Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TANTANGAN KEAMANAN BERTRANSAKSI DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Dewi Bunga, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TANTANGAN KEAMANAN BERTRANSAKSI DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Dewi Bunga, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Denpasar, Bali."— Transcript presentasi:

1 TANTANGAN KEAMANAN BERTRANSAKSI DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Dewi Bunga, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Denpasar, Bali Wayan Emi Lustinayanti, S.E., M.M. Fakultas Ekonomi dan Humaniora Universitas Dhyana Pura, Badung, Bali Disampaikan pada Indonesia Media Research Awards & Summit (IMRAS) yang diselenggarakan oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) di Yogyakarta, Oktober 2014

2 Latar Belakang Masalah
PENDAHULUAN electronic commerce refers to the use of computer networks to facilitate transactions involving the production, distribution, sale, and delivery of goods and services in the market.” (Howard E Abrams, dan Richard L. Doenberg) E-commerce telah mengubah wajah dunia bisnis dari pola perdagangan tradisional ke bentuk yang lebih modern. Dalam data Kepolisian Daerah Metro Jaya, ada setidaknya 520 kasus yang dilaporkan pada Lalu itu meningkat di 2012 menjadi 600 kasus (Tempo, 2013).

3 RUMUSAN MASALAH Bagaimanakah kebijakan hukum dalam menjamin keamanan bertransaksi di dunia maya? Bagaimanakah perlindungan penjual dan pembeli yang bertransaksi di dunia maya?

4 Teori Kebijakan Hukum Pidana
KERANGKA TEORITIS Teori Kebijakan Hukum Pidana Keamanan Bertransaksi Teori Perlindungan Konsumen Perlindungan Penjual dan Pembeli

5 KEBIJAKAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEAMANAN BERTRANSAKSI DI DUNIA MAYA
Penelitian ComScore Inc. menunjukkan, pada kuartal I-2010, nilai penjualan ritel e-commerce di AS diperkirakan menyentuh US$ 34 miliar, yakni naik 10 % dibandingkan periode sama pada tahun lalu. Pada kuartal I tahun ini, tercatat pertumbuhan nilai belanja e-commerce kembali mencapai double-digit sejak kuartal II-2008. Menurut ComScore, konsumen dengan pendapatan di atas US$ atau Rp 934 juta per tahun mendorong pertumbuhan e-commerce hingga 14 % (Muhammad Chandrataruna , 2010). KEBIJAKAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEAMANAN BERTRANSAKSI DI DUNIA MAYA Mengacu pada data dari IDC, dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 17 juta dan nilai e-commerce sebesar US$ 3,4 miliar, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi eBay. Dengan lebih dari 88 juta user di seluruh dunia dan hadir di 39 negara, eBay menyediakan peluang tanpa batas bagi para user di Indonesia untuk melakukan pembelian dan penjualan di seluruh dunia. Menurut survei yang dilakukan oleh AC Nielsen pada tahun 2006, sekitar 1,3 juta orang menggunakan eBay sebagai sumber penghasilan utama atau penghasilan tambahan mereka (Redaksi Swa, 2009).

6

7 FAKTA-FAKTA MENGENAI KEJAHATAN DI DUNIA MAYA
Kejahatan merupakan potret realitas konkrit dari perkembangan kehidupan masyarakat, yang secara langsung maupun tidak langsung telah atau sedang menggugat kondisi masyarakat. Cyber crime dapat disebut sebagai kejahatan yang berelasi dengan kepentingan seseorang atau sekelompok orang. Cyber crime merupakan salah satu jenis kejahatan yang membahayakan individu, masyarakat dan negara. Cyber crime telah menjadi kejahatan serius yang bisa membahayakan individu, masyarakat, negara dan tatanan kehidupan global, karena pelaku-pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang mempunyai keunggulan kemampuan keilmuan dan teknologi. Korban dari kejahatan ruang maya (cyber crime) semakin hari semakin beragam.

8 KEBIJAKAN HUKUM pendekatan regulasi,
pendekatan teknologi (techno prevention), pendekatan budaya/ kultural, pendekatan moral/ edukatif, dan pendekatan global (kerjasama internasional).

9 PERLINDUNGAN PENJUAL DAN PEMBELI YANG BERTRANSAKSI DI DUNIA MAYA

10 PERLINDUNGAN PENJUAL DAN PEMBELI YANG BERTRANSAKSI DI DUNIA MAYA
Hak dan kewajiban pelaku usaha Pendaftaran usaha online Metode penyelesaian sengketa Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online Pelaksanaan etika bisnis

11 PENUTUP Kebijakan hukum dalam menjamin keamanan bertransaksi di dunia maya merupakan upaya yang holistik dan komprehensif. Kebijakan tersebut dilakukan melalui pendekatan regulasi, dengan pendekatan teknologi (techno prevention), pendekatan budaya/ kultural, pendekatan moral/ edukatif, dan pendekatan global (kerjasama internasional). Perlindungan penjual dan pembeli yang bertransaksi di dunia maya dilakukan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha serta konsumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bersandarkan pada etika bisnis. Edukasi terhadap para netter baik sebagai pelaku usaha dan konsumen perlu dilakukan. Pelaksanaan e-commerce wajib dilandasi dengan prinsip itikad baik (good faith). Pemerintah hendaknya segera mendata dan mengawasi pelaku usaha yang memasarkan produknya di internet. Konsumen hendaknya menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memilih produk yang akan dibeli.

12


Download ppt "TANTANGAN KEAMANAN BERTRANSAKSI DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Dewi Bunga, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Denpasar, Bali."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google