Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penelitian Hak Asasi Manusia Berbasis Indikator

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penelitian Hak Asasi Manusia Berbasis Indikator"— Transcript presentasi:

1 Penelitian Hak Asasi Manusia Berbasis Indikator
PUSLITBANG HAK ASASI MANUSIA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Jakarta 2016

2 UNDANG-UNDANG SEKTORAL
PENDAHULUAN PANCASILA UUDNRI 1945 HAK ASASI MANUSIA Penghormatan HAM Perlindungan HAM Pemenuhan HAM UNDANG-UNDANG SEKTORAL Indikator H.M.K

3 Riset Berbasis Indikator
Diskursus tentang metodologi studi hak asasi manusia dalam satu dekade terakhir cenderung mengarahkan indikator hak asasi manusia sebagai alat pengukuran implementasi perlindungan hak asasi manusia di suatu negara; “tools for providing specific information on the state or condition of an event, activity or outcome” (UNDP) Mengukur enjoyment (penikmatan) HAM oleh pemegang hak (individu, kelompok) dan implementasi HAM oleh pemangku kewajiban (negara). Statistik atau Indikator? (Donders, 2009) Statistics = seberapa besar, seberapa banyak (data) Indicators = kebijakan, prosedur, perkembangan Statistics : descriptive measurements on different issues (descriptive) ↔ Indicators : are more analytical and linked to a particular purpose or a concern (evaluative). Gambaran Umum Indikator H.M.K

4 Riset berbasis Indikator
tinjauan kepustakaan dan telaahan data awal; membangun panel indikator hak asasi manusia Indonesia berdasarkan praktik di level internasional (misal melalui modifikasi panel yang dibentuk oleh OHCHR); ‘road-testing’ dan memperbaiki panel awal dengan expert atau advisory group; menyusun daftar panjang indikator hak asasi manusia berdasarkan telaah dan tinjauan data dan pustaka, termasuk sumber seperti: indikator OHCHR, Komentar Umum PBB, dan lain sebagainya; menyusun daftar pendek indikator hak asasi manusia sesuai dengan kriteria atau prioritas; diskusi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dengan hak asasi manusia dalam rangka mencapai kesepakatan tentang komponen hak dan elemen-elemen indikator; perbaikan panel dan indikator sesuai dengan masukan dan feedback dari diskusi dan konsultasi sebelumnya; membangun basis bukti berdasarkan indikator dan ukuran-ukuran yang telah dibentuk, berdasarkan data statistik administratif, survey publik, atau data lainnya. Langkah- Langkah Indikator H.M.K

5 Riset berbasis Indikator
Indikator struktural, yakni indikator yang menyajikan basis bukti (evidence base) tentang komitmen formal negara dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Indikator proses, yakni indikator yang mengukur upaya-upaya konkret dari negara untuk mengimplementasikan elemen-elemen struktural agar dapat dinikmati oleh individu. Indikator hasil (outcome) yakni indikator yang menggambarkan pencapaian individu atau kelompok yang merefleksikan penikmatan (enjoyment) hak asasi manusia pada konteks tertentu. Indikator Indikator H.M.K

6 Indikator Hak atas Rasa Aman (2016)
Keamanan Yudisial Keamanan Fisik Kewenangan menangkap dan/atau menahan Peninjauan yang efektif oleh pengadilan Aman dari tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang APH Penanganan konflik sosial yang efektif Perampasan Kebebasan karena Pelanggaran Administratif Penangkapan dan Penahanan berdasarkan Dugaan Tindak Pidana Indikator H.M.K

7 Contoh. Indikator Hak atas Rasa Aman (2016)
Crime Rate per 100,000 Penduduk Indikator H.M.K

8 Contoh. Indikator Hak atas Rasa Aman (2016)
Jumlah Gugatan Praperadilan Indikator H.M.K

9 Indikator “Hak Memperoleh Keadilan” (2017)

10 Pasal 17 Undang Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM): hak memperoleh keadilan merupakan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara perdata, pidana maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

11 Pengukuran HAM memerlukan alat (tool) yang mampu menyajikan gambaran tentang kadar dan kualitas perlindungan suatu hak memperoleh keadilan di Indonesia. Indikator

12 Norma Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Memperoleh Keadilan
Negara Hukum Secara Khusus Kerangka Hak Asasi Manusia Menurut Stahl, konsep Negara hukum yang disebut dengan istilah “rechtsstaat” mencakup empat elemen penting, yaitu: perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peradilan tata usaha negara. Atas dasar ciri-ciri negera hukum ini menunjukkan bahwa ide sentral negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu kepada prinsip kebebasan dan persamaan. Kewajiban orang lain untuk menghormati hak asasi orang lain serta tanggung jawab Negara atas tegaknya hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh keadilan. Pasal 28I ayat (4) UUD yang menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Demikian juga pasal 28I ayat (5) yang menyatakan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan... Pasal 28D (1) UUD NKRI Tahun menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pasal tersebut diperkuat kembali melalui Pasal 17 Undang Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan bahwa Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Indikator H.M.K

13 Elemen kunci “hak memperoleh keadilan” adalah:
Keadilan pada dimensi pidana; Keadilan pada dimensi agraria; Keadilan pada dimensi kelompok rentan dan marjinal.

14 Penekanan Indikator “Hak Memperoleh Keadilan”
Hak dalam prosedur pada dimensi pidana Hak dalam prosedur pada dimensi agraria Hak dalam prosedur pada dimensi marjinal Keadilan pada setiap ruang dalam sistem peradilan pidana (justice in many rooms) dan penekanannya kepada: identifikasi atas peraturan perundang-undangan dan prakteknya yang menjamin hak-hak warga negaranya diperlakukan secara adil dan memperoleh keadilan dalam setiap proses peradilan, identifikasi atas hak prosedural seperti apa yang menjamin keadilan procedural disamping keadilan substantif. Identifikasi terhadap regulasi yang berdampak langsung pada pelanggaran HAM di sektor pertanahan dan sumber daya alam; Identifikasi terhadap bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia di sector tanah dan sumberdaya alam; Identifikasi terhadap upaya masyarakat yang dilanggar hak asasi manusianya dalam rangka pemulihan; dan Identifikasi terhadap dampak jangka panjang yang timbul akibat pelanggaran hak asasi manusia di sektor tanah dan sumberdaya alam serta upaya progresif untuk menghindari terjadinya pengulangan pelanggaran hak asasi manusia. Identifikasi atas peran/tugas instansi narasumber dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat marjinal; Identifikasi atas kebijakan affirmative terhadap kelompok masyarakat marjinal; dan Identifikasi pada bentuk/jenis aduan/permohonan masyarakat marjinal serta tindaklanjut atas pengaduan tersebut. Indikator H.M.K

15 Target Dan Sasaran Indikator Hak Memperoleh Keadilan
Ketersediaan data yang harus diisi pada masing- masing sub-indikator yang tersedia dalam lembar meta-data. Instansi /lembaga yang diarahkan pada pengisian data pada masing- masing sub-indikator yang tersedia dalam lembar meta data. Instansi atau lembaga: i.e kepolisian, kejaksaan, pengadilan, badan pertanahan nasional/daerah, komisi nasional hak asasi manusia, ombudsman, serta lembaga penegak hukum lainnya. Indikator H.M.K

16 Pemantauan melalui Kanwil
Tantangan Peluang Strategi Ke-(tidak)- tersediaan data; Analisis data besar; Kapasitas pengumpul data; Siapa melakukan apa? Dorongan arti penting data; Agregat data resmi pemerintah berdasarkan nilai HAM; Sinergi data untuk riset pengambilan kebijakan. Koordinasi antar instansi pemerintah; Koordinasi dengan akademisi, NGO, dll. Indikator H.M.K

17 Sekian & Terima kasih


Download ppt "Penelitian Hak Asasi Manusia Berbasis Indikator"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google