Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJohan Gunardi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI/ Fraksi PPP
KEBERLANJUTAN RUU KEBIDANAN DAN MENGUPAS TUNTAS KEWENANGAN BIDAN DALAM RUU KEBIDANAN Dra. Hj. Ermalena MHS Wakil Ketua Komisi IX DPR RI/ Fraksi PPP Semarang, 25 September 2016
2
USUL INISIATIF KOMISI IX DPR RI
RUU TENTANG KEBIDANAN RUU PRIORITAS TAHUN 2016 USUL INISIATIF KOMISI IX DPR RI
3
- Masih panjang >>> mohon dukungan
Proses RUU Kebidanan - Masih panjang >>> mohon dukungan draft awal RUU dan Naskah Akademik oleh BKD (Badan Keahlian Dewan) Panja melakukan penyempurnaan Draft RUU Panja menyampaikan hasil penyempurnaan RUU ke Komisi untuk diputuskan menjadi RUU inisiatif Komisi IX DPR RI RUU diserahkan ke Baleg untuk harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rapat Paripurna memutuskan RUU Kebidanan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI RUU Kebidanan disampaikan ke Presiden Pembicaraan tingkat I Pembicaraan tingkat II RUU Kebidanan menjadi UU Kebidanan
4
KINERJA PANJA RUU KEBIDANAN
Panja RUU Kebidanan Komisi IX DPR RI telah dan sedang menerima masukan dari stakeholder termasuk dengan IBI, POGI, IDAI dan juga pakar kebidanan dari berbagai universitas. Panja juga menerima masukan dari pakar internasional dari UNFPA. Selain itu, Panja juga telah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dan NTT untuk mendapatkan masukan. Agenda selanjutnya dari Panja dalam waktu dekat adalah melakukan pembahasan draft awal RUU secara intensif sehingga dalam Masa Sidang ini dapat dilaporkan ke Komisi IX DPR RI untuk diputuskan menjadi RUU inisiatif Komisi IX DPR RI untuk diharmonisasikan di Baleg.
5
LATAR BELAKANG Salah satu cita-cita bangsa mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Derajat kesehatan dapat dicapai dengan menyelenggaraan upaya kesehatan yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan. Bidan merupakan salah satu jenis dari tenaga kesehatan yang juga memiliki peran untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
6
MENGAPA UU KEBIDANAN PENTING? APA URGENSINYA?
7
AKI meningkat, padahal cakupan yankes maternal membaik….
8
Kecenderungan Angka Kematian Neonatal (AKN), Angka Kematian Paska Neonatal (AKPN), Angka Kematian Bayi (AKBa) Trihono dkk, BalibangKes, 2013
9
Penyebab Kematian Balita
Usia Penyebab Utama Kematian Balita % 0—6 Hari + IUFD 1. Intra Uterin Fetal Death (IUFD) 29,5 2. Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) 11,2 3. Asfiksia Lahir 9,1 7-28 hari 1. Pneumonia 34,5 2. Prematur 13,7 3. Sepsis Neonatorum 10,2 29 Hr-1th 1. Pnemonia 2. Dhiarrea 3. Diseases of the nervous system 1-4,9 tahun 12,3 2. Diseases of the nervous system 9,9 3. Dhiarrea 8,7 Trihono dkk, BalibangKes, 2013
10
Jumlah dan strata Posyandu
(%) Pratama 91.061 32,4% Madya 81.925 29,2% Purnama 84.591 30,1% Mandiri 23.249 8,3% 100,0% Sumber: Pusat Promosi Kesehatan, 2014 Trihono dkk, BalibangKes, 2013
11
Proporsi Tenaga Kesehatan di Puskesmas
Jenis tenaga Jumlah (%) Dr. Spesialis 144 0.0 Dr. Umum 17,531 5.3 Dr. Gigi 6,794 2.0 Perawat 104,330 31.3 Perawat Gigi 10,122 3.0 Bidan 101,681 30.5 Apoteker 2,315 0.7 Asisten Apoteker 7,453 2.2 Keterapian Fisik 611 0.2 Keteknisan Fisik 1,454 0.4 Analisis Kesehatan 5,389 1.6 Kesehatan Masyarakat 20,991 6.3 Kesehatan Lingkungan 10,390 3.1 Gizi 9,474 2.8 Non-Nakes 34,523 10.4 JUMLAH BIDAN? KUALITAS BIDAN? Trihono dkk, BalibangKes, 2013
12
Kondisi yang terbalik Cakupan pelayanan kesehatan reproduktif membaik, tetapi kenapa AKI meningkat, dan AKN, AKPN, AKBa tidak cepat menurun? Kemungkinan sebabnya: Kualitas pelayanan yang belum baik Kondisi ibu hamil, neonatus, bayi yang tidak optimal Faktor di luar kesehatan (termasuk pendidikan, kesejahteraan, norma keluarga, keluarga berencana, dll)
13
Hasil Uji Kompetensi 2013 Deskripsi D III Kebidanan D III Keperawatan
Jumlah soal 180 Nilai rata-rata 41,08 43,03 Standar deviasi 9,35 11,05 Nilai tertinggi 72,20 73,33 Nilai terendah 7,78 10,00 Range 64,42 63,33 Nilai Batas Lulus 40,14 37,47 Jumlah peserta lulus 3.582 (53,5%) 2.617 (67,5%) Jumlah peserta belum lulus 3.114 (46,5%) 1.260 (32,50%) Pengumuman 2 Desember 9 Desember Trihono dkk, BalibangKes, 2013
14
KONDISI KEBIDANAN SAAT INI...
Bidan dapat memenuhi 87% kebutuhan esensial pelayanan kesehatan reproduksi perempuan. Jumlah saat ini sekitar bidan. Proyeksi produksi bidan baru sebanyak bidan pertahun. Berdasarkan Riskesdas 2013, keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan bidan mencapai 66, 3 %. Akan tetapi belum ada pengaturan secara khusus tentang kebidanan. Jumlah bidan di Indonesia adalah terbanyak kedua dari jumlah keseluruhan tenaga kesehatan, setelah perawat.
15
Masalah kompetensi dan kewenangan Bidan: Saat ini
hanya D3 Bidan dan D4 Bidan Pendidik belum memiliki kompetensi memadai dan terakui di bidang maternal emergensi, neonatal emergensi, pediatri emergensi (Poned) belum ada program penambahan kompetensi terstruktur bagi bidan di lapangan, selain program poned Perlu: Kompetensi klinis yang lebih tinggi Kompetensi kesehatan masyarakat yang lebih tinggi Pengaturan kewenangan praktik mandiri
16
Institusi pendidikan bidan sekitar 769 buah, sehingga diperkirakan menghasilkan calon bidan sekitar ± per tahun. Belum ada pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan kebidanan secara tegas dan jelas. Belum ada standarisasi dalam penyelenggaraan uji kompetensi. Berdasarkan WHO, kebutuhan bidan dalam suatu wilayah adalah 1 bidan : 1000 penduduk. Jumlah penduduk Indonesia tahun mencapai 252 juta jiwa, diperkirakan membutuhkan minimal ribu bidan yang tersebar merata. Namun faktanya distribusi atau persebaran bidan masih belum merata ke seluruh wilayah Indonesia, bahkan terjadi disparitas distribusi tenaga kebidanan antara pelayanan kesehatan di kota, desa, dan perifer. Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maka akan membuka peluang bidan dari negara Asean atau negara-negara lain ke Indonesia. Maka, perlu pengaturan tentang Bidan Asing yang akan bekerja di Indonesia dan perlindungan terhadap eksistensi bidan Indonesia di negaranya sendiri.
17
TUJUAN PENGATURAN KEBIDANAN
meningkatkan mutu bidan; meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan; memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan, klien; dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
18
SISTEMATIKA DRAFT AWAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEBIDANAN
BAB I KETENTUAN UMUM (psl 1 – 3) BAB II PENDIDIKAN KEBIDANAN (psl 4 – 12) BAB III REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK (psl 13 – 23) BAB IV BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI (psl 24 – 25) BAB V BIDAN WARGA NEGARA ASING (psl 26 – 32) BAB VI PRAKTIK KEBIDANAN (psl 33 – 49) BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN (psl 50 – 54)
19
SISTEMATIKA DRAFT AWAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEBIDANAN
BAB VII ORGANISASI PROFESI (psl 55 – 57) BAB IX KONSIL KEBIDANAN (psl 58 – 65) BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (psl 66 – 67) BAB XI KETENTUAN PERALIHAN (psl 68 – 70) BAB XII KETENTUAN PENUTUP (psl 71 – 74)
20
SUBSTANSI TENTANG KEWENANGAN BIDAN YANG DIATUR DALAM DRAFT AWAL RUU TENTANG KEBIDANAN
21
keterbatasan tertentu
PRAKTIK KEBIDANAN Praktik Kebidanan mandiri Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang harus diberikan secara tertulis oleh tenaga medis: Delegatif Mandat Tugas Bidan (psl 34) Wewenang Bidan (psl 35-38) Dievaluasi secara berkala oleh tenaga medis Wewenang Tambahan Bidan yang menjalankan program pemerintah (psl 44) Penugasan Pemerintah dalam keadaan keterbatasan tertentu (psl 45-47)
22
RUANG LINGKUP PELAYANAN KEBIDANAN
Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi : Pelayanan kesehatan ibu Pelayanan kesehatan anak Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana Pelayanan Kebidanan komunitas Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
23
(1) Kewenangan bidan dalam pelayanan kesehatan ibu
memberikan asuhan kebidanan, bimbingan, serta komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dalam rangka perencanaan kehamilan, persalinan, dan persiapan menjadi orang tua; memberikan asuhan pada masa kehamilan secara terpadu untuk mengoptimalkan kesehatan ibu dan janin, mempromosikan air susu ibu eksklusif, dan deteksi dini kasus komplikasi dan risiko pada masa kehamilan, masa persalinan, pasca persalinan, serta asuhan pasca keguguran; memberikan asuhan selama proses persalinan normal; memfasilitasi inisiasi menyusui dini; memberikan asuhan pasca persalinan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta konseling selama ibu menyusui, dan deteksi dini masalah laktasi; dan merujuk ibu hamil, bersalin, dan pasca persalinan dengan risiko dan/atau komplikasi yang membutuhkan pertolongan lebih lanjut.
24
(2) Kewenangan Bidan dalam Pelayanan Kesehatan Anak
a. memberikan asuhan pada bayi baru lahir normal; b. melakukan deteksi dini kasus risiko tinggi dan melakukan rujukan; c. melakukan deteksi dini komplikasi dan merujuk setelah dilakukan tindakan pertolongan pertama; d. memberikan asuhan pada bayi berat lahir rendah tanpa komplikasi; e. memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah; dan f. melakukan pemantauan tumbuh kembang bayi serta deteksi dini kasus komplikasi dan gangguan tumbuh kembang. (3) Kewenangan Bidan Dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta konseling memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
25
(4) Kewenangan Bidan dalam Pelayanan Kebidanan Komunitas
melakukan pemetaan wilayah, analisis situasi dan sosial kesehatan ibu dan anak bersama masyarakat; melakukan penetapan masalah kesehatan ibu dan anak bersama masyarakat; menyusun perencanaan tindakan berdasarkan prioritas masalah kesehatan ibu dan anak bersama masyarakat; menggerakan peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak kesehatan reproduksi dan keluarga berencana; melakukan promosi kesehatan, khususnya kesehatan ibu dan anak bersama masyarakat; melakukan pembinaan upaya kesehatan ibu dan anak bersama masyarakat di wilayah kerjanya; melakukan surveilans sederhana; dan melakukan pencatatan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
26
(5) Kewenangan Bidan yang Memberikan yankes sesuai Program Pemerintah
pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit; asuhan masa kehamilan terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu; penanganan anak sakit sesuai pedoman yang ditetapkan; melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan; pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah; melaksanakan Pelayanan Kebidanan komunitas; melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksual termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya; pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya melalui informasi dan edukasi; dan pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
27
Komisi IX DPR RI mengharapkan masukan, khususnya kewenangan Bidan dari Forum ini, sehingga pengaturan Kebidanan dapat lebih kompehensif dan memenuhi tujuan pembentukan RUU ini
28
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.