Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeguh Sumadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
SDSB (Satu Desa Satu BUMDes) “One Stop Solution to Zero Waste”
Pemkab. Badung SDSB (Satu Desa Satu BUMDes) “One Stop Solution to Zero Waste” Berbagai Solusi untuk Mengurangi Sampah
2
A. Latar Belakang Masalah
Masalah yang dihadapi sebelum inisiatif dilaksanakan adalah sebagai berikut : Aktivitas masyarakat yang semakin meningkat berpengaruh terhadap meningkatnya volume sampah Kabupaten Badung. Tidak seimbangnya produksi sampah dengan kemampuan dalam melakukan pengelolaan sampah Semakin menurunnya daya tampung dan daya dukung lingkungan sebagai tempat pembuangan sampah Rendahnya Pemahaman dan Partisipasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah Masyarakat belum memahami bahwa sesungguhnya sampah memiliki potensi ekonomi.
3
Timbulan Sampah di Kabupaten Badung
4
B. Solusi Penanganan Menyikapi hal tersebut DLHK Badung memberikan suatu solusi penanganan dengan membuat program Inovasi yang disebut SDSB (Satu Desa Satu BUMDes). Hal tersebut sesuai dengan perbub Substansi Inovasi ini adalah menghimbau setiap desa Dinas dan Desa Adat untuk membuat badan usaha/yayasan berbadan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha pengelolaan sampah, bisa berupa TPST atau Bank Sampah bagi desa yang memiliki lahan, bisa juga berupa jasa pelayanan pengangkutan sampah dan usaha lainnya yang khusus memberikan layanan pengelolaan sampah kepada masyarakat di desa tersebut. Dengan adanya BUMDes ini diharapkan bisa melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah maupun swasta sehingga diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
5
TPST Desa Adat Seminyak Sebagai Role Model
Hasil Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos
6
Bank Sampah “Sekar Jepun” di Mangupura sebagai Role Model
Pencataatn Tabungan Sampah dari Nasabah
7
Jasa Pengangkutan Sampah
8
Adapun keunggulan dari inovasi ini yaitu :
Sesuai dengan tag line dari inovasi SDSB “One Stop Solution to Zero Waste” (Berbagai solusi untuk mengurangi sampah) dimana masyarakat di tiap desa akan mempunyai suatu badan usaha/yayasan berbadan hukum Indonesia, khusus bergerak dalam bidang pengelolaan sampah yang ada di Desa dan memanfaatkan sampah tersebut sebagai sesuatu yang memiliki nilai ekonomi guna mensejahterakan masyarakat desa. Masyarakat tidak lagi kesulitan membuang sampah Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah meningkat Sebagai bahan edukasi bagi masyarakat kushus dalam hal pengelolaan sampah Mampu menyelesaikan permasalahan sampah di desa bersangkutan.
9
Partisipasi masyarakat dalam Bank Sampah
10
Partisipasi masyarakat dalam Bank Sampah
10
11
Partisipasi masyarakat dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos
12
Syarat Pembentukan SDSB
Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 48 Tahun Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Daerah menghimbau, mengajak dan memotivasi masyarakat desa/aparat desa untuk membuat yayasan harus berbadan hukum Indonesia yang diketahui atau terdaftar akta notaris yang bergerak dalam bidang pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi pelaksanaan program SDSB di desa bersangkutan sesuai kebutuhan yang diajukan dan dengan pola bantuan Hibah. Pemerintah daerah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan program SDSB tersebut.
13
Syarat Pembentukan SDSB
Produk atau keluaran dari SDSB ini meliputi : Tempat Pengolahan Sampah Terpatu (TPST) dengan luas minimal 5 are yang dimiliki oleh desa atau dikontrakan oleh desa untuk kegiatan Pengolahan Sampah yang bersifat permanen dengan pengolahan sampah organik dan anorganik. Bank Sampah Pengolahan sampah plastik menjadi minyak Jasa pengangkutan sampah Tempat recycle sampah plastik Pengolahan sampah organik menjadi kompos 13
14
Syarat Pembentukan SDSB
Terhadap 6 (enam) produk atau keluaran tersebut diatas desa adat / desa dinas maupun kelurahan bisa memilih salah satu tergantung kemampuan desa / kelurahan untuk mengelolanya, tetapi pada prinsipnya seluruh kegiatan tersebut harus berbentuk yayasan yang berbadan hukum Indonesia serta masuk atau terdaftar di akta notaris. Adapun Hotline yang dapat dihubungi dalam pembentukan SDSB yaitu Web DLHK Badung, Facebook DLHK Badung dan hubungi langsung ke call center DLHK Badung.
15
Kegiatan Sosialisasi untuk menghimbau dan mengajak masyarakat dalam membentuk SDSB
16
Pemberian Hibah Berupa Truk Kepada Masyarakat
17
C. Dampak dan Berkelanjutan
Dampak dari adanya SDSB sampah sebagai berikut : Secara estetika terciptanya kelestarian dan kebersihan lingkungan Secara ekonomi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat karena menurunnya angka kejadian penyakit yang berbasis lingkungan Secara langsung memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa sampah bisa menjadi berkah.
18
Keberlanjutan inovasi SDSB sebagai berikut :
Keberlanjutan dari program inovasi ini akan sangat tergantung dari partisipasi aktif masyarakat, pihak desa baik adat maupun dinas serta pemerintah sebagai pendukung, fasilitator dan motivator terkait dengan pembuatan aturan/regulasi, komitmen dalam memotivasi serta memfasilitasi pelaksanaan program inovasi dilakukan secara berkesinambungan.
19
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.