Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Darmadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
2
Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 134 ayat (2) Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1) Pasal 93 ayat (2) Pasal 124 Pasal 118 ayat (2),(6)
3
Pasal 19 ayat (1) Pasal 93 ayat (2)
Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. tidak masuk dalam Daftar Hitam; Pasal 93 ayat (2) (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa: d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam. (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa: b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; (6) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah Pasal 118 ayat (2),(6) Pasal 124 K/L/D/I membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I. (3) K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional. (4) Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
4
Q1. APA ITU DAFTAR HITAM?
5
APA ITU DAFTAR HITAM? DAFTAR HITAM adalah daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perseorangan Badan Usaha
6
Q2. APA BEDANYA DENGAN DAFTAR HITAM NASIONAL?
7
APA BEDANYA DENGAN DAFTAR HITAM NASIONAL?
DAFTAR HITAM NASIONAL adalah kumpulan Daftar Hitam yang dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional Akses di : Inaproc.id/daftar-hitam
8
Q3. SIAPA YANG BISA DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM?
9
SIAPA YANG BISA DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM?
PENYEDIA BARANG/JASA, apabila saat proses pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak melakukan : Mempengaruhi Pokja ULP/PP/pihak lain yang berwenang Melakukan persekongkolan dengan Penyedia B/J lainnya untuk mengatur Harga Penawaran Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yag tidak benar Mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak Ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan B/J produksi dalam negeri Pasal 3 Perka LKPP No.18 Tahun 2014
10
SIAPA YANG BISA DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM?
PENYEDIA BARANG/JASA, apabila saat proses pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak melakukan : Ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia B/J Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan kesalahan Penyedia B/J Tidak bersedia menandatangani BAST Terbukti terlibat kecurangan dalam pengumuman pelelangan Dalam evaluasi ditemukan bukti persaingan usaha tidak sehat, kolusi/persekongkolan Penyedia B/J menolak menaikkan jaminan pelaksanaan untuk penawaran dibawah 80% HPS Pemalsuan data Pasal 3 Perka LKPP No.18 Tahun 2014
11
SIAPA YANG BISA DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM?
PENYEDIA BARANG/JASA, apabila saat proses pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak melakukan : Menolak SPPBJ Mengundurkan diri dari masa penawarannya masih berlaku Menawarkan, menerima, menjanjikan, menerima hadiah atau imbalan Tidak memperbaiki atau mengganti barang akibat cacat mutu Tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK/APIP yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara Terbukti melakukan penyimpangan prosedur, KKN, pelanggaran persaingan sehat Pasal 3 Perka LKPP No.18 Tahun 2014
12
KONSEKUENSI SANKSI DAFTAR HITAM
Seluruh Penyedia Barang/Jasa yang bergabung dalam satu konsorsium/kemitraan dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan. Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan. Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan, dan sebaliknya.
13
Q4. APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM?
14
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM?
1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP
15
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM?
1. Pengusulan : Pasal 7 PPK/Pokja ULP/PP PA/KPA Menyampaikan usulan Daftar Hitam kepada PA/KPA dengan melampirkan : Identitas penyedia; nama paket pekerjaan; nilai total HPS; perbuatan yang dilakukan oleh Penyedia; Berita Acara Pemeriksaan (penelitian dokumen; klarifikasi); Dokumen pendukung (kontrak dll). Disampaikan paling lambat 3 hari setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani. (Format pada Lampiran I Perka LKPP No.18 Tahun 2014)
16
1. Pengusulan 2. Pemberitahuan
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP
17
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM?
2. Pemberitahuan : Pasal 8 PPK/Pokja ULP/PP Penyedia Barang/Jasa Menyampaikan tembusan surat usulan Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa. Disampaikan pada hari yang sama dengan penyampaian surat usulan ke PA/KPA, melalui : a. surat elektronik ( ); b. Faksimile; c. jasa pengiriman; dan/atau d. diantar langsung.
18
1. Pengusulan 2. Pemberitahuan 3. Keberatan
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa
19
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM?
3. Keberatan : Pasal 9 PA/KPA Apabila penyedia barang/jasa merasa keberatan dengan usulan Daftar Hitam, dapat mengajukan keberatan tertulis kepada PA/KPA. Disampaikan paling lambat 5 hari sejak tembusan surat usulan diterima disertai bukti pendukung. Apabila APIP telah melakukan pemeriksaan, maka Penyedia Barang/Jasa tidak dapat mengajukan keberatan. Penyedia Barang/Jasa
20
4. Permintaan Rekomendasi
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa 4. Permintaan Rekomendasi PA/KPA
21
4. Permintaan Rekomendasi : Pasal 10
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 4. Permintaan Rekomendasi : Pasal 10 APIP Menyampaikan permintaan kepada APIP untuk memberikan rekomendasi terhadap usulan Daftar Hitam dengan melampirkan : Surat usulan PPK/Pokja ULP/PP; Berita Acara Pemeriksaan; Dokumen pendukung lainnya; Surat keberatan (jika ada). Disampaikan paling lambat 5 hari sejak surat usulan dan/atau surat keberatan diterima. PA/KPA
22
4. Permintaan Rekomendasi
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa 4. Permintaan Rekomendasi PA/KPA 5. Pemeriksaan Usulan APIP
23
5. Pemeriksaan Usulan : Pasal 11
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 5. Pemeriksaan Usulan : Pasal 11 PA/KPA Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada PPK/Pokja ULP/PP, Penyedia Barang/Jasa, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Membuat rekomendasi atas usulan Daftar Hitam dan menyampaikannya kepada PA/KPA (dikenakan atau tidak dikenakan sanksi) Disampaikan paling lambat 10 hari sejak surat usulan dan/atau keberatan diterima. APIP
24
4. Permintaan Rekomendasi
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa 4. Permintaan Rekomendasi PA/KPA 5. Pemeriksaan Usulan APIP 6. Penetapan PA/KPA
25
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM?
6. Penetapan : Pasal 12 Penyedia Barang/Jasa Menerbitkan Surat Keputusan Daftar Hitam berdasarkan : Surat usulan PPK/Pokja ULP/PP; Surat rekomendasi APIP; Dokumen pendukung; Surat keberatan Penyedia Barang/Jasa (jika ada). SANKSI DAFTAR HITAM BERLAKU SEJAK TANGGAL SURAT KEPUTUSAN DITETAPKAN. Ditetapkan paling lambat 5 hari setelah surat rekomendasi APIP diterima. Disampaikan pada hari yang sama kepada Penyedia Barang/Jasa dan PPK/Pokja ULP/PP. (Format pada Lampiran II dan III Perka LKPP No.18 Tahun 2014) PA/KPA
26
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM?
6. Penetapan : Pasal 12 Penyedia Barang/Jasa SK Penetapan paling kurang memuat : Identitas penyedia ringkasan rekomendasi APIP; nama paket pekerjaan; nilai total HPS; jenis pelanggaran; jangka waktu berlakunya sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan nama PA/KPA. Penyedia yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan penetapan BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain dan/atau putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh K/L/D/I dalam jangka waktu yang ditetapkan. PA/KPA
27
4. Permintaan Rekomendasi
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa 4. Permintaan Rekomendasi PA/KPA 5. Pemeriksaan Usulan APIP 6. Penetapan PA/KPA 7. Pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam PA/KPA
28
7. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam : Pasal 14
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 7. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam : Pasal 14 LKPP Menyampaikan permintaan untuk menayangkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional dengan melampirkan : Surat Keputusan Daftar Hitam; Surat usulan PPK/Pokja ULP/PP; Surat rekomendasi APIP; Surat keberatan Penyedia Barang/Jasa (jika ada) Disampaikan paling lambat 5 hari sejak Surat Keputusan Daftar Hitam ditetapkan (Format pada Lampiran IVI Perka LKPP No.18 Tahun 2014) PA/KPA
29
4. Permintaan Rekomendasi
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa 4. Permintaan Rekomendasi PA/KPA 5. Pemeriksaan Usulan APIP 6. Penetapan PA/KPA 7. Pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam PA/KPA 8. Pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional LKPP
30
7. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional : Pasal 15
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 7. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional : Pasal 15 Melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen penyampaian Daftar Hitam. Apabila lengkap, LKPP menayangkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional. Apabila belum lengkap, LKPP meminta kekurangan dokumen kepada PA/KPA untuk dilengkapi. Kebenaran atas isi Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung adalah menjadi tanggung jawab PA/KPA. LKPP tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung. LKPP
31
7. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional : Pasal 16
APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 7. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional : Pasal 16 LKPP mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang terbukti melakukan tindakan persekongkolan, penipuan, pemalsuan, Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme di bidang Pengadaan Barang/Jasa ke dalam Daftar Hitam Nasional berdasarkan penyampaian salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan dan/atau PA/KPA. LKPP
32
Q5. APAKAH DAFTAR HITAM BISA DIBATALKAN?
33
APAKAH DAFTAR HITAM BISA DIBATALKAN?
Daftar Hitam hanya dapat dibatalkan melalui pengadilan dengan cara mengajukan gugatan; Putusan Pengadilan untuk membatalkan Daftar Hitam harus berkekuatan hukum tetap (BHT). Berdasarkan putusan Pengadilan BHT, PA/KPA menetapkan Surat Keputusan Pembatalan Daftar Hitam (Format pada Lampiran V Perka LKPP No.18 Tahun 2014). PA/KPA menyampaikan permintaan untuk menghapus Daftar Hitam dari Daftar Hitam Nasional kepada LKPP dengan melampirkan : Surat Keputusan Pembatalan Daftar Hitam; Putusan Pengadilan BHT mengenai pembatalan Daftar Hitam. (Format pada Lampiran VI Perka LKPP No.18 Tahun 2014).
34
Q6. APAKAH DAFTAR HITAM BISA DIPERBAIKI?
35
APAKAH DAFTAR HITAM BISA DIPERBAIKI?
Apabila terdapat kesalahan administratif (bukan prosedur) pada Keputusan Daftar Hitam yang telah ditetapkan, maka dapat melakukan Perubahan pada Keputusan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Agar dapat mengutamakan kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Perubahan Keputusan yang telah ditetapkan, agar disampaikan kepada LKPP dan Penyedia Barang/Jasa.
36
DAFTAR HITAM NASIONAL LKPP
37
DAFTAR HITAM NASIONAL PADA INAPROC 5.0
Akses ke laman inaproc.id Klik “Daftar Hitam”
38
DAFTAR HITAM NASIONAL PADA INAPROC 5.0
Ketik keyword nama Penyedia atau nomor NPWP Klik Nama Penyedia untuk melihat detil informasi “Daftar Hitam Aktif” menampilkan informasi mengenai Daftar Hitam Penyedia Barang/Jasa yang statusnya masih berlaku.
39
DETIL INFORMASI UNTUK DAFTAR HITAM AKTIF
40
DAFTAR HITAM NASIONAL PADA INAPROC 2.0
Klik tombol “Non Aktif” Ketik keyword nama Penyedia atau nomor NPWP Klik Nama Penyedia untuk melihat detil informasi “Daftar Hitam Non Aktif” menampilkan Daftar Hitam yang masa berlakunya sudah habis atau sudah dicabut penetapannya
41
DAFTAR HITAM NASIONAL PADA INAPROC 2.0
Setelah INAPROC 2.0 : Pencarian nama Penyedia Barang/Jasa dari database ADP (Agregasi Data Penyedia) Blokir akun Penyedia Barang/Jasa sehingga tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta lelang
42
PENAYANGAN DAFTAR HITAM TAHUN 2016 BERDASARKAN JENIS PELANGGARAN
Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab Dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia Membuat dan/atau menyampaikan dokumen yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima PPK Mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran Menolak SPPBJ dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK Tidak memperbaiki atau mengganti barang akibat cacat mutu Tidak bersedia menandatangani BAST akhir pekerjaan Hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data 235 22 9 6 3 3 2 1 1
43
PENAYANGAN DAFTAR HITAM NASIONAL
Klarifikasi akan dilakukan LKPP apabila : Berkas penetapan sanksi Daftar Hitam yang disampaikan oleh PA/KPA ke LKPP tidak lengkap (Pasal 15 Perka LKPP No.18 Tahun 2014); Terdapat tahapan prosedur yang tidak tercantum pada konsiderans/dasar pertimbangan penetapan Daftar Hitam; Informasi yang tercantum pada Surat Keputusan dan dokumen pendukungnya tidak jelas atau tidak secara implisit menjelaskan tentang Daftar Hitam; Surat penyampaian tidak ditujukan secara langsung kepada LKPP (hanya tembusan) (Lampiran IV Perka LKPP No.18 Tahun 2014)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.