Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPN dan PPnBM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPN dan PPnBM."— Transcript presentasi:

1 PPN dan PPnBM

2 Definisi PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pada prinsipnya setiap barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang, misalnya kebutuhan pokok seperti beras. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbal akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalar perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.

3 Pajak atas konsumsi dalam negeri
Karakteristik PPN Pajak Objektif Multisatages Pajak tidak langsung Pajak atas konsumsi dalam negeri Pajak objektif Timbulnya kewajiban PPN ditentukan oleh adanya objek pajak tanpa memperhatikan kondisi subjek pajak, apakah subjek pajak mempnyai penghasilan atau tidak. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut. Multistage PPN dikenakan pada setiap jalur produksi maupun jalur distribusi Faktur Pajak, artinya pemungutan PPN menggunakan mekanisme faktur pajak Pembeli adalah pihak yang akan menanggung PPN. Pemungut PPN adalah pedagang yang melakukan penyerahan barang dan atau jasa. Sebagai bukti pemungutan pajak, pedagang akan menerbitkan faktur pajak. PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri Pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Maksudnya, yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda.

4 PPN dikenakan pada setiap mata-rantai,
MULTI STAGE TAX PPN dikenakan pada setiap mata-rantai, seluruh jalur produksi maupun jalur distribusi IMPORTIR PABRIKAN BENANG PABRIKAN TEKSTIL PABRIKAN GARMEN PEDAGANG BESAR GARMEN PEDAGANG KECIL GARMEN KONSUMEN PPN dipungut pada setiap rantai produksi melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan

5 Penyerahan yang merupakan Objek ppn
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK IMPOR BARANG KENA PAJAK PENYERAHAN JASA KENA PAJAK Definisi Barang dan Barang Kena Pajak Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Barang yang atas penyerahannya terhutang PPN disebut Barang Kena Pajak (BKP). Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Definisi Jasa dan Jasa Kena Pajak Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.Jasa yang atas pemanfaatannya terhutang PPN disebut Jasa Kena Pajak (JKP). Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Jenis penyeahan BKP dan JKP yang merupakan objek pajak: penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha impor BKP penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak Definisi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Definisi Impor Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Definisi Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Definisi Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud Definisi Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

6 Penyerahan Barang yang bukan Objek ppn
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi antara lain: minyak mentah (crude oil); gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, panas bumi, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam, batu (halite), grafit, granit/andesit, gips batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

7 Penyerahan Barang yang bukan Objek ppn
jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa keagamaan; jasa pendidikan; jasa kesenian dan hiburan; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi, jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan Sanatorium jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal. Jasa pelayanan sosial meliputi: jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo, jasa pemadam kebakaran, jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan, jasa lembaga rehabilitasi, jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial. Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel. Jasa keuangan meliputi: jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya, jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen, jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan jasa penjaminan.

8 Penyerahan jasa yang bukan Objek ppn
jasa tenaga kerja; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering. Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Jasa keagamaan meliputi: jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan jasa lainnya di bidang keagamaan. Jasa pendidikan meliputi: jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. Jasa tenaga kerja meliputi: jasa tenaga kerja; jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Jasa perhotelan meliputi: jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk. Yang dimaksud dengan “jasa penyediaan tempat parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran. Yang dimaksud dengan “jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam” adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

9 termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
perjanjian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; leasing pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); lelang penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

10 termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
Pakai sendiri dan Cuma-cuma pemakaian sendiri dan/atau pemberian cumacuma atas Barang Kena Pajak; Bukan barang dagangan Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan; Penyerahan antar cabang penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang; Definisi pemkaian sendiri: Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Definisi pemberian Cuma-cuma Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Penyerahan bukan barang dagangan Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat Pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Penyerahan antar cabang Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan “pusat” adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan. Yang dimaksud dengan “cabang” antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.

11 termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
konsinyasi penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; syariah penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

12 Bukan penyerahan Barang Kena Pajak
penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar makelar penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang; Utang piutang penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang; pemusatan

13 Bukan penyerahan Barang Kena Pajak
pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha Merger dan akusisi Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan Penyerahan bukan barang dagangan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dengan syarat Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana

14 Subjek pajak: Pihak yang memungut ppn
pengusaha Melakukan penyerahan BKP dan JKP dalam daerah pabean Dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak) Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan: melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; memungut pajak yang terutang; menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan d. melaporkan penghitungan pajak.

15 Pengusaha kecil pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud di atas dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, Undang-Undang ini berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.

16 Syarat Penyerahan barang yang dikenai pajak
barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Contoh Barang Kena Pajak Tidak Berwujud penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial; pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut

17 Definisi & karakteristik Pajak Penjualan atas barang mewah (ppnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap BKP yang tergolong mewah Definisi PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu: Pada saat impor dan Pada saat penyerahan BKP mewah oleh PKP pabrikan. PPnBM tidak dapat dikreditkan, sehingga diperlakukan sebagai biaya atau ditambahkan ke dalam komponen harga pokok. Karakteristik PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang tergolong mewah. Barang yang tergolong mewah adalah: 1) Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok, 2) Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, 3) Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, 4) Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status dan 5) Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral. Definisi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; barang yang dikonsumsi oleh masyarakattertentu; barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status. Contoh barang jena pajak tergolong mewah Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah : kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi; kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga; kelompok mesin pengatur suhu udara; kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio; kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya. Contoh menghitung PPnBM Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp ,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%. Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah: Dasar Pengenaan Pajak = Rp ,00 PPN = 10% x Rp ,00 = Rp ,00 PPn BM = 20% x Rp ,00 = Rp ,00

18 Bukan Objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah: kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum; kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

19 Retur PPN dan PPnBM Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut

20 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
Tarif PPN dan PPnBM PPN dalam negeri 10% PPN ekspor 0% PPnBM 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan c. ekspor Jasa Kena Pajak Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol persen).

21 cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp ,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp ,00 = Rp ,00 Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp ,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A.

22 cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
Pengusaha Kena Pajak B melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp ,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp ,00 = Rp ,00 Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp ,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak B. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp ,00. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah 10% x Rp ,00 = Rp ,00. Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp ,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp ,00 = Rp0,00. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran.

23 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah: Harga jual Penggantian
Nilai Impor Nilai Ekspor Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang Definisi harga jual: nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak Contoh: Harga AC ,- Biaya pengiriman ,- Biaya pemasangan ,- Jumlah yang dibayar ,- Yang menjadi DPP PPN adalah Rp ,-

24 Definisi Nilai Impor nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini Contoh menghitung PPN atas impor: Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak dengan Nilai Impor sebesar Rp ,00. Penghitungan PPN yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah: Dasar Pengenaan Pajak = Rp ,00 PPN = 10% x Rp ,00 = Rp ,00

25 Beberapa NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, harga pasar wajar penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan

26 Tujuan produktif Tujuan konsumtif Pemakaian sendiri
Menghitung PPN Menggunakan nilai lain: pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-cuma Pemakaian sendiri Tujuan produktif Tujuan konsumtif Pemberian Cuma-cuma Definisi pemakaian sendiri BKP dan JKP: Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Contoh: Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya. Definisi pemakaian sendiri tujuan produktif: Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Contoh: Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang. Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya. Definisi pemberian Cuma-Cuma BKP Pemberian cuma-cuma BKP adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian barang contoh untuk promosi kepada relasi/pembeli. Contoh: Pabrik mi instan memberikan contoh produk kepada relasinya Definisi pemberian Cuma-Cuma JKP Pemberian cuma-cuma JKP adalah pemberian JKP yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran. Contoh : Perusahaan jasa persewaan alat-alat berat memberikan bantuan penggunaan peralatannya untuk mengatasi korban bencana tanah longsor

27 PPN dan PPnBM Atas Pemakaian Sendiri dan pemberian Cuma-cuma
Tidak terhutang PPN dan PPnBM Pemakaian sendiri tujuan produktif Terutang PPN dan PPnBM Terhutang PPN dan PPnBM Pemberian Cuma-cuma Contoh; Pengusaha Kena Pajak “D” menyerahkan Barang Kena Pajak secara Cuma-Cuma untuk membantu korban bencana merapi Yogyakarta senilai Rp termasuk laba 10%. Berapa PPN yang terutang atas penyerahan BKP tersebut: DPP = x harga jual termasuk laba 100 + %laba = x Rp 110 = Rp PPN = 10% x Rp = Rp

28 Menghitung ppn terhutang
PM PPN terhutang (dibayar) PK

29 Mekanisme PK-PM FAKTUR PAJAK MERUPAKAN BUKTI PUNGUTAN PPN
PENGENAAN PPN DILAKSANAKAN BERDASARKAN SISTEM FAKTUR SETIAP TERJADINYA PENYERAHAN BKP / JKP, WAJIB DIBUATKAN FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK MERUPAKAN BUKTI PUNGUTAN PPN FAKTUR PAJAK BAGI PENJUAL MERUPAKAN BUKTI PAJAK KELUARAN FAKTUR PAJAK BAGI PEMBELI MERUPAKAN BUKTI PAJAK MASUKAN

30 PPN YANG TERUTANG YANG WAJIB PENYERAHAN BKP / JKP, ATAU
PAJAK KELUARAN PPN YANG TERUTANG YANG WAJIB DIPUNGUT OLEH PKP KARENA PENYERAHAN BKP / JKP, ATAU KARENA EKSPOR BKP

31 PPN YG SEHARUSNYA SUDAH
PAJAK MASUKAN PPN YG SEHARUSNYA SUDAH DIBAYAR OLEH PKP KARENA PEROLEHAN BKP PENERIMAAN JKP Ketentuan mengenai Pajak Masukan: Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Contoh: Masa Pajak Mei 2013 Pajak Keluaran = Rp ,00 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp ,00 (-) Pajak yang lebih dibayar = Rp ,00 Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2014. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. D A R I PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD LUAR DAERAH PABEAN PEMANFAATAN JKP IMPOR BKP

32 Contoh PT ABC bergerak dibidang distributor alat listrik, transaksi dalam bulan Juni 2013 sbb: Tgl 3, membeli barang dagangan Rp Tgl 5 menjual barang dagangan Rp Tgl 7 menjual barang dagangan Rp Harga tersebut tidak termasuk PPN. Berapa Pajak Keluaran dan Masukannya dan hitunglah PPN terhutang. Jawab. Pajak Keluaran (10% dari penjualan) yaitu 10% X (nomor 2) = 10% X (nomor 3) = Jumlah Pajak Keluaran =

33 Pajak Masukan (10% dari Pembelian) yaitu:
10% X (nomor 1) = Rp Jumlah: Pajak keluaran sebesar Rp Pajak Masukan Rp sehingga PPN yang harus dibayar ke kas negara adalah (PK-PM) yaitu: Rp – = Rp

34 PM TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
ATAS UNTUK : PENGELUARAN PEROLEHAN BKP/JKP SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YG TDK MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DG KEGIATAN USAHA PEROLEHAN & PEMELIHARAAN KENDARAAN BERMOTOR SEDAN, JEEP, STATION WAGON, VAN& KOMBI, KECUALI MERUPAKAN BARANG DAGANGAN ATAU DISEWAKAN PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YANG FAKTUR PAJAKNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN U/ PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN YG FAKTUR PAJAKNYA TDK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PASAL 13 (6) Contoh PM tidak dapat dikreditkan: PT. X adalah PKP yang bergerak dalam usaha industri rumah tangga membeli sebuahrumah real estate untuk peristirahatan direksi dan tamu. Rumah tersebut tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, maka PM atas perolehan rumah tersebut tidak dapat dikreditkan Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Misalnya, PT. X sebuah perusahaan industri perkayuan membeli sebuah sedan untuk dinas direktur. Maka PM atas perolehan sedan tersebut tidak dapat dikreditkan PT. Mobilindo adalah dealer kendaraan bermotor, membeli sebuah kendaraan station wagon untuk dijual kembali, maka PM atas perolehan station wagon tersebut dapat dikreditkan. PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA DITAGIH DG PENERBITAN KETETAPAN PAJAK PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA TDK DILAPORKAN DLM SPT MASA PPN YG DIKETEMUKAN PADA WAKTU DILAKUKAN PEMERIKSAAN Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi

35 PM dikreditkan pada masa tidak sama
PM yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak sepanjang Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Contoh; PKP A menerima faktur pajak tertanggal 28 Oktober 2011 pada tanggal 20 Januari Berarti pada bulan ke-3 setelah berakhirnya masa pajak adalah Januari Faktur pajak tersebut masih dapat dikreditkan pada masa pajak Januari 2012. Pajak Masukan dengan Faktur Pajak tanggal 15 Desember 2012 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Januari 2012, Pebruari 2012 dan Maret 2012.

36 KRITERIA PM DPT DIKREDITKAN
PAJAK MASUKAN DAPAT DIKREDITKAN SYARAT FORMAL SYARAT MATERIIL DALAM FAKTUR PAJAK YG TDK CACAT BELUM DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA UNTUK PEROLEHAN BKP DAN/ JKP YG BERHUB. LANGSUNG DG KEGIATAN USAHA MELAKU- KAN PENYER. KENA PAJAK FP cacat Ada coretan yg tdk diper- bolehkan Menggunakan cap tanda tangan Dibuat > 3 bl sejak batas wkt pemb. FP Nama PKP/NPWP Nomor seri salah KEGI- ATAN USAHA KRITERIA PM DPT DIKREDITKAN PRO- DUKSI PEMA- SARAN Tdk mencoret yg seharusnya dicoret Tdk/terlambat lapor Penggunaan Kode & Nomor Seri. MANA- JEMEN DISTRI- BUSI Tdk/terlambat lapor Nama & contoh tanda tangan pejabat yg ditunjuk

37 Saat ppn Terutang penyerahan Barang Kena Pajak;
impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau ekspor Jasa Kena Pajak. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak, sebelum penyerahan jasa kena pajak, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.

38 Kewajiban PKP membuat Faktur Pajak
penyerahan Barang Kena Pajak penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak

39 Saat pembuatan faktur pajak
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Definisi Faktur pajak: Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Fungsi faktur pajak: Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Membuat faktur pajak gabungan: Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telat terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya. Contoh : Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010.

40 Informasi dalam faktur pajak: syarat formal
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak. Agar Faktur Pajak dapat berfungsi sebagai bagian dari mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Faktur Pajak harus memenuhi dua persyaratan yaitu persyaratan formal dan persyaratan material.

41 Informasi dalam faktur pajak: syarat material
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

42 Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; Tanda pembayaran atau kuitansi listrik; h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;dan Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean. Dirjen Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Alasan: dokumen sudah dikenal luas, penjual BKP/JKP berada di luar daerah pabean, terdapat dokumen tertentu dalam hal impor dan ekspor BKP Berwujud

43 Contoh tanggal Penerbitan Faktur Pajak
Harga Jual kendaraan Bermotor Rp termasuk PPN. Uang Muka diterima tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp Kendaraan akan diserahkan tanggal 20 September 2011 dengan kekurangan bayar sebesar Rp ,- Tentukan tanggal penerbitan faktur pajak untuk setiap transaksi di atas. Saat PPN terutang dan harus dipungut ditandai dengan penerbitan faktur pajak pada tanggal: Pada saat diterima uang muka tanggal 10 Agustus 2000,sebesar 10/110 x Rp ,- = Rp ,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan Agustus 2011. Pada saat penyerahan kendaraan tanggal 20 September 2000, sebesar 10/110 x Rp ,- = Rp ,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan September 2011.

44 Contoh tanggal Penerbitan Faktur Pajak
PT Bangsaku Adil Sejahtera (BAS) yang bergerak di bidang pembuatan sepatu, menjual dan mengirimkan 100 pasang sepatu kepada distributor seharga Rp ,00 pada tanggal 01 November 2011. PT ABC adalah PKP. Menyerahkan komputer pada PT CDE senilai Rp. 100 juta, dengan perjanjian: Uang Muka diserahkan pada tanggal 5 Juni 2011 sebesar Rp Barang diserahkan pada tanggal 3 Juli 2011 Pelunasan Rp dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2011. PT bangsaku Adil akan membuat faktur pajak pada tanggal-tanggal: Tanggal terutangnya PPN adalah tanggal 1 November karena merupakan saat penyerahan barang kena pajak. Maka faktur pajak keluaran harus dibuat pula oleh PT BAS pada tanggal yang sama yaitu tanggal 01 November 2011. PT ABC akan membuat faktur pajak pada tanggal-tanggal: Pada saat penyerahan uang muka, yaitu tanggal 5 Juni 2011 dengan DPP Rp berarti PPN 10%, Rp Pada saat penyerahan barang, yaitu pada tanggal 3 Juli 2011 dengan DPP Rp berarti PPN 10%, Rp Pada tanggal 1 Agustus, PT ABC hanya menerima pelunasan transaksi dan tidak berkorelasi dengan PPN terhutang

45 Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
Jika pembeli barang adalah bendahara pemerintah (dana berasal dari APBN/D) Yang akan memungut PPN adalah Bendahara pemerintah sendiri Definisi bendaharawan pemerintah Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Siapa pemungut PPN Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut. Pihak yang terlibat dalam mekanisme pemungutan PPN oleh Bendahara Pemerintah, Bendahara Pemerintah yang merupakakan pihak yang akan melakukan pembayaran atas pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah yang menyerahkan barang atas jasa kepada instansi pemerintah. Dalam transaksi yang melibatkan keduanya, maka yang menjadi pemungut PPN adalah Bendahara Pemerintah, bukan PKP Rekanan Bendahara Pemerintah adalah Bendahara atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD, yang terdiri dari Bendahara Pemerintah Pusat, dan Bendahara Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota. Sementara itu, PKP Rekanan Pemerintah adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Bendahara Pemerintah. Contoh: PKP XYZ melakukan penjualan berupa komputer kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Bendahara Pemerintahnya. Karena PKP XYZ melakukan penyerahan BKP kepada bendahara pemerintah Pemda Kota Tangsel, maka Bendahara Pemda Kota Tangsel wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas transaksi tersebut.

46 Saat Penerbitan Faktur Pajak Apabila transaksi Dengan Pemungut
Pada tanggal 5 April 2011 PT Tapak Dewa menyerahkan sejumlah sepatu kepada Kementrian Keuangan dengan harga kontrak Rp. 50 juta. Surat tagihan pembayaran dimasukkan oleh PT Tapak Dewa pada tanggal 7 Mei 2011, dan pembayaran diterima pada tanggal 9 Juni 2011. Faktur pajak oleh PT Tapak Dewa dibuat pada saat penagihan yaitu pada tanggal 7 Mei 2011 Contoh: Dalam hal penyerahan BKP hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran. ·         Jumlah pembayaran Rp ·         Jumlah PPN 10/110 x Rp Rp ·         Sisa yang dibayarkan kepada PKP Rekanan Rp

47 Mekanisme Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan
PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Contoh: Dalam hal penyerahan BKP hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran. ·         Jumlah pembayaran Rp ·         Jumlah PPN 10/110 x Rp Rp ·         Sisa yang dibayarkan kepada PKP Rekanan Rp

48 Batas waktu penyetoran dan pelaporan ppn& ppnbm
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak

49 Ppn kegiatan membangun sndiri
Kegiatan membangun adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain

50 Kriteria bangunan memenuhi syarat kegiatan membangun sendiri
Konstruksi utamanya  terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan Luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

51 Tarif Dan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

52 contoh Pada Bulan Desember  2012  Bapak Andi memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah sebesar 200 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Andi dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut: pembelian tanah sebesar Rp , pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp , biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp Maka berapakah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembangunan rumah tersebut? tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang terhutang adalah: = 10% X  DPP = 10%  X (20% X Total biaya Pembangunan) = 10% X (20% X (Rp Rp ) Sehingga PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang terhutang adalah = 10% X 20% X Rp = Rp Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak atas perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri diatas hanyalah pembelian bahan baku material bangunan dan biaya upah pekerja dalam rangka pembangunan rumah tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah

53 Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak - Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak Lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak Persyaratan pemungutan PPN atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan: Penyerahan Aktiva harus  harus berupa Barang Kena Pajak (BKP) Yang melakukan penjualan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) Semua penjualan aktiva yang ada pajak masukannya dikenakan PPN kecuali penjualan aktiva yang pajak masukkannya tidak boleh dikreditkan karena : a). Berupa sedan dan station wagon (yg keduanya bukan untuk barang dagangan/ disewakan), b). Aktiva yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha

54 Penjualan Aktiva yang terutang PPN
Pada tanggal 15 Januari 2011, PT. Lestari Indah yang telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2004 membeli mesin fotocopy dari PT. Xerox(PKP). Saat ini PT. Lestari Indah bermaksud menjual mesin fotocopy tersebut karena mau diganti dengan mesin yang lebih canggih. Pada saat mesin fotocopy tersebut dibeli, Pajak Masukan tidak dikreditkan oleh PT. Lestari Indah yang menjual mesin fotocopy adalah PT. Pasti Sehat, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak; pada saat mesin fotocopy tersebut dibeli, PT. Pasti Sehat membayar PPN; Artinya atas penjualan sedan oleh PT. Lestari Indah terutang PPN Pasal 16D, walaupun Pajak Masukan atas pembelian mesin fotocopy tidak dikreditkan oleh PT. Lestari Indah.

55 Menghitung PPN Pengusaha Joko adalah seorang PKP yang menjual peralatan elektronik berkedudukan di Jl. Ahmad Yani, No. 7 Surabaya. Pengusaha Joko memiliki NPWP sekaligus NPPKP dengan nomor dan menjadi PKP sejak tanggal 15 Juni Berikut ini adalah transaksi selama bulan Desember 2012: 1 Desember Perusahaan menjual 100 unit kredit peralatan rumah tangga dengan harga per unit Rp pada PT Chandra Elekronik. Barang diserahkan pada tanggal transaksi. Jawab (1 Desember): Kegiatan penyerahan BKP kepada PT Chandra Elektornik terhutang PPN 10% dengan DPP PPN adalah sebesar harga jual, yaitu Rp Pembuatan faktur pajak adalah pada tanggal 1 Desember, yaitu pada saat penyerahan atau pada akhir bulan penyerahan sepanjang belum dilakukan pembayaran. Apabila perusahaan menerima pembayaran sebelum akhir bulan, maka perusahaan wajib membuat faktur pajak pada saat penerimaan pembayaran. Karena perusahaan bertransaksi dengan PKP, perusahaan menerbitkan faktur pajak agar dapat digunakan oleh PT Chandra Elektronik untuk mengkreditkan Pajak Masukan

56 5 Desember Perusahaan mengekspor peralatan rumah tangga ke Singapura dengan nilai ekspor Rp 6 Desember Perusahaan mendapatkan kontrak pengadaan peralatan rumah tangga senilai Rp dengan PT Jaya Elektronika. Pada tanggal transaksi dibayar uang muka 10% dari nilai kontrak. Sisa pembayaran akan diserahkan pada saat barang tiba di gudang PT Jaya Elektronika. 10 Desember Perusahaan menyumbang perangkat elektronik kepada yayasan yatim piatu senilai Rp termasuk laba 10%. 15 Desember Menjual 1 mobil box yang dibeli pada tanggal 15 Juni 2008 dengan harga jual Rp 16 Desember Membayar biaya renovasi kantor kepada CV Kontraktor sebesar Rp termasuk PPN. Perusahaan menerima faktur pajak tertanggal 30 Oktober untuk pekerjaan renovasi telah diselesaikan pada tanggal 30 Oktober. Jawab (5 desember): Kegiatan ekspor barang kena pajak di dalam daerah pabean ke luar daerah pabean dikenakan tarif 0%. Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak pada saat ekspor adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sehingga kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan tidak perlu dibuatkan faktur pajak lagi. Jawab (6 Desember) Kegiatan penyerahan barang kena pajak kepada PT Jaya Elektronika terhutang PPN 10% dengan DPP PPN sebesar uang muka yang diterima, yaitu Rp Faktur pajak diterbitkan pada saat penerimaan uang muka meskipun belum terjadi penyerahan barang. Sesuai pasal 13 ayat (1) faktur pajak diterbitkan pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Jawab (10 Desember) Kegiatan penyerahan barang kena pajak dalam rangka sumbangan dikenakan PPN sebesar 10% dengan DPP adalah sebesar harga pokok barang kena pajak tersebut. DPP PPN atas penyerahan barang kena pajak dalam rangka sumbangan adalah Rp (Rp /1.1) Perusahaan menerbitkan faktur pajak pada tanggal penyerahan sumbangan Jawab (15 Desember) Kegiatan menjual 1 unit mobil box merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak Berupa Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk diperjualbelikan Penyerahan ini terhutang PPN 10% karena memenuhi syarat: 1) yang melakukan penyerahan atau pemindahtanganan adalah Pengusaha Kena Pajak, 2) barang yang diserahkan punya hubungan usaha DPP adalah harga jual sebesar Rp Faktur pajak diterbitkan pada saat penyerahan barang kena pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Jawab (16 Desember) PPN yang telah dibayar atas pemanfaatan jasa renovasi yang dilakukan oleh CV Kontraktor dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Faktur pajak diterima pada masa yang berbeda. Perusahaan masih diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan usaha paling lambat tiga bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.

57 17 Desember Mengimpor peralatan elektonik dari China dengan nilai impor Rp Atas impor ini terhutang Bea Masuk 20% 18 Desember Membeli mobil sedan untuk keperluan direktur utama senilai Rp PPN yang dibayar oleh perusahaan Rp 20 Desember Diterima kembali dari PT ABC Elektornik dengan nota retur No. NR 345 tanggal 23 Desember, beberapa jenis peralatan elektronika dengan harga jual Rp yang merupakan bagian dari penyerahan dengan faktur pajak tanggal 10 Oktober 2012 21 Desember Perusahaan menggunakan peralatan audio video dalam rangka pameran untuk tujuan promosi senilai Rp Jawab (17 Desember) Impor barang kena pajak terhutang PPN dengan tarif 10% dan DPP sebesar nilai impor, yaitu Rp Bukti yang digunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB), karena PIB merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Jawab (18 Desember) Perusahaan membeli mobil sedan untuk keperluan direktur utama. Atas pembelian sedan ini, PPN yang dibayarkan tidak dapat dikreditkan. PPN yang dibayar atas transaksi ini dapat dikapitalisasi dalam harga perolehan sedan Jawab (20 Desember) PPN yang terlanjur dipungut dari PT ABC pada saat penyerahan barang kena pajak dapat dikurangkan dari PPN yang terutang oleh perusahaan pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dibuatnya nota retur. Jawab (21 Desember) Kegiatan menggunakan peralatan audio video dalam rangka pameran untuk tujuan promosi merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif karena nyata-nyata digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan atau mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Pemakaian barang kena pajak untuk tujuan produktif bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sehingga tidak terhutang PPN dan PPnBM


Download ppt "PPN dan PPnBM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google