Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)"— Transcript presentasi:

1 Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERMENPAN RB NO.17 TAHUN 2013 JO NO. 46 TAHUN 2013 Kopertis Wilayah I Sumut 2017

2 <==========ATURAN DASAR PAK=========

3 SIPATEN (Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen)
Ada 4 (empat)kategori yang berpengaruh dalam menjalankan aplikasi SIPATEN ini yang memiliki Hak Akses: 1. Pimpinan 2. Admin PAK 3. Sekretariat PAK dan 4. TIM Penilai Berdasarkan hal tersebut diatas , penggunan aplikasi terdaftar dan memiliki Hak Akses

4 Pimpinan: pengguna hanya dapat membuka menu hak akses pimpinan saja tidak dapat membuka hak akses admin PAK, Sekretaris PAK dan TIM Penilai, begitu juga sebaliknya;

5 Tujuan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dalam mengembangkan Aplikasi SIPATEN adalah: Mempermudah dosen Perguruan Tingggi dalam pengusulan jabatan akademik dosen ; Memakan waktu yang tidak terlalu lama dengan syarat semua usulan telah telah disampaikan oleh TIM PAK Perguruan Tinggi dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan:

6 Siapa aja yang berhak mengusulkan jabatan akademik dosen
5. Sertifikasi / Tunjangan Profesi 4.Inpassing (Penyetaraan) 3.Usul Jabatan Akademik 2. NIDN/NIDK 1. Dosen dgn Kualifikasi S2

7 Keadaan dosen saat ini Jumlah dosen dilingkungan Kopertis Wilayah I saat ini berjumlah orang (Termasuk Dosen Dipekerjakan) Dosen Tetap = 8421 orang (NIDN) Dosen Tidak Tetap = 2866 (NUPN) Dari dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional = A. Asisten Ahli = (2016) B. Lektor = C. Lektor Kepala = 554 D. Guru Besar = ( SK. Prof dgn NIDK) = 35 __________________________________ = = (Desember 2016) Dosen yang tdk memiliki Jabatan Fungsional = 3585 orang Yang mendaapat sertifikasi dosen sampai saat ini = 1852 orang (lulus tahun 2017 thp I)

8 Latar belakang Dengan terbitnya peraturan baru tentang jabatan akademik dosen : a. PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 Jo Nomor 46 Tahun 2013; b. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala BKN Nomor: 4/VIII/PB/ 2014 dan Nomor 24Tahun 2014 Tanggal 12 Agustus 2014; c. Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014 Tentang Juknis Jabatan Akademik Dosen Tahun 2014; d. Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Plagiat; e. Permendikbud Nomor 84 Tentang pengangkatan dosen tetap Maksimal Usia 50; f. Permenristekdikti nomor 2 tahun 2016 tentang NIDK.

9 Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Plagiat
Permendikbud Nomor 84 Tentang pengangkatan dosen tetap Maksimal Usia 50.

10 Permenpan Nomor 17 Jo 46 Tahun 2013
A.Pengangkatan Pertama dalam jabatan akademik dosen paling tinggi dalam jabatan Lektor apabila telah memenuhi syarat: (Asisten Ahli) : Memiliki Ijazah Magister/S2 Melaksanakan tugas mengajar minimal 1 (satu) Tahun dan telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir Mempunyai paling sedikit 1 (satu) buah jurnal ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah sebagai penulis pertama Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) buah pengabdian pada masyarakat dan Penunjang Tri Dharma

11 B. Pengangkatan Pertama dalam jabatan akademik dosen paling
tinggi dalam jabatan Lektor apabila telah memenuhi syarat: (Lektor) Memiliki Ijazah Doktor (S3) Melaksanakan tugas mengajar minimal 1 (satu) Tahun dan telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir Mempunyai paling sedikit 1 (satu) buah jurnal ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah sebagai penulis pertama Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) buah pengabdian pada masyarakat dan Penunjang Tri Dharma

12 C. Bagi Jabatan Akademik Dosen Lektor ke Lektor Kepala selaian harus Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan “ Khusus Bidang B “ Bagi Dosen Yang memiliki Ijazah Magister(S2) harus memiliki Jurnal Ilmiah Internasional dan Untuk Dosen Yang memiliki Ijazah Doktor (S3) harus memiliki Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi sebagai penulis pertama Dan Telah Memiliki Sertifikat Pendidik ( menurut Juknis Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014)

13 D. Bagi Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala ke Guru Besar/Profesor selaian harus Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan “ Khusus Bidang B “ Harus memiliki Ijazah Doktor (S3) harus memiliki Jurnal Ilmiah Internasional sebagai penulis pertama Dan Telah Memiliki Sertifikat Pendidik ( menurut Juknis Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014) Dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun setelah dosen memperoleh gelar S3 dari PT Terakreditasi “B”

14 Persyaratan untuk usul jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor
Surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi SK Jabatan Akademik AA dan PAK Memiliki Fakta Integritas dengan materi 6000 yang ditanda tangani oleh dosen pengusul; Sk Tugas Mengajar + Roster Persemester DUPAK (Daftar usul penilai angka kredit) yang ditanda tangani oleh Tim PAK PTS; Rekap Pendidikan dan Pengajaran,Penelitian,Penunjang dan Pengabdian pada masyarakat; Jurnal Fublikasi melampirkan surat dari editor/redaksi dan dapat ditelusuri secara on line Validasi karya ilmiah oleh Pimpinan Perguruan Tinggi

15 Loncat jabatan 1. Lektor - Guru Besar khusus untuk Dosen dengan jenjang pendidikan S3, mempunyai prestasi Luar Biasa karena mampu mempublikasikan pada Jurnal Internasional bereputasi sekurang-kurangnya 4 (empat) jurnal sebagai penulis pertama. 2. Asisten Ahli ke Lektor Kepala dosen dengan jenjang pendidikan S3, Sekurang-kurang menulis dalam 2 (dua) Jurnal Internasional Bereputasi sebagai penulis pertama

16 Kelebihan Angka Kredit Maksimal
NO Nama Jabatan Kum Yang Dicari Kelebihan Angka Maksimal Tidak Melebihi Kum Angka Kredit yang diatasnya 1 2 3 4 a. Asisten Ahli 150 Kum 190 Kum < 200 Kum b. Lektor 200 Kum 280 Kum < 300 Kum 300 Kum 380 Kum < 400 Kum c. Lektor Kepala 400 Kum 520 Kum < 520 Kum 550 Kum 680 Kum < 700 Kum 700 Kum 820 Kum < 850 Kum d. Guru Besar 850 Kum 1030 Kum < 1050 Kum 1050 Kum …. Kum > 1050 Kum

17 PENGAJARAN revisi permenpanrb 46 -2013
LAMPIRAN V TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB MENGAJAR PS PENGAJARAN revisi permenpanrb

18 PENGAJARAN revisi permenpanrb 46 -2013
LAMPIRAN V TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB MENGAJAR PS PENGAJARAN revisi permenpanrb LAMPIRAN VI TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB MEMBIMBING TA B: membantu M: melaksananakan *Golongan III d ** Lektor Kepala sebagai penulis utama pada jurnal internasional bereputasi

19 ASS.WR.WB. TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA
SEMOGA BERMANFAAT Heri Kopertis Wilayah I Sumut


Download ppt "Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google