Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELATIHAN MANAJER LAPANGAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELATIHAN MANAJER LAPANGAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG"— Transcript presentasi:

1 PELATIHAN MANAJER LAPANGAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG
(SITE MANAGER FOR BUILDING) DOKUMEN KONTRAK

2 Outline Materi BAB I : PENDAHULUAN BAB II :JENIS-JENIS DOKUMEN KONTRAK
BAB III:METODE KERJA PEKERJAAN GEDUNG BAB IV : TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN GEDUNG BAB V : GAMBAR KONSTRUKSI/GAMBAR KONTRAK BAB VI : JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

3 1. PENDAHULUAN

4 1. PENDAHULUAN Dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan gedung, jalan, jembatan, bendungan, lapangan terbang, dermaga dan lain-lainnya, diperlukan suatu bentuk ikatan secara tertulis antara Pengguna Jasa (Pemilik Proyek atau Pemberi Tugas) dan Penyedia Jasa (Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas). Bentuk ikatan tersebut di atas yang kemudian didalam pekerjaan konstruksi dikenal dengan istilah “Kontrak Konstruksi” atau “Perjanjian Konstruksi”.

5 1. JENIS-JENIS DOKUMEN KONTRAK

6 DEFINISI KONTRAK KONSTRUKSI
merupakan dokumen yang mmpunyai kekuatan hukum yang memuat persetujuan bersama secara suka rela, dimana pihak pertama berjanji untuk memberikan jasa dan menyediakan material untuk membangun proyek bagi pihak kedua,sedangkan pihak kedua berjanji untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan untuk jasa dan material yang telah digunakan.

7 KOMPONEN DOKUMEN KONTRAK
Pokok – pokok persetujuan Syarat – syarat umum dan syarat – syarat khusus Spesifikasi teknik Gambar dan desain Volume pekerjaan addendum

8 STRATEGI KONTRAK Tiga pelaku: 1. Owner 2. Perencana 3. Kontraktor Dengan tujuan untuk mewujudkan pencapaian mutu, biaya dan waktu.

9 Kontrak Kerja Konstruksi : keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa dalam penyelengaraan pekerjaan konstruksi, yg terdiri dari : 1. Addendum surat perjanjian ; 2. Pokok Perjanjian ; 3. Surat penawaran, berikut daftar kuantitas dan harga ;

10 4. Syarat-syarat khusus kontrak ;
5. Syarat-syarat umum kontrak ; 6. Spesifikasi teknis ; 7. Gambar-gambar ; 8. Dokumen lainnya sperti : jaminan- jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP. Permen 43/2007

11 PENYIAPAN DOKUMEN KONTRAK
Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi : Addendum Surat Perjanjian; Pokok Perjanjian Surat Penawaran berikut daftar kuantitas dan harga; Syarat-syarat umum kontrak; Syarat-syarat khusus kontrak; Spesifikasi Umum; Spesifikasi Khusus; Gambar-gambar; Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran, misalnya: Jaminan pelaksanaan; Jaminan uang muka; SPPJ; BAHP; BAPP. 10/5/2017

12 Dokumen kontrak untuk jasa Konsultansi :
Addendum Surat Perjanjian; Pokok Perjanjian; Surat Penawaran beserta rincian penawaran biaya; Syarat-syarat Umum Kontrak; Syarat-syarat Khusus Kontrak; Kerangka Acuan Kerja; Gambar-gambar; Dokumen lainnya seperti : SPPBJ, BAHS, BAPP. 10/5/2017

13 Urutan kekuatan hukumkontrak jasa pemborongan :
Addendum Surat Perjanjian; Pokok Perjanjian; Surat Penawaran berikut daftar kuantitas dan harga; Syarat-syarat Khusus Kontrak; Syarat-syarat Umum Kontrak; Spesifikasi Khusus; Spesifikasi Umum; Gambar-gambar; Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP. 10/5/2017

14 SURAT PERJANJIAN, SURAT PENUNJUKAN DAN SURAT PENAWARAN
A. Surat Perjanjian Kontrak Kerangka surat perjanjian terdiri dari: Pembukaan (Komparisi), meliputi: Judul kontrak; Nomor kontrak; Tanggal kontrak; Kalimat pembuka; Para pihak dalam kontrak; Penandatanganan kontrak. 14

15 Isi, meliputi: Pernyataan bahwa para pihak sepakat untuk mengadakan kontrak; Pernyataan bahwa para pihak menyetujui besarnya harga kontrak; Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak; Pernyataan bahwa kontrak meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan kontrak; Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak, yang dipakai dokumen urutannya lebih dulu; Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing; Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut; Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.

16 Penutup, meliputi: Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian tersebut; Tandatangan para pihak dalam surat perjanjian bermeterai dan tanggal pada materai. Kembali

17 SURAT PENAWARAN SUATU SURAT TG DITUJUKAN PPK perihal / mengenai Penawaran pelelangan / seleksi yg dilakukan oleh Satker / PPK yg terdiri dari : 1. Surat Kuasa (bila diperlukan); 2. Jaminan Penawaran; 3. Daftar Kuantitas dan Harga; 4. Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama; 5. Daftar Harga Satuan Dasar Upah; 6. Daftar Harga Satuan Dasar Bahan; 7. Daftar Harga Satuan Dasar Peralatan; 8. Metoda Pelaksanaan; 9. Jadual Waktu Pelaksanaan; 10. Daftar Personil Inti; 11. Daftar Peralatan Utama 12. Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan; 13. Rekaman Surat Perjanjian Kemitraan (bila diperlukan); 14. Lampiran lain yang disyaratkan. 10/5/2017

18 SYARAT-SYARAT KONTRAK
Secara umum Syarat-syarat Kontrak terdiri atas Syarat-syarat Umum Kontrak yang memuat batasan pengertian istilah yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab termasuk tanggung jawab pada pekerjaan yang disubkontrakkan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi setiap pihak, dan Syarat- syarat Khusus Kontrak yang memuat ketentuan- ketentuan yang lebih spesifik sebagaimana yang dirujuk dalam pasal-pasal Syarat-syarat Umum Kontrak 10/5/2017

19 A. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
1.Penerapan Syarat-syarat umum kontrak dapat diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan dalam kontrak 10/5/2017

20 2. Jaminan yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa: a
2. Jaminan yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa: a. jaminan uang muka b. jaminan pelaksanaan c. jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah(<80%HPS) d. jaminan pemeliharaan (besaran,bentuk,masa berlaku ditentukan dokumen pengadaan) 10/5/2017

21 3. ASURANSI yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa: a
3. ASURANSI yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa: a. semua barang dan peralatan b. pelaksanaan pekerjaan c. pekerja atas segala resiko: kecelakaan d. kerusakan, kehilangan serta e. resiko lain yang tidak dapat diduga 10/5/2017

22 4. PEMBAYARAN Ketentuan mengenai cara-cara dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan 5. HARGA Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang/jasa atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. Harga Kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya 10/5/2017

23 6. AMANDEMEN KONTRAK adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak
6. AMANDEMEN KONTRAK adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak. Perubahan Kontrak dapat terjadi apabila: a. Perubahan pekerjaan b. Perubahan jadual pelaksanaan c. Perubahan harga kontrak d. Amandemen bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak 10/5/2017

24 7. HAK dan KEWAJIBAN PARA PIHAK a
7. HAK dan KEWAJIBAN PARA PIHAK a. pengguna barang - mengawasi dan memeriksa pekerjaan - meminta laporan secara periodik - membayar pekerjaan b. penyedia barang/jasa - menerima pembayaran - melaporkan pelaksanaan - melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan - menyerahkan hasil pekerjaan 10/5/2017

25 8. JADUAL PELAKSANAAN PEKERJAAN a. kapan kontrak mulai berlaku b
8. JADUAL PELAKSANAAN PEKERJAAN a. kapan kontrak mulai berlaku b. kapan pekerjaan mulai dilaksanakan c. kapan penyerahan hasil pekerjaan 10/5/2017

26 9. PENGAWASAN pengguna barang dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang sudah atau sedang dilaksanakan 10/5/2017

27 10. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN a
10. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN a. keterlambatan dalam pelaksanaan pek b. sanksi 11. PEMUTUSAN KONTRAK a. pemutusan kontrak oleh penyedia barang/jasa b. pemutusan kontrak oleh pengguna 10/5/2017

28 PEMERIKSAAN BERSAMA (mc 0)
Pada tahap awal periode pelaksanaan kontrak dan pada pelaksanaan pekerjaan, keduabelah pihak melakukan pemeriksaan bersama. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum kontrak. 10/5/2017

29 PEMBAYARAN UANG MUKA Penyedia jasa mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis disertai rencana penggunaan uang muka Pengguna barang/jasa mengajukan surat permintaan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jaminan uang muka diterima pengguna barang/jasa Besarnya jaminan uang muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan 10/5/2017

30 Lanjutan……………….. Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan harus direasuransikan sesuai ketentuan Menkeu Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%. Untuk kontrak tahun jamak nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan 10/5/2017

31 PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan apabila telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan. Pengguna barang/jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sdh mengajukan surat permintaan pembayaran prestasi kerja. 10/5/2017

32 Lanjutan………… Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau termijn. Pembayaran bulanan/termijn harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuran uang muka, denda (jika ada), dan pajak. Untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor. 10/5/2017

33 PERUBAHAN KEGIATAN PEKERJAAN
Untuk kepentingan pemeriksaan, pengguna barang/ujasa dapat membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak. Perubahan kontrak meliputi antara lain: a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan 10/5/2017

34 Lanjutan……….. c. mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai kebuthan lapangan d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. 3. pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10 % (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam kontrak awal 10/5/2017

35 KEADAAN KAHAR (force majeur)
Apabila terjadi keadaan kahar maka penyedia barang/jasa memberitahukan dalam waktu 14 (empat belas) hari dari terjadinya keadaan kahar dengan menyertakan pernyataan dari instansi yang berwenang. 10/5/2017

36 PENGHENTIAN KONTRAK Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi keadaan kahar. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadi hal-hal di luar kekuasaan kedua belah pihak (keadaan Kahar) antara lain: a. timbul perang b. pemberontakan c. keributan, kekacauan, huru-hara d. bencana alam 10/5/2017

37 PEMUTUSAN KONTRAK Pemutusan kontrak dilakukan bilamana penyedia barang/jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak Kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak 10/5/2017

38 Lanjutan………. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pemilihan maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini : a. penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi yaitu: 1) jaminan pelaksanaan dicairkan. 2) sisa uang muka harus dilunasi 3) black-list untuk jangka waktu 2 (dua) tahun b. pengguna barang/jasa dikenakan sanksi PP 30/1980 kembali 10/5/2017

39 PENYERAHAN LAPANGAN PPK wajib menyerahkan seluruh/sebagian lapangan kepada penyedia jasa sebelum diterbitkannya SPMK. Sebelum penyerahan lapangan, PPK bersama-sama penyedia jasa melakukan pemeriksaan lapangan berikut bangunan, bangunan pelengkap dan seluruh aset milik pengguna jasa yang akan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, untuk dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam berita acara serah terima lapangan yang ditandatangani kedua belah pihak.

40 LAPORAN HASIL PEKERJAAN
Laporan Harian: a.Kuantitas , macam bahandilapangan b.penempatan tenaga kerja c.jumlah, jenis dan kondisi peralatan d.kuantitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan e.cuaca, dan peristiwa lainnya f. catatan-catatan lainnya 10/5/2017

41 Lanjutan…… 2. Laporan Mingguan: Terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemjuan fisik pekerjaan, foto-foto dokumantasi. 3. Laporan Bulanan: Terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi kemajuan fisik dalam perioda satu bulan, foto-foto dokumentasi. 10/5/2017

42 Spesifikasi Teknis 1). Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri; 2). Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI); 3). Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan; 4). Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan; 5). Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; 6). Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; 7). Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; 8). Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan; 9). Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran. 10/5/2017

43 PENGERTIAN UMUM SPESIFIKASI adalah bagian dari Dokumen Lelang yang menjelaskan persyaratan teknik pekerjaan yang dilelangkan. Persyaratan Teknik tersebut mencakup : Persyaratan Bahan Baku Persyaratan Bahan Olahan Cara Pelaksanaan Pekerjaan, termasuk persyaratan teknik peralatan yang dipergunakan. Persyaratan teknik produk akhir pekerjaan yang harus dicapai. 10/5/2017

44 SPESIFIKASI UMUM (General Spesifications) mencakup semua persyaratan teknik yang berlaku umum untuk seluruh paket proyek yang ada. SPESIFIKASI KHUSUS (Special Spesifications) mencakup persyaratan-persyaratan teknik yang berlaku hanya untuk paket-paket proyek atau jenis-jenis pekerjaan tertentu saja. 10/5/2017

45 MAKSUD SPESIFIKASI : Sebagai pedoman bagi Peserta Pelelangan dalam mengajukan Penawaran. Sebagai pedoman bagi Pelaksana / Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan. Sebagai pedoman bagi Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor. Sebagai pedoman bagi PPK yang mewakili Employer, dalam mempertanggungjawabkan proyek secara keseluruhan. TUJUAN SPESIFIKASI : Tercapainya produk akhir pekerjaan yang memenuhi keinginan Pemilik Pekerjaan (Owner). 10/5/2017

46 STRUKTUR SPESIFIKASI Secara umum, isi Spesifikasi terdiri dari :
Uraian Umum Persyaratan Teknik Bahan Persyaratan Teknik Peralatan Cara Pelaksanaan Pekerjaan Cara-cara Pengendalian Mutu Cara Pengukuran Hasil Kerja Cara Pembayaran Untuk setiap jenis pekerjaan sudah ada Nomor Mata Pembayaran tertentu, tercantum di dalam spesifikasi. 10/5/2017

47 GAMBAR RENCANA (DESIGN DRAWING).
Gambar rencana merupakan gambar yang disediakan pengguna jasa dan termuat dalam dokumen pelelangan. Gambar ini disiapkan oleh perencana teknis yang bertanggungjawab atas hasil perencanaannya dan akan digunakan sebagai acuan dalam menyiapkan penawaran oleh peserta lelang dan akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING). Gambar kerja dibuat oleh kontraktor berdasarkan gambar rencana dan merupakan penjabaran dari gambar rencana serta merupakan acuan detail untuk pelaksanaan di lapangan. Gambar kerja harus disetujui oleh direksi pekerjaan/direksi teknis. Namur persetujuan direksi pekerjaan/direksi teknis tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor atas kesalahan yang terjadi. GAMBAR TERLAKSANA (AS BUILT DRAWING). Gambar terlaksana merupakan gambar pelaksanaan yang menunjukkan hasil pelaksanaan atas gambar kerja yang harus disiapkan oleh kontraktor dan wajib diserahkan lepada pengguna jasa pada serah terima akhir pekerjaan. Keterlambatan atau kegagalan penyerahan gambar terlaksana ini lepada pengguna jasa dapat berakibat ditahannya atau diperhitungkannya pembayaran lepada kontraktor. 10/5/2017

48 HARGA SATUAN Harga dalam Daftar Kuantitas mencakup semua kewajiban Kontraktor, serta segala hal yang diperlukan unutk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan,sebagaimana ditetapkan dalam Syarat-syarat Kontrak termasuk biaya umum dan keuntungan perusahaan 10/5/2017

49 3.METODE KERJA PEKERJAAN GEDUNG

50 3. METODE KERJA PEKERJAAN GEDUNG
Metode kerja (construction method) merupakan urutan pelaksanaan pekerjaan yang logis berikut teknik-teknik pelaksanaannya sehubungan dengan sumber daya yang dibutuhkan dan kondisi lapangan yang ada, supaya diperoleh cara pelaksanaan yang efektif dan efisien. Metode kerja merupakan penerapan konsep rekayasa berdasarkan pada keterkaitan antara persyaratan dalam dokumen pelelangan, kondisi teknis dan ekonomis di lapangan dan seluruh sumber daya termasuk pengalaman kontraktor

51 3. METODE KERJA PEKERJAAN GEDUNG
Dokumen Metode Kerja Project plan, Gambar sketsa pelaksanaan pekerjaan Uraian pelaksanaan pekerjaan, Perhitungan kebutuhan peralatan konstruksi dan jadwal pemakaian peralatan Perhitungan kebutuhan tenaga kerja dan jadwal penggunaan tenaga kerja

52 3. METODE KERJA PEKERJAAN GEDUNG

53 4. TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN GEDUNG

54 4. TAHAP PELAKSANAN PEKERJAAN GEDUNG
Tahap Perencanaan – Pengguna Jasa Penyiapan : Menyerahkan dokumen-dokumen dan atau fasilitas yang diperlukan oleh perencana konstruksi untuk dapat memulai pekerjaannya dan bertanggung jawab atas kebenaran/ketepatan isi dokumen dan atau fasilitas dimaksud termasuk kelengkapannya dan tepat waktu dalam penyerahannya Pengerjaan: Bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul akibat perintah perubahan yang diberikan kepada perencana konstruksi; Memberi keputusan terhadap usulan perubahan dari perencana konstruksi dalam batasan waktu yang diperjanjikan; Melakukan pembayaran untuk prestasi pekerjaan perencana konstruksi atas dasar kesepakatan cara pembayaran dan jadwal pembayaran

55 4. TAHAP PELAKSANAN PEKERJAAN GEDUNG
Penyiapan - perencana konstruksi : Memberi pendapat atas dokumen yang diserahkan oleh pengguna jasa; Mengajukan usulan wakil perencana konstruksi beserta kewenangannya untuk mendapat persetujuan pengguna jasa; Bertanggung jawab atas rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa; Menyerahkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan (dalam hal diperjanjikan) dan atau jaminan pertanggungan terhadap kegagalan pekerjaan

56 4. TAHAP PELAKSANAN PEKERJAAN GEDUNG
Pengerjaan, perencana konstruksi: Melaksanakan setiap tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana kerja yang sudah disetujui pengguna jasa; Menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan kegiatan dan hasilnya untuk mendapat persetujuan pengguna jasa; Bertanggung jawab atas kebenaran hasil pekerjaannya; Memberi pendapat atas perintah perubahan dari pengguna jasa dan menerima atas segala konsekuensinya apabila perencana konstruksi tidak memberi pendapat;

57 4. TAHAP PELAKSANAN PEKERJAAN GEDUNG
Kegiatan pengakhiran, pelaksana konstruksi melakukan pemeliharaan/penjagaan mutu terhadap hasil akhir pekerjaan selama masa jaminan atas mutu hasil pekerjaan; menyerahkan untuk kedua kalinya hasil akhir pekerjaan disertai dokumen kelengkapannya setelah selesai masa pemeliharaan untuk mendapat persetujuan dari pengguna jasa; 1.2a Site Planning Process

58 4. TAHAP PELAKSANAN PEKERJAAN GEDUNG
Kegiatan pengakhiran, pengawas konstruksi : memberikan pendapat kepada pengguna jasa terhadap usulan penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan dari pelaksana konstruksi; menyerahkan laporan akhir hasil pengawasan beserta dokumen yang berkaitan dengan proses pengawasan konstruksi kepada pengguna jasa; mendapat ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran akhir (apabila diperjanjikan).

59 5. GAMBAR KONSTRUKSI/GAMBAR KONTRAK

60 5. GAMBAR KONSTRUKSI/GAMBAR KONTRAK
Disamping “Persyaratan Teknis”, gambar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu “Kontrak Konstruksi” . Bersifat mengikat, gambar harus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Karena gambar menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan, maka gambar harus benar-benar sudah dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait, baik struktur, arsitektur maupun fungsi-fungsi lainnya sehingga dalam pelaksanaannya tidak akan terjadi kesalahan-kesalahan yang fatal. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan- perubahan yang diakibatkan oleh kondisi lapangan, pertimbangan struktur atau hal-hal lainnya setelah mendapatkan persetujuan dari pengelola proyek dan pemberi tugas, maka kontraktor harus membuat gambar kerja (shop drawing

61 5. GAMBAR KONSTRUKSI/GAMBAR KONTRAK
Gambar konstruksi/gambar kontrak terdiri dari gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, meliputi gambar-gambar : Hasil Pengukuran   Potongan Cut and Fill Rencana Tapak Denah Lantai Tampak Utara, Timur Selatan dan Barat Potongan Melintang dan Memanjang Rencana Plafond dan Titik Lampu Denah Perletakan Kusen dan Tipe Kusen

62 5. GAMBAR KONSTRUKSI/GAMBAR KONTRAK
Daun Pintu dan Jendela Rencana Pondasi, Poer, Balok Sloef, Kolom, Balok Ring, dan Detail Penulangan Pelat Lantai dan Tangga Rencana Atap Tipe Kuda-Kuda dan Detail Portal Melintang dan Memanjang Denah Kamar Mandi/WC dan Saniter Instalasi Air Bersih dan Air Kotor Septictank dan Rembesan Instalasi Listrik Instalasi Penangkal Petir

63 6. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN.

64 6. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan merupakan alat yang dapat menunjukkan kapan berlangsungnya setiap kegiatan, sehingga dapat digunakan pada waktu merencanakan kegiatan- kegiatan maupun untuk pengendalian pelaksanaan proyek secara keseluruhan

65 6. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembuatan Jadwal Dengan Cara Bagan Balok (Bar Chart) Untuk suatu proyek yang sederhana, dalam arti tidak mengandung kegiatan-kegiatan kompleks yang sangat tergantung satu sama lainnya, pembuatan jadwal dengan cara bagan balok (bar chart) dinilai sangat sederhana dan luwes

66 6. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Ciri-ciri metode kerja yang baik adalah:  Memenuhi syarat teknis Memenuhi syarat ekonomis Memenuhi pertimbangan non-teknis lainnya Merupakan alternatif/pilihan terbaik Manfaat positif metode kerja

67 terima kasih 10/5/2017 67 10/5/2017


Download ppt "PELATIHAN MANAJER LAPANGAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google