Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
DI PEMERINTAH PROVINIS DKI JAKARATA Oleh : ACHMAD ZAKI SYAFII BIDANG PERENCANAAN DAN PENDAYAGUNAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA 16 JULI 2012

2 FUNGSIONAL INSTRUKTUR
DASAR HUKUM JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang No. 43 Tahun 1999 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2010 3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS 4. Kepmenpan Nomor 36 Tahun 2003 5. Keputusan Bersama Ka. BKN dan Kementerian Tenaga Kerja

3 KEBIJAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
struktural Manajerial Fasilitatif PP. No. 100 Th 2000 PP. No Th. 2002 Penyederhanaan Struktur fungsional Mandiri teknis Subtantif PP. No. 16 Th 1994 Jo. PP No. 40 Tahun 2010 Keppres No. 87 Th. 1999 Pemerkayaan/ Pengembangan fungsi 114 Jabatan Fung PP. No. 41 Th. 2007 PNS Profesional Jafung Umum Jafung tertentu staf Pengangkatan Dalam jabatan

4 FUNGSI BKD PROV. DKI JAKARTA (PERDA 10 TAHUN 2008)
Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pengembangan, penempatan, promosi, penggajian kesejahteraan, disiplin serta pemberhentian pegawai. Penyusunan kebijakan pengembangan pegawai termasuk dalam rangka pendidikan dan pelatihan pegawai

5 TUJUAN PENERAPAN PERDA 10 TAHUN 2008
MEWUJUDKAN EFISIENSI, EFEKTIVITAS DAN AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH IMPLEMENTASI PRINSIP MISKIN STRUKTUR KAYA FUNGSI

6 PERBANDINGAN PERDA TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
PERDA 3 TAHUN 2001 PERDA 10 TAHUN 2008 ASISTEN SEKDA 5 4 BIRO 11 10 DINAS 26 20 LEMBAGA TEKNIS (BADAN DAN KANTOR) 16

7 AKIBAT PENERAPAN PERDA 10 TAHUN 2008
JUMLAH JABATAN STRUKTURAL BERKURANG SEHINGGA BANYAK PEJABAT YANG TIDAK TERPOSISIKAN NAMUN DAPAT DIJADIKAN STARTING POINT PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL

8 PERBANDINGAN JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional (1) (2) Kenaikan pangkat 4 tahun sekali Kenaikan pangkat bisa < 4 tahun Jenjang kepangkatan tidak bisa melebihi atasannya Jenjang kepangkatan bisa melebihi atasannya Usulan pengangkatan hanya dari atasan Usulan pengangkatan bisa dari atas (top down) atau dari bawah (bottom up) Jenis pekerjaan hanya berdasarkan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) unit kerjanya Jenis pekerjaan bisa berasal baik dari dalam maupun dari luar unit kerjanya

9 JABATAN FUNGSIONAL Pengertian
Kedudukan yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu/profesional serta bersifat mandiri (PP Nomor 16 Tahun 1994) Pengertian Berstatus PNS; Memenuhi syarat kepegawaian (diklat, pangkat, pendidikan) Ketentuan jabatan fungsional; Syarat Pengangkatan 1. Jabatan fungsional umum (contoh: Pengetik, Pengganda) 2. Jabatan fungsional tertentu (angka kredit), pada Dinas Kelautan dan Pertanian antara lain : Mediator Hubungan Industrial, Pustakawan, Analis Kepegawaian, Instruktur, Pengantar Kerja dan lain-lain. JENIS

10 PROSPEK JABATAN FUNGSIONAL 1. Kedudukan dalam Organisasi Jelas
2. Tugas terstruktur dan berjenjang 3. Kemandirian tugas diakui 4. Jenjang Jabatan sampai dengan Terampil : (Penyelia III/d) Ahli : (Utama IV/e ) 5. Memperoleh tunjangan (berdasarkan Perpres dan Tambahan TKD selain yang standar berdasarkan golongan ditambah Rp ,- bagi pejabat fungsional diluar bidang kesehatan, guru dan Widyaiswara) 6. Dengan prestasi sangat baik memperoleh peluang naik pangkat lebih cepat;

11 FORMASI JABATAN Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan Untuk menentukan kekuatan PNS berdasarkan kualifikasi jabatan untuk menjalankan tugas tertentu, guna menjaga keseimbangan kekuatan PNS dengan beban kerja. Dengan kata kunci “ Setiap Pegawai memiliki pekerjaan” Apabila tersusun dengan baik, akan mempermudah dan memperlancar pejabat fungsional dalam menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan angka kredit

12 1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS
TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL 1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS

13 JUMLAH & RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
SAMPAI DENGAN TAHUN 2012, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TELAH MENETAPKAN : 114 JENIS JABATAN FUNGSIONAL DAN 25 RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL

14 KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 36/KEP/M
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 36/KEP/M.PAN/3/2003 INSTRUKTUR ADALAH : Instruktur tingkat terampil adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu. Instruktur tingkat ahli adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis dibidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu

15 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR YANG DINILAI ANGKA KREDITNYA.
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 36/KEP/M.PAN/3/2003 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR YANG DINILAI ANGKA KREDITNYA. Pendidikan, meliputi: 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar ijazah; 2. Pendidikan dan pelatihan fungsional instruktur serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. B. Pelaksanaan pelatihan, meliputi: 1. Penyusunan rencana pelatihan; 2. Pembuatan perangkat pelatihan; 3. Pengajaran dan pelatihan; 4. Pemberian pelayanan pelatihan; 5. Pelaksaanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelatihan; 6. Perencanaan pelaksanaan uji kompetensi kerja; 7. Pelaksanaan uji kompetensi kerja dan 8. Pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan uji kompetensi kerja

16 L a n j u t a n,,,,, C. Pengembangan pelatihan , meliputi:
Pengembangan program pelatihan; Pembinaan dan pengembangan sistem pelatihan dan; Pengembangan standar kompetensi kerja D. Pengembangan profesi, meliputi: Pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran; Pengembangan sistem, strategi atau metoda pelatihan dan pembelajaran; dan Penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran. E. Pendukung kegiatan instruktur, meliputi: Pengajar/pelatih di luar tugas pokok; Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; Keanggotaan dalam organisasi profesi; Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur; Perolehan piagam kehormatan dan ; Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

17 PERHITUNGAN JAM EFEKTIF
1 TAHUN = 365 HARI CUTI TAHUNAN = 12 HARI 353 HARI HARI MINGGU = 52 HARI 301 HARI HARI LIBUR RESMI = 14 HARI 287 HARI JAM KERJA (KEPPRES 68/1995) = 37 JAM 30 MENIT /MINGGU JAM EFEKTIF = 70% x 37 JAM 30 MENIT = 26 JAM / MINGGU ATAU = 26 JAM : 6 = 4 JAM 33 MENIT / HARI WAKTU EFEKTIF 1 TAHUN = 287 x 4 JAM 33 MENIT = JAM (DIBULATKAN JAM) Catatan : Tidak termasuk ijin/sakit

18 JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR (Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2004)
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR (Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2004) NO JENJANG JUMLAH 1 PELAKSANA 16 2 PELAKSANA LANJUTAN 22 3 PENYELIA 10 4 PERTAMA 35 5 MUDA 38 6 MADYA 126

19 PANGKAT DAN JENJANG Persyaratan kenaikan pangkat :
Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Persyaratan kenaikan jabatan : Sekurang-kurangnya telah 1(satu) tahun dalam jabatan terakhir Telah mengikuti dan lulus diklat penjenjangan pada jabatan fungsional tertentu.

20 Jabatan dan Pangkat tidak melekat
Kenaikan Jabatan / Pangkat Jabatan dan Pangkat tidak melekat 1. Jabatan sama dengan Pangkat 2. Jabatan dibawah Pangkat 3. Jabatan diatas Pangkat Kenaikan Pangkat jabatan Fungsional dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang

21 * UNSUR PENUNJANG (MAX. 20%)
Penilaian Prestasi Kerja SECARA KUANTITATIF DAN KUALITATIF DITENTUKAN DENGAN PENCAPAIAN ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN : * UNSUR UTAMA (MIN. 80%) * UNSUR PENUNJANG (MAX. 20%)

22 paling kurang 2 X setahun
PERIODE PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT paling kurang 2 X setahun Januari dan Juli  Januari untuk kenaikan pangkat April  Juli untuk kenaikan pangkat Oktober Dengan ketentuan penilaian untuk kenaikan jabatan dapat dilakukan setiap saat Penilaian dan penetapan angka kredit bagi pemangku jabatan fungsional dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun

23 PROSES USULAN SK JABATAN FUNGSIONAL
PADA PEMPROV DKI JAKARTA, USULAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL : UNTUK KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL PALING LAMBAT DIAJUKAN PADA PEERTENGAHAN DESEMBER, KARENA USULAN KENAIKAN PANGKAT PALING LAMBAT 10 JANUARI UNTUK PERIODE PANGKAT PERIODE OKTOBER PALING LAMBAT DIAJUKAN PADA PERTENGAHAN MEI, KARENA USULAN KENAIKAN PANGKAT PALING LAMBAT 10 JUNI

24 SUSUNAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 1306/2010 TANGGAL 21 JULI 2010 Ketua merangkap anggota : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Wakil Ketua merangkap anggota : Kabid Pelatihan dan Produktivitas Sekretaris merangkap anggota : Kepala Sub Bagian Kepegawaian Anggota : 1. Emilia Zein, S.Pd. 2. Ninong Noviyanda 3. Drs. Raden Li Setia Irawan 4. Sukiyanto, S.Pd. Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya

25 Pengangkatan dalam jabatan :
2. Pengangkatan Pertama “”Pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui cpns”” “”Pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain ke dalam jabatan fungsional tertentu (114).”” 1. Inpassing/penyesuaian “””Pengangkatan dalam jabfung tertentu bagi PNS yang pada saat Peraturan Menpan ditetapkan, telah dan masih melaksanakan tugas jabfung tertentu.””” 3. Pengangkatan melalui perpindahan

26 Penyesuaian /Inpassing :
Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional PENGAWAS KETENAGAKERJAAN TELAH BERAKHIR Sejak 28 Maret 2003 Penyesuaian hanya berlaku sekali pada waktu yang telah ditetapkan

27 Persyaratan Pengangkatan Pertama (khusus CPNS)
Pasal 22: Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bagi tingkat ahli dan serendah-rendahnya Diploma II bagi tingkat terampil sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan ; Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a untuk tingkat ahli dan Pengatur Muda tingkat I, golongan ruang II/b untuk terampil; Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan fungsional di bidang pelatihan dan pembelajaran ; Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam (1) satu tahun terakhir;

28 PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
PERSYARATAN Memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 dan Pasal 23; Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun di bidang pelatihan dan pembelajaran; Usia setinggi-tingginya 5 (lima) sebelum mencapai pensiun berdasarkan jabatan terakhirnya

29 Perolehan Angka Kredit
Pasal 9 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat instruktur yang sesuai jenjang jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), instruktur yang satu tingkat diatas atau satu tingkat dibawah jenjang jabatannya dapat melaksnakan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari unit kerja yang bersangkutan. Pasal 10 Penilaian angka kredit instruktur yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut : Istruktur yang melaksanakan tugas diatas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II. Instruktur yang melaksanakan tugas dibawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperolah ditetapkan sama dengan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II.

30 Lanjutan,,,,,, INSTRUKTUR MADYA, PANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA, GOLONGAN RUANG IV/C, SETIAP TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM PANGKAT/ JABATANNYA WAJIB MENGUMPULKAN PALING KURANG 20 (DUA PULUH) ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN UNSUR UTAMA. INSTRUKTUR PENYELIA, PANGKAT PENATA TINGKAT I, GOLONGAN RUANG III/d, SETIAP TAHUN SEJAK TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM PANGKAT/ JABATANNYA WAJIB MENGUMPULKAN PALING KURANG 10 (SEPULUH) ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN UNSUR UTAMA

31 PEMBEBASAN SEMENTARA Pasal 26
Instruktur Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tk.I, golongan ruang II/b, sampai dengan Instruktur Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Instruktur Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Instruktur Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi; Instruktur Penyelia, pangkat Penata tk. I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tdak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan unsur utama; (3) Instruktur Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan unsur utama;

32 Lanjutan…. Pasal 26 (4) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), instruktur juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional instruktur Menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

33 Pengangkatan Kembali,,, Pasal 27
Instruktur yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Instruktur. Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional instruktur sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang pelatihan dan pembelajaran yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional instruktur.

34 PEMBERHENTIAN. (PASAl 28)
Pengawas Ketenagakerjaan diberhentikan dari jabatannya, apabila : Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat

35 Tunjangan jabatan PNS yang diangkat dalam jabatan diberikan
besaran tunjangan jabatan ditetapkan dgn Perpres berdasarkan penilaian : resiko pekerjaan kompetensi jabatan kelangkaan sikap pelaksanaan pekerjaan

36 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
PERPRES NOMOR 58 TAHUN 2007 NO TINGKAT JABATAN JENJANG JABATAN BESARAN TUNJANGAN 1. TINGKAT AHLI MADYA MUDA PERTAMA 2. TINGKAT TERAMPIL PENYELIA PELAKSANA LANJUTAN PELAKSANA

37 JENJANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
NO JENJANG JABATAN GOL ANGKA KREDIT KETERANGAN 1. PELAKSANA II/b 40 TERAMPIL II/c 60 II/d 80 2. PELAKSANA LANJUTAN III/a 100 III/b 150 3. PENYELIA III/c 200 III/d 300

38 JENJANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
NO JENJANG JABATAN GOL ANGKA KREDIT KETERANGAN 1. PERTAMA III/a 100 A H L I III/b 150 2. MUDA III/c 200 III/d 300 3. MADYA IV/a 400 IV/b 550 IV/c 700

39 A. TINGKAT TERAMPIL MENETAPKAN PETIKAN 1. 2. 3. 4.
PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PERGUB NOMOR 163 TAHUN 2010) A. TINGKAT TERAMPIL NO PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBEBASAN PEJABAT YANG DIBERI DELEGASI WEWENANG JENJANG JABATAN GOLONGAN MENETAPKAN PETIKAN 1. PELAKSANA PEMULA II/a KEPALA BKD KABID RENDAGUN BKD 2. PELAKSANA II/b, sd II/d 3. PELAKSANA LANJUTAN III/a, III/b 4. PENYELIA III/c, III/d ASISTEN PEMERINTAHAN

40 A. TINGKAT AHLI MENETAPKAN PETIKAN 1. 2. 3.
PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PERGUB NOMOR 163 TAHUN 2010) A. TINGKAT AHLI NO PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBEBASAN PEJABAT YANG DIBERI DELEGASI WEWENANG JENJANG JABATAN GOLONGAN MENETAPKAN PETIKAN 1. PERTAMA III/a, III/b KEPALA BKD KABID RENDAGUN BKD 2. MUDA III/c, III/d ASISTEN PEMERINTAHAN 3. MADYA IV/a, IV/b Ka. BKD SEKDA

41 JENIS SK DAN BERKAS YANG DIBUTUHKAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
I. PENGANGKATAN JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) Ijasah terakhir SK PAK terakhir DP3 1 tahun terakhir Rekomendasi instansi pembina SK Alih kepegawaian SK Angkat PNS DKI Jakarta Sertifikat diklat fungsional (sesuai jafungnya)

42 KELENGKAPAN PERSYARATAN
II. PEMBEBASAN SEMENTARA JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Ijasah terakhir SK PAK terakhir DP3 1 tahun terakhir Dokumen sah tentang alasan pembebasan Sementara ybs, antara lain karena : a. Terkena hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (surat dari kepala SKPD atau pejabat yang berwenang) b. Mengikuti pendidikan > 6 bulan (SK Tugas Belajar) c. Cuti di luar tanggungan negara (surat cuti) d. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional. contoh : diangkat dalam jabatan struktural, ( SK Struktural) e. Diberhentikan sementara sebagai PNS f. Dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

43 KELENGKAPAN PERSYARATAN
III. PEMBERHENTIAN JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Ijasah Dokumen yang sah tentang pembebasan sementara ybs antara lain karena : a. dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi b. Surat pernyataan mengundurkan diri dari jafung (bermaterai) Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

44 KELENGKAPAN PERSYARATAN
IV. PENGANGKATAN KEMBALI JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional SK PAK terakhir Ijasah 5. DPP 3 1 tahun terakhir 6. Memenuhi persyaratan umum tentang batas usia pengakatan kembali sesuai Kepmenpan masing-masing jabatan fungsional.

45 PROSES PEMBUATAN SK JABATAN FUNGSIONAL
KEPALA BKD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN PEMARAF SERTA DAN PENAKLIK KASUBID MUTASI KABID RENDAGUN SEKRETARIS BKD BIRO HUKUM BIRO UMUM BIRO HUKUM ASISTEN PEMERITAHAN PEJABAT PENANDATANGAN SK JABATAN FUNGSIONAL

46 Tips meraih sukses Dokumentasikan setiap kegiatan
Maksimumkan potensi kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit Cermat menentukan kegiatan Jangan menunda pengajuan angka kredit Kreatif mencari peluang kegiatan 46

47 TERIMA KASIH Dapat Menghubungi : BIDANG PERENCANAAN DAN PENDAYAGUNAAN
JIKA ADA PERTANYAAN LEBIH LANJUT TERKAIT DENGAN “ Persyaratan dan pengajuan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional” Dapat Menghubungi : BIDANG PERENCANAAN DAN PENDAYAGUNAAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH Telp : , 2833 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google