Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perpajakan di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perpajakan di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Perpajakan di Indonesia

2 Agenda 1. 2. 3. 4. Pengantar Pajak Konsep Umum Pajak Regulasi Pajak
Diskusi 4.

3 Mengapa Belajar Pajak ?? Pajak Kewajiban Individu
Kewajiban Perusahaan (AK) Penerimaan Negara (ASP) Pertumbuhan ekonomi (Makro)

4 Karir di Bidang Pajak Tax manajemen Karir Tax officer (DJP) Lainnya
Tax Consultant Lainnya

5 Pajak dalam Perusahaan
Pajak - Perusahaan Pajak dalam Perusahaan Transaksi Kewajiban Perusahaan Laporan Keuangan Keputusan Manajemen

6 PERTANYAAN MENDASAR Bagaimana Anda membayar pajak ??
Bagaimana mencatat ? Penjualan Pembayaran gaji Pembayaran sewa Penerimaan pendapatan jasa? Dari mana pos-pos pajak dalam Laporan Keuangan diperoleh ? Beban pajak penghasilan Utang pajak penghasilan / pajak dibayar dimuka Aset dan liabilitas pajak tangguhan Bagaimana pengungkapan dalam laporan keuangan? Catatan atas laporan keuangan  koreksi fiskal

7 Pajak dalam Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan Laporan laba rugi Arus kas

8 Pajak dalam Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan keuangan

9 Ilustrasi Pajak Perusahaan
LABA RUGI Laba sebelum pajak xxx Pajak kini (current tax) (xxx) Pajak tangguhan (deferred tax) xxx Laba tahun bjln dari operasi dilanjutkan xxx Kerugian/pendapan operasi dihentikan xxx Laba tahun berjalan xxx Penghasilan komprehensif lain xxx Pajak penghasilan terkait (xxx) Total laba komprehensif xxx Laba yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk xxx Kepentingan non pengendali xxx NERACA Aset Pajak Tangguhan xxx atau Liabilitas Pajak Tangguhan xxx

10 Pajak Perusahaan Badan Dipotong PPh 23 atas penghasilan jasa
Memotong PPh 21 atas gaji PPN atas penyerahan barang/jasa Penghasilan Beban yang dapat dikurangkan Penghasilan kena pajak X tarif pajak Pajak terutang 1thn fiskal Kredit pajak Angsuran pajak (PPh25) Dipotong pihak lain (22,23) Pajak luar negeri (24) Pajak kurang/lebih bayar (29/28 PBB Meterai BPHTB Pajak Daerah Lapor KPP Setor Kas negara

11 PAJAK dalam Perusahaan
Pajak atas Penghasilan Perusahaan Dibayar langsung oleh perusahaan : Angsuran pajak (PPh 25) Pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/29) Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23) Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca  utang pajak / pajak dibayar dimuka Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax) Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (21, 23, 26) PPN  pajak atas penyerahan barang / jasa kena pajak Tidak muncul dalam laporan laba rugi, tetapi di Neraca sebagai utang atau pajak dibayar dimuka Pajak Lainnya PBB, pajak daerah, PPnBM  beban Pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) Pajak Daerah Bea Materai

12 PAJAK untuk Individu Individu  SPTnya berbeda Pajak atas Individu
Bekerja dari satu pemberi kerja Bekerja lebih dari satu pemberi kerja Pemilik usaha Pajak atas Individu Dibayar langsung oleh individu: Angsuran pajak (PPh 25) Pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/29) Dipotong oleh pihak lain (PPh21, PPh23, PPh22, PPh24, tidak final, final, ) Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax)  Pph 21, PPh final Orang pribadi yang mempekerjakan pihak lain PPN untuk individu yang menjalankan usaha Pajak Lainnya PBB, pajak daerah, PPnBM  beban Pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) Pajak Daerah Bea Materai

13 Perbedaan Pajak dan Akuntansi -1
PSAK Undang-Undang AKUNTANSI PAJAK PERBEDAAN Permanen Temporer Penelitian: Book tax Gap Eff Tax Rate Pajak Tangguhan: Aktiva/utang Beban/Pendapatan

14 Pengertian Pajak Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan 1990:5)

15 PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan Mr. DR. N. J. Feldmann Pajak adalah prestasi yang dilaksanakan oleh dan terutang kepada Pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan semata2 digunakan untuk menutup pengeluaran2 umum.

16 Pengertian Pajak Prof. Edwin R. A. Seligman “Tax is compulsory contribution from the person to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.”

17 Definisi Pajak Dipungut berdasarkan undang-undang
Tidak menunjukkan adanya kontraprestasi Dipungut negara baik pemerintah pusat dan daerah Diperuntukkan pengeluaran pemerintah  public investment Mempunyai tujuan lain  reguler

18 PERBEDAAN PAJAK RETRIBUSI Mendapat kontraprestasi langsung
Unsur yang melekat pada pengertian retibusi adalah: Pemungutan retribusi harus berdasarkan undang-undang. Sifat pemungutannya dapat dipaksakan Pemungutannya dilakukan oleh negara Digunakan untuk pengeluaran bagi masyarakat umum Kontraprestasi langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi

19 PERBEDAAN PAJAK SUMBANGAN Yang mendapat manfaat penerima sumbangan
Sumbangan tidak diartikan untuk kepentingan pengeluaran2 yang dikelola oleh pemerintah,tetapi dilaulan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum pungutannyaberdasarkan UU serta unsur pelaksanaannya pun tidak ada Sumbangan pungutannya tidak berdasarkan UU tetapi lebih bersifat gotong royong

20 Budgetair  sumber penerimaan utama
Fungsi Pajak Budgetair  sumber penerimaan utama Reguler  PPnBM Minimun keras, PPh pengusahan kecil lebih rendah, Redistribusi Demokrasi

21 Pajak dalam APBN 2017

22 Pajak dalam APBN 2017

23 Pajak dalam APBN 2017

24 Pajak dalam APBN 2017

25 Pajak dalam APBN 2017

26 Tax Ratio

27 Komponen Penerimaan Pajak

28 Komponen Penerimaan Pajak

29 Azas pajak Adil secara vertikal Adik horisontal
CONVINIENCE  tidak menyulitkan, Pay as you earn, ex:withholding system EQUALITY  Pajak adil dan merata Adil secara vertikal Adik horisontal ECONOMY  efisien ex:self assesment CERTAINTY  tidak sewenang-wenang, berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan Adam Smith dalam An Inquiri into the nature and cause of the wealth of nations

30 Azas Pemungutan Azas Menurut Falsafah Hukum Azas yuridis
Teori Asuransi (melindungi) Teori Kepentingan Teori daya pikul Teori Bakti Teori azas daya beli Azas yuridis Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum  UU Azas untuk memungut Azas tempat tinggal Azas kebangsaan Azas sumber Azas ekonomi Negara  perekonomian meningkat. Pajak tidak menghambat ekonomi

31 TEORI ASURANSI Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.
Benarkah ? Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi. Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara.

32 TEORI KEPENTINGAN Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat

33 TEORI GAYA PIKUL Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama (adil) sesuai dengan daya pikul: Unsur Obyektif (besarnya penghasilan) Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran)

34 TEORI GAYA BELI Pajak untuk memelihara kepentingan masyarakat
Pajak ditekankan untuk fungsi mengatur

35 TEORI BAKTI Pajak dianggap sebagai bentuk bakti rakyat kepada negara
Teori kewajiban pajak mutlak. Pada jaman kerajaan, pajak=ulubekti sebagai bentuk kesetiaan rakyat pada raja. Raja=wakil Dewa

36 HUKUM PAJAK Kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak

37 PEMBAGIAN HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK MATERIAL UU Pajak Penghasilan
mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP UU Pajak Penghasilan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) UU Bea Meterai UU Pajak dan Retribusi Daerah UU Pajak Bumi dan Bangunan HUKUM PAJAK FORMAL tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU Pengadilan Pajak

38 UU PAJAK PENGHASILAN (UU 36/2008) Perubahan keempat dari UU 7/1983
Subyek Pajak Obyek; bukan obyek; pengurang dan bukan pengurang Obyek Pajak Tarif, struktur modal, harga transaksi, revaluasi Cara Menghitung Pajak PPh 21; 22; 23; 24; 25 Pelunasan pajak dalam Tahun Berjalan PPh 28; PPh 29 Perhitungan pajak akhir tahun

39 Subjek Pajak Orang Pribadi (OP)
Pasal 2 Ayat (1 dan 1a) Orang Pribadi (OP) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, bersifat menggantikan yang berhak. Badan Bentuk usaha tetap (BUT), merupakan subyek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subyek pajak badan. 3 3

40 Dengan nama dan dalam bentuk apapun
Definisi Penghasilan Pasal 4 Ayat (1) Merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang: - Diterima atau diperoleh wajib pajak. - Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. - Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak. Dengan nama dan dalam bentuk apapun 13 13

41 Standar Akuntansi Indonesia
Penghasilan Badan dihitunga dari laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar kemudian dilakukan koreksi fiskal sesuai dengan ketentuan fiskal Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik signifikan - SAK-ETAP Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil Menengarh (SAK EMKM) Standar Akuntansi Syari’ah – SAK Syariah Standar Akuntansi Pemerintahan - SAP IFRS hanya diadopsi PSAK full 2012. Tahun , 66, 67, 68 yang efektif pada 2015. Tahun 2015 dikeluarkan PSAK 69 Agrikultur, 2016 PSAK 70 dan ED PSAK 71 & 72. SAK ETAP digunakan untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan. Tahun 2016 dikeluarkan SAK EMKM

42 UU PPN & PPnBM (UU 42/2009) Perubahan keempat dari UU 8/1983
Pengukuhan pengusaha kena pajak Kewajiban melaporkan usaha, memungut dan menyetor dan melaporkan pajak terutang Obyek Pajak Tarif dan Cara Menghitung Pajak Saat dan tempat terutang Laporan Perhitungan pajak Ketentuan Khusus - pemungut

43 PEMBAGIAN HUKUM PAJAK FISKUS WAJIB PAJAK BPP MA c c Pemeriksaan
Penetapan (SKP) Keberatan Banding Kasasi c Pendaftaran (NPWP-NPPKP) Pembukuan/ Pencatatan Pembayaran (SSP) Pelaporan (SPT) Pendaftaran (NPWP-NPPKP) Pembukuan/ Pencatatan Pembayaran (SSP) Pelaporan (SPT) c BPP MA

44 Ilustrasi Hukum Formal: Surat Administratif
Keterangan SPT SKP STP Definisi Surat untuk pelaporan, perhitungan, dan pembayaran pajak terutang. Surat keterangan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN. Surat untuk menagih pajak dan sanksi administrasi. Fungsi Pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak terutang, pembayaran sendiri, pemotongan. Alat koreksi, sarana mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak. Alat koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak.

45 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum Perdata
Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata Hukum Pidana Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang melanggar peraturan

46 Kedudukan Hukum Pajak Hukum Pidana
Mengenakan sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang melanggar peraturan. Hukum Perdata Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata.

47 Ilustrasi Ketentuan Pidana: (Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2000)
Karena kealpaan Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara . Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

48 Ilustrasi Ketentuan Pidana: (Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2000)
Kesalahan Disengaja Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP; atau Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

49 Hutang pajak Saat timbul hutang pajak Berakhirnya utang pajak
Materiil : saat diberlakukannya UU Formal : saat ditagih / ditetapkan oleh fiskus Berakhirnya utang pajak Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan / penghapusan

50 Jenis Pajak Pajak Golongan Sifat Lemb. Pemungutnya Pajak Subyektif
Pajak Obyektif Pajak Langsung pajak tdk langsung Pajak Pusat Pajak Daerah

51 Perlawanan Pajak PASIF Struktur Ekonomi Sistem Pemungutan
Moral dan Intelektual penduduk AKTIF Tax Avoidance Tax Evasion

52 CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK
Fiktif  PPh ps 25 Riil  PPh ps 21, 23 Campuran  PPh ps 29 Pembayaran Angsuran PPh 25 (fiktif) Pemotongan pajak oleh pihak lain (PPh 21, 22, 23, 24) Penghitungan kembali PPh ps 29

53 SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Official assessment  SKP, PBB Self assessment  PPh tahunan Withholding system  PPh 21, 23,

54 YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
Azas pemungutan pajak Domisili / tempat tinggal Sumber Kebangsaan

55 TARIF PAJAK PRESENTASE TARIF MARGINAL EFEKTIF STRUKTUR TARIF
PROPORSIONAL (PPN) PROGRESIF : progresif progresif Progresif degresif DEGRESIF TETAP (materai)

56 Penelitian Bidang Pajak
Perusahaan: Ketaatan perusahaan memenuhi kewajiban pajak Pajak dalam laporan keuangan  book tax difference; earning management; pajak tangguhan. Tax management, tax avoidance, tax evasion Pajak internasional  transfer pricing, heaven countries, thin capitalization Kebijakan pajak – menguji efektivitas kebijakan yang telah dilakukan Penelitian individu – ketaatan / tax compliance

57 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
Akuntan Profesi untuk Mengabdi pada Negeri TERIMA KASIH Dwi Martani atau dwimartani.com


Download ppt "Perpajakan di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google