Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Liani Tanuwidjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERJANJIAN KERJASAMA PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN SINGAPORE
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PERJANJIAN KERJASAMA PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN SINGAPORE OLEH : HANDAR SUBHANDI
2
Usulan Defence Cooperation Agreement (DCA) mulai digulirkan pada tahun Kerja sama pertahanan antara Singapura dan Indonesia terealisasi dalam bentuk latihan bersama. Latihan tersebut, dilakukan oleh para militer kedua negara di wilayah Indonesia. Daerah itu mencakup wilayah Alfa Satu, Alfa Dua, dan Bravo.Pada tahun 2006, pembicaraan mengenai DCA sudah berlangsung dalam empat kali pertemuan. Pertemuan perwakilan dari Singapura dan Indonesia membicarakan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dalam DCA. Adanya dialog mengenai DCA menunjukkan bahwa kerja sama pertahanan begitu penting bagi kedua negara. Kerja sama ini diusulkan oleh Singapura karena memerlukan sarana latihan militer. Singapura melihat Indonesia adalah tempat yang tepat untuk melakukan latihan militer (MTA-Military Training Area).
3
Negosiasi untuk mewujudkan DCA juga pernah dilakukan di Indonesia
Negosiasi untuk mewujudkan DCA juga pernah dilakukan di Indonesia. Pada tanggal 9-10 April 2007 diadakan pertemuan di Jakarta, di mana pihak Indonesia diwakili oleh mantan Menlu Ali Alatas dan Singapura diwakili oleh Wakil PM Jayakumar. Pertemuan tersebut merupakan negosiasi sejumlah persoalan yang masih mengganjal hubungan kedua negara, diantaranya masalah DCA. Dalam hasil pertemuan tersebut, Singapura meyakinkan bahwa DCA akan mempererat hubungan Singapura dan Indonesia. Pada 27 April 2007, penandatanganan DCA telah disepakati oleh kedua pemerintah Singapura dan Indonesia. Menteri Pertahanan (Menhan) Singapura Theo Chee Hean dan Menhan Indonesia Juwono Sudarsono menandatangani perjanjian ini. Sedangkan, Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menjadi saksi dalam kesepakatan kerja sama pertahanan ini yang diselenggarakan di Tampak Siring, Bali
4
DCA merupakan usaha Singapura untuk meningkatkan kerja sama pertahanannya. Singapura memberi alat-alat canggih, sedangkan Indonesia memberi tempat untuk mensimulasi Alat Utama Sistem Pertahanan (Alusista) dari Singapura. Karena luasnya wilayah Indonesia, Singapura menganggap bahwa negara yang bertetangga ini dapat menjalin hubungan yang lebih kokoh. Dalam pembukaan isi DCA disebutkan bahwa, Singapura akan memberi kontribusi pembiayaan selama kerja sama itu berlangsung
5
Kerja sama pertahanan ini juga menegaskan prinsip untuk saling menghormati kepada semua pihak. Dalam Pasal 1 DCA disebutkan, bahwa model hubungan latihan bersama ini menganut asas kesetaraan dan prinsip saling menghormati. Penghormatan Singapura dan Indonesia dalam perjanjian ini, adalah wujud hubungan bilateral kedua negara yang erat. Tanpa hubungan yang harmonis, tidak mungkin kerja sama tersebut dapat terjalin.
6
Dalam DCA, Singapura dan Indonesia menyepakati bahwa latihan militer akan digelar di wilayah Indonesia. Dalam perjanjian itu, wilayah yang digunakan adalah Alfa 1, Alfa 2, dan Area Bravo. Ketiga wilayah ini bertempat di laut yang dapat digunakan oleh militer udara dan laut. Sebelumnya, wilayah yang diajukan Singapura adalah lima lokasi yaitu Alfa 1 dan 2, Area Bravo, Baturaja dan Pulau Ara. Indonesia hanya menyapakati tiga lokasi yaitu Alfa 1 dan 2 serta Area Bravo. Wilayah Baturaja dan Pulau Ara tidak mendapat izin dari pihak Indonesia. Walau hanya mendapat tiga tempat latihan di wilayah Indonesia. Singapura tetap siap dengan hasil dari kesepakatan bersama dengan Indonesia. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 DCA.
7
Daerah Alfa 1 dan 2 serta Area Bravo adalah wilayah untuk tentara Angkatan Udara dan Angkatan Laut. Sedangkan, Angkatan Darat Singapura tidak memiliki tempat khusus di daratan Indonesia untuk latihan bersama. Hal ini dikarenakan, wilayah Baturaja yang diusulkan oleh Singapura, tidak berhasil untuk disepakati. Baturaja yang bertempat di Palembang tidak digunakan untuk latihan, karena merupakan tempat latihan militer Indonesia. Selain Baturaja, daerah Pulau Ara juga tidak disepakati untuk dipakai oleh militer Singapura. Ketiga wilayah yang diberikan dalam DCA sudah cukup luas untuk latihan pertahanan Singapura dan Indonesia.
8
Bagi Indonesia, Tentara Nasional Indoenesia (TNI) dituntut meningkatkan profesionalitas dalam menjaga negara. Salah satu usaha itu adalah handal saat latihan. Djoko Suyanto mengarahkan, profesionalitas dan ketangguhan TNI memerlukan latihan yang didukung dengan sarana, prasarana, dan peralatan yang modern. Tetapi, pemerintah Indonesia sayangnya belum mampu menyediakan semua itu. Disinilah DCA yang ditawarkan oleh Singapura dapat mengatasi keterbatasan sarana militer di Indonesia.
9
DCA menjadi kesempatan bagi militer Indonesia untuk mengasah kemampuan pertahanannya. Meminjam istilah Muladi, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Indonesia pada tanggal 5 Juli 2007, bahwa DCA adalah kesempatan dan sarana latihan bersama dengan tentara Singapura. Artinya latihan bersama itu dapat meringankan anggaran pertahanan negara yang masih terbatas di Indonesia.Sehingga, latihan-latihan untuk para tentara Indonesia dapat digelar dengan canggih sesuai isi DCA.
10
Banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh Indonesia dari DCA
Banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh Indonesia dari DCA. Pada 16 Juli 2007, Pemerintah Indonesia menyampaikan beberapa poin yang menguntungkan bagi Indonesia, yaitu: Singapura bersedia membiayai 90 persen fasilitas latihan militer di Baturaja (Sumsel) dan kawasan latihan militer Seabu (Pekanbaru), dan setelah 20 tahun menjadi milik Indonesia; Akses TNI meggunakan fasilitas kawasan latihan perang maupun peralatan militer Singapura, seperti simulator tempur milik Singapura; Indonesia menjadi penentu kapan waktu dan dengan siapa Singapura berlatih; Memberikan kerangka hukum yang lebih pasti dan mempertegas batas wilayah latihan perang Singapura; Indonesia berhak menggunakan wilayah udara dan laut Singapura untuk latihan terbang dan patrol; Semua personel militer Singapura yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia harus tunduk kepada hukum Indonesia
11
Awal wacana penolakan DCA digulirkan oleh seorang analis hukum internasional, Hikmahanto Juwana. Pada tanggal 25 April 2007, DCA mendapat protes dari pakar hukum ini, bahwa: “DCA bukanlah prioritas bagi Indonesia”. DCA yang berlatar belakang untuk latihan militer, belum perlu dilakukan antara Singapura dan Indonesia. Untuk itu, DCA sebelum ditandatangan oleh kedua pemerintah, mendapatkan respon negatif oleh Guru Besar Hukum Internasional tersebut
12
Senada dengan Hikmahanto, Amin Rais yang pernah menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menilai bahwa DCA lebih memberi keuntungan ke Singapura. Indonesia sebagai pihak yang diajak kerja sama tidak memperoleh hasil positif dari DCA. Respon mantan Ketua MPR ini memberi sinyal bahwa proses DCA harus dihentikan karena tidak menghasilkan apa-apa buat Indonesia
13
Dengan melihat reaksi para tokoh di atas, maka Menhan kemudian memberi pernyataan ratifikasi tentang DCA. Pada tanggal 30 April 2007, Juwono Sudarsono menjelaskan bahwa DCA akan meningkatkan kemampuan militer Indonesia. Sejumlah fasilitas juga akan diberi dari Singapura sebagai sarana latihan. Berikut gambar peta wilayah Indonesia yang disepakati oleh Menhan Juwono Sudarsono dan Menhan Singapura Theo Chee Hean.
15
Pada tanggal 1 Mei 2007, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso pun menyatakan dukungan bagi DCA dengan memastikan bahwa tidak ada wilayah Indonesia yang ditukar melalui perjanjian terkait. Beliau menanggapi, bahwa DCA murni untuk latihan militer. DCA Singapura dan Indonesia merupakan peluang kedua negara untuk latihan dengan peralatan modern di wilayah Indonesia.
16
Pada tanggal 3 Mei 2007, Hassan Wirajuda meminta agar anggota Komisi 1 DPR memandang DCA secara menyeluruh. DCA bukanlah proses menjual wilayah Indonesia. DCA disepakati sebagai kerangka kerja area latihan dan transfer teknologi di bidang militer
17
Pada tanggal 14 Juni 2007, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Indonesia pun ikut mempertimbangkan DCA. DPD mengambil langkah untuk mengirim surat ke DPR agar klausul-klausul perjanjian dengan Singapura itu dapat direvisi. Perjanjian tersebut harus saling menguntungkan bagi Indonesia dan Singapura. Lain lagi dengan pendapat Yusron Ihza Mahendra Wakil Ketua Komisi 1 DPR di periode pada saat yang sama. Menurutnya, negara Indonesia tidak dapat diganti dengan DCA. Maksudnya, wilayah teritori Indonesia tidak bisa ditukar dengan sebuah perjanjian pertahanan dengan negara lain. Latihan pertahanan di wilayah Indonesia dapat memberi akses negara lain untuk mengetahui kelemahan pertahanan kita. Ini tidak dapat diterima hingga kapanpun
18
Pada 24 Juni 2007, mayoritas anggota Komisi 1 DPR yang membidangi masalah pertahanan dalam negeri menolak DCA. Memakai istilah Yuddy Chrisnandi yang saat itu menjadi anggota Komisi I DPR, bahwa kerjasama pertahanan ini tidak bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional Indonesia. Artinya, DCA tidak memberikan manfaat yang utama untuk Indonesia.
19
Seperti halnya dikemukakan Mahfudz Siddiq, salah satu anggota DPR pada 4 Juli 2007 di Jakarta, pemerintah perlu meninjau kembali DCA. Ini terutama terkait pasal-pasal yang merugikan kepentingan negara agar ada perbaikan. Siddiq terutama memprotes pasal 3 tentang penggunaan peluru kendali sebanyak 4 kali dalam setahun di Area Bravo, yang menurutnya perlu diminimalisir. Bagi Siddiq, intensitas latihan peledakan peluru kendali tersebut terlalu banyak dan dapat merusak ekosistem Indonesia. Tanpa merevisi klausul yang merugikan ini, DCA tidak dapat diratifikasi. Hanya bila kalau kepentingan nasional sudah terpenuhi, maka DPR akan menyetujuinya.
20
Pada intinya, DPR Indonesia menolak perjanjian kerja sama keamanan dengan Singapura dengan penilaian bahwa Indonesia sebagai pemberi lahan latihan merasa sangat dirugikan dan menguntungkan Singapura. Analis LIPI, Ikrar Nusa Bakti, menyatakan bahwa pasal-pasal DCA tidak secara jelas mengklarifikasi keuntungan bagi DCA. Bahkan, DCA berpotensi merugikan karena mengatur kegiatan latihan militer di Area Bravo dan Alfa yang sebenarnya merupakan zona ekonomi Indonesia. Hal-hal ini membuat DPR memutuskan untuk menolak ratifikasi DCA.
21
Sekian & Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.