Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATA KULIAH PENELITIAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATA KULIAH PENELITIAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 MATA KULIAH PENELITIAN HUKUM
OLEH K A H A R NIDN : PROGRAM STUDI: HPI & HTNI INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) DDI POLEWALI MANDAR

2 Langkah-langkah PH A. Topik penelitian B. Perumusan judul penelitian
C. Penyajian latar belakang masalah D. Teknik perumusan masalah E. Penetapan tujuan dan kegunaan F. Kerangka teoritis G. Kerangkan konseptual H. Perumusan hipotesis F. Pemilihan metodologis

3 A. TOPIK PENELITIAN Apabila sudah ditemukan permasalahan hukum yg akan diteliti, maka ditentukan topik, ciri-ciri topik: (Syamsuddin, 2010: ) Urgen untuk diteliti Membuahkan sesuatu yang baru bagi ilmu pengetahuan hukum Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum Memberikan manfaat bagi masyarakat Bersifat aktual

4 B. PERUMUSAN JUDUL PENELITIAN
Judul penelitian yg relatif memenuhi syarat; “menggambarkan secara sederhana, masalah yang akan diteliti”. Artinya: judul merupakan suatu refleksi dari masalah yang akan diteliti, syarat lain: Sebaiknya dirumuskaan secara singkat & jelas; kalaupun judulnya agak panjang, sebaiknya dipecah menjadi judul induk dan anak judul, Gahaya bahasa, menggunakan dasar2 gramatika, Tidak menggunakan kata2, istilah2, ungkapan yang mengandung kiasan. Jadi bahasanya harus muda dimengerti (Soerjono Soekanto, 1984: 95)

5 Lanjutan Judul Sebaiknya judul itu: (Syamsuddin Pasamai, 2010: ). 1. Dirumuskan secara singkat, padar, jelas, dan menarik atau tidak usah terlalu panjang dan berbelit-belit, 2. Bersifat Up to date dan universal serta dapat diterima oleh semua kalangan, 3. Memberikan gambaran yang abstrak terhadap apa yg hendak diteliti, 4. Mengandung ide dan gagasan yg dibutuhkan saat itu, 5. Menggunakan gaya bahasan yang baik, mudah dimengerti, sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain, dirumuskan dalam bentuk menyeluruh, luas dan mempunyai terminologi, 6. Tidak menggunakan istilah2, ungkapan2, & kiasan2 yg bersifat muluk2. 7. Beretika, tidak kontra produktif degan nilai2 agama, moral, kesusilaan, & tetap memperhatikan kepentingan umum.

6 C. PENYAJIAN LATAR BELAKANG
Disesusun dengan mengungkap apa yg menjadi motivasi & alasan2 tertentu yg melatar belakangi untuk melakukan penelitian hukum, peneliti harus mampu menyusun secara singkat, padat & jelas latar belakang permasalahan sehingga penelitian hukum dimaksud penting. Sedapat mungkin disusun secara sistematis, mengurai, mengantar, menjelaskan latar belakang dari suatu fenomena atau gejala hukum sehingga dipandang suatu permasalahan yg patut untuk diteliti. (Syamsuddin Pasamai, 2010: 110).

7 Lanjutan Latar Belakang
Latar belakang, biasanya mencakup: Situasi atau keadaan dimana diduga bahwa masalah yg ingin diteliti tadi timbul. Alasan-alasan atau sebab mengapa peneliti ingin menelaah masalah2 yg telah dipilihnya, secara mendalam. Hal2 yg diketahui atau belum diketahui mengenai masalah yang akan diteliti. Pentingnya penelitian tersebut, baik secara teoritis dan/atau secara praktis, Penelitian yang akan dilakukan, dapat mengisi kekosongan-kekosngan yang ada. (Soerjono Soekanto, 1984: )

8 D. TEKNIK PERUMUSAN MASALAH
Merumuskan masalah, setidak-tidaknya mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya, 2. Rumusan itu haruslah padat & jelas dgn menggunakan bahasa yang baik dan benar, 3. Rumusan itu hendaknya memberi petunjuk tentang kemungkin2 mengumpulkan data guna menjawab pertanyaan2 yang terkandung dalam rumusan masalah. (Bandingkan Kahar, 2017: 98)

9 Lanjutan perumusan masalah
Rumusan masalah selalu berbentuk pertanyaan, padat dan jelas dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar pula, lalu sepatutnya dibuat, disusun sesuai dengan kemampuan peneliti untuk mejawabnya. Berikut pertimbangan memilih masalah: 1. Masalah yg kita teliti; urgen & aktual dlm konteks kekinian, 2. Penelitian terhadap masalah harus sesuai dengan minat, 3. Penelitian dapat kita laksanakan, artinya mampu kita laksanakan dengan memperhatikan: Ketersediaan datanya, waktu yang akan digunakan, Kemampuan teoritis atau ilmiah, 4. Penggunaan metode yang diperlukan. 5. Hasil penelitian bermanfaat, setidak-tidaknya memberi solusi terhadap masalah yang diteliti. (Bandingkan Kahar, 2017: 98)

10 E. PENETAPAN TUJUAN & KEGUNAAN PENELITIAN
Ada penelitian hukum yang hanya memerlukan satu tujuan, ada juga yang mempunyai beberapa tujuan dengan tetap menyesuaikan pada permasalahan dan sub permsalahan yang telah ditetapkan. Tujuan penelitian hukum dapat dilihat dari tujuan penelitian hukum pada umumnya, dan tujuan penelitian hukum pada khususnya. (Kahar, 2017: 55) Peneliti yg cerdik, tujuan penelitian selalu dipertatukan dengan rumusan masalah yg disesuaikan dengan tujuan penelitian hukum, sering tujuan penelitian hukum disusun dalam suatu pernyataan yang diawali dengan kara “Agar”..... Dst. (S. Pasamai, 2010: 113).

11 Lanjutan Tujun penelitian Hukum
Adapun tujuan penelitian hukum secara umum, antara lain: 1. Untuk kepentingan pengetahuan, meliputi: a). Mendapatkan pengetahuan ttg gejala hukum, sehingga dapat lebih mudah merumuskan permasalahan. b). Mendapatkan pengetahuan mendalam mengenai suatu gejala hukum tertentu, agar dapat dengan mudah merumuskan hipotesa. 2. Untuk menggambarkan aspek-aspek hukum, dari: a) Suatu keadan dan tempat tertentu, b) Perilaku pribadi seseorang, baik di dalam maupun di luar kelompoknya. c) Perilaku kelompok dalam suatu komunitas masyarakat. 3. Untuk kepentingan data, meliputi: a) Mendapatkan keterangan yang akurat dari suatu frekuensi terhadap suatu peristiwa hukum. b) Memperoleh data mengenai hubungan antara suatu gejala hukum dengan gejala hukum dan gejala sosial lainnya, yang biasanya didasarkan pada suatu hipotesa. 4. Untuk menguji hipotesa yang berisikan hubungan-hubungan sebab akibat (causaliteit) yang senantiasa harus didasarkan pada hipotesa.

12 Lanjutan tujuan Penelitian
Tujuan yang bersifat khusus sebagai berikut: 1. Untuk mendapatkan asas-asas hukum, 2. Untuk mengetahui sistematika dari perangkat kaedah atau norma hukum yang terhimpun di dalam suatu kodifikasi atau kompilasi ataupun peraturan perundang-undangan tertentu, sekaligus meneliti taraf konsistensinya. 3. Untuk mengetahui taraf sinkornisasi baik secara vertikal maupun horizontal dari peraturan2 hukum yg tertulis. 4. Untuk dapat melakukan perbandingan hukum terutama yg difokuskan pada perbedaan2 yg terdapat di dalam aneka macam sistem (tata) hukum. 5. Untuk mendapat pengetahuan ttg sejarah hukum yg menitik beratkan pd perkembangan hukum pd suatu masa tertentu, 6. Untuk dapat melakukan identifikasi terhadap hukum tertulis maupun hukum kebiasaan, seperti hukum adat.

13 F. Penggunaan Kerangka Teoritis
Penelitian ilmiah harus didukung teori ilmiah. Penyajian teori dalam suatu proposal harus jelas, tegas & sistematis. Suatu penelitian yg baik, berisi 3 jenis teori hukum; Grend Theory, teori yg dijadikan sebagai acuan umum, sekaligus sebagai pegangan utama bagi peneliti dalam melakukan peneltian hukum, Midle Theory, teori yg mendukung penggunaan grand theory dan memberi penjelasan tentang perlunya operational theory. Sehingga disebut teori ini bersifat penghubung teori ilmiah lainnya. Operasional Theory, teori ilmiah yg dipergunakan peneliti yang mempunyai sifat kekhususan , karena bersentuhan langsung dengan objek (fenomena dan gejala hukum yang diteliti) (S. Pasamai, 2010: ).

14 G. Penyusunan kerangka Konseptual
Berdasarkan fenomena dan gejala hukum melalui tiga landasan teori ilmiah lalu disusunlah kerangka konseptual berupa skhema yg dialami berisi pokok-pokok persoalan yang saling kait mengkait, saling mempengaruhi antara satu degan lainnya

15 H. Perumusan Hipotesi Hipotesis, dari kata hypo (lemah) & tesis (pernyataan). Jadi hipotesis adalah pernyataan yang masih lemah, maka perlu dibuktikan untuk menegaskan apakah suatu hipotesis diterima atau harus ditolak, berdasarkan fakta atau data empirik yang telah dikumpulkan: Bailey, 5 hal pentingya suatu hipotesis, yaitu: Untuk menguji teori, Mendorong munculnya teori, Menerangkan fenomena sosial, Sebagai pedoman untuk mengarahkan penelitian, Memberikan kerangka untuk menyusun kesimpulan yang akan dihasilkan. (Syahruddin Nawi, 2013: 31)

16 Lanjutan hipotesis Tidak ada ketentuan umum cara merumuskan hipotesa, tetapi sebagai pegangan: 1. Hendaknya menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih, 2. Hendaknya dinyatakan dalam kalimat pernyataan atau deklaratif, 3. Hendaknya dirumuskan secara jelas dan padat, 4. Hendaknya dapat diuji kebenarannya dengan cara mengumpulkan data empiris. (Ronny Hanitijo Soemitro,1983:40) Dalam penelitian hukum tidak diwajibkan ada hipotesis, terutama penelitian hukun normatif.

17 I. Pemilihan Metodologi Penelitian
Di dalam metodologi penelitian hukum diuraikan mengenai penalaran, dalil-dalil postulat-postulat dan proposisi-proposisi yang menjadi latar belakang dari setiap langkah dalam proses yang lazim ditempuh dalam kegiatan penelitian hukum, kemudian memberikan alternatif dan petunjuk-petunjuk dalam memilih alternatif-alternatif tersebut serta membandingkan unsur penting di dalam rangkaian penelitian hukum. (Ronny Hanitijo Soemitro, 1986: 9)

18 Lanjutan Metodologi PH
Penelitian hukum selalu diperhadapkan pada kesenjangan atau fenomena, gejala sosial yang berada antara das sollen dan das sein yang erat kaitannya dengan data yang digunakan. Keberadaan metodologi berkaitan pada jenis dan tipe data yg dibutuhkan sehingga ada beberapa jenis metodologi. Metodologi kepustakaan Metodologi empiris, Metodologi komparatif (S. Pasamia, 2010: 117))

19 Lanjutan Metodologi Penelitian
Dalam metodologi penelitian diuraikan: Lokasi penelitian (penelitian lapangan/empiris) tidak waijb. Jenis penelitian: a. Penelitiah hukum normatif, penelitian hukum empiris, penelitian hukum menggabungkan normatif & empiris Jenis data dan sumber data; a. Data primer, b. Data sekunder terdiri dari; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier/tersier. Analisa data. a. Analisis yuridis normatif, b. Analisis deskriptif, c. Analisis Evaluatif, d. Analisis Preskriptif

20 Sekian dan Terima Kasih
Wassalam


Download ppt "MATA KULIAH PENELITIAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google