Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Gunardi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
SUMBER HUKUM PERADILAN DALAM ISLAM Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
2
SUMBER HUKUM PERADILAN DLM ISLAM
Al-Qur’an As-Sunnah atau Hadits Ar-Ra’yu atau Ijtihad
3
1. AL-QUR’AN Al-Fatihah ayat 6: “Shirat al mustaqiim” =>
Yang artinya: “Ya Allah tujukkanlah kami Ke jalan Yang Benar”.Yang dimaksud jalan dalam hal ini adlh Jalan hidup di bid.hukum Ali-Imran: 104 => amar ma’ruf nahi munkar.Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah yg munkar (keburukan); mereka adalah orang-orang yang beruntung”.
4
An-Nisa: 58 => Adil dlm berhukum, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan (hukum) dengan adil.” An-Nisa: 65 => wajib patuh pd putusan hakim, yang artinya: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka mnjadikan kamu hakim thdp perkara yg mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan thdp putusan yg kamu berikan, dan mereka menerima dg sepenuhnya”.
5
Al-Maidah: 8 => adil dlm bersaksi wlpn benci:
yang artinya: “Wahai orang-orang yg beriman, berdiri tegaklah kamu menegakkan kebenaran krn Allah, mjd saksi dg adil & janganlah karena kebencian kamu thdp sesuatu kaum membuatmu berlaku tidak adil...” Al-Maidah: 42=> Allah suka org yg adil, yang artinya: ”Dan jika kamu memutuskan perkara maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dg adil. Sesungguhnya Allah menyukai Orang-orang yang adil”.
6
Al Anbiya ayat 78 “Dan ingatlah kisah Daud dan Sulaiman ketika keduanya menjatuhkan hukuman mengenai tanaman yang dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan seorang penduduk, yang lepas bebas berkeliaran dan Kami menyaksikan keputusan hukum yang dijatuhkan mereka”
7
Riwayat (al Anbiya ayat 78)
Kambing merusak tanaman seorang petani Nabi Daud as memutuskan kambing- kambing diserahkan kepada petani sebagai ganti rugi Nabi Sulaiman as memutuskan kambing- kambing diserahkan kepada petani, tanaman diserahkan kepada peternak Keputusan Nabi Sulaiman yang digunakan
8
2. HADITS Dari Amr bin Ash ra., bahwasannya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda “Apabila hakim menjatuhkan hukum dengan berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala dan kalau dia menjatuhkan hukum dengan berijtihad kemudian ternyata ijtihadnya itu salah, maka ia mendapat satu pahala”. (HR.Muttafaq alaih)
9
2. HADITS “Dari Ummu Salamah bahwasanya Rasulullah saw mendengar keributan orang-orang bertengkar di muka pintu rumahnya, lalu beliau mendatangi mereka. Beliau berkata: Ketahuilah bahwa sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia. Aku memutuskan suatu perkara sesuai dengan apa yang kudengar. Mungkin salah seorang kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari yang lain, lalu aku mengambil keputusan untuknya. Maka barangsiapa aku tetapkan untuknya hak seorang muslim, maka sesungguhnya hak itu adalah sepotong api neraka. Maka hendaklah dia memikulnya atau membuangnya” (HR.Muttafaq alaih)
10
3. IJTIHAD Contoh Ijtihad Umar bin Khattab yang disampaikan melalui surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari: “Sesungguhnya tugas untuk memutuskan suatu perkara adalah kewajiban seorang hakim. Apabila kepada Anda dimajukan suatu perkara, hendaklah Anda pelajari dahulu (berkas) perkara itu sebaik-baik nya. Setelah jelas benar duduk soalnya berilah keputusan seadil-adilnya. Keadilan harus diwujudkan dalam praktik, sebab kalau ia tidak diwujudkan, tidak akan ada artinya. Selain itu, dalam pandangan dan keputusan Anda, para pihak haruslah Anda samakan kedudukannya.Dengan demikian, orang yang kuat tidak akan dapat mengharapkan sesuatu dan yang lemah tidak akan sampai putus asa karena mendambakan keadilan Anda. Anda boleh mendamaikan pihak-pihak yang bersangkutan, tetapi isi perdamaian itu tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan apabila Anda telah menjatuhkan suatu keputusan, janganlah Anda ragu-ragu untuk mengubahnya kembali, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan Anda itu.”
11
Ijtihad Umar bin Khatab
Prinsip-prinsip peradilan Umar bin Khattab yang disampaikan kepada Abdullah Ibnu Qais: Menyelesaikan suatu perkara adalah suatu kewajiban (fardhu) bagi seorang hakim. Hakim wajib mempelajari/Memahami perkara yang diajukan dalam pengaduan atau gugatan dengan segenap perhatian dan memberikan putusannya berdasarkan kejelasan/keyakinan.
12
Prisip-prinsip peradilan dalam Ijtihad Umar (lanjutan)
Kedudukan para pihak harus disamakan dalam pandangan hakim agar tidak memberi peluang bagi yg kuat dan memutus-asakan yg lemah. Keterangan bukti atau saksi dikemukakan oleh penggugat, dan sumpah dilakukan oleh tergugat Perdamaian dibolehkan, kecuali yang mehalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
13
Kaidah-kaidah Fikih Setiap perkara tergantung pada maksud mengerjakannya Ijtihad terdahulu tidak dapat dibatalkan dengan yang datang kemudian Bila berkumpul dua perkara yang sejenis dan tidak berbeda, keduanya digabung menjadi satu menurut kebiasaan Orang yang mendapat kepercayaan, perkataannya harus dikuatkan dengan sumpah Adat yang baik dapat menjadi hukum
14
SEKIAN & TerimaKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.