Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO.92 TAHUN 2014

2 KETERKAITAN BIDANG ILMU S3, KARYA ILMIAH DENGAN BIDANG PENUGASAN PROFESOR
No Bid. Ilmu Sbl S3 Pddk.S3 Karya Ilmiah Stl S3 Bid. Penugasan Prof. Keterangan Kesimpulan 1 A Bid Ilmu Sebelum S3, Pddk S3 sesuai Karya ilmiah dan Penugasan Disetujui jadi Profesor. Sesuai bidang Ilmu 2 A* Bid ilmu sebelum S3, karya ilmiah dan Penugasan serumpun dengan S3 Disetujui jadi Profesor. Sesuai bidang Ilmu Penugasan 3 B Karya ilmiah tdk sesuai rumpun ilmu Ditolak untuk menjadi Profesor 4 KI dan BI Tgs tdk sesuai BI Sbl S3 dan S3

3 KETERKAITAN BIDANG ILMU S3, KARYA ILMIAH DENGAN BIDANG PENUGASAN PROFESOR
No Bid. Ilmu Sbl S3 Pddk.S3 Karya Ilmiah Stl S3 Bid. Penugasan Prof. Keterangan Kesimpulan 5 A B Bid Ilmu Sebelum S3, tdk sesuai Pddk S3, tetap S3, Karya ilmiah dan Penugasan sesuai Disetujui jadi Profesor. Sesuai bidang Ilmu, syarat menambah AK penelitian sesuai SK jab. terakhir 6 Bid Ilmu S3 tdk sesuai Sebelum S3 , KI dan Bid I. Penugasan Ditolak untuk menjadi Profesor 7 C A atau B atau C Bid Ilmu S3 tidak sesua semuanya

4 KETENTUAN KENAIKAN JABATAN
Dosen dapat diangkat langsung menduduki jabatan fungsional/akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap : kualifikasi akademik, Kompetensi, dan Pengalaman yang dimilikinya Hal yang dipertimbangkan : Angka kredit yang diperoleh Pemenuhan syarat publikasi karya Ilmiah Integritas, Etika, Tatakrama, dan Tanggung jawab dalam melaksanakan tugas

5 KATAGORI KENAIKAN JABATAN
Kenaikan secara reguler (normal) Setelah menduduki jabatan akademik 2 tahun Memenuhi pesyaratan lainnya Loncat jabatan Berprestasi luar biasa Lektor ke Profesor - Publikasi jurnal internasional bereputasi minimal 4 (empat) sbg penulis pertama Asisten Ahli ke Lektor Kepala – Publikasi Jurnal internasional bereputasi minimal 2 (dua) sbg penulis pertama Bagi yg tdk memenuhi pesyaratan loncat jabatan tetap di proses untuk kenaikan satu tingkat lebih tinggi

6 ASISTEN AHLI LONCAT JABATAN
Bagi Asisten Ahli yang dietujui loncat jabatan ke Lektor Kepala : Pangkatnya dinaikan secara bertahap sampai pangkat Penata TK I (III/d) tanpa tambahan AK. Untuk kenaikan pangkat berikutnya sampai pangkat tertinggi diperlukan AK 30 (tiga puluh) persen dari unsur utama sesuai dengan AK yg dibutuhkan, Setelah pangkat mencapai pembina Gol IV/a, baru dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya menjadi profesor

7 SYARAT KHUSUS MENDUDUKI JABATAN PROFESOR
Pesyaratan Umum : Berijazah Doktor (sesuai penugasan) Pengalaman Kerja sebagai dosen minimal 10 tahun Minimal 3 (tiga ) tahun pasca pendidikan Doktor, sesuai surat pengaktifan kembali Memiliki Karya Ilmiah dalam Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi sebagai penulis Kesatu

8 PESYARATAN KHUSUS UNPAD (Peraturan senat Unpad No. 0005/h6
PESYARATAN KHUSUS UNPAD (Peraturan senat Unpad No. 0005/h6.25/kep/2008) Mendapat rekomendasi dari GB UNPAD dan luar Unpad, baik yang sebidang maupun di luar bidang ilmunya Pernah menjadi ko-promotor/penelaah /penguji, program Doktor, baik di Unpad maupun luar Unpad

9 PUBLIKASI ILMIAH Buku Referensi :
Substansi pembahasan pada satu bidang ilmu Isi buku sesuai kompetensi bidang ilmu penulis Memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan yang utuh (rumusan masalah yang mengandung nilai kebaharuan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutahir yg lengkap dan jelas, kesimpulan, dan daftar pustaka) Tebal paling sedikit 40 halaman (format UNESCO) Ukuran 15 x 23 cm Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Oganisasi/PT/Penerbit Resmi ISBN, editor bereputasi, dan disebarluaskan Tidak menyimpang dari Pancasla dan UUD 1945

10 A. Buku Referensi......(lanjutan)
Tidak ada plagiasi Isinya bukan diambil dari Disertasi atau Tesis (Tidak dapat dinilai untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat) Dapat ditelusuri secara” on-line” (direpositori di laman resmi PT) Batas kepatutan : 1 buku/tahun Angka kredit maksimal : 40

11 PUBLIKASI ILMIAH B. Monograft
Substansi pembahasan pada satu topik/hal dalam satu bidang ilmu Isi buku sesuai kompetensi bidang ilmu penulis Memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan yang utuh (rumusan masalah yang mengandung nilai kebaharuan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutahir yg lengkap dan jelas, kesimpulan, dan daftar pustaka) Dalam bentuk buku (referensi) Tebal paling sedikit 40 halaman (format UNESCO) Ukuran 15 x 23 cmDiterbitkan oleh Badan Ilmiah/Oganisasi/PT/Penerbit Resmi ISBN, editor bereputasi, dan disebarluaskan Tidak menyimpang dari Pancasla dan UUD 1945

12 B. Monograft .... (lanjutan)
Tidak ada plagiasi Isinya bukan diambil dari Disertasi atau Tesis (Tidak dapat dinilai untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat) Dapat ditelusuri secara” on-line” (direpositori di laman resmi PT) Batas kepatutan : 1 buku/tahun Angka kredit maksimal : 20

13 C. Jurnal Ilmiah Nasional
Substansi satu masalah dalam satu bidang ilmu Memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan yang utuh (rumusan masalah yang mengandung nilai kebaharuan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutahir yg lengkap dan jelas, kesimpulan, dan daftar pustaka) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Oganisasi/PT Bahas Indonesia dan atau Bahasa Inggris Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi berbeda Dewan redaksi terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan beasal dari minimal dua institusi berbeda Memiliki ISSN

14 Diedarkan secara nasional Terakreditasi DIKTI atau
Tidak Terakreditasi DIKTI, atau Tidak Terakreditasi DIKTI tetapi terindeks oleh DOAJ ( Directory of Open Acces Journal) Dapat ditelusuri secara On-line (jurnal ber”web-site”)/direpositori di laman resmi PT) Batas kepatutan : 2 (dua) artikel/sem/tidak terakr 1 (satu) artikel/sem/terakred Angka kredit : Terakreditasi 25 Teridek DOAJ 15 Tidak Terakreditasi 10

15 c. JURNAL INTERNASIONAL
A. Jurnal Internasional Bereputasi (Kriteria) Terindeks di Web of Sciences dan atau Scopus Mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) Mempunyai urutan tertinggi dalam penilaian karya ilmiah Nilai angka kredit maksimal : 40

16 JURNAL INTERNASIONAL Jurnal Internasional
Terindek oleh data base internasional (Web of Science,Scopus, atau Mocrosoft Academic Search), tetapi ; Belum mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thompson Reuters) atau Scimago Journal Raks (SJR) Nilai AK maksimal : 30

17 JURNAL INTERNASIONAL Belum Terindeks di “Data Base Scopus dan Web of Science Tapi Terindeks di DOAJ, CABI, Copernicus, EBSCO Nilai AK makimal : 20

18 KARYA ILMIAH DISAJIKAN DLM SEMINAR INTERNASIONAL
1. Kriteria Seminar Diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga Ilmiah bereputasi Pengarah (SC) adalah para pakar yang berasal dari berbagai negara ( min. 4 negara) Bahasa Pengantar Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Cina) Pemakalah dan peserta dari berbagai negara (min. 4 negara) 2. Artikel Dimuat dalam Prosiding Memenuhi Kaidah penlisan Ilmiah

19 Lanjut... K. Internasional
3. Prosiding Ditulis dalam bahasa resmi PBB Editor berasal dari berbagai negara (min. 4 negara) Penulis dari berbagai negara (min. 4 negara) Memiliki ISBN Diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah Bereputasi : Organisasi Profesi, PT, Lembaga Penelitian Memiliki terbitan “on-line” Batas Kepatutan : 1 (satu) artikel per semester Angka Kredit : 15

20 SEMINAR NASIONAL 1. Kriteria Seminar 2. Artikel
Diselenggarakan oleh Asosias Profesi atau Lembaga Ilmiah yang bereputasi Dewan Pengarah terdiri dari para pakar dalam bidangnya Bahasa Indonesia yang baik dan benar Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai PT, Lembaga Ilmiah, Lingkup Nasional 2. Artikel Dimuat dalam Prosiding Memenuhi kaidah penlisan Ilmiah

21 PROSIDING Ditulis dalam bahasa Indonesia Editor sesuai bidang ilmunya
Memiliki ISBN Diterbitkan oleh organisasi Profesi, PT,Lembaga Penelitian Dapat ditelusuri secara ‘on-line” atau direpositori di laman resmi PT Batas kepatutan 2 (dua) makalah/sem Angka Kredit : 10 (maksimal 25% dari AK yg diperlukan semua jenjang. Catatan : 1. Hasil penelitian disajikan dalam seminar tetapi tidak dimuat dalam Prosiding yg dipublikasikan: Angka Kredit : - 5 ( Internasional) - 3 (nasional) 2. Hasil Penelitian tidak disajikan dalam seminar tetapi dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan : Angka Kredit : -10 (internasional -5 (nasional)

22 PENERBITAN KHUSUS 3, Jurnal ilmiah internasinal edisi khusus atau jurnal nasional terakreditasi khusus yangmemuat artikel yang disajikan dalam seminar : Angka kredit : 40 (internasional) 25 (nasional) 4. Artikel dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari beberapa penulis (book chapter) : Angka kredit : 15 (internasional) 10 (nasional) 5. Jurnal ilmiah Bahasa PBB (inggris , Perancis, Arab, Rusia, Cina) Tidak memenuhi pesyaratan sebagai jurnal internasional Angka kredit : 10 Publikasi sebagaimana tersebut pada butir (1) sd (5) tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi pesyaratan (khusus) kenaikan jabatan akademik

23 HASIL PENELITIAN YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN
Memenuhi kaidah penulisan ilmiah Dalam bentuk buku Tidak dipublikasikan Disimpan diperpustakaan ( ada bukti pengesahan dari pejabat berwenang) Dapat ditelusuri secara online (repositori di laman resmi PT) Angka kredit maksimal 2 (dua) Batas kepatutan : 10 % dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk melaksanakan penelitian/publikasi ilmiah

24 MENTERJEMAHKAN DAN MENGEDIT
Menterjemahkan/Menyadur Buku Ilmiah Dari bahasa asing ke bahasa Indonsia Dari bahasa Indonesia ke bahasa asing Diterbitkan dan diedarkan alam bentuk buku (kriteria buku ajar/referensi) Dapat ditelusuri secara online (repositori di laman resmi PT) Angka kredit : 15 (lima belas) Batas kepatutan 1 buku/semester Mengedit/Menyunting Buku Ilmiah Suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah Memudahkan pemahaman bagi pembaca Diterbitkan dan diedarkan dalam bentuk buku (kriteria buku ajar/referensi) Angka kredit 10 (sepuluh) Btas kepatutan : 1 (satu) buku/semester

25 RANCANGAN DAN KARYA TEKNOLOGI
Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan : Angka kredit : 40 (internasional) 40 (nasional) Membuat rancangan dan karya Teknologi yang tidak dipatenkan (Rancangan dan karya seni monumental, seni pertunjukan) Angka kredit : 20 (internasional) 15 (nasional) 1 (lokal)

26 PESYARATAN UMUM SEMUA KARYA ILMIAH
HARUS DINILAI LEBIH DAHULU OLEH MINIMAL 2 (DUA) ORANG SEJAWAT SEBIDANG DAPAT DITELUSURI SECARA ON-LINE


Download ppt "PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google