Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016."— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016

2 RUANG LINGKUP Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah yaitu :
Batas Waktu Penyampaian SPM; Pembayaran Tunjangan Transportasi; Pembayaran Pekerjaan Kontraktual; Pembayaran Upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan; Pembayaran langganan bulanan daya atau jasa Telepon, Air, Listrik, dan Internet; dan Pembelian Bahan Bakar melalui kerjasama. Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran; dan Penatausahaan Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang.

3 PENERIMAAN DAERAH 14.00 hr kerja seblmnya hr kerja berkenaan (diterima pada RKUD paling lambat hari kerja berkenaan). nota kredit/rekening koran/laporan transaksi harian dlm btk elektronik paling lambat hari kerja berkenaan; nota kredit/rekening koran/laporan transaksi harian hardcopy paling lambat pukul pada hari kerja berikutnya; Penerimaan Daerah melalui BANK RKUD, BANK/NON BANK s.d 30 Des 2016 dilimpahkan ke RKUD setiap hari kerja pada jam kerja diterima pada RKUD paling lambat pada tanggal 2 Januari 2017 nota kredit/rekening koran/laporan transaksi harian dlm btk elektronik paling lambat tanggal 2 Januari 2017; Penerbitan Rekening Koran atas penerimaan daerah dipisahkan dengan rekening koran untuk penerimaan tanggal 2 Januari 2017 Penerimaan daerah melalui Bank RKUD, Bank/Non Bank Penerima 30 Des setelah pukul s.d 31 Des2016 pukul dibukukan sebagai penerimaan tanggal 31 Des 2016 Bank RKUD, Bank/Non Bank Penerima yang terlambat dan/atau kurang melakukan pelimpahan dan/atau pemindahbukuan penerimaan pembayaran dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPKAD selaku BUD dengan Bank RKUD, Bank/Non Bank Penerima

4 BATAS WAKTU PENGAJUAN SPM
WAKTU (paling lambat) SPM-GU/SPM-TU 15 Desember 2016 (24.00) SPM-LS kontraktual dan/atau non-kontraktual 20 Desember 2016 (24.00) SPM-LS (TKD) Nov 2016 dan Des 2016 22 Desember 2016 (16.00) SPM-LS Tunjangan Transportasi Nov dan Des 2016 20 Desember 2016 (16.00) SPM-LS Tunjangan Pajak Penghasilan Des 2016 28 Desember 2016 (16.00) Dalam hal Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah atau KPKD Kota/Kabupaten Administrasi melakukan penolakan atas pengajuan SPM karena adanya perbaikan SPM atau kekurangan kelengkapan dokumen, SKPD/UKPD dapat mengajukan kembali paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya dengan melampirkan surat penolakan dari Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah/KPKD Kota/Kabupaten Administrasi.

5 DISPENSASI Dalam kondisi tertentu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dapat memberikan dispensasi atau pengecualian di luar batas waktu pengajuan SPM. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Pekerjaan dalam rangka penanganan bencana alam; dan/ atau Kondisi kahar / force majeure; Kondisi yang menyebabkan terlambatnya penyampaian SPM yang dibuktikan dengan surat penyataan dari PA/KPA.

6 Pembayaran Tunjangan Transportasi Bulan November 2016
SKPD/UKPD AKTIFITAS WAKTU (paling lambat) 1. Diskominfomas menghitung hasil akumulasi kehadiran bulan November 2016 13 Desember 2016 2. Diskominfomas bersama BKD verifikasi hasil akumulasi kehadiran 15 Desember 2016 3. menyampaikan listing Tunjangan Transportasi kepada SKPD/UKPD secara online 16 Desember 2016 4. membuat dan mengajukan SPM-LS kepada BPKAD 20 Desember 2016 5. BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D 22 Desember 2016 6. Bendahara SKPD/UKPD memerintahkan Bank untuk membayar ke rekening masing-masing Pejabat Struktural 23 Desember 2016

7 Pembayaran Tunjangan Transportasi Bulan Desember 2016
NO SKPD/UKPD AKTIFITAS WAKTU (paling lambat) 1. Diskominfomas bersama BKD verifikasi data Pejabat 15 Desember 2016 2. Diskominfomas menyampaikan listing Tunjangan Transportasi kepada SKPD/UKPD secara online 16 Desember 2016 3.. membuat dan mengajukan SPM-LS kepada BPKAD 20 Desember 2016 4. BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D 22 Desember 2016 5. Bendahara SKPD/UKPD memerintahkan Bank untuk membayar ke rekening masing-masing Pejabat Struktural 23 Desember 2016 Cont ...

8 Pembayaran Tunjangan Transportasi Bulan Desember 2016
Tunjangan Transportasi untuk bulan Desember 2016 dapat di bayarkan 80% tanpa memperhitungkan ketidakhadiran Selisih kurang/lebih pembayaran atas perhitungan ketidakhadiran bulan Desember akan diperhitungkan sebagai pengurang/penambah pada Tunjangan Transportasi bulan Januari 2017. Selisih kurang pembayaran tunjangan transportasi atas perhitungan kehadiran bulan Desember 2016 terhadap pejabat yang pensiun pada bulan Januari 2017 dianggarkan pada APBD/APBD Perubahan 2017. Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran tunjangan transportasi atas perhitungan ketidakkehadiran bulan Desember 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap pejabat yang pensiun pada bulan Januari 2017, maka SKPD/UKPD harus melakukan penagihan terhadap pegawai yang bersangkutan berdasarkan listing yang diterbitkan oleh diskominfomas dan BKD.

9 Pekerjaan Selesai Sesuai Masa Kontrak
CONTOH Akhir Kontrak 15 Desember BAST 100 % & SPP LS < 20 Desember SPM LS 100 % < 20 Desember SP2D 100 % < 23 Desember Akhir Kontrak 20 Desember BAST 100 % & SPP LS < 20 Desember SPM LS 100 % < 20 Desember SP2D 100 % < 23 Desember Akhir Kontrak 27 Desember BAST …. & Jaminan Pembayaran Bank (sisa BAST) < 20 Desember SPP & SPM LS 100 % < 20 Desember SP2D 100 % < 23 Desember Rekanan mengambil Jaminan Pembayaran ke Bidang Perbendaharaan/ KPKD < 30 Desember BAST 100 % 28 Desember

10 Pekerjaan tidak selesai sesuai masa kontrak, melewati 20 Desember & tidak melewati Tahun Anggaran
CONTOH Akhir Kontrak 27 Desember BAST …. & Jaminan Pembayaran Bank (sisa BAST) < 20 Desember SPP & SPM LS 100 % < 20 Desember SP2D 100 % < 23 Desember Bidang Perbendaharaan/ KPKD mencairkan Jaminan Pembayaran sebesar 10% < 9 Januari 2017 BAST 90 % 31 Desember PPK melakukan pemutusan kontrak

11 Pekerjaan Selesai Melebihi Masa Kontrak, Tidak Melewati Tahun Anggaran
CONTOH Akhir Kontrak 15 Desember BAST 75 % < 16 Desember Jaminan Pembayaran Bank 25 % < 19 Desember Perubahan Kontrak < 20 Desember BAST 100 % < 27 Desember Pekerjaan selesai 26 Desember SP2D 100 % < 23 Desember SPP & SPM LS 100 % < 20 Desember Denda keterlambatan Di cairkan dari Jaminan Pembayaran Bank, disetor Bidang Perben/KPKD ke rekening KUD < 30 Desember Sisa Jaminan pembayaran Bank diambil oleh rekanan < 6 Januari 2017

12 Pekerjaan Selesai Melebihi Masa Kontrak, Melewati Tahun Anggaran & Diberikan Kesempatan 50 Hari Kalender CONTOH Ni Akhir Kontrak 15 Desember BAST 75 % < 16 Desember Surat Pernyataan Kesanggupan rekanan < 19 Desember Surat Pemberitahuan PA/KPA < 19 Desember BAST 100 % < 27 Jan 2017 SP2D < 23 Desember SPP & SPM LS 75 % - Denda < 20 Desember Perubahan Kontrak < 20 Desember Bobot pekerjaan di hitung – denda keterlambatan Dimasukkan dalam Neraca SKPD/UKPD Semester Review Inspektorat & Audit BPK APBDP

13 Pembayaran Upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
Upah Bulan Desember 2016 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan melalui mekanisme SPM-LS ke Bendahara paling lambat tanggal 20 Desember 2016 dengan ketentuan sebagai berikut : Pengajuan SPM-LS kepada Bendahara diajukan sebesar 100% dan belum memperhitungkan potongan ketidakhadiran dan potongan Pajak Penghasilan. Pemindah bukuan dari rekening bendahara ke rekening masing-masing Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dilaksanakan tanggal 30 Desember 2016 dengan memperhitungkan Potongan ketidak hadiran sampai dengan tanggal 30 Desember 2016 dan Potongan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal terdapat potongan Pajak Penghasilan disetorkan oleh Bendahara paling lambat tanggal 30 Desember 2016. Dalam hal terdapat sisa dana di rekening bendahara atas pembayaran Penyedia Jasa Lainnya Perorangan harus disetorkan ke RKUD paling Lambat tanggal 30 Desember 2016.

14 Pembayaran Langganan Bulanan Daya Atau Jasa Telepon, Air, Listrik, dan Internet
Pembayaran langganan bulanan daya atau jasa Telepon, Air, Listrik, dan Internet untuk pemakaian bulan November 2016 yang ditagihkan pada bulan Desember 2016 dibayarkan pada bulan Desember 2016, batas waktu pengajuan SPM-LS paling lambat tanggal 20 Desember Pembayaran langganan bulanan daya atau jasa Telepon, Air, Listrik, dan Internet untuk pemakaian bulan Desember 2016 yang ditagihkan pada bulan Januari 2017 dibayarkan pada bulan Januari 2017 sesuai dengan DPA-SKPD/UKPD Tahun Anggaran 2017 atau berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Belanja Mendahului Penetapan APBD.

15 Pembelian Bahan Bakar Melalui Kerjasama
Dalam hal pembayaran Bahan Bakar dilakukan berdasarkan tagihan atas pemakaian per bulan, maka untuk tagihan atas pemakaian bulan November 2016 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : pihak SPBU menerbitkan tagihan (invoice) untuk pemakaian Bahan Bakar bulan November 2016 dan menyampaikan kepada SKPD/UKPD dan SKPD/UKPD mengajukan SPM-LS dengan batas waktu (20 Desember 2016) Dalam hal untuk pemenuhan pemakaian Bahan Bakar tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, maka dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : SKPD/UKPD melaksanakan penghitungan perkiraan kebutuhan BBM sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan menyampaiakn kepada Pihak SPBU; atas dasar penghitungan perkiraan kebutuhan BBM sebagaimana dimaksud pada huruf a pihak SPBU menerbitkan tagihan (invoice) kepada SKPD/UKPD; dalam Penerbitan tagihan (invoice) pihak SPBU memperhitungkan sisa uang muka pemakaian bahan bakar; pengajuan SPM-LS atas tagihan (invoce) dilaksanakan paling lambat sesuai dengan batas waktu Pengajuan SPM-LS (20 Desember 2016).

16 TERIMA KASIH


Download ppt "PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google