Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi 8.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi 8."— Transcript presentasi:

1 Materi 8

2 Surat Pemberitahuan Tahunan Surat Pemberitahuan Masa
Adalah surat untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Surat Tagihan Pajak Adalah Surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak Surat Pemberitahuan Tahunan Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak Surat Pemberitahuan Masa

3 Bagi WP penghasilan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan : Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, Harta dan kewajiban, Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan –undangan perpajakan. Fungsi SPT Bagi WP

4 Adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung
jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terhutang dan melaporkan tentang : Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan atau melalui pihak lain dalam suatu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Fungsi SPT bagi PKP

5 Fungsi SPT bagi pemotong/pemungut
Berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan Fungsi SPT bagi pemotong/pemungut

6 Jenis SPT Masa yaitu : Pasal 21 dan pasal 26 Pasal 22
Pasal 4 ayat 2 Pasal 15 PPh dan PPnBM (Form ) PPh bagi PPN form 1107 BUT) Jenis SPT 2. Tahunan yaitu : SPT tahunan PPh Badan SPT PPh WP Orang Pribadi (form 1770/norma/pembukuan) c. SPT Tahunan WP OP (form. 1770S/final) d. SPT tahunan WPOP (form. 1770SS/satu pemberi kerja)

7 Pengisian dan Penyampaian SPT
Benar : Dalam perhitungan Dalam penerapan peraturan UU pajak Dalam penulisan Sesuai dengan keadaan yg sebenarnya 2. Lengkap, adalah memuat semua unsur yg berkaitan dengan objek pajak dan unsur Lain yag harus dilaporkan dalam SPT Pengisian dan Penyampaian SPT 3. Jelas, adalah melaporkan asal usul atau sumber dari obyek pajak dan unsur- unsur lain yg harus dilaporkan dalam SPT 4. Ditandatangani : Secara biasa Tandatangan stempel tanda tangan elektronik atau digital

8 Penyampaian SPT 1. Langsung 2. Melalui Pos
3. Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat 4. e-Filing melalui ASP (aplication provider)

9 Batas waktu penyampaian SPT (ps 3 ayat 3 KUP)
no Jenis SPT Yang menyampaikan Batas akhir penyampaian 1 Masa PPh ps 21/26 Pemotong PPh ps 21/26 Tgl 20 setelah akhir masa pajak 2 Masa PPh 22 Ditjen Bea dan Cukai 7 hari setelah penyetoran 3 Masa PPh ps 22 Bendaharawan Tgl 14 setelah akhir masa pajak 4 Pemungut lainnya 5 Masa PPh ps 23/26 Pemotong PPh ps 23/26 6 Masa PPN dan PPnBM Pengusaha kena pajak (1107/1108) 7 Masa PPnBM 8 SPT tahunan a. WPOP b. WP Badan 3 bulan setelah berakhit tahun pajak 4 bulan setelah berakhir tahun pajak Catatan : bila tgl jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, penyampaian SPT paling lambat pada hari kerja berikutnya .

10 1. SPT masa PPN, denda RP ,- 2. SPT Masa lainnya, denda RP , Sanksi keterlambatan Penyampaian SPT (pasal 7 KUP) 3. SPT tahunan WP Badan, denda RP ,- 4. SPT Tahunan WPOP, denda Rp ,-

11 Sanksi Pidana Tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT
Karena alpa Tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara, dan perbuatan tsb merupakan pertama kali maka WP tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi wajib bayar kekurangan pajaknya, dan kena sanksi administrasi Berupa denda 200% dari jumlah kekurangan bayar pajak dengan SKPKB. (pasal 13 A KUP). Bila Alpa perbuatan keduakalinya dst WP dikenakan : (ps 38 KUP) Denda minimal 1X jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan max. 2x jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar Pidana kurungan min. 3 bulan dan max. 1 (satu) tahun Sanksi Pidana 2. Dengan sengaja Tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara, dipidana : Pidana penjara min 6 bulan dan max. 6 tahun Denda min. 2x jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan max. 4x jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar (pasal 39 ayat 1 KUP)

12 Perpanjangan waktu penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT PPh paling lama 2 bulan , dengan cara permohonan tertulis atau cara lain kepada Dirjen Pajak, dengan dilampiri : Perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak Surat setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pajak yang terutang (bila kurang bayar) Perhitungan sementara fom 1770Y (orang pribadi atau 1771 Y Badan atau 1721Y PPH ps 21) Perpanjangan waktu penyampaian SPT

13 Sanksi penundaan penyampaian SPT
Bila ternyata perhitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya, maka atas kekurangannya tersebut WP dikenakan bunga sebesar 2% perbulan dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan dibayarnya, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan. (pasal 19 ayat 3 KUP) Sanksi penundaan penyampaian SPT

14 Pembetulan SPT (pasal 8 ayat 1 KUP)
(sebelum jangka waktu 2 tahun dan sebelum dilakukan pemeriksaan) WP dapat mengajukan pembetulan SPT dengan syarat : Surat Pernyataan tertulis Dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan Bila pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus diajukan paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka WP dikenakan sanksi administrasi 2% perbulan atas pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s/d tanggal pembayaran, bagian bulan dihitung 1 bulan penuh Menyampaikan perhitungan sementara PPh yang terutang Melampirkan SSP lembar ke 3 jika ada pembayaran tambahan

15 Pembetulan SPT setelah 2 tahun
(pasal 8 ayat 4 KUP) Walaupun Dirjen pajak telah melakukan pemeriksaan, namun belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, WP dapat dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yamg telah disampaikan sesuai keadaan sebenarnyayang dapat mengakibatkan : Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil Pajak yg kurang dibayar sebagai akibat pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

16 Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Sebelum Dilakukan Penyidikan
Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, sepanjang belum dilakukan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP sebagaimana pasal 38 KUP, terhadap ketidakbenaran tersebut WP tidak dilakukan penyidikan apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidak benarannya perbuatannya tersebut disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (pasal 8 ayat 3 KUP)


Download ppt "Materi 8."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google