Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
1. Koferensi Stockholm (1972)
Tgl : 5-16 Juni 1972 Dihadiri 113 negara Inisiatif negara Swedia pd Resolusi PBB No.2398 Thn 1968 Konferensi ini menghasilkan “Declaration Of The United Conference On The Human Environment” yg berisi : preamble, 26 asas Pengelolan Lingk Hidup
2
Rencana aksi lingk. hidup manusia yg terdiri atas 109 rekomendasi dimana 18 rekomendasi berisi ttg perencanaan & pengelolaan pemukiman manusia Menetapkan tgl 5 Juni “Hari Lingk. Hidup Sedunia”
3
Dibtk “United Nation Environmen Programme (UNEP) utk melaksanakan rencana aksi & mengembangkan kerjasama internasional dibidang lingk hidup dan menyarankan sebagaimana mestinya kebijaksanaan utk maksud tersebut
4
Prinsip Deklarasi Stockholm “Setiap negara menciptakan suatu
kelembagaan nasional utk pengelolaan lingk dan menjadi landasan bagi pengembangan hukum lingk nasional dari masing–masing negara
5
2. UNEP & Aktivitasnya Kegiatan UNEP tdk bersifat menyelesaikan
masalah lingk atau membiayai organisasi ini utk menyelesaikan masalah tsb melainkan bertugas “meggerakkan dunia utk bertindak, berupaya agar dunia bekerja atas kemampuan sendiri utk melindungi lingk. “ Tgl 2 Mei 1975 UNEP menetapkan Decision 35 (III) ttg “Program Pembangunan Hukum lingk”
6
Tgl 20 Mei – 2 Juni 1982 UNEP melaksanakan sidang di Nairobi shg dihasilkan “Deklarasi Nairobi”
Deklarasi Nairobi mengemukakan perlunya intensifikasi upaya melindungi dan memajukan lingk hidup pd thp global, regional & nasional
7
3. Konferensi Montevideo
(Uruguay),1981 Dgn konferensi ini disusun pola pembangunan hkm lingk sedunia Membawa pengaruh terhadap pokok-pokok kebijaksanaan lingk.yg dituangkan dlm deklarasi Nairobi,terutama mengenai tugas negara-negara utk memajukan pembangunan hukum lingk scr pesat sebagaimana ditetapkan dlm deklarasi tsb
8
Wakil Indonesia : - Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH - Prof.St. Munadjat Danusaputro, SH - Witjaksono Soegarda, SH - Tb. Mac. Daniel Iman Suryadinata, SH
9
4. WCED (The Wolrd Commission On Enviroment and Development)
Tugas WCED : - Mengerjakan strategi jangka pjg pengembangan lingk menuju pembangunan berkelanjutan dithn 2000 dan sesudahnya - Mengajukan cara2 spy keprihatinan lingk dpt dituangkan dlm kerja sama antar negara utk mencapai kesersian antara kependudukan, sumber daya alam, lingk & pembangunan
10
- Mengajukan cara-cara spy masyarakat internasional dpt menanggapi secara lbh efektif pola pembangunan berwawasan lingk. - Mengajukan cara-cara spy mslh lingk jangka pjg dpt ditanggapi dlm agenda aksi utk dasawarsa pembangunan
11
WCED memahami pentingnya perubahan
hkm dan kelembagaan yg diperlukan dlm pembangunan berkelanjutan dan utk itu digariskan tindakan-tindakan : 1. Membentuk atau memperkuat badan-badan utk melindungi lingk dan mengelola sumber daya alam 2. Melibatkan kebijaksanaan yg pd dasarnya kompleks dan sulit dari sdt politis
12
3. Meningkatkan kerjasama pemerintah dan dunia industri utk nasehat, asistensi dan dukungan timbal balik dlm membantu pembentukan & pelaksanaan kebijaksanaan , hkm dan peraturan guna mewujudkan pembangunan industri yg lbh berkelanjutan
13
4. Memperkuat dan meluaskan konvensi
dan perjanjian internasional yg ada utk menunjang perlindungan lingk, pembangunan berkelanjutan dan perlindungan sumber daya alam 5. Memperbaiki pengelolaan analisis mengenai dampak lingk dan kemampuan utk merencanakan pemanfaatan sumber daya
14
WCED membtk Experts Group
on Enviroment Law Experts Group on Enviroment Law menghslkan “Prinsip-prinsip Hkm utk Perlindungan Lingk. dan Pembangunan Berkelanjutan” yg terdiri dari : Hak fundamental man.ats lingk. Yg memadai utk kes. & kesejahteraannya Pelestarian keanekaragaman hayati, ekosistem & proses ekologis yg esensial bg berfgsnya biosfer
15
Konservasi lingk. utk kepentingan generasi skrg & mendtg
Penetapan baku mutu lingk., pemantuan & evaluasi kualitas lingk. Pembuatan Amdal bg usaha/kegiatan yg diusulkan Pemberitahuan kpd masy. adanya rencana pendirian usaha/kegiatan yg dpt berdampak thp SDA
16
Tindakan yg menjamin agar konversi SDA & lingk merupakan bgn integral dari perencanaan & pelaksanaan kegiatan pembangunan Penggunaan yg wajar & adil thp SDA yg terbts
17
Vienna Convention dihadiri 70 negara & berlgs pd bln April 1989
5. Vienna Convention dan Moentreal Protocol Vienna Convention dihadiri 70 negara & berlgs pd bln April 1989 Tujuan : utk melindungi lap. ozon & kerusakan akibat kegiatan man. Moentreal Protocol bertujuan utk menghapuskan produksi & membatasi konsumsi global CFC (Clorofluru Carbon) & Halon
18
6. The Framework Convention
on Climate Change Tgl 9 Mei 1992 di New York Dihadiri 153 negara Konvensi ini memuat kesediaan negara-negara maju utk membatasi emisi, gas rmh kaca & melaporkan scr terbuka mengenai kemajuan yg diperolehnya dlm hub. tsb
19
7.UNCED (The United Nations Convention On Environment and Development)
Tgl 3-14 Juni 1992 di Rio de Janeiro Brazil Dihadiri 117 negara Dihslkan 5 dokumen : Deklarasi Rio Agenda 21 Dokumen ttg prinsip pengelolaan kehutanan
20
4. Konvensi ttg perubahan iklim
5. Konvensi ttg keanekaragaman hayati Deklarasi Rio menghslkan 27 prinsip fundamental ttg lingk & pembangunan
21
Tgl 26 Agustus-4 September 2002 di Johannesburg Afrika Selatan
8.WSSD (World Summit on Sustainable Development) Tgl 26 Agustus-4 September 2002 di Johannesburg Afrika Selatan Menghslkan “The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yg memuat 37 butir mengenai pembangunan berkelanjutan & rencana implementasi/pelaksanaannya
22
Rencana ini memuat 11 bab yaitu :
BAB I : Pendahuluan BAB II : Penghapusan kemiskinan BAB III : Mengubah pola konsumsi produksi yg tdk berlanjut BAB IV : Melindungi & mengelola basis SDA bg pembangunan ekonomi dan sosial BAB V : Pembangunan berkelanjutan dlm era globalisasi
23
BAB VI : Kes. & pembangunan berkelanjutan
BAB VII : Pembangunan berkelanjutan negara- negara berkembang kepulauan kecil BAB VIII : Pembangunan berkelanjutan utk Afrika BAB IX : Prakarsa-prakarsa regional lainnya BAB X : Sarana Pelaksana BAB XI : Kerangka kelembagaan utk pembangunan berkelanjutan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.