Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Oleh: Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Pendidikan Indonesia Sosialisasi dan Implementasi

2 Disiplin PNS KETENTUAN UMUM
adalah kesanggupan PNS utk mentaati kewajiban & menghindari larangan yg ditentukan dlm peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yg apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

3 Pelanggaran Disiplin KETENTUAN UMUM
adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yg tdk menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yg dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

4 KETENTUAN UMUM Hukuman Disiplin Upaya administratif,
adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Upaya administratif, adalah prosedur yg dpt ditempuh oleh PNS yg tdk puas thd hukuman disiplin yg dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif

5 Pasal 3 KEWAJIBAN Setiap PNS wajib: mengucapkan sumpah/janji PNS;
mengucapkan sumpah/janji jabatan; setia dan taat sepenuhnya kpd Pancasila, UUD ‘45, NKRI dan Pemerintah; menaati sgl ketentuan peraturan perundang2an; melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dg penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;

6 Pasal 3 KEWAJIBAN Setiap PNS wajib:
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; memegang rahasia jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; Bekerja dg jujur, tertib, cermat, dan bersemangat utk kepentingan negara; melaporkan dg segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan meteriil;

7 Pasal 3 KEWAJIBAN Setiap PNS wajib:
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan; menggunakan dan memelihara barang2 milik negara dg sebaik-baiknya; memberikan pelayanan sebaik2nya kpd masyarakat membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas; memberikan kesempatan kpd bawahan utk mengembangkan karier; dan menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang

8 Pasal 3 PENJELASAN KEWAJIBAN Setiap PNS wajib:
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; Setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam sama dengan 1 hari tidak masuk kerja.

9 Pasal 4 LARANGAN Setiap PNS dilarang: menyalahgunakan wewenang;
menjadi perantara utk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dg menggunakan kewenangan orang lain; tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; memiliki, menjual membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang2 baik bergerak atau tdk bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah

10 Pasal 4 LARANGAN Setiap PNS dilarang:
melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya dg tujuan utk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

11 LARANGAN Pasal 4 bertindak sewenang-wenang thd bawahannya;
melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yn dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani; menghalangi berjalannya tugas kedinasan; memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

12 LARANGAN Pasal 4 memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wapres dg cara : a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sbg peserta kampanye dg mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sbg peserta kampanye dg menggunakan fasilitas negara; a. membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sblm, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

13 LARANGAN Pasal 4 memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wkl Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara : a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sblum, selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota kelrga, & masyarakat.

14 Pasal 5 HUKUMAN DISIPLIN
PNS yang tdk menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin

15 Pasal 7 ayat (1) Tingkat Hukuman Disiplin :
a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat

16 Pasal 7 ayat (2) Jenis hukuman disiplin ringan: a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

17 Pasal 7 ayat (3) HUKUMAN DISIPLIN Jenis hukuman disiplin sedang:
a. penundaan KGB selama 1 tahun; b. penundaan KP selama 1 tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

18 Pasal 7 ayat (4) HUKUMAN DISIPLIN Jenis hukuman disiplin berat:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; b. pemindahan dlm rangka penurunan jab. setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dg hormat tdk atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tdk dg hormat sbg PNS.

19 PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN
Pasal 8 ayat (9) masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa: teguran lisan bagi PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 5 hari kerja; teguran tertulis bagi PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 6 s.d 10 hari kerja; Pernyataan tdk puas secara tertulis bagi PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 11 s.d 15 hari kerja;

20 PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN
Pasal 9 ayat (11) penundaan KGB selama 1 thn bagi PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 16 s.d 20 hari kerja; penundaan KP selama 1 thn bagi PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 21 s.d 25 hari kerja; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 thn bagi PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 26 s.d 30 hari kerja;

21 PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN
Pasal 10 ayat (9) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn bagi PNS yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 31 s.d 35 hari kerja; pemindahan dlm rangka penurunana jab. setingkat lebih rendah bagi PNS yg menduduki jab. struktural atau fungsional tertentu yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 36 s.d 40 hari kerja;

22 PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN
Pasal 10 ayat (9) pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 41 s.d 45 hari kerja; pemberhentian dg hormat tdk atas permintaan sendiri atau pemberhentian dg hormat sebagai PNS bagi PNS yg yg tdk masuk kerja tanpa alasan yg sah selama 46 hari kerja atau lebih;

23 PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN
Pasal 14 Pelanggaaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dlm Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.

24 PENJELASAN Pasal 14 Yang dimaksud dg “dihitung secara kumulatif s.d. akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang dilakukan dihitung mulai bulan Januari s.d. bulan Desember tahun yang bersangkutan.

25 PENJELASAN Pasal 14 Contoh:
Seorang PNS dari bln Januari s.d. bulan Maret tdk masuk kerja selama 5 hari maka ybs dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan. Selanjutnya, pada bulan Mei s.d. Juli ybs tidak masuk kerja selama 2 hari, sehingga jumlahnya menjadi 7 hari. Dalam hal demikian, maka ybs dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Selanjutnya, pada bulan September s.d. Nopember ybs tdk masuk kerja selama 5 hari, shg jumlahnya menjadi 12 hari. Dalam hal demikian, maka ybs dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

26 PNS yang profesional, bertanggungjawab, disiplin dan akuntabel
Paradigma Baru PP 53 TAHUN 2010 TTG. DISIPLIN PNS PNS PENCITRAAN PP 30/1980 PSL. 12 PP 32/1979 TDK BERLAKU LAGI

27 REKAPITULASI KETIDAKHADIRAN TANPA ALASAN YANG SAH DALAM SATU TAHUN
No JENIS HUKUMAN DISIPLIN JUMLAH 1 Teguran lisan 5 hari kerja 2 Teguran Tertulis hari kerja 3 Pernyataan tidak puas secara tertulis hari kerja 4 penundaan KGB selama 1 tahun hari kerja 5 penundaan KP selama 1 tahun hari kerja 6 penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun hari kerja

28 REKAPITULASI KETIDAKHADIRAN TANPA ALASAN YANG SAH DALAM SATU TAHUN
No JENIS HUKUMAN DISIPLIN JUMLAH 1 penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn 31 s.d 35 hari kerja 2 pemindahan dlm rangka penurunan jab. setingkat lebih rendah bagi PNS yg menduduki jab. struktural atau fungsional tertentu 36 s.d 40 hari kerja 3 pembebasan dari jabatan 41 s.d 45 hari kerja; 4 pemberhentian dg hormat tdk atas permintaan sendiri atau pemberhentian dg hormat sebagai PNS 46 hari kerja atau lebih

29 PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
No TINGKAT & JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT 1 Hukdis bagi PNS struktural eselon I dan yg menjadi kewenangan Presiden, utk jenis hukdis Pasal 7 ayat (4) huruf b, c, d, dan huruf e. Presiden 2 Hukdis bagi PNS struktural eselon I utk jenis hukdis Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) huruf a Pejabat Pembina Kepeg. Pusat 3 Fungsional tertentu utk jenis hukdis Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) 4 Fungsional umum gol. IV/d-IV/e utk jenis hukdis Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) huruf a, d, e 5 Struktural eselon II, III, IV & fungsional tertentu dan fungsional umum, Gol. III/d ke bawah, utk jenis hukdis Pasal 7 ayat (3) dan (4) s.d.a

30 PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
No TINGKAT & JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT 1 Hukdis bagi PNS struktural eselon II, III, utk jenis hukdis Pasal 7 ayat (2) dan (3) Pejabat Eselon I 2 Hukdis bagi PNS struktural eselon III, IV fungsional umum gol. III/c-III/d, utk jenis hukdis Pasal 7 ayat (3) huruf a dan b Pejabat Eselon II 3 Hukdis bagi PNS struktural eselon IV, V, fungsional umum gol. II/a-III/b, utk jenis hukdis Pasal 7 ayat (2) & (3) huruf a dan b Pejabat Eselon III 4 Hukdis bagi PNS struktural eselon V, fungsional umum gol. I/a-II/b utk jenis hukdis Pasal 7 ayat (2) & (3) huruf a dan b Pejabat Eselon IV 5 Hukdis bagi PNS struktural eselon V, fungsional umum gol. I/a-I/d utk jenis hukdis Pasal 7 ayat (2) Pejabat Eselon V

31 PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pasal 21 Pejabat yg berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila pejabat yg berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yg melakukan pelanggaran disiplin. Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin

32 PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pasal 21 Pejabat yg berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila pejabat yg berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yg melakukan pelanggaran disiplin. Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin

33 PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pasal 22 Apabila tidak ada pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi

34 TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 23 PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan kepada PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila pd tgl yg seharusnya ybs diperiksa tdk hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tgl seharusnya ybs diperiksa pada pemanggilan pertama. Apabila pd tgl pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS ybs tdk hadir juga maka pejabat yg berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yg ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

35 TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 24 Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dlm bentuk berita acara pemeriksaan. Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kewenangan utk menjatuhkan hukuman disiplin kpd PNS tsb merupakan kewenangan: a. atasan langsung yg berwenang maka atasan langsung tsb wajib menjatuhkan hukuman disiplin b. pejabat yg lebih tinggi maka atasan langsung tsb wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan

36 TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 25 Khusus untuk pelanggaran disiplin yg ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dpt dibentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yg ditunjuk. Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.

37 TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 30 PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dpt dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yg terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yg dilakukan. PNS yg pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yg sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yg lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yg pernah dijatuhkan. PNS tdk dpt dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

38 TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 31 Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dg keputusan pejabat yg berwenang menghukum. Penyampaian keputusan hukuman disiplin sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan. (4) Dalam hal PNS yg dijatuhi hukuman disiplin tdk hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan dikirim kpd ybs.

39 BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 43 Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh : Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian utk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, b, dan c; Pejabat yg berwenang menghukum utk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7 ayat (2), Mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

40 BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 44 (1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain sebagaimana dimaksud dlm Pasal 43, apabila tdk diajukan keberatan maka mulai berlaku pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diterima. (2) Hukuman disiplin yg dijatuhkan oleh pejabat selain sebagaimana dimaksud dlm Pasal 43, apabila diajukan keberatan maka mulai berlaku pada tgl ditetapkannya keputusan atas keberatan.

41 Pasal 48 KETENTUAN PERALIHAN
Hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS ybs dinyatakan tetap berlaku. (4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

42 TERIMA KASIH Wassalam


Download ppt "PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google