Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Budiono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Drs.H.Isril.MH Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip-UR
Demokrasi pancasila perspektif politik HUKUM DALAM INTERNSHIP MATERI MKU UR 9 Agustus 2016 Drs.H.Isril.MH Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip-UR
2
Pengertian demokrasi-demokrasi pancasila
DEMOKRASI BERASAL DARI DEMOS=RAKYAT DAN CRATEIN= MEMERINTAH- Yunani. PEMERINTAHAN RAKYAT = PEMERINTAHAN DARI RAKYAT(from the people), UNTUK RAKYAT(for the people) DAN OLEH RAKYAT (by the people)- Abraham Lincoln. UNTUK ITU : DEMOKRASI DAPAT DIMAKNAI SEBAGAI SUATU SISTEM PEMERINTAHAN YANG HARUS MELIBATKAN RAKYAT.
3
lanjutan DEMOKRASI PANCASILA : Adlh MERUPAKAN PAHAM DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI KEPRIBADIAN DAN FALSAFAH HIDUP BANGSA INDONESIA, YANG PERWUJUDANNYA SEPERTI DALAM KETENTUAN PEMBUKAAN UUD 1945-Prof.Darji Darmo Dihardjo. DEMOKRASI PANCASILA : ADALAH KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA, YANG BERKEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB, YANG MEMPERSATUKAN INDONESIA, DAN BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDDONESIA- Prof.Notonegoro
4
lanjutan Secara ringkas menurut AGUSTAM dalam Jurnal TAPIs VOL 7, 2011 (hlm 82), demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: 1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. 2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
5
lanjutan 3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. 4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas
6
LANJUTAN UNTUK ITU : DEMOKRASI PANCASILA DAPAT DIMAKNAI SEBAGAI PAHAM DEMOKRASI YANG DILIPUTI, DISEMANGATI DAN DIJIWAI OLEH NILAI SILA-SILA PANCASILA DAN DIATUR DALAM UUD ASAS KERAKYATAN (KEDAULATAN RAKYAT) YANG TERMUAT PADA SILA KEEMPAT PANCASILA : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN DIJABARKAN DALAM PASAL 1(2) UUD 1945
7
PASAL 1 AYAT (2) UUD 1945 (AMANDEMEN) : “KEDAULATAN BERADA DITANGAN RAKYAT DAN DILAKSANAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR” – SEBELUM AMANDEMEN :”KEDAULATAN ADALAH DITANGAN RAKYAT, DAN DILAKUKAN SEPENUHNYA OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ASAS KERAKYATAN (KEDAULATAN RAKYAT ) SUDAH MELIBATKAN RAKYAT DALAM PROSES POLITIK SECARA LANGSUNG, SEHINGGA RAKYAT DIIKUTKAN DALAM PROSES PEMBENTUKAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA TERUTAMA PRESIDEN/WAKIL PRESDIEN, LEGISLATIF (DPR,DPD,MPR, DPRD DAN GUBERNUR, WALIKOTA DAN BUPATI
8
LANJUTAN MAKANYA ADA PEMILIHAN UMUM YANG DIATUR DALAM BAB VII B PASAL 22E- REZIM PEMILU ADANYA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA DALAM BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18(4) – REZIM OTONOMI DAERAH
9
LANJUTAN AYAT 1 PASAL 22E : PEMILIHAN UMUM DILAKSANAK SECALA LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR DAN ADIL SETIAP LIMA TAHUN SEKALI. AYAT 2 PASAL 22E : PEMILIHAN UMUM DISELENGGARAN UNTUK MEMILIH ANGGOTA DPR,DPD. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN DPRD AYAT 4 PASAL 18 : GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MASING-MASING SEBAGAI KEPALA PEMERINTAH DAERAH DIPILIH SECARA DEMOKRATIS
10
CIRI DEMOKRASI PANCASILA-IDRIS (2005)-PENDDIKAN PEMBELAJARAN DAN PENYEBARAN KEWARGANEGARAAN
KEDAULATAN ADA DITANGAN RAKYAT SELALU BERDASARKAN KEKELUARGAAN DAN KEGOTONG ROYONGAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN MELALUI MASYAWARAH UNTUK MENCAPAI MUFAKAT TIDAK KENAL ADANYA PARTAI PEMERINTAH DAN PARTAI OPOSISI DIAKUI ADANYA KESELARASAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN MENGHARGAI HAK ASASI MANUSIA TIDAK MENGANUT SISTEM MONOPARTAI PEMILU DILAKSANAKAN SECARA LUBER TIDAK KENAL ADANYA DIKTATOR MAYORITAS DAN TIRANI MINORITAS MENDAHULUKAN KEPENTINGAN RAKYAT ATAU KEPENTINGAN UMUM
11
UNTUK ITU DEMOKRASI PANCASILA BENTUKNYA HENDAKNYA DIDASARKAN ATAS PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, DAN ISINYA YAITU HASIL KEBIJAKSANAAN DAN KEPUTUSAN YANG DIAMBIL HARUS MENDAHULUKAN KEPENTINGAN RAKYAT DAN TIDAK MEMIHAK KEPADA KEPENTINGAN KELOMPOK, GOLONGAN DAN PERORANGAN.
12
PENJABARAN KEDAULATAN RAKYAT DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
PASAL 1 AYAY(1) : KEDAULATAN BERADA DITANGAN RAKYAT DAN DILAKSANAKAN MENURUT UUD PASAL 2 AYAT(1) : MPR TERDIRI ATAS ANGGOTA DPR DAN DPD YANG DIPILIH MELALUI PEMILU DAN DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN UU PASAL 6A AYAT(1) : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DIPILIH DALAM SATU PASANGAN SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT PASAL 18 AYAT (3) : PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI. DAERAH KABUPATEN, DAN KOTA MEMILIKI DPRD YANG ANGGOTA-ANGGOTANYA DIPILIH MELALUI PEMILU
13
LANJUTAN PASAL 19 AYAT (1) : ANGGOTA DPR DIPILIH MELALUI PEMILU
PASAL 22C AYAT (1) : ANGGOTA DPD DIPILIH DARI SETIAP PROVINSI MELALUI PEMILU PASAL 22E : PEMILU DISELENGGARAKAN UNTUK MEMILIH ANGGOTA DPR,DPD, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN DPRD PASAL 28 : KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL, MENGELUARKAN POKIRAN DENGAN LISAN DAN TULISAN DAN SEBAGAINYA DITETPAK DENGAN UU
14
ELEMEN DEMOKRASI PANCASILA DALAM UUD 1945
NEGARA HUKUM (RECHTSSTAAT) : SUPREMASI HUKUM ATAU MENTAATI SEMUA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN : PASAL 1 AYAT(3) : NEGARA IN DONESIA ADALAH NEGARA HUKUM RAKYAT BERDAULAT ( KEDAULATAN RAKYAT ) : ALINEA KEEMPAT PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PASAL 1 AYAT(2) KEPENTINGAN UMUM (RESPUBLICA) :PASAL 1 AYAT (1) NEGARA INDONESIA IALAH NEGARA YANG BERBENTUK REPUBLIK ADANYA LEMBAGA PERWAKILAN : MPR,DPR,DPD DAN DPRD MENGHARGAI HAK ASASI MANUSIA: Pasal 28 A s/d J
15
Politik Hukum=Per Per UU an
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADALAH : PERATURAN TERTULIS YANG MEMUAT NORMA HUKUM , YANG MENGIKAT SECARA UMUM DAN DIBENTUK ATAU DITETAPKAN OLEH LEMBAGA NEGARA ATAU PEJABAT YANG BERWENANG MELALUI PROSEDUR YANG DITETAPKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN ( UU 12/2011 PASAL 1 AYAT (2) )
16
HIRARKI PERATURAN PER UU AN- PASAL 7 UU 12/2011
UUD 1945 TAP MPR UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PENGGATI UU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH : PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA
17
DEMOKRASI-KEDAULATAN RAKYAT DAN PEMILU
Unsur demokrasi yang dikemukakan oleh para Ahli adalah sebagai berikut: - Agustam (hlm 85 Jurnal TAPIs Vol 7,2011) 1) Menurut Sargen, Lyman Tower (1987), yaitu keterlibatan rakyat dalam mengambil keputusan politik, tingkat persamaan hak antarmanusia, tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang dimiliki oleh warga negara , sistim perwakilan dan sistim pemilihan ketentuan manyoritas
18
lanjutan 2) Munurut Afan Gaffar (1999) ,Yaitu akuntabilitas, rotasi kekuasaan ,rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum,dan hak-hak dasar. 3) Menurut Merriam Budiardjo (1977), perlunya dibentuk lembaga-lembaga demoktasi untuk melaksanakan nilai- nilai demoktasi ,yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab,Dewan Perwakilan Rakyat, organisasi politik, pers dan media.
19
lanjutan 4) Menurut Frans Magnis Suseno (1997). menyebutkan ada lima gugus ciri hakiki Negara demokrasi. Kelima gugus demokrasi tersebut adalah Negara hukum, pemerintahan dibawah control nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip manyoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi.
20
TUJUAN PEMILU-HUNTINGTON(2001-18)
Pemilu sebagai implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Pemilu sebagai sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Pemilu sebagai sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu sebagai sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik.
21
MENENTUKAN PEMERINTAHAN SECARA LANGSUNG MAUPUN TAK LANGSUNG
Lanjutan- Tujuan Pemilu :Rose Dan Mossawir Dalam Muhadam Labolo/T.Ilham( ) MENENTUKAN PEMERINTAHAN SECARA LANGSUNG MAUPUN TAK LANGSUNG SEBAGAI WAHANA UMPAN BALIK ANTARA PEMILIK SUARA DAN PEMERINTAH BAROMETER DUKUNGAN RAKYAT TERHADAP PENGUASA SARANA RAKRUTMEN POLITIK ALAT UNTUK MEMPERTAJAM KEPEKAAN PEMERINTAH TERHADAP RAKYAT
22
Lanjutan-JIMLY ASSHIDDIQIE Dalam Muhadam Labolo/T.Ilham(2015-56)
Tujuan Penyelenggaraan Pemilu : Untuk memungkinkan terjadinya pergantian kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat dilembaga perwakilan Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara
23
TERIMA KASIH MOHON MAAF-WASSALAM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.