 2016 Pemerintah Kab/Kota mengidentifikasi awal Calon Pemilik dan Calon Lahan (CPCL) untuk tahun 2017

8 Surat kepada Bupati/Walikota Perihal Pengalokasian Dana Pra Sertifikasi Lahan Pertanian tahun 2014

9 Surat kepada Kepala Dinas Pertanian Kab/Kota Perihal Progres Pelaksanaan Kegiatan Pra Sertifikasi Lahan Pertanian tahun 2014

10 BERITA ACARA

11 MoU Antara Gubernur Kalimantan Timur dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur

12 PERMASALAHAN SERTIFIKASI LAHAN USAHA PERTANIAN SECARA UMUM

13 1. Kesalahan penempatan kegiatan pada SKPD 2. Keterbatasan tenaga pengukur pertanahan di Kabupaten 3. Pola kerjasama dalam pelaksanaan sertifikasi lahan pertanian ini tidak berbentuk dalam MoU, melainkan dalam bentuk LS (Kontrak Kecil), hal ini dikarenakan penerapan peraturan yang berbeda. Oleh BPN/Kantor Tanah Kabupaten dalam pembuatan sertifikat untuk kegiatan pemerintah diberlakukan sama seperti masyarakat biasa, yaitu dalam menerbitkan sertifikat harus membayar terlebih dahulu, baru sertifikat dapat terbit. Sementara dari pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan, untuk proses pembayaran baru dapat dilakukan apabila sertifikat sudah terbit. 4. Adanya kenaikan harga biaya pengukuran, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.02/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 132/PMK.02/2010 tentang Indek Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan pada Badan Pertanahan (biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKU) sejak tanggal 3 April 2012 mengalami kenaikan)

14 PERMASALAHAN SERTIFIKASI LAHAN USAHA PERTANIAN PER KABUPATEN

15 Banyaknya kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN sehingga pelaksanaan kegiatan hanya sampai tahap pengukuran. Tahap pendaftaran dan pemeriksaan panitia A belum dapat dilaksanakan. Anggaran lanjutan untuk tahap pendaftaran dan pemeriksaan panitia A tidak masuk pada anggaran Kab. Kutai Barat 2014. Untuk alokasi APBDP 2014 waktunya sangat singkat sehingga sulit memprediksi penyelesaian kegiatan di BPN. Bendahara penerima di BPN tutup lebih awal (bln. Oktober) dibanding bendahara pengeluaran di Disbuntanakan (bln. Desember) Kabupaten Kutai Barat Alokasi APBD Kab. Paser untuk sertifikasi lahan pertanian dilaksanakan untuk sertifikasi program BPN Pusat. Sehingga untuk program sertifikasi lahan bantuan keuangan provinsi tidak dilakukan. Kemudian dilakukan pendaftaran ulang untuk sertifikasi lahan yang dipergunakan untuk persiapan clean and clear lahan pertanian dengan sisa dana yang ada. Kabupaten Paser Pelaksanaan kegiatan pengukuran sertifikasi lahan usaha pertanian oleh BPN tahun belum selesai seluruhnya. Anggaran APBD Kab. Berau untuk sertifikasi lahan usaha pertanian tahun 2014, telah disiapkan di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kab. Berau tahun 2015. Kabupaten Berau

16 Kabupaten Kutai Kartanegara tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Sertifikasi Lahan Pertanian tahun 2014. Kabupaten Kutai Kartanegara Pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Lahan Usaha Pertanian dilaksanakan sampai pada tahap koordinasi CPCL. Kabupaten Kutai Timur Pada tahun 2014 dialokasikan dana untuk kegiatan Sertifikasi Lahan Usaha Pertanian Rp ,- dan untuk kegiatan Sertifikasi Pemerintahan, sebesar Rp ,- yang dialokasikan pada bagian pemerintahan sekretariat Kab. PPU. Dan sampai saat dilakukan koordinasi, kegiatan tersebut belum dilaksanakan karena salah penempatan kegiatan pada SKPD. Untuk itu, Pemkab akan melakukan koordinasi kembali pada instansi terkait agar dapat tetap melaksanakan kegiatan clean and clear CPCL sertifikasi lahan usaha pertanian dan sertifikasi pemerintahan sampai pada tahap penyampaian ke BPN. Kabupaten PPU

17 Sertifikasi Lahan Usaha Pertanian Tahun 2014
No Kabupaten / Kota Jumlah Lahan yang disertifikasi Rencana Lokasi Detail Lokasi 1 Kutai Barat 149 persil / bidang Geleo Baru Kec. Barong Tongkok Tering Seberang Kec. Tering Empas Kec. Melak Linggang Mapan Kec. Linggang Bigung Geleo Baru 72 persil Tering Seberang 28 persil Empas 34 persil Linggang Mapan 15 persil 2 Kutai Timur 53 persil / bidang Desa Miau Baru Kec. Kongbeng 3 Berau 200 persil / bidang Kampung Bebanir Bangun Kec. Sambaliung Kampung Buyung-Buyung Kampung Merancang Ulu Kampung Bebanir Bangun 100 persil Kampung Buyung-Buyung 50 persil Kampung Merancang Ulu 50 persil 4 Kukar 184 persil / bidang Kec. Loa Kulu Tenggarong Sumber Sari 39 persil Bensamar 1 persil Loa Tebu 29 persil Maluhu 33 persil Jahab 22 persil Rapak Lambur 60 persil 5 Paser 29 persil / bidang Kec. Pasir Belengkong Semar, Desa/Kelurahan Suliliran Baru 6 PPU Kec. Babulu

18 TERIMA KASIH


Download ppt "SERTIFIKASI LAHAN USAHA PERTANIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google