Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK."— Transcript presentasi:

1 PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

2

3

4 ISI PRESENTASI Penjabaran Visi dan Misi KPPPA
Pemetaan Urusan PP PA Program Unggulan Tahun 2016

5 Penjabaran Visi dan Misi KEMENTERIAN PPPA

6

7

8

9

10 STRUKTUR ORGANISASI MENTERI SEKRETARIAT KEMENTERIAN INSPEKTORAT
1. Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga 2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan SEKRETARIAT KEMENTERIAN INSPEKTORAT BIRO PERENCANAAN DAN DATA BIRO UMUM DAN SUMBER DAYA MANUSIA BIRO HUKUM DAN HUMAS DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK DEPUTI BIDANG PARTISIPASI MASYARAKAT DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG PARTISIPASI MASYARAKAT SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK ASDEP KESETARAAN GENDER BIDANG ASDEP PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DARI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ASDEP PERLINDUNGAN ANAK DALAM SITUASI DARURAT DAN PORNOGRAFI ASDEP PEMENUHAN HAK ANAK ATAS PENDI- DIKAN, KREATIVITAS, DAN BUDAYA ASDEP PARTISIPASI LEMBAGA PROFESI DAN DUNIA USAHA PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA ASDEP PERLINDUNGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DAN STIGMATISASI ASDEP PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM KETENAGAKERJAAN ASDEP PEMENUHAN HAK ANAK ATAS KESE- HATAN DAN KESEJAH- TERAAN ASDEP KESETARAAN GENDER BIDANG EKONOMI ASDEP PARTISIPASI MEDIA ASDEP KESETARAAN GENDER BIDANG POLITIK, HUKUM DAN HANKAM ASDEP PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM SITUASI DARURAT DAN KONDISI KHUSUS ASDEP PERLINDUNGAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS ASDEP PEMENUHAN HAK SIPIL, INFORMASI, DAN PARTISIPASI ANAK ASDEP PARTISIPASI ORGANISASI KEAGAMAAN DAN KEMASYARAKATAN ASDEP KESETARAAN GENDER BIDANG INFRASTRUKTUR, DAN LINGKUNGAN ASDEP PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ASDEP PEMENUHAN HAK ANAK ATAS PENGA- SUHAN, KELUARGA, DAN LINGKUNGAN ASDEP PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN DAN EKSPLOITASI

11 PEMETAAN URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014)

12 Pasal 24 UU 23 tahun 2014 KEMENTERIAN/ LEMBAGA PEMERINTAH DAERAH
PEMBINAAN PEMETAAN URUSAN  KELEMBAGAAN  PERENCANAAN  PENGANGARAN Hasil pemetaan ditetapkan dengan peraturan Menteri teknis terkait setelah mendapatkan rekomendasi Mendagri

13 t Kementerian/Lembaga TARGET s PEMBANGUNAN Pu NASIONAL
Sinergi Urusan Bidang Tugas t Kementerian/Lembaga TARGET a s PEMBANGUNAN Pu NASIONAL PENYALURAN Potensi Unggulan BANTUAN Daerah PUSAT KEDAERAH rah SINERGI PERENCANAAN Dae Potensi Daerah KELEMBAGAAN DAERAH Kelembagaan Perencanaan Penganggaran

14 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(PASAL 260, 261 DAN 262) RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL RPJPN RPJMN RKP Menggunakan pendekatan: teknokratik, partisipatif, politis, atas-­‐bawah dan bawah-­‐atas. dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh BAPPEDA PROVINSI/KAB/ KOTA RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI, KAB/KOTA Dirumuskan secara transparan, responsif, eIisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. RPJPD RPJMD RKPD Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

15 Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah – (Kabupaten/Kota)
HAL PENTING RPJPN RPJMN RKP Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional RTRWN RENSTRA K/L RENJA K/L RTR RPJPD Prov. RPJMD Prov. RKPD Prov. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Provinsi) RTRW RENSTRA PD-­‐Prov. RENJA PD-­‐Prov. RTR Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah – (Kabupaten/Kota) RPJPD K/K RPJMD K/K RKPD K/K RENSTRA PD-­‐K/K RENJA PD-­‐K/K RTRW RTR RDTR

16 HAL PENTING (PASAL 67 DAN 68)
KEWAJIBAN Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah melaksanakan Program Strategis Nasional SANKSI JIKA TIDAK MELAKSANAKAN Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, KDH dan/atau Wakil KDH diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan. Dalam hal KDH dan/atau Wakil KDH telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai KDH dan/atau Wakil KDH .

17 PROGRAM UNGGULAN DAN KEBIJAKAN ANGGARAN TAHUN 2016 MENTERI PP PA

18

19

20

21

22

23


Download ppt "PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google