Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Internasional.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Internasional."— Transcript presentasi:

1 Pajak Internasional

2 Pengertian P3B Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, inti dari suatu P3B adalah pembagian hak pemajakan antar negara. P3B tidak menimbulkan jenis pajak baru dan tidak mengatur tarif pajak. P3B hanya akan mengatur pembagian hak pemajakan sehingga nantinya atas beberapa jenis penghasilan, hak pemajakan suatu negara akan dibatasi oleh P3B.

3 Tujuan P3B Tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan ikim dunia usaha; Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri; Peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak; Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara. Selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Jika tujuan-tujuan tersebut tercapai tentu saja pada akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalu lintas perdagangan, modal dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesejahteraan suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara efisien.

4 Teori P3B Persetujuan penghindaran pajak berganda adalah persetujuan antara dua negara yang berisi kesepakatan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain. Istilah lain yang biasa digunakan dalam menyebut P3B adalah Tax Treaty, double taxation agreement (DTA), double taxation convention (DTC), double taxation treaty, atau tax conventions. Pembagian hak pemajakan tersebut dituangkan dalam suatu persetujuan berisi ketentuan – ketentuan yang akan mengikat kedua negara. Suatu P3B yang lengkap umumnya memuat ketentuan mengenai: Ketentuan tentang hal – hal yang menjadi ruang lingkup (scope provisions) dari P3B, yang terdiri atas: Jenis – jenis pajak yang diatur dalam P3B Subjek pajak yang dapat memanfaatkan P3B Ketentuan yang mengatur tentang definisi dari istilah yang ada dalam P3B (definition provisions). Ketentuan yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara atas suatu jenis penghasilan (substanstive provisions).

5 Teori P3B Ketentuan yang mengatur tentang pemberian fasilitas eliminasi atau keringanan pajak berganda (provisions for the elimination of double taxation). Ketentuan yang mengatur upaya penghindaran pajak (anti avoidance provisions), yang terdiri atas: Ketentuan tentang hubungan istimewa : Ketentuan tentang kerjasama antar otoritas perpajakan (mutual agreement procedure); Ketentuan tentang pertukaran informasi. Ketentuan lainnya (special provisions) seperti ketentuan tentang non diskriminasi, diplomat, teritorial ekstensi, dan bantuan untuk melakukan pemungutan pajak. Ketentuan tentang saat dimulai dan berakhirnya suatu P3B (final provisons).

6 Proses Pembentukan P3B Proses pembentukan P3B:
Adanya inisiatif dari salah satu negara untuk mengadakan suatu P3B. Pertukaran draft P3B. Negosiasi akan dilakukan untuk membahas isi pasal-pasal dari draft P3B masing-masing negara yang menunjukkan perbedaan. Setelah dicapai kesepakatan, para negosiator melakukan penandatanganan draft dan melanjutkannya ke proses ratifikasi. Ratifikasi dilakukan dengan penerbitan Peraturan Presiden tanpa melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah kedua negara meratifikasi dan melakukan pertukaran ratifikasi, biasanya P3B akan berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau sesuai dengan persetujuan.

7 Bagan/ Struktur P3B STRUKTUR P3B - OECD MODEL
Ketentuan-ketentuan di dalam P3B dapat dikelompokkan menjadi: Ruang Lingkup (Scope); Definisi; Substansi (pembagian hak pemajakan atas penghasilan); Anti Penghindaran Pajak; Metode menghilangkan pajak berganda; Lain-lain.

8 Bagan/ Struktur P3B STRUKTUR P3B-OECD MODEL

9 Bagan/ Struktur P3B

10 Istilah Baku Istilah baku P3B: DTA : Double Tax Agreement;
DTC : Double Tax Convention; Tax Treaty : perjanjian internasional yang disepakati antar negara dan dibuat sesuai dengan hukum internasional; P3B : Persetujuan antara 2 negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain(IBFD).

11 Istilah Penduduk dan Status Rangkap
Istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat terdaftarnya, kedudukan kantor pusatnya, tempat kedudukan manajernya ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.

12 Penentuan Domisili (Penduduk)
Penentuan domisili suatu badan usaha menurut Pasal 2 ayat (3) UU PPh berdasarkan kriteria tempat pendirian residence dengan memberikan ketentuan (Pasal 4 ayat (3) model OECD) .Tiebreaker Rule. , yaitu dengan merujuk kepada: tempat pendirian; manajemen efektif; atau kesepakatan bersama (mutual agreement procedures). Dengan merujuk kepada ketentuan solusi tersebut, maka untuk tujuan penerapan P3B tidak terdapat residensi ganda. Sementara itu, untuk menentukan status penduduk wajib pajak orang pribadi apabila terjadi dual residences, ditetapkan berdasarkan: Tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; Hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok); Tempat kebiasaan berdiam; Kewarganegaraan; Persetujuan bersama pejabat-pejabat yang berwenang.

13 Surat Keterangan Domisili (SKD)
SKD wajib diserahkan oleh WPLN untuk memperoleh manfaat P3B; SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra P3B Indonesia; Wakilnya yang sah  s.d. Kepala kantor dimana WPLN tersebut terdaftar sebagai WPDN Bentuk SKD sesuai dengan kelaziman di negara tempat WPLN berkedudukan (SE Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996)

14 Surat Keterangan Domisili (SKD)
Isi SKD sekurang-kurangnya menyatakan: Wajib Pajak luar negeri ybs. benar berkedudukan di negara tersebut, disertai tanggal dan tandatangan pejabat yang menerbitkan SKD. SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WP bank. Bagi WP bank, SKD berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam SKD. (SE Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996)

15 Contoh Surat Keterangan Domisili

16 Konsep Penduduk Dari Negara yang Mengadakan Persetujuan
Antar negara mengadakan perpanjian perpajakan (tax treaty) yang disebut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan maksud melindungi penduduk suatu negara supaya tidak menanggung beban pajak dari dua atau lebih otoritas pajak (dalam negeri dan luar negeri). Dalam hal telah ada perjanjian perpajakan, maka pemungutan pajak berdasarkan perjanjian perpajakan (kedudukan perjanjian perpajakan lebih tinggi dari undang-undang pajak nasional suatu negara).

17 Model Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dalam Dunia Perpajakan Internasional
Model P3B dibuat untuk mempermudah negara – negara dalam mebuat P3b. Dalam mengadakan persetujuan dengan negara lain, biasanya negara – negara di dunia menggunakan Model P3B sebagai acuan. Model P3B yang paling umum dikenal, yaitu: OECD Model. OECD Model merupakan model P3B yang digunakan sebagai acuan negara – negara yang tergabung dalam organisasi OECD (organization for economic cooperation and development). OECD Model menganuta azas domisili, model ini lebih banyak digunakan oleh negara – negara maju sebagai negara yang mempunyai subjek dari yang mempunyai penghasilan. UN Model. UN Model merupakan model P3B yang dikembangkan oleh organisasi perserikatan Bangsa – Bangsa (united nation/UN). UN Model menganut azas sumber, model ini lebih banyak digunakan oleh negara – negara yang sedang berkembang sebagai negara yang memounyai sumber penghasilan.

18 Aspek P3B Indonesia sebagai Negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga Negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia dan memiliki peranan penting dalam penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1984 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif di mana jenis pajak ini bisa dikenakan apabila syarat subjektif dan objektif terpenuhi bagi orang atau badan. Pada umumnya hampir semua orang atau badan di Indonesia akan memenihi syarat subjektif dan jika orang atau badan ini memperoleh penghasilan maka syarat objektif juga terpenuhi.

19 Aspek P3B Jika subjek pajak yang dikenakan PPh adalah WNI yang penghasilannya berasal dari Indonesia juga, maka tidak ada aspek pajak internasional dalam kasus ini. Namun demikian, karena definisi subjek pajak tidak dikaitkan dengan kewarganegaraan maka terdapat kemungkinan ada warga Negara asing atau badan asing yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, Pajak Penghasilan sudah menyentuh aspek pajak internasional. Aspek pajak internasional juga akan terjadi bila seorang WNI atau badan Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena Pajak Penghasilan Indonesia menerapkan prinsip worldwide income sehingga penghasilan dari luar negeri di atas juga merupakan objek Pajak Penghasilan Indonesia.

20 Ketentuan-ketentuan Lain
Non-Diskriminasi Ketentuan mengenai nondiskrimasi dimaksudkan agar warga negara dari suatu negara pihak pada persetujuan yang melakukan kegiatan di negara pihak lainnya pada persetujuan, dilindungi dari praktik pembebanan pajak berbeda yang memberatkan salah satu negara pihak pada persetujuan. Ketentuan nondiskrimasi berlaku terhadap bentuk usaha tetap milik penduduk dari suatu negara pihak pada persetujuan yang beroperasi di negara pihak lainnya pada persetujuan, termasuk perusahaan penanaman modal di negara yang bersangkutan yang modalnya sebagian atau seluruhnya, dimiliki atau dikuasi baik langsung maupun tidak langsung oleh penduduk dari negara yang disebutkan pertama. Ketentuan ini juga mengatur bahwa negara pihak lainnya pada persetujuan tidak diwajibkan untuk memperlakukan pengenaan pajak khusus, seperti keringanan pajak, potongan atau pun pengurangan kepada warga negara atau penduduk dari negara yang disebutkan pertama.

21 Ketentuan-ketentuan Lain
Tata cara persetujuan bersama Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi penyimpangan yang muncul dalam praktik, yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi berkenaan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam persetujuan yang selanjutnya mengakibatkan pula pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya seperti yang dimaksudkan dalam P3B. Ketentuan ini mengatur pula tentang batas waktu penyampaian masalah yang diduga tidak sesuai dengan P3B, misalnya paling lambat dua tahun sejak pemberitahuan pertama berkenaan dengan ketidaksesuaian dimaksud. Apabila penyelesaian keberatan tersebut tidak memuaskan pihak-pihak pada persetujuan, maka masalahnya akan diselesaikan melalui persetujuan bersama yang dilakukan oleh perjabat yang berwenang dari kedua negara pihak pada persetujuan.

22 Ketentuan-ketentuan Lain
Pertukaran Informasi Ketentuan ini untuk mengakomodasi kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan, yang akan memberikan manfaat bagi kedua negara pihak pada persetujuan yang memungkinkan pihak-pihak pada persetujuan memperoleh informasi yang lengkap tentang transaksi yang dilakukan oleh penduduk salah satu negara pihak pada persetujuan. Informasi dimaksud akan sangat berguna dalam rangka pengenaan pajak yang bersangkutan lebih akurat (jumlah yang benar) dan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

23 Ketentuan-ketentuan Lain
Kegiatan-kegiatan Diplomatik dan Konsuler Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dari hukum internasional maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus. Berlakunya Perjanjian Perjanjian ini mengharuskan adanya ratifikasi (pengesahan) dan instrumen ratifikasi tersebut akan dipertukarkan di Washington sesegera mungkin. Perjanjian ini akan mulai berlaku satu bulan setelah tanggal pertukaran instrumen ratifikasi. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini untuk pertama kali akan mulai berlaku, terhadap pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya sesuai dengan Pasal 11 (Dividen), Pasal 12 (Bunga) dan 13 (Royalti), atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah hari pertama dari bulan kedua setelah hari mulai berlakunya Perjanjian, dan terhadap pajak-pajak lainnya dalam tahun takwim atau tahun pajak, pada atau setelah 1 Januari pada tahun di mana Perjanjian ini mulai berlaku.

24 Ketentuan-ketentuan Lain
Berakhirnya Perjanjian Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Perjanjian. Salah satu Negara Pihak pada Perjanjian dapat mengakhiri Perjanjian sewaktu-waktu setelah masa 5 (lima) tahun sejak tanggal Perjanjian mulai berlaku sepanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya memberitahukan rencana penghentian tersebut melalui saluran-saluran diplomatik. Dalam hal demikian, Perjanjian akan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai pengaruh lagi terhadap penghasilan pada tahun takwim atau tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari yang datang setelah berakhirnya masa 6 (enam) bulan.

25 Protokol Protokol adalah etiket berdiplomasi dan urusan negara. Sebuah protokol adalah sebuah aturan yang membimbing bagaimana sebuah aktivitas selayaknya dijalankan terutama dalam bidang diplomasi. Dalam bidang diplomatik dan pemerintahan protokol usaha seringkali garis pembimbing yang tak tertulis. Protokol membahas kebiasaan yang layak dan diterima-umum dalam masalah negara dan diplomasi, seperti menunjukkan rasa hormat kepada kepala negara, diplomat utama dalam urutan kronologikal dalam pengadilan, dan lain-lain. Dalam hukum internasional dan hubungan internasional, sebuah protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan internasional yang menambah perjanjian atau persetujuan internasional sebelumnya.

26 Kedudukan P3B atas Undang-undang Domestik
Pasal 32A UU PPh: Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.“ Kedudukan tax treaty: lex specialis dari UU PPh. (Penjelasan Pasal 32 A UU PPh); Bila terjadi perbedaan pengaturan antara UU PPh dan tax treaty, maka ketentuan dalam tax treaty yang diberlakukan (”Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws”). UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: Pasal 1 ayat (1): Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik;

27 Kedudukan P3B atas Undang-undang Domestik
Pasal 1 ayat (2): Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval); UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: Pasal 4 ayat (1): Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

28 Pajak yang Dicakup P3B Pajak Penjualan
Walaupun hanya ditujukan terhadap peredaran dan konsumsi domestic, terdapat kemungkinan bahwa pajak penjualan (peredaran dan pertambahan nilai ) dapat menimbulkan PBI. Hal itu dapat terjadi apabila dalam prinsip pemajakan Negara pengekspor menganut prinsip Negara asal (origin principle, pemajakan oleh Negara asal barang dan jasa ), sedangkan negara pengimpor menganut prinsip negara tujuan (destination principle, pemajakan oleh negara tujuan sebagai pemanfaat barang dan jasa). Namun, karena pemajakan atas transfer barang dan jasa, hampir semua Negara pemungut pajak penjualan menganut prinsip negara tujuan, maka tidak akan terjadi PBI dalam pajak tidak langsung. Pajak Penghasilan Dalam pemajakan ini, kita mengenal dua pendekatan kewajiban pajak, antara lain : Kewajiban pajak tidak terbatas, merupakan resultat dari pemajakan berdasarkan pertalian subjektif yang dapat berupa nasionalitas atau tempat pendirian atau tempat kedudukan. Kewajiban pajak terbatas, merupakan resultat dari pemajakan berdasarkan pertalian objektif yang dapat berupa lokasi aktivitas ekonomi dan sumber penghasilan . Sehubungan dengan pajak penghasilan, PBI dapat terjadi karena benturan antarklaim, yaitu : Pemajakan tak terbatas; Pemajakan tak dengan terbatas; Pemajakan terbatas.

29 Pajak yang Dicakup P3B Benturan antarklaim pemajakan tak terbatas dapat terjadi antarnegara penganut prinsip : Nasionalitas, pada umumnya terjadi terhadap orang pribadi yang berada di Negara penganut temapt kelahiran dengan orang tua dari Negara penganut keturunan. Nasionalitas dengan residensi, dapat terjadi baik pada wajib pajak orang pribadi maupun badan. Residensi, terjadi pda orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal di Negara penganut pemajakan berdasarkan asas domisili namun ia berada dalam waktu yang relative substansial di Negara penganut prinsip kehadiran substansial (lebih dari 183 hari). Benturan tersebut terjadi apabila subjek pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Negara penganut pemajakan global memperoleh penghasilan atau menjalankan aktivitas ekonomi juga memperoleh penghasilan dari Negara penganut klaim pemajakan terbatas, maka akan timbul Pajak Berganda Indonesia sebagai akibat benturan klaim pemajakan terbatas.

30 Prosedur Pemungutan Sesuai dengan UU PPh, Pemotong/Pemungut Pajak *) wajib untuk memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima/ diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Namun demikian, dalam hal WPLN berasal dari Negara mitra P3B, pemotongan/pemungutan pajak juga akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam P3B. Pemotong/Pemungut pajak terdiri dari : Badan Pemerintah; Subyek Pajak dalam Negeri; Penyelenggara Kegiatan; Bentuk Usaha Tetap; atau Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.

31 Prosedur Pemungutan Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, apabila : Penerima Penghasilan bukan Subyek Pajak dalam negeri Indonesia; Persyaratan Administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana telah diatur dalam PER-62/PJ./2009. Apabila syarat2 tersebut diatas (point 1a-1c) tidak terpenuhi maka pemotong/pemungut pajak wajib memotong/memungut pajak yang terutang sesuai dengan UU PPh. Persyaratan Administratif yang harus dipenuhi (ref point 1b diatas) adalah sbb : Menggunakan formulir Surat Keterangan Domisili (SKD)yang telah ditetapkan Dirjen Pajak (Lampiran II PER 61 –[Form – DGT I] atau Lampiran III PER 61 [form – DGT II]); (Formulir tsb) telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; (Formulir tsb) telah ditandatangani oleh WPLN; (formulir tsb) telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B, dan; Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak. SKD yang menggunakan [form DGT-1] yang disampaikan kepada pemotong /pemungut pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara mitra perjanjian dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan

32 Prosedur Pemungutan Bukti Potong
Bukti pemotongan/pemungutan wajib dibuat oleh pemotong pajak/pemungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Apabila terdapat penghasilan yang diterima/diperoleh WPLN, tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong/dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan Pajak. Lain-Lain Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotocopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; Kepala KPP harus melakukan penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong dan melakukan perekaman SKD dan bukti pemotongan/pemungutan yang dilaporkan oleh pemotong/pemungut pajak; Kepala KPP harus melakukan penelitian mengenai ada atau tidaknya BUT dari WPLN yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B; Apabila terdapat indikasi bahwa WPLN menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia melalui suatu BUT dan belum terdaftar sebagai wajib pajak, KPP memberitahukan KPP tempat BUT seharusnya terdaftar untuk dikirimi Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Dengan berlakunya PER-62 ini, maka SE-03/PJ.101/1996 dan SE-04/PJ.101/1996 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

33 Kredit Pajak Penghasilan yang diperoleh WP Dalam Negeri yang terhutang pajak berasal dari : Penghasilan dari dalam negeri dan Penghasilan dari Luar Negeri. Bila Penghasilan dari Luar Negeri telah dikenakan Pajak di Luar Negeri, maka pajak yang telah dibayar di Luar Negeri tersebut bisa dikreditkan (dikurangkan) terhadap pajak terhutang di Dalam Negeri. Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri tersebut diatur dalam KMK No. 640/KMK 04/1994.>>>> KMK No.164/KMK.03/2002 tentang kredit pajak Luar Negeri. PPh terhutang = penghasilan kena pajak x tarif ps.17. Formula perhitungan PPh Ps.24 yang dihitung di Indonesia: Penghasilan Luar Negeri x PPh Terhutang atas Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak

34 Kredit Pajak Untuk melaksanakan pengkreditan kredit pajak luar negeri, maka wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan permohonan pengkreditan pajak luar negeri kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampirkan: Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri; Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; Dokumen pembayaran pajak di luar negeri; Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersama dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

35 Kredit Pajak Contoh Perhitungan :
PT. Trimegah pada tahun 2009 dengan peredaran bruto Rp ,- memperoleh Penghasilan Kena Pajak sbb : Di Australia, memperoleh penghasilan (laba) Rp ,- dengan tarif pajak 35 % (Rp ,-) Di Belanda, memperoleh penghasilan (laba) Rp ,- dengan tarif pajak 20 % (Rp ,-) Di Cina, menderita kerugian Rp ,- Di Indonesia, memperoleh penghasilan (laba) Rp ,- Pertanyaan : Berapakah jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan ? Berapakah PPh yang disetor di Dalam Negeri untuk tahun pajak 2009 ?

36 Kredit Pajak Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan:
Penghasilan dari LN : Laba di Australia Rp ,- Laba di Belanda Rp ,- Rugi di Cina Rp ,- Jumlah Penghasilan di LN Rp ,- Penghasilan Dalam Negeri Rp ,- Jumlah PKP (LN & DN) Rp ,- PPh terhutang = (28 % x Rp ,-) = Rp ,- Batas maximum kredit pajak untuk masing-masing negara sbb: Di Australia x = Rp ,- Pajak yang dibayar di Australia Rp ,- maka maximum kredit pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah Rp ,- (pilih yang terendah)

37 Kredit Pajak Di Belanda
x = Rp ,- Pajak yang dibayar di Belanda sebesar Rp , maka maximum kredit pajak yang dapat dikreditkan Rp ,- Di Cina Menderita rugi Rp ,-.Kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Kerugian ini juga tidak dapat dikompensasikan sebagai kredit pajak luar negeri. Jadi jumlah pajak luar negeri yang diperkenankan adalah: Rp ,- + Rp ,- = Rp ,- PPh yang harus disetor di Dalam Negeri untuk tahun pajak 2009 : = Rp – Rp = Rp ,-

38 Restitusi PPh Pasal 26 WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila manfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administrative sebagaimana dimaksid pada point 3 tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.


Download ppt "Pajak Internasional."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google