Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2015"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2015
TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA Sebagai Tindak Lanjut Perda No 2/2015 tentang Kepariwisataan

2 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud penyelenggaraan kepariwisataan adalah dalam rangka menggerakkan seluruh potensi pariwisata yang ada di Daerah agar dapat berkembang secara optimal dan fungsional , selaras dengan nilai nilai agama, norma, dan budaya masyarakat Menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.

3 SUBJEK,OBJEK DAN TEMPAT PENDAFTARAN TDUP
Subjek TDUP adalah setiap perseorangan dan / atau badan usaha yang menjalankan usaha pariwisata. Objek TDUP adalah setiap kegiatan usaha pariwisata. Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha pariwisata, meliputi : 1. Jasa perjalanan wisata Jasa pramuwisata 2. Penyediaan akomodasi Jasa konsultan pariwisata 3. Jasa makanan dan minuman Wisata tirta 4. Kawasan pariwisata Spa dan Salon 5. Jasa transportasi wisata Daya tarik wisata 6. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi 7. Jasa informasi pariwisata 13. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran

4 Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa perjalanan wisata.
1. Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana di maksud meliputi usaha : Biro perjalanan wisata dan Agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum. Usaha agen perjalanan wisata diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum atau perseorangan

5 g. Rumah kos di atas 10 (sepuluh) kamar
2. Usaha penyediaan akomodasi meliputi jenis usaha : a.Hotel ; b.Bumi perkemahan ; c.Villa ; d.Pondok wisata ; e.Cottage ; f.Motel dan g. Rumah kos di atas 10 (sepuluh) kamar Usaha hotel meliputi sub jenis usaha : a.Hotel bintang dan b.Hotel non bintang. Pendaftaran mencakup pelayanan pariwisata lain berupa jasa makanan minuman, penyelenggaraan oleh pengusaha yang sama di lokasi serta merupakan fasilitas dari penyediaan akomodasi yang bersangkutan

6 Penyelenggaraan usaha pariwisata dihotel selain fasilitas yang di sediakan oleh hotel berupa restoran, sarana olahraga, tempat bermain anak, spa dengan jumlah paling banyak 5 (lima) kamar dan pusat kebugaran yang menyatu dengan hotel wajib memiliki TDUP terpisah dari TDUP hotel. Fasilitas yang wajib TDUP tersebut terdiri atas : a. Diskotik ; b. Pub ; c. Bar yang berada di hotel bintang 3 (tiga), bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) ; d. Karaoke diatas 2 (dua) kamar ; e. Spa diatas 5 (lima) kamar ; f. Panti pijat dan g. Billiard di atas 2 (dua) meja.

7 3. Usaha Jasa Makanan dan Minuman
Pendaftaran usaha pariwisata meliputi usaha dalam bidang usaha jasa makanan dan minuman. Bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi usaha : Restoran Rumah Makan Bar di Hotel Berbintang Kafe Food Court dan Jasa Boga

8 4. Usaha Kawasan Pariwisata
Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap kawasan pariwisata pada setiap lokasi. Usaha kawasan pariwisata berbentuk badan usaha berbadan hukum.

9 5. Usaha Jasa Transportasi Wisata
Pendaftaran usaha jasa transportasi pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor yang memiliki dan / atau menguasai kendaraan. Usaha jasa transportasi pariwisata dapat berbentuk usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau perseorangan.

10 6. Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
Bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi usaha Gelanggang Olahraga Gelanggang Seni Arena Permainan Hiburan Malam Panti Pijat Taman Rekreasi Karaoke Jasa Promotor

11 Pacuan Kuda Lapangan Tenis Lapangan Golf Gelanggang Bowling
- Bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi usaha Lapangan Golf Driving Golf Rumah Biliyard Gelanggang Renang Lapangan Tenis Pacuan Kuda Pusat Kebugaran Gelanggang Futsal Gelanggang Bowling

12 Gedung Pertinjukan Seni
- Jenis usaha gelanggang seni meliputi Sanggar Seni Galeri Seni Gedung Bioskop Gedung Pertinjukan Seni

13 - Jenis usaha hiburan malam meliputi
Club Malam Diskotik Pub

14 - Jenis usaha panti pijat meliputi
Refleksi Mandi Uap

15 - Jenis Usaha taman rekreasi meliputi
Taman Bertema

16 7. Usaha Jasa Informasi Pariwisata
Pendaftaran usaha jasa informasi pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor. Usaha jasa informasi berbentuk badan usaha berbadan hukum.

17 8. Usaha Jasa Pramuwisata
Pendaftaran usaha jasa pramuwisata dilakukan terhadap setiap kantor. Usaha jasa pramuwisata berbentuk usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau perseorangan.

18 9. Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
Pendaftaran usaha jasa konsultan pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor. Usaha jasa konsultan berbentuk badan usaha berbadan hukum.

19 10. Usaha Wisata Tirta Pendaftaran usaha wisata tirta dilakukan disetiap kegiatan usaha wisata dan olahraga air. Usaha wisata tirta berbentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau perseorangan.

20 11. Usaha Spa Pendaftaran usaha pariwisata spa dilakukan pada setiap lokasi. Usaha pariwisata spa berbentuk usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau perseorangan.

21 Usaha Salon Pendaftaran usaha salon dilakukan terhadap setiap lokasi.
Usaha salon sebagaimana berbentuk usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau perseorangan.

22 12. Usaha Daya Tarik Wisata
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh usaha dalam bidang usaha daya tarik wisata. (2) Bidang usaha daya tarik wisata meliputi usaha pengelolaan daya tarik wisata. (3) Usaha pengelolaan daya tarik wisata meliputi: a. Pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala berupa prasasti, petilasan dan bangunan tua ; b. Pengelolaan museum ; c. Pengelolaan pemukiman dan /atau rumah adat dan d. Pengelolaan objek ziarah. (4) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap usaha daya tarik wisata pada setiap lokasi. (5) Usaha pengelolaan daya tarik wisata berbentuk usaha hukum, tidak berbadan hukum atau perseorangan .

23 PERSYARATAN TDUP UMUM Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Walikota melalui Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dilengkapi dengan persyaratan TDUP. Persyaratan TDUP meliputi : Persyaratan administrasi ; Persyaratan yuridis ; Persyaratan teknis dan Persyaratan waktu.

24 Persyaratan Administrasi
(1) Persyaratan administrasi adalah persyaratan yang di perlukan dalam pemenuhan aspek ketatausahaan sebagai dasar pengajuan TDUP yang di tuangkan dalam formulir permohonan pendaftaran usaha pariwisata. (2) Formulir permohonan TDUP paling sedikit memuat:

25 Persyaratan Yuridis (2) Persyaratan yuridis paling sedikit memuat :
(1) Persyaratan yuridis adalah persyaratan yang di perlukan dalam pemenuhan aspek keabsahan untuk suatu penyelenggaraan usaha pariwisata. (2) Persyaratan yuridis paling sedikit memuat : Fotocopy akta pendirian ; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola ; Fotocopy rekomendasi dari Asosiasi Kepariwisataan sesuai jenis usaha pariwisata berdasarkan standar masing-masing usaha pariwisata ; Fotocopy dokumen kelayakan lingkungan hidup ; Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pengusaha pariwisata yang memerlukan bangunan fisik ; Fotocopy izin Gangguan (HO) ; Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Fotocopy pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan yang dimungkinkan terkena dampak kegiatan.

26 (3) Persyaratan yuridis untuk usaha kawasan pariwisata disertai dengan dokumen fotocopy bukti atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan yuridis untuk usaha jasa transportasi wisata disertai dengan dokumen fotocopy izin operasional kendaraan. (5) Persyaratan yuridis untuk usaha daya tarik wisata disertai dengan dokumen fotocopy bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata.

27 Persayaratan Teknis (2) Persyaratan teknis terdiri atas :
(1) Persyaratan teknis adalah persyaratan yang menunjang kegiatan di lapangan. (2) Persyaratan teknis terdiri atas : Tempat / lokasi usaha pariwisata ; Maksud dari tujuan di selenggarakannya usaha pariwisata ; Jenis / tipe prasarana usaha pariwisata ; Gambar peta bangunan untuk usaha pariwisata yang memerlukan bangunan fisik ; Gambaran peta lokasi berikut bangunan usaha pariwisata dan Persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratn teknis untuk usaha jasa penyediaan akomodasi disertai dengan dokumen : Keterangan tertulis tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang di nyatakan dalam jumlah kamar ; Keterangan tentang fasilitas yang tersedia dan Surat rekomendasi dari Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI).

28 (4) Pesyaratan teknis untuk usaha jasa makanan minuman disertai dengan dokumen tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dengan jumlah kursi untuk restoran, rumah makan, restoran waralaba, bar,kafe,dan pusat penjualan makanan dan minuman. (5) Persayaratan teknis untuk usaha jasa transportasi pariwisata di lengkapi dengan surat keterangan secara tertulis mengenai perkiraan kapasitas wisata yang diyatakan dalam jumlah kendaraan serta daya angkut yang tersedia. (6) Persyaratan teknis untuk usaha jasa perjalanan wisata di lengkapi dengan : Jumlah kendaraan serta daya angkut yang tersedia. Surat rekomendasi dari Association of the Indonesia Tours dan Travel Agencies (ASITA)

29 Persyaratan Waktu Setiap proses penerbitan TDUP wajib memberikan kepastian waktu pengurusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

30 TAHAPAN BAGIAN KESATUAN UMUM
(1) Tahapan pendaftaran usaha pariwisata meliputi : Permohonan pendaftaran usaha pariwisata ; Pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata ; Pencantuman ke dalam daftar usaha pariwiasta ; Penerbitan TDUP dan Pemutakhiran daftar usaha pariwisata (2) Seluruh tahapan di selenggarakan tanpa di pungut biaya

31 Pendaftaran Usaha pariwisata
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha. (2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata di sertai dengan dokumen persyaratan (3) Pengajuan dokumen disampaikan dengan memperlihatkan fotocopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta.

32 Pemeriksaan berkas Permohonan
(1) Dinas melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata. (2) Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bahwa berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan, kepala dinas memberitahukan kepada pengusaha / penanggung jawab usaha. (3) Pemeriksaan diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pendftaran usaha pariwisata diterima oleh kepala dinas. (4) Apabila kepala dinas tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 7 ( tujuh ) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap lengkap,benar, dan absah.

33 Pencantuman ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata
Dinas mencantumkan objek pendaftaran usaha pariwisata kedalam daftar usaha pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan absah. Daftar Usaha Pariwisata paling kurang memuat : Nomor pendaftaran usaha pariwisata ; Tanggal pendaftaran usaha pariwisata ; Nama pengusaha ; Alamat pengusaha ; Nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha ; Nama usaha pariwisata ; Lokasai daya tarik wisata ; Alamat kantor pengelola usaha pariwisata ; Nomor akta pendirian badan usaha dan akta perubahanya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan ; Nama izin dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha ; Keterangan apabila dikemudian hari terdapat pemutahiran terhadap hal Keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan / atau pembuatan pendaftaran usaha pariwisata.

34 Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Kepala PTSP berdasarkan daftar usaha pariwisata menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja setelah pencantuman kedalam daftar usaha pariwisata. TDUP paling kurang memuat Nomor pendaftaran usaha pariwisata ; Tanggal pendaftaran usaha pariwisata ; Nama pengusaha ; Nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha ; Merek usaha, apabila ada ; Alamat penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata ; Nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengusaha perseorangan ; Nama dan nomor izin teknis, serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha ; Nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan TDUP dan Tanggal penertbitan TDUP ;

35 Pemuktahiran Daftar Usaha Pariwisata
(1) Pengusaha wajib mengajukan secara tertulis kepada kepala dinas permohonan pemuktahiran daftar usaha pariwisata apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. (2) Pengajuan permohonan pemutakhiran daftar usaha pariwisata disertai dengan dokumen penunjang yang terkait. (3) Pengajuan dokumen penunjang berupa fotocopy disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya. (4) Pengusaha wajib menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah absah, benar sesuai dengan fakta. (5) Dinas melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsaha berkas permohonan pemuktahiran daftar usaha pariwisata. (6) Apabila berdasarkan, pemeriksaan ditemukan bahwa berkas permohonan pemuktahiran pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan, Dinas memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemuka kepada pengusaha/ penanggung jawab.

36 (7) Pemeriksaandan pemberitahuan kekurangan diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3(tiga) hari kerja sejak permohonan pemutakhiran daftar usaha pariwisata di terima Dinas. (8) Apabila tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pemuktahiran daftar usaha pariwisata diterima, permohonan pemutakhiran daftar usaha pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah. (9) Dinas mencantumkan pemuktahiran kedalam daftar usaha pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemuktahiran daftar usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap benar dan absah. (10) Berdasarkan daftar usaha pariwisata yang telah dimutakhirkan, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Atap menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pencantuman pemuktahiran kedalam daftar usaha pariwisata. (11) Dengan diterbitkanyA TDUP terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (12) Pengusaha mengembalikan TDUP terdahulu kepada PTSP.

37 VERIFIKASI PERMOHONAN TDUP
(1) PTSP dapat melakukan verifikasi terhadap permohonan TDUP. (2) Pelaksanaan verifikasi meliputi : a. Pemeriksaan kelengkapan dan validasi dokumen persyaratan ; b. Pemeriksaan lapangan berupa tempat / lokasi yang menjadi objek usaha pariwisata dan / atau c. Penerbitan berita acara atas hasil verifikasi. (3) Dalam pelaksanaan verifikasi dapat dibentuk tim verifikasi yang susunan keanggotaanya terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan mengenai tim verifikasI berkedudukan di dinas dan di tetapkan dengan Walikota.

38 PENERBITAN DAN PENOLAKAN TDUP PENERBITAN TDUP
(1) Apabila dokumen permohonan dan persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan valid, maka kepala BP2T harus menerbitkan TDUP yang dimohon. (2) Lengkap yaitu seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh permohonan. (3) Valid yaitu seluruh dokumen benar, absah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Jangka waktu penyelesaian pelayanan TDUP ditetapkan paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan valid. (5) Dalam hal dokumen dan persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan TDUP belum diterbitkan olah kepala BP2T maka permohonan TDUP dianggap disetujui dan wajib di terbitkan.

39 Penolakan TDUP (1) Segala informasi kekurangan dokumen yang berkaitan dengan permohonan TDUP, harus disampaikan kepada pemohon secara tertulis. (2) Penyampaian informasi kekurangan paling kurang memuat : a. Penjelasan persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi ; b. Hal hal yang dianggap perlu oleh pemohon sesuai dengan prinsip pelayanan umum ; dan c. memberi batasan waktu yang cukup. (3) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan dokumen permohonan tidak lengkap, maka kepala PTSP dapat menolak permohonan TDUP. (4) Penolakan permohonan TDUP harus disertai alasan alasanya.

40 PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN
(1) Walikota atau Kepala PTSP membekukan TDUP apabila pengusaha : a. Terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;atau b. Tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih. (2) TDUP tidak berlaku untuk sementara apabila pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara. (3) Pengusaha wajib menyerahkan TDUP kepada Kepala PTSP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal

41 Pembatalan (1) Walikota melalui Kepala PTSP membatalkan TDUP apabila pengusaha : a. Terkena sanksi penghentian serta kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. Tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih atau c. Membubarkan usahanya. (2) Pembatalan TDUP diikuti dengan penghapusan yang bersangkutan dari Daftar Usaha Pariwisata,dan TDUP yang telah diterbitkan di anggap batal. (3) MKepala PTSP dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja memberlakukan penghapusan dan pembatalan TDUP

42 KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGUSAHA
Pengusaha wajib : a. Mematuhi sagala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan TDUP ; b. Menjamin usaha pariwisata sesuai dengan persyaratan teknis ; c. Menjalankan usaha kepariwisataannya sesuai daengan norma yang berlaku ; d. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tenaga kerja, kegiatan usaha, keamanan, keselamatan serta kelestarian lingkungan ; e. Memperhatikan masa berlaku TDUP dan memperpanjang TDUP bila tiba waktunya dan f. Melakukan perpajangan TDUP sesuai waktu perpanjangan.

43 Pengusaha dilarang : a. Melakukan usaha pariwisata yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam TDUP yang di terima dan b. Menyalahgunakan TDUP yang diterimanya.

44 MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG TDUP
(1) TDUP berlaku selama menjalankan kegiatan usaha kepariwisataan . (2) TDUP wajib di dafar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali (3) Daftar ulang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa daftar ulang jatuh tempo 3 (tiga) tahun sejak tanggal di terbitkannya TDUP.

45 PENYELENGGARAAN PELAYANAN TDUP
(1) Badan pelayanan perizinan terpadu wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan daftar usaha pariwisata berdasarkan jenis yang diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan pemohon TDUP. (2) Badan pelayanan perizinan terpadu wajib menerapkan standar pelayanan (3) Standar pelayanan disusun berdasarkan jenis daftar usaha pariwisata.

46 (4) Standar pelayanan meliputi : a
(4) Standar pelayanan meliputi : a. Menyelenggarakan pelayanan TDUP yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan ; b. Mengelola pengaduan dari penerimaan layanan sesuai mekanisme yang berlaku; c. Menyampaikan pertanggung jawaban secara periodik atas penyelenggaraan pelayanan TDUP ; d. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian sengketa pelayanan TDUP ; e. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pelayanan TDUP; f. Menetapkan standar pelayanan meliputi penetapan standar persyaratan dan standar waktu dan g. Masing-masing penyelenggaraan pelayanan TDUP wajib menginformasikan standar pelayanan daftar usaha pariwisata kepada masyarakat.

47 Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
(1) Pelayanan TDUP dibentuk secara efisien dan aktif sesuai dengan tugas dan fungsi pelayanan daftar usaha pariwisata. (2) Pelayanan TDUP mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pelayanan ; b. Pengelolaan pengaduan masyarakat ; c. Pengelolaan informasi dan d. Pengawasan internal.

48 Kewajiban dan Larangan Bagi Penyelenggara Tanda Daftar Usaha Pariwisata
(1) Penyelenggara TDUP berkewajiban : a. Menyusun persyaratan TDUP secara lengkap,jelas, terukur, rasional, dan terbuka ; b. Memperlakukan setiap pemohon TDUP secara adil, pasti dan non diskriminatif ; c. Melayani dan menanggapi setiap permohonan TDUP yang diajukan dan d. Memberikan informasi, penjelasan dan keterangan yang di butuhkan oleh pemohon TDUP secara cuma-cuma. (2) Ketentuan mengenai TDUP secara lengkap harus memenuhi ketentuan mudah di ketahui dan mudah di akses oleh masyarakat.

49 Penyelenggara TDUP Dilarang : a
Penyelenggara TDUP Dilarang : a. Meninggalkan tempat tugasnya sehingga menyebabkan pelayanan terganggu ; b. Membocorkan rahasia atau dokumen yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dirahasiakan ; c. Menyalahgunakan pemanfaatan sarana prasarana pelayanan ; d. Memberikan informasi yang menyesatkan dan e. Menyimpang dari prosedur yang sudah ditetapkan.

50 PENGAWASAN (1) Walikota melakukan pengawasan dan pengendalian dalam rangka pendaftaran usaha pariwisata. (2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian walikota dapat mendelegasikan pengawasan dan pengendalian kepada Kepala Dinas. (3) Pengawasan dan pengendalian meliputi pemeriksaan sewaktu -waktu ke lapangan untuk memastikan.

51 PENDANAAN Biaya pelaksanaan penerbitan TDUP, pengawasan dan pengendalian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang.

52 PELAPORAN (1) Kepala BP2T melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Walikota setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Laporan meliputi : a. Jumlah setiap jenis usaha pariwisata ; b. Jumlah kapasitas perjenis usaha ; c. Perubahan jumlah setiap jenis usaha pariwisata apabila dibandingkan jumlah pada periode sebelumnya dan d. Penjelasan yang menyebabkan perubahan jumlah setiap jenis usaha pariwisata khususnya dalam hal terjadi pengurangan.

53 KETENTUAN PENUTUP Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kota Magelang.


Download ppt "PERATURAN WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google